Senin, 22 September 2014

UU No.13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan ( 3 )

BAB XIII
PEMBINAAN

Pasal 173
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan
kerja sama internasional di
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
(1)
Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang
telah berjasa
dalam pembinaan ketenagakerjaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam
bentuk piagam,
uang, dan/atau bentuk lainnya.



BAB XIV
PENGAWASAN

Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang
mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan.

Pasal 177
Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176
ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 178
(1)
Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri
pada instansi yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 179
(1)
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
(2)
Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 180
Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta
wewenang pegawai
pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 181
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 176 wajib:
a.
merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
b.
tidak menyalahgunakan kewenangannya.

BAB XV
PENYIDIKAN

Pasal 182
(1)
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada
pegawai pengawas
ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai
negeri sipil
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan; dan

g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan
tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Pertama

Ketentuan Pidana
Pasal 183
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
Pasal 184
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
Pasal 185
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90
ayat (1), Pasal 143, dan
Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
Pasal 186
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1),
dikenakan sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling
sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal 187
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2), Pasal
44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2),
Pasal 76, Pasal 78 ayat
(2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal
144, dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.

Pasal 188
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), Pasal
38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1),
Pasal 111 ayat (3),
Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan
kewajiban pengusaha
membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Bagian Kedua
Sanksi Administratif

Pasal 190
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif
atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal
15, Pasal 25, Pasal
38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87,
Pasal 106, Pasal 126
ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pembatalan persetujuan;
f.
pembatalan pendaftaran;
g.
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h.
pencabutan ijin.
(3)
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 191
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap
berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 192
(1)
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
1.
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);

2.
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak
Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
3.
Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di
Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
4.
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan
Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
5.
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
6.
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad
Tahun 1949 Nomor 8);
(2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang
Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 2);
(3)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara
Serikat Buruh
Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 598a);
(4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
(5)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
(6)
Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau
Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital
(Lembaran Negara
Tahun 1963 Nomor 67);
(7)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2912);
(8)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
(9)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
(10) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 193
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Maret 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar