Senin, 25 Januari 2016

Berapa Gaji Pengelola BPJS ?


BPJS yang mulai berlaku di Indonesia per 1 Januari 2014,
dilapangan banyak menuai kritik . Salah satu rumor
terhangat adalah cara penggajian Pengelola BPJS berdasarkan
PerPres no 110 th 2013. Pasal 6 ayat 1
menyebutkan bahwa gaji ataupun upah
Direksi adalah 90% dari Direktur Utama, sedang
ayat 2a menyebutkan gaji Ketua Dewan
Pengawas 60% dari Direktur Utama dan
ayat 2b menyebutkan bahwa gaji Anggota Dewan Pengawas
adalah 54% dari Direktur Utama.


Pasal 7 menyebutkan bahwa Pajak atas gaji atau upah Anggota
Dewan Pengawas dan Anggota Direksi menjadi beban BPJS
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa besaran gaji atau upah
Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi diusulkan
Direktur Utama kepada Presiden .
Pasal 14 menyatakan bahwa sebelum sistim
penggajian berdasarka PerPres yang diusulkan
kepada Presiden, masih diberlakukan sistim
penggajian lama sebelum dilebur dalam BPJS.
Sebagaimana diketahui, besaran Iuran Peserta
BPJS ada 3 kategori :
1. Untuk RS bangsal klas III Rp 25.000/
bulan
2. Untuk RS bangsal klas II Rp 42.500
3. Untuk RS bangsal klas I Rp 59.500

Rumor panas yang beredar di dunia maya lewat BBM, WhatsApp,
Line dan lain- lain yang konon dari bocoran Prof Hasbullah,
menyebutkan bahwa usulan gaji pengelola BPJS adalah Rp
250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah,
 apabila melihat struktur penggajian, kiranya gaji tersebut
adalah untuk Direktur Utama BPJS.Apabila dikonversikan terhadap
besar Iuran Peserta BPJS kategori 1, ini sama dengan jumlah
iuran 10.000 Anggota kategori 1.
Sesuai pasal 6 ayat 1, maka gaji Direksi adalah 90% dari Rp
250.000.000 atau sama dengan Rp 225.000.000
Dengan adanya anggota direksi 4 orang maka jumlah gaji mereka
adalah 4xRp 225.000.000 = Rp 900.000.000 dan
apabila dikonversikan terhadap Iuran peserta BPJS kategori 1, sama
dengan jumlah iuran 36.000 anggota.
Gaji Ketua Dewan Pengawas 60% dari Direktur Utama, berarti
60% dari Rp 250.000.000= Rp 150.000.000, yang bila
dikonversikan iuran peserta BPJS kategori 1, sama dengan 6000
peserta.
Gaji Anggota dewan Pengawas adalah 54% dari Direktur Utama,
dengan adanya 6 anggota Dewan Pengawas maka jumlah
gaji mereka adalah 6x(54%cRp 250.000.000) =Rp 810.000.000 atau
bila dikonversikan sama dengan iuran Anggota BPJS kategori 1
sebanyak 32.400 orang
Apabila iseng iseng kita menjumlahkan angka- angka tersebut diatas
didapatkan nominal untuk menggaji Dewan Direksi, dan Dewan
Pengawas BPJS adalah Rp 2.110.000.000 atau setara dengan iuran
84.600 anggota BPJS kategori 1/bulan.......ckckck.....
Belum lagi apabila kita melihat PerPres no 110 th 2013 pasal 7 yang
menyatakan bahwa pajak atas gaji anggota Dewas Pengawas dan
Anggota Direksi merupakan Beban BPJS,berapa uang yang
tersedot untuk pajak- tersebut bila dikonversikan dengan
iuran BPJS kategori 1. Mengingat BPJS merupakan Badan
Publik Non Profit,
semoga rumor panas yang beredar tentang gaji Pengelola BPJS
hanya sekedar rumor yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Harapan kita sebagai rakyat jelata, gaji mereka harusnya sesuai azas
kepatutan dan transparan sehingga tidak menciderai rasa
keadilan masyarakat.

Selamat Bermimpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar