Senin, 04 Januari 2016

UMSK Digedok Tidak sesuai harapan Buruh

Soekarwo Gubernur Jawa Timur memastikan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) untuk lima daerah ring satu
sudah ditandatangani dan bisa diberlakukan sejak
Januari 2016 ini.
"Sudah saya tandatangani jadi bisa diberlakukan mulai Januari
di lima daerah," kata Soekarwo, Jumat (1/1/2015).
Menurut dia, hasil kajian yang dilakukan bersama
Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati jika upah
sektoral kali ini dipatok 5 persen dan tidak ada lagi
tiga subsektor seperti yang diusulkan para bupati/ walikota.
"Upah sektoral ini sejatinya kan bipartit jadi buruh dan
pengusaha bermusyawarah,bukan usulan bupati/
walikota," kata dia.


Dengan alasan ini, dia akhirnya menyetujui besaran upah sektoral hanya 5
persen. Kalaupun ada sektor-sektor tertentu yang keberatan maka bisa
melakukan musyawarah sendiri yang melibatkan buruh dan pengusaha.
Sementara itu, informasi yang dihimpun suarasurabaya.net ,
pembahasan upah sektoral kali ini sempat menuai
perdebatan panjang karena tidak adanya titik temu
antara dewan pengupahan dari unsur dinas tenaga
kerja dan dari unsur pekerja.
Perdebatan khususnya menyangkut adanya
ketentuan jika perusahaan yang diharuskan menerapkan upah sektoral
haruslah perusahaan berbentuk Tbk atau sudah
masuk ke bursa saham.
Untuk sektor pekerja media misalnya, Walikota Surabaya
mengusulkan jika penerapan upah sektoral hanya untuk
media yang telah Tbk.
Padahal hampir seluruh media di Surabaya tidak ada
yang berstatus Tbk.
"Ini artinya kan tipu-tipu, seolah-olah pemerintah
berpihak dengan menerapkan upah sektoral
untuk pekerja media, tapi kenyataanya tidak ada
perusahaan media yang Tbk," kata Jamaluddin,
perwakilan pekerja yang ikut melobi agar status Tbk
dicoret dari draf upah sektoral.
Sementara itu, upah sektoral yang kali ini ditetapkan oleh
gubernur tertuang dalam peraturan gubernur nomor
80 tahun 2015. Di Pergub ini, upah sektoral disepakati
5 persen untuk lima daerah di Jawa Timur.
Dalam Pergub itu, juga tertuang jika Kota Surabaya
saat ini memiliki 119 sektor,di antaranya adalah sektor
perbankan, restoran,asuransi, industri margarine, industri minyak
makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat
dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat
kabar, kegiatan kantor berita, penyiaran radio oleh
swasta serta beberapa sektor lainnya.
Dengan adanya Pergub ini juga bisa diartikan jika
Surabaya kini menjadi satu-satunya daerah di Indonesia
yang memasukkan sektor pekerja media ke dalam
sektor khusus dan berhak atas kenaikan gaji 5 persen
dari UMK.
Di Pergub tersebut tertulis jika sektor pekerja media ini
terbagi dalam lima sektor yaitu penerbitan surat
kabar, jurnal, buletin dan majalah; kemudian
penyiaran radio oleh pemerintah; penyiaran radio
oleh swasta; kegiatan kantor berita oleh pemerintah; dan
kegiatan kantor berita oleh swasta.
Sementara itu untuk Kabupaten Sidoarjo, sektor
yang disepakati berjumlah 56 sektor; lantas Gresik
sebanyak 56 sektor;
Kabupaten Pasuruan sebanyak 48 sektor dan
Kabupaten Mojokerto sebanyak 13 sektor.
Dengan berlakunya upah sektoral, maka pekerjaan
atau buruh yang bekerja di perusahaan yang masuk ke
dalam sektor berhak atas kenaikan gaji sebesar 5
persen dari UMK 2016.
Adapun dari 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur, upah
minimum Kota Surabaya tercatat yang paling tinggi
pada tahun ini, yaitu sebesar Rp 3.045.000 atau
naik dari tahun lalu sebesar Rp 2.707.500. "Semua akan
berlaku mulai tahun 2016,"kata Soekarwo.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa
Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan lima daerah
yang mengajukan penambahan upah sektoral
adalah Kota Surabaya,Kabupaten Gresik,
Kabupaten Mojokerto,Kabupaten Sidoarjo, dan
Kabupaten Pasuruan.
Hanya lima itu yang mengajukan dari 38 kota dan kabupaten
yang ada di Jawa Timur.
"Jadi buruh di lima daerah itu berhak dapat kenaikan
lima persen dari UMK," katanya.

sumber : suarasurabaya.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar