Sabtu, 30 November 2013

Permintaan revisi UMK Komite Aksi Anti Upah Murah (KAAUM) Jatim tak dihiraukan


Surabaya (BM) -Gubernur Jatim Soekarwo tidak akan merevisi Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/
Kota (UMK) tahun 2014. Permintaan revisi dari Komite Aksi Anti Upah Murah
(KAAUM) Jatim yang mengepung kantor gubernuran sejak Kamis (28/11) pagi, juga
tak dihiraukan.
Pernyataan tegas sudah diberikan Gubernur Soekarwo terkait tuntutan revisi
UMK 2014 Jatim yang diajukan buruh. Terutama di kawasan Ring I. Menjawab
surat pernyataan sikap KAAUM, Pakde Karwo biasa disapa, menyatakan sudah
final. "Intinya, pergub itu sudah final. Sudah sesuai aturan," kata Totok Nurhandajanto, Kepala Bidang Pengawasan Perundang- undangan Ketenagakerjaan Disnaker
Jawa Timur yang menemui perwakilan buruh, petang kemarin.
Surat tanggapan Gubernur itu meliputi tiga hal. Pertama, Pergub No. 78/2013 tentang
UMK tahun 2014 di Jatim telah melalui pembahasan dan pertimbangan dari
berbagai pihak termasuk dari akademisi untuk menjamin peningkatan
kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Kedua, penetapan UMK tahun 2014 di Jatim oleh Gubernur Jatim mengacu
kepada ketentuan dalam Permenakertrans No.13/2012 dan Permenakertrans No.7/2013. Dibanding UMK tahun 2013, UMK tahun 2014 di Jatim berdasarkan hasil telaah akademisi
serta mereka yang selama ini melakukan advokasi perburuhan menunjukkan
adanya peningkatan daya beli buruh yang melebihi inflasi.

Aspek penting dari penetapan UMK tahun 2014 tersebut adalah peningkatan
kesejahteraan buruh, yang merupakan aset penting dalam produksi dan
diharapkan dapat mendukung keberlanjutan dunia usaha di Jatim.
"Ketiga, Gubernur menghargai para buruh yang mengedepankan suasana kondusif
di Jatim," kata Totok membacakan isi surat jawaban Gubernur tersebut.
Menanggapi surat jawaban Gubernur Jatim, koordinator aksi KAAUM Jatim,
Sunandar mengaku kecewa. Pihaknya menganggap Pergub UMK 2014 inkonstitusional, karena sudah menyalahi surat edaran Gubernur sebelumnya.
"Surat jawaban pernyataan sikap Gubernur Jatim ini merupakan bentuk
tidak konsistennya Gubernur. Kami akan pulang untuk mengatur strategi lagi," tegas Sunandar.
Sunandar menguraikan, alasan buruh terus turun jalan karena Gubernur telah
mengubah usulan nilai UMK dari kabupaten/kota. Padahal, SE yang memuat tentang rumus KHL + inflasi + pertumbuhan ekonomi, merupakan rujukan daerah untuk menetapkan angka
upah.
"Ini sama saja Gubernur menelan ludah sendiri. Kami tidak terima," katanya. Seperti diketahui, Gubernur dinilai buruh telah mengubah dengan sepihak usulan UMK dari beberapa bupati/wali kota.
Gresik misalnya yang usulannya adalah Rp 2.376.918 diubah menjadi Rp 2.195.000;
kemudian Sidoarjo yang awalnya Rp 2.348.000 dan Pasuruan sebesar Rp 2.311.689, saat ini diubah menjadi Rp 2.190.000; dan Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp 2.426.000 diubah menjadi Rp 2.050.000.
Sunandar menganggap Gubernur sudah ingkar janji. Rumus yang ditawarkan sudah
diterima buruh. Tapi, ketika menentukan angka upah, hasilnya berbeda. "Kami ingin dikembalikan seperti usulan daerah. Untuk Surabaya dan Mojokerto juga harus
disesuaikan dengan kondisi kebutuhan wilayahnya," katanya.
Demo yang ternyata tidak sesuai prediksi, hanya diikuti ratusan buruh perwakilan dari
kawasan Ring I, diikuti banyak elemen. Mereka datang dengan cara long march
jalan kaki. Selain itu, mereka juga membawa poster bertuliskan K-A-R-W-O-
A-L-A-Y.
Buruh datang di depan Gedung Negara Grahadi dan langsung melakukan orasi bergantian. Aksi kemudian bubar setelah surat jawaban Gubernur dibacakan di depan buruh.
Maspion Serius Hengkang

