Pemerintahan SBY menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi
Jokowi-Jusuf Kalla. Salah satunya merampungkan penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. RPP ini adalah
amanat UU Ketenagakerjaan.Sebagai leading sector ,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi – kini hanya
Kemenaker—diketahui sedang menyusun RPP tersebut bersama
instansi terkait.
Kamis, 14 Mei 2015
Rabu, 13 Mei 2015
Agenda Hari-Hari Besar Keagamaan dan Nasional Tahun 2016
1 januari (jumat) TAHUN BARU MASEHI
8 Februari (senin)
TAHUN BARU IMLEK
9 Maret (rabu)
NYEPI
25 Maret (jumat)
PASKAH
1 MEI (Minggu) HARI BURUH
8 Februari (senin)
TAHUN BARU IMLEK
9 Maret (rabu)
NYEPI
25 Maret (jumat)
PASKAH
1 MEI (Minggu) HARI BURUH
Senin, 27 April 2015
wuuiihh.. Makmurnya Karyawan Google
Perusahaan mana yang tidak ingin karyawannya setia, produktif, dan
betah bekerja di kantor? Karena itulah, perusahaan yang baik dan
sehat pasti berusaha menjaga iklim kerja dan semangat para
karyawannya dengan memberikan tunjangan serta fasilitas terbaik
bagi mereka.
Hal ini pun dilakukan oleh perusahaan-perusahaan teknologi
yang berbasis di Silicon Valley, California, AS. Salah satunya
adalah Google.
betah bekerja di kantor? Karena itulah, perusahaan yang baik dan
sehat pasti berusaha menjaga iklim kerja dan semangat para
karyawannya dengan memberikan tunjangan serta fasilitas terbaik
bagi mereka.
Hal ini pun dilakukan oleh perusahaan-perusahaan teknologi
yang berbasis di Silicon Valley, California, AS. Salah satunya
adalah Google.
Rabu, 22 April 2015
Buruh PT. Indonesia Tobacco Demo di Pengadilan Negeri Malang
Buruh PT.Indonesia Tobacco gelar aksi unjuk rasa di halaman depan
Pengadilan