Di sisi lain, penetapan UMK di atas Rp 2 juta untuk wilayah Ring I (Surabaya dan
sekitarnya) sulit diterima Alim Markus. Niatan Bos Maspion memindahkan pabrik
kulkas dan kabelnya ke Madiun kian serius. "Di Madiun UMK-nya hanya Rp
1.040.000. Pabrik kulkas dan kabel selama ini kurang menguntungkan," katanya.
Dia menjelaskan, pemindahan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama akan dipindahkan 10 persen lebih dulu. Dirinya mengaku
pernah didekati Bupati Kendal dan Wali Kota Pekalongan. Keduanya membujuk
agar Alim memindahkan pabriknya ke sana. "Tapi, saya pikir-pikir dulu. Kalau
pindah, lebih baik pindah ke wilayah Jatim dulu saja," ujar bos pabrik yang
mempunyai sekitar 35 ribu pekerja tersebut.
Skenario hengkangnya Maspion ini masih mengundang spekulasi, apakah nantinya
akan pindahkan pabrik lengkap dengan pekerjanya ke Madiun atau hanya
pabriknya saja. Menurut Alim, pihaknya mulai lakukan rapat kontinyu untuk
membahas ini. "Masih dibahas dan saya harap tetap kondusif," terangnya. Yang jelas, kata dia, seharusnya UMK di Ring I berkisar Rp 1,9 juta. "Sebab, dalam menghitung KHL kan sudah ada inflasinya. Jadi, cukup KHL plus inflasi yang terjadi. Itu saja," tegasnya. (mza/epe)

Kegiatan Jasmani PUK SP RTMM SPSI Manohara Asri bulan November


Gerak Jalan Perjuangan Mojosuro 2013, dengan Perspektif rasa Patriotisme yang tinggi

Pakde Karwo, Gubernur Jatim melepas peserta GJP Mojosuro 2013 pada hari Sabtu 16 Nopember 2013 tepat pukul 15.42 di Alon-alon Kota Mojokerto. Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto-Suroboyo merupakan upaya pemberdayaan olahraga rekreasi yang dikemas secara baik oleh Dispora Prov. Jatim dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2013. Diharapkan Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto Suroboyo merupakan perspektif kehendak dalam menumbuhkan rasa patriotisme dan mengenang jasa-jasa pahlawan dalam membela tanah air Indonesia.

Dalam even ini PUK SP RTMM SPSI Manohara Asri ikut berpartisipasi dengan segenap tekat turut meramaikan gerak jalan perjuangan untuk mengenang para pahlawan yang melakukan gerilya dari Mojokerto ke Surabaya.


Jalur yang akan dilalui mulai start : Alun-alun Mojokerto – Jl. Majapahit-Jl. Bhayangkara – Jl. Gajahmada – Jl. Ajinomoto – Depan Pabrik Ciwi – Krian (Pos I : Pasar Krian). Pasar Krian – Jl. Raya Trosobo – Jl. Raya Kletek – Sepanjang (Pos II). Sepanjang – Karang Pilang – Jl. Gunung Sari (Yani Golf) – Terminal Joyoboyo – Kebun Binatang Surabaya – Jl. Diponegoro – Jl. Pasar Kembang – Jl. Kedung Doro – Jl. Blauran – Jl. Bubutan – Jl. Pahlawan – Jl. Kebun Rojo, Finish Tugu Pahlawan Surabaya

Jumat, 29 November 2013

Isi Perjanjian Kerja Bersama Bab II-BAB III

BAB II HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 5

Pengakuan Hak-hak Perusahaan

Serikat Pekerja mengakui hak dan wewenang Perusahaan untuk
mengelola dan mengamankan jalannya Perusahaan yaitu:
1. Penetapan jumlah tenaga kerja dan penempatannya di bagian
tertentu, penetapan jenis pekerjaan dan waktu kerja,
membuat peraturan-peraturan operasional / ketentuan kerja dan keselamatan kerja,
pendayagunaan tenaga kerja, cara-cara, metode-metode,
prosedur dan jadwal produksi.
2. Menerbitkan surat-surat peringatan terhadap Pekerja yang
melakukan pelanggaran terhadap isi PKB ini.
3. Bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk menerima, mengangkat, dan memindahkan
seorang Pekerja untuk suatu jabatan tertentu, serta menghentikan apabila dirasa perlu, dengan tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pengakuan Hak-hak Serikat Pekerja

1. Perusahaan mengakui PUK F- SP RTMM-SPSI PT. MANOHARA ASRI sebagai organisasi Pekerja yang sah dan susunan pengurusnya diketahui oleh
Pimpinan Perusahaan dan dapat mewakili Pekerja PT. MANOHARA ASRI.
2. Perusahaan hanya mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani PKB ini dengan
diwakili Ketua dan Sekretaris sebagai orang yang mewakili para
anggota yang ada dan segenap fungsionarisnya.
3. Perusahaan tidak menghalang- halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
4. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja
untuk mengadakan / mengikuti kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
5. Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan
langsung ataupun tidak langsung, tindakan diskriminasi dan sebagainya terhadap Pekerja yang telah dipilih / ditunjuk selaku fungsionaris Serikat Pekerja atau
menjadi Anggota Delegasi Bersama, karena kegiatan yang
berhubungan dengan fungsinya.
6. Setiap fungsionaris Serikat Pekerja dapat masuk dalam lokasi
kerja tertentu yang disediakan Perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban mereka
dalam masalah ketenagakerjaan dan organisasi, dengan persetujuan Pihak Perusahaan.
7. Perusahaan menghimbau kepada seluruh Pekerja untuk masuk menjadi anggota F-SP
RTMM-SPSI Unit Kerja PT. MANOHARA ASRI. 8. Serikat Pekerja berhak mewakili
dan/atau memberikan pembelaan terhadap anggotanya yang mempunyai hubungan kerja
dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif.

Pasal 7

Bantuan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja

1. Di setiap lokasi Perusahaan yang dipandang perlu, Perusahaan menyediakan papan
pengumuman untuk Serikat Pekerja, guna menempelkan pengumuman, sepanjang mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja.
2. Semua penempelan pamflet- pamflet / pengumuman / buletin
dan sebagainya dalam lingkungan kerja, harus mendapat ijin Perusahaan terlebih dahulu, mengingat satu dan lainnya, guna menghindari timbulnya hal-hal
negatif.
3. Perusahaan memberikan dispensasi kerja dan fasilitas yang layak kepada pengurus dan/atau anggota dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dengan
mendapat upah penuh.

Pasal 8

Pungutan Iuran, Dana dan Sumbangan Anggota Serikat Pekerja

Pungutan Iuran, Dana, Sumbangan dari anggota untuk Serikat Pekerja diatur dan
dilaksanakan oleh Serikat Pekerja dengan senantiasa menjaga
ketenangan dan kelancaran kerja.
1. Iuran anggota yang telah disetujui oleh Pekerja,
pungutannya dilaksanakan oleh Bendahara Serikat Pekerja dibantu
oleh petugas pembayar upah / gaji yang ditunjuk oleh Perusahaan.
2. Para Anggota yang secara sukarela memberi sumbangan,
misalnya: untuk kematian, kelahiran, atau terkena bencana,
ini juga dilakukan oleh Bendahara Serikat Pekerja yang mana sebelumnya harus minta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan.
3. Bendahara Serikat Pekerja dalam melaksanakan pungutan
iuran / sumbangan tidak dibenarkan dilakukan pada / dalam jam kerja.
4. Laporan Neraca penerimaan iuran anggota Serikat Pekerja dan
pengeluarannya akan dilaporkan secara periodik setiap 3 (tiga)
bulan sekali dan ditempelkan di papan pengumuman.

Pasal 9

Pemakaian Gedung / Ruangan Perusahaan Untuk Pertemuan Serikat Pekerja
dan fasilitas-fasilitasnya

1. Dalam batas-batas yang memungkinkan, Perusahaan dapat meminjamkan gedung /
ruangan / tempat terbuka lain, berikut alat-alatnya guna
Pertemuan / kegiatan Serikat Pekerja. Untuk menggunakan
tempat-tempat sebagaimana tersebut diatas, Serikat Pekerja
harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Perusahaan sekurang- kurangnya satu minggu sebelumnya.
2. Permintaan tersebut harus memuat keterangan-keterangan
selengkapnya, seperti: jumlah yang diundang, tujuan
pertemuan / kegiatan yang dimaksud, pembicara dan sebagainya. Dalam waktu singkat,
Perusahaan harus memberikan jawaban tertulis atas permohonan
tersebut diatas, apakah permohonan itu dapat diterima
dengan syarat ataupun ditolak.
3. Serikat Pekerja harus bertanggungjawab sepenuhnya
atas penyelenggaraan pertemuan / kegiatan yang diadakan, baik yang menyangkut
perijinan, keamanan, kelancaran bekerja, maupun atas ruang dan
peralatan yang digunakan.
4. Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja,
Perusahaan menyediakan ruang sekretariat untuk kegiatan Serikat
Pekerja.

Rabu, 20 November 2013

Daftar UMK 2014 Kabupaten/Kota di Jatim

Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 78 tahun 2013, tentang penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2014.
Lembaran Pergub Jatim Nomor 78 Tahun 2013 tertanggal 20 November
2013, yang diterima buruh dari Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono, Rabu
(20/11/2013) petang dijelaskan tentang UMK kabupaten/kota se Jatim.

Berikut nilai UMK 38 kabupaten/kota :
1. Kota Surabaya Rp 2.200.000
2. Kab Gresik Rp 2.195.000
3. Kab Sidoarjo Rp 2.190.000
4. Kab Pasuruan Rp 2.190.000
5. Kab Mojokerto Rp 2.050.000
6. Kab Malang Rp 1.635.000
7. Kota Malang Rp 1.587.000
8. Kota Batu Rp 1.580.037
9. Kab Jombang Rp 1.500.000
10. Kab Tuban Rp 1.370.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.360.000
12. Kab Probolinggo Rp 1.353.750
13. Kab Jember Rp 1.270.000
14. Kota Probolinggo Rp 1.250.000
15. Kota Mojokerto Rp 1.250.000
16. Kab Banyuwangi Rp 1.240.000
17. Kab Lamongan Rp 1.220.000
18. Kota Kediri Rp 1.165.000
19. Kab Bojonegoro Rp 1.140.000
20. Kab Kediri Rp 1.135.000
21. Kab Nganjuk Rp 1.131.000
22. Kab Sampang Rp 1.120.000
23. Kab Lumajang Rp 1.120.000
24. Kab Tulungagung Rp 1.107.000
25. Kab Bondowoso Rp 1.105.000
26. Kab Bangkalan Rp 1.102.000
27. Kab Pamekasan Rp 1.090.000
28. Kab Sumenep Rp 1.090.000
29. Kab Situbondo Rp 1.071.000
30. Kota Madiun Rp 1.066.000
31. Kab Madiun Rp 1.045.000
32. Kab Ngawi Rp 1.040.000
33. Kab Blitar Rp 1.000.000
34. Kota Blitar Rp 1.000.000
35. Kab Ponorogo Rp 1.000.000
36. Kab Trenggalek Rp 1.000.000
37. Kab Pacitan Rp 1.000.000
38. Kab Magetan Rp 1.000.000

Jumat, 15 November 2013

UMK DI. Yogyakarta tahun 2014

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
akhirnya menetapkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK), Selasa
(13/11/2013). Berikut daftar UMK 2013, beserta usulan dewan
pengupahan, usulan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan UMK 2014 yang
ditetapkan.
Kota Jogja :
UMK 2013 Rp1.065.247
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.170.000
Usulan ABY 2.091.521
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.173.300

Sleman :
UMK 2013 Rp1.026.181
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.165.000
Usulan ABY Rp2.084.542
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.127.000

Bantul :
UMK 2013 Rp993.484
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.125.000
Usulan ABY Rp2.067.264
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.125.500

Kulonprogo :
UMK 2013 Rp954.339
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.160.000
Usulan ABY Rp1.906.029
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.069.000

Gunungkidul :
UMK 2013 Rp947.114
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.007.000
Usulan ABY Rp1.893.326
UMK 2014 Ditetapkan Rp988.500

Selasa, 12 November 2013

Serikat Buruh dan LSM di Sumut Tuntut Perusahaan Sawit Bentuk Serikat Pekerja

14 elemen buruh di Sumut mendesak perusahaan perkebunan Roundtable Sustainable
Palm Oil (RSPO) untuk mengijinkan pekerjanya mendirikan serikat pekerja.
Elemen-elemen tersebut yakni Lentera, SBMI Sumut, Sawit Watch, SBBI, SPN,
SBMI Mandiri, SBSU, SBRI, SP KAHUT SPSI, SBSI 92 Sergai,SBPI, SPKS,
OPPUK dan Bakumsu.
Menurut mereka, perusahaan perkebunan hingga saat ini masih menjadi perusahaan yang kerap melanggar aturan perburuhan serta menjadi salah satu perusahaan yang merusak kelestarian hutan sebagai akibat dari ekspansi yang mereka lakukan.
"Jadi kompleks permasalahan yang mereka timbulkan," kata Koordinator
Serbundo, Herwin Nasution saat memberikan keterangan di Koki Sunda,
Medan, Kamis (31/10/2013).

Minggu, 10 November 2013

isi PERJANJIAN KERJA BERSAMA

BAB VI
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 37
Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan
Menerima Upah / Tanpa Upah
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya dan tetap mendapat upah
dalam hal keperluan sebagai berikut :
(a)
Pernikahan pekerja sendiri 5-hari
(b)
Pernikahan saudara kandung 2-hari
(c)
Pernikahan anak kandung 2-hari
(d)
Istri pekerja melahirkan / gugur
kandungan 2-hari
(e)
Khitanan / Baptisan anak yang sah 2-
hari
(f)
Kematian suami / istri, anak, orangtua /
mertua 5-hari
(g)
Kematian menantu 2-hari
(h)
KEMATIAN saudara kandung 2-hari
(i)
Menunaikan Ibadah Haji yang pertama
40-hari
2. Ijin tidak-masuk-kerja atau
meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal
lain, selain yang tercantum di atas, harus
mendapatkan persetujuan dari
Perusahaan yang diperhitungkan dalam
cuti-pribadi / cuti-tahunan Pekerja yang
bersangkutan, dan bila cuti tahunannya
habis, ijin tidak masuk kerjanya dapat
diberikan tanpa upah.
3. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu, ijin meninggalkan
pekerjaan diluar ketentuan tersebut
dalam ayat 2 diatas dapat diberikan
tanpa upah, kecuali untuk hal-hal yang
sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ijin meninggalkan pekerjaan harus
mengisi form-form yang sudah
ditentukan dengan persetujuan dan
diketahui oleh Atasannya (minimal
Supervisor).
Pasal 38
Ijin Meninggalkan Pekerjaan
dikarenakan Sakit
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya yang dikarenakan sakit.
2. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit wajib memberikan
kabar / informasi melalui telepon maupun
surat kepada Atasannya (minimal
Supervisor) untuk diteruskan ke HRD
Department.
3. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit harus menyertakan
Surat Keterangan Sakit / Istirahat dari
dokter.
4. Ketidak hadiran Pekerja dengan
alasan sakit tanpa Surat Keterangan
Sakit / Istirahat dari dokter dianggap Ijin
Keperluan Pribadi yang akan memotong
cuti tahunannya atau upahnya bila cuti
tahunannya habis.
Pasal 39
Istirahat Tahunan dan Cuti lainnya
1. Cuti Tahunan :
(a) Setelah Pekerja bekerja selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut, berhak
mendapatkan cuti paling lama 12 hari-
kerja dengan mendapat upah penuh.
(b) Hak Cuti (atau pengambilan cuti-
tahunan) diberikan oleh Perusahaan
baik secara massal yaitu pada waktu-
waktu seputar Hari Raya Keagamaan
atau hari libur nasional lainnya dan
secara pribadi yang disesuaikan dengan
keperluan pribadi Pekerja yang
bersangkutan.
(c) Perusahaan memberitahukan atau
merundingkan dengan Serikat Pekerja
untuk menentukan cuti masal dengan
melihat kebutuhan perusahaan.
(d) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara pribadi dengan mengajukan
permohonan tertulis minimal 5 (lima) hari
sebelumnya.
(e) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara mendadak apabila ada kematian
kakek / nenek kandung dari Pekerja /
dari suami / istri Pekerja, maksimal 2 hari
dengan menyertakan fotocopy Kartu
Keluarga Pekerja dan orang tua
Pekerja, serta surat kematian yang sah.
(f) Pengambilan sisa cuti tahunan secara
pribadi tidak boleh digabung dengan cuti
tahunan secara masal kecuali bagi
Pekerja yang memerlukan bepergian
keluar pulau atau keluar negeri atau
keperluan lain yang essensial dengan
disertai bukti pendukung.
(g) Pulang Cepat (berlaku bagi Pekerja
Worker, Staff, Supervisor, Manager) dan
keterlambatan seluruh Pekerja karena
keperluan pribadi akan diakumulasikan 1
tahun dalam bentuk jam dan
diperhitungkan 7 jam untuk pemotongan
1 hari cuti pribadi.
2. Cuti Haid
Bagi pekerja wanita yang haid
(menstruasi) diberi istirahat selama 2
(dua) hari-kerja yaitu hari-pertama dan
hari-kedua dengan mendapat upah,
dengan syarat bahwa Pekerja yang
bersangkutan memberitahukan kepada
Perusahaan atau kepada Atasan /
Pengawasnya.
3. Cuti melahirkan atau gugur
kandungan :
Pekerja wanita yang melahirkan
(bersalin) akan diberi istirahat selama 3
(tiga) bulan dan mendapatkan upah
sesuai masa cuti yang dijalani,
pengambilan cuti tersebut 1 (satu) bulan
sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan
setelah Pekerja melahirkan dengan
ketentuan sebagai berikut ;
(a) Apabila Pekerja melahirkan sebelum
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
cutinya sudah dianggap cuti 1 (satu)
bulan dan sisa cutinya terhitung 2 (dua)
bulan setelah Pekerja melahirkan.
(b) Apabila Pekerja melahirkan lebih dari
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
sisa cutinya terhitung dari tanggal
pengambilan cuti.
(c) Pengambilan cuti melahirkan
(bersalin) dan Surat Kelahiran dibuktikan
dengan menunjukkan Surat Keterangan
Dokter / Bidan.
(d) Apabila Pekerja wanita gugur
kandungan dengan usia minimal 3 (tiga)
bulan mendapatkan istirahat selama 1,5
(satu setengah) bulan dengan
menunjukan bukti surat keterangan
dokter.
4. Cuti Lima Tahunan :
Pekerja yang sudah bekerja 5 (lima)
tahun berturut-turut tanpa putus atau
kelipatannya akan mendapatkan cuti
tambahan sebanyak 5 hari kerja, yang
dapat diambil pada tanggal timbulnya
hak cuti lima tahunan sampai dengan
paling lama 6 (enam) bulan dari
timbulnya cuti tersebut, dan bila tidak
diambil atau melebihi batas tersebut,
maka hak cutinya dinyatakan hangus /
gugur. Permohonan pengambilan cuti ini
harus mendapatkan persetujuan dan
diajukan 5 (lima) hari hingga 14 (empat
belas) hari sebelumnya kepada
Atasannya (minimal Supervisor) untuk
diteruskan ke HRD Department.

Senin, 04 November 2013

Aneh Manula dianjurkan bekerja dengan alasan HAM tapi demi kurangi beban negara

Data Biro Statistik Australia menunjukkan, sepertiga dari kaum lanjut
usia (manula) yang mencari pekerjaan mengalami diskriminasi. Mereka
umumnya disambut dengan pernyataan bahwa "mereka sudah terlalu tua".
68 persen dari semua keluhan diskriminasi usia yang diajukan ke Komisi HAM dan
Persamaan Hak di Australia menyangkut soal pekerjaan.
"Kita kehilangan lebih dari 10 miliar dollar karena banyak orang yang menganggur, yang sebenarnya dapat dipekerjakan kalau tidak mendapat diskriminasi usia," kata Komisioner Diskriminasi Usia, Susan Ryan.
Ryan mengatakan, dampaknya bukan hanya buruk bagi individu. "Ini merupakan
bencana nasional," katanya. Saat ini orang Australia hidup lebih lama
dari sebelumnya, dan membebani pemerintah yang harus memberi mereka tunjangan.
Angka statistik yang dirilis pekan ini menunjukkan, terdapat 140 ribu
penganggur berusia antara 50 dan 64 tahun, dan mereka merupakan penerima
tunjangan.
"Orang-orang ini dapat dan seharusnya bekerja dan memberi kontribusi," kata
Ryan . Jumlah orang yang bekerja setelah pensiun telah meningkat selama 10 tahun
terakhir, dan diprediksi akan terus meningkat.

Formulasi UMK disepakati dijamin buruh tak demo lagi

Surabaya (beritajatim.com) - Penetapan
upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim mulai tahun 2014 akan
menggunakan formulasi baku yang telah disepakati gubernur dan serikat pekerja di
Jatim. Rumusan UMK yakni KHL (kebutuhan hidup layak) ditambah inflasi
plus pertumbuhan ekonomi. Dengan diterapkannya formula baku tersebut,
pemprov Jatim berharap tak ada lagi demo buruh tahunan jelang penetapan
UMK.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo di kantornya, Jalan
Pahlawan Surabaya, Jumat (1/11/2013)
hari ini. "Biar tidak ada demo-demo lagi. Buat apa demo, kalau formulasinya sudah jelas, dan semuanya bisa diukur," tegasnya kepada wartawan.
Semua pihak, lanjut Pakde Karwo, juga setuju dengan formulasi seperti ini,
sehingga semuanya bisa lebih terukur.
Namun yang jadi kendala adalah soal penetapan KHL. Dalam negosiasi yang
berlangsung Kamis (31/10/2013) kemarin, buruh dapat menerima tidak ada
penambahan item KHL dari 60 menjadi sekitar 80 item. Tapi khusus tiga item yakni
perumahan, listrik dan transportasi ditingkatkan kualitasnya.
Pakde Karwo menjelaskan, buruh meminta standar perumahan bukan lagi
sewa kamar 3x3 meter karena tidak akan cocok untuk tempat tinggal sebuah
keluarga kecil. "Mereka minta ditingkatkan menjadi sewa rumah atau cicilan rumah
tipe 36. Besarannya tergantung daerah masing-masing," katanya.
Sedangkan, menyangkut transportasi, lanjut Pakde, para buruh meminta
setidaknya asumsinya tidak hanya dua kali angkot pulang pergi tapi empat kali. Buruh
mencontohkan misalnya dari Trosobo ke Waru, sedangkan pabriknya di Brebek.
Nah, dari Waru ke Brebek itu terus pasti pindah angkot.
Dia menilai bahwa permintaan tersebut masih cukup rasional. "Tapi, nanti hasil ini akan kami serahkan ke Dewan Pengupahan Daerah. Jadi, biar dibahas di
masing-masing daerah. Sebab, kondisinya berbeda di tiap daerah. Tetap nanti yang
berperan adalah Dewan Pengupahan kabupaten/kota," imbuhnya.
Lebih jauh mantan sekdaprov Jatim itu menyatakan bahwa dalam waktu dekat,
pihaknya akan mengundang pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ke
gedung negara Grahadi untuk membicarakan formula baru rumus UMK.
"Jadi, semua pihak bisa mempunyai visi yang sama. Sehingga, tidak perlu lagi ada
demo-demo," harapnya.
Pemprov Jatim, kata Soekarwo juga sudah meminta satu tim dari Unair
Surabaya untuk menghitung komponen industri, khususnya menyangkut prosentase ongkos buruh dibanding cost produksi secara keseluruhan. "Kalau ongkos pekerja untuk industri padat karya masih di bawah 25 persen dari cost produksi total, saya kira itu masih wajar," jelasnya.
Sejauh ini, hasil penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa biaya pegawai
dalam ongkos produksi hanya berkisar 23 persen. "Itu untuk industri padat karya.
Sedangkan untuk industri padat modal yang bersifat high technology, prosentasenya tak sampai 15 persen," tambahnya.
Disinggung apakah tuntutan UMK yang tinggi dapat memicu eksodus pengusaha
ke luar dari Jatim? Dengan lugas Pakde mengatakan pihaknya yakin tak sejauh itu.
"Kalau kenaikannya masih rasional dan masih masuk dalam skema yang bisa
ditolerir, justru tidak akan ekonomis jika memindahkan pabrik. Biayanya malah
terlalu mahal," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jhonson Simanjuntak Wakil Ketua Apindo Jatim
menyatakan bahwa pada tahun 2013 di Jatim sedikitnya terdapat 25 perusahaan
yang eksodus, khususnya pada perusahaan padat karya. Kemudian perusahaan yang mem-PHK karyawan karena tak mampu membayar UMK terdapat 15 ribu perusahaan.
"Rata-rata perusahaan yang tak mampu membayar UMK itu karena mahalnya
UMK 2013 dan kekurangan bahan baku serta produknya kalah bersaing dengan
produk China yang membanjiri Jatim.
Kalau UMK 2014 semakin tinggi tentu akan semakin banyak perusahaan yang eksodus dan PHK besar-besaran," ancamnya. [tok/kun]

Minggu, 03 November 2013

PKB mengenai kesepakatan pembayaran iuran Jamsostek

Bab IV

Perawatan dan pengobatan

Pasal 28

Perawatan dan Pengobatan
1. Perusahaan memberikan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
sesuai Undang-Undang Nomor : 3 tahun
1992 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada
Pekerja yang telah menjadi Pekerja
Tetap pada Perusahaan, dimana
pelaksanaannya diatur berdasarkan
Kebijaksanaan Perusahaan.
2. Pengertian Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah
jaminan yang diberikan PT.
JAMSOSTEK kepada Pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja mulai
berangkat dari rumah sampai dengan ke
tempat kerja, selama jam kerja, hingga
pulang kerja sampai ke rumah, maka
menjadi tanggung jawab PT.
JAMSOSTEK sesuai ketentuan yang
ada.
(b) Jaminan Kematian adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja dan diberikan kepada
ahli waris Pekerja yang bersangkutan.
(c) Jaminan Hari Tua adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja sebagai bekal di hari tua
dan dibayarkan apabila Pekerja
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
atau cacat total atau tetap setelah
ditetapkan oleh dokter atau setelah
mencapai masa kepesertaan yang telah
ditetapkan.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
adalah jaminan yang diberikan oleh PT
JAMSOSTEK kepada Pekerja beserta
keluarganya untuk memelihara
kesehatan sehari-hari yang meliputi :
rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat kelanjutan, rawat inap,
pemeriksaaan kehamilan dan
pertolongan persalinan, penunjang
diagnosis, pelayanan khusus dan
pelayanan gawat darurat.
3. Pembayaran Premi JAMSOSTEK
dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
ditanggung sepenuhnya oleh
perusahaan sebesar 0,89 %.
(b) Jaminan Kematian (JKM) ditanggung
sepenuhnya oleh Perusahaan sebesar
0,3 %.
(c) Jaminan Hari tua (JHT) ditanggung
oleh Perusahaan sebesar 3,7 % dan
ditanggung oleh Pekerja sebesar 2 %.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) ditanggung sepenuhnya oleh
Perusahaan dengan ketentuan lajang 3
% dan keluarga 6 %.
4. Apabila terjadi kelebihan biaya
kecelakaan kerja dari plafon Jamsostek,
maka perusahaan akan membantu
maksimal 150 % dari plafon kecelakaan
kerja Jamsostek.

Kerugian akibat Demo Buruh Capai Rp 45 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang diakibatkan aksi mogok nasional oleh
kaum buruh pada Kamis (31/10/2013) lalu ditaksir mencapai lebih dari Rp 45 miliar.
Angka tersebut didapat dari perhitungan kerugian setiap perusahan di Kawasan
Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda yang mencapai Rp 500 juta per
perusahaan.
Dampak terparah aksi mogok tersebut adalah semua perusahaan di KBN
Cakung dan Marunda berhenti beroperasi. Sementara itu, meskipun terganggu, perusahaan-perusahaan di kawasan PT Jiep Pulogadung tidak sampai lumpuh. Di kawasan pelabuhan,
aksi demo hanya berdampak pada keterlambatan kerja.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman
Simanjorang, menjelaskan dampak terparah pada sektor industri yang langsung berkenaan dengan produksi.
"Dari data yang kami terima, ada 97 perusahaan yang stop operasi di KBN
Cakung dan Marunda, kerugian masing- masing perusahaan itu diperkirakan lebih
dari Rp 500 juta. Mereka sejak pukul 09.00 sudah tidak bisa beroperasi karena aksi
mogok nasional yang dilakukan para buruh dengan melakukan sweeping ke
perusahaan-perusahaan," paparnya.
Saat ini perusahaan-perusahaan di kawasan PT Jiep Pulogadung, masih
dalam perhitungan kerugian. "Di sana itu tidak terjadi stop operasi. Sebagian besar perusahaan hanya mengirimkan perwakilan buruhnya untuk ikut aksi,"
ujarnya.
Bernard Aritonang dari PT Bangun Busana Maju mengatakan, perusahaannya sangat merugi karena demo buruh. Kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp 500 juta. Menurut
Bernard, kerugian yang harus ditanggung perusahaannya antara lain untuk biaya
lembur pekerja sebesar Rp 159.012 281 dan upah buruh yang tidak bekerja
namun tetap harus dibayar Rp 65.497.915 "Belum lagi klaim keterlambatan
pengiriman sebesar 20.000 dollar AS dan kerugian biaya pengiriman 10.000 dollar
AS. Kemarin untuk menutup produksi sempat kita melakukan overtime hingga
membuat bengkak biaya operasinal," tuturnya.
Sedangkan Ketua Umum Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan
bahwa buruh sangat kecewa dengan penetapan UMP sebesar Rp 2.441.000.
Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan
organisasi lain untuk merumuskan sikap dan langkah ke depan.
"Kita mau rapat dulu. Ada 60-an organisasi se-Jabotabek yang akan rapat pada
Senin (4/11/2013). Dalam mengusulkan UMP sebesar Rp 3,7 itu kita juga sudah
berdasar survey. Hanya hanya mungkin beda dengan metode yang dilakukan
dewan pengupahan dari unsur pemerintah atau pengusaha," tukasnya.

Penulis: Dian Fath Risalah El Anshari

Pengusaha keberatan menanggung cicilan rumah buruh dan handphone

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J
Supit mengatakan, pada prinsipnya upah minimum itu bertujuan untuk melindungi
calon karyawan dari kesewenang- wenangan pengusaha menetapkan gaji,
ketika mengetahui suplai tenaga kerja lebih banyak dari demand industri.
"Jadi tidak benar kalau dengan upah minimum sekian mereka tidak bisa
membeli rumah. Memang upah minimum tidak ditujukan untuk membeli rumah atau
nikah," sindir Anton menanggapi keluhan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, usai diskusi soal upah minimum di
Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Dia menambahkan, jika tidak ada aturan upah minimum, pengusaha berpotensi
memainkan upah. Ia mencontohkan, tanpa aturan upah minimum pengusaha
bisa memukul rata gaji awal Rp 500.000 per bulan, karena mereka tahu di
Indonesia ini banyak yang membutuhkan pekerjaan.
"Apalagi kalau kita lihat dari demografi kita, dari 121 juta total pekerja buruh, 55 juta itu maksimal rata-rata tamatan SD, tambah 20 juta lulusan SMP. Yang masih pengangguran penuh ada 40 juta," sebutnya lagi.
Sementara itu, ditanya perihal 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL),
Anton memastikan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dengan 60
komponen KHL tersebut, penentuan upah minimum lebih fair tak hanya bagi buruh
pekerja, tapi juga pengusaha dan calon buruh.
"Yang kita bahas terkait UMP itu ada tiga kepentingan, kepentingan buruh yang
menginginkan meningkatkan kesejahteraan, kepentingan pengusaha
yang ingin meningkatkan produkstifitas, serta kepentingan yang kurang dangkat
yaitu untuk pencari kerja," ujarnya. Pada akhirnya, lanjut dia, buruh pun tak
bisa mengandalkan upah minimum untuk kesejahteraan yang dirasa selalu kurang.
Ia pun meminta buruh untuk melihat 39 juta pekerja di sektor pertanian yang
nasibnya masih kurang beruntung dibanding buruh manufaktur.
"Dan kalau kita bicara masalah PNS yang paling rendah itu golongan 1A, itu Rp 1,2 juta per bulan. Dengan UMP Rp 2,4 juta per bulan (DKI Jakarta) ini sama dengan
golongan 3C. Artinya, seorang sarjana yang berpengalaman sekian tahun,
gajinya sama dengan buruh," pungkas Anton.
Sebelumnya, Rusdi yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, bedak, minyak wangi,
jaket, hingga telepon seluler perlu diperhitungkan sebagai komponen
kebutuhan hidup layak (KHL). "Bedak dan minyak wangi untuk perempuan. Nanti
kalau tidak pakai minyak wangi, pelanggan pergi," alasan Rusdi.
Bedak dan minyak wangi termasuk dalam 84 komponen KHL yang diusulkan oleh
buruh. Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggunakan
60 komponen untuk menghitung KHL.
Selain kedua komponen tadi, kata Rusdi, jaket dan telepon genggam juga penting
bagi buruh. Menurutnya, dua item tersebut termasuk kebutuhan riil buruh lajang.
"Tidak mungkin seorang warga hidup tanpa jaket. Itu untuk kerja di luar pabrik.
Handphone meski merek abal-abal tidak apa-apa, ditambah pulsa Rp 25.000 juga
cukup," ujarnya.

Penulis: Estu Suryowati

Sabtu, 02 November 2013

INUL DARATISTA membuka lapangan kerja di Sidoarjo

Sidoarjo (beritajatim.com) - Jumlah tempat
hiburan malam di Sidoarjo, sepertinya tak mau kalah dengan Surabaya. Satu lagi
tempat hiburan karaoke keluarga, berdiri di Lippo Plaza atau samping pintu masuk
tol Sidoarjo. Yaitu, Inul Vizta Family KTV, yang dalam grand opening, dibuka Inul Daratista sendiri selaku investor. Inul Vizta di Lippo Plaza ini memiliki 25 room.
Inul Daratista mengaku dalam berinvestasi tempat hiburan Inul Vizta Family KTV,
mencapai Rp 6 milyar lebih. Anggaran sebesar itu diakuinya sudah merupakan
suatu konsep sebagai tempat karaoke sehat untuk keluarga.
"Di sini tak dijual minuman beralkohol dan tidak menyediakan penyanyi pendamping
(purel) bagi pengunjung," tandasnya Sabtu (2/11/2013).
Lanjutnya, tempat hiburan yang didirikannya punya komitmen moral, untuk
menjaga tempat hiburan tersebut jauh dari maksiat. "Kalaupun kedapatan ada
karyawan yang duduk di dalam room bersama pengunjung akan dipecat,"
terang penyanyi yang mempunyai ciri khas goyang ngebor itu.
Masih kata Inul, pengunjung juga tidak dibenarkan melakukan pornografi dan
pornoaksi di dalam room. Kita berupaya menyesuaikan dengan adat, budaya, dan
aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno yang hadir dalam
grand opening itu mengaku sangat bangga dengan kiprah seorang Inul yang bisa
membawa nama Jawa Timur di kancah Nasional bahkan Internasional.
"Inul Vizta ini kan sudah mendapat penghargaan superbrand sehingga
keberadaannya sangat diakui, baik dari sisi manajemen maupun sisi safetynya,"
sanjung politisi Demokrat itu.[isa/ted]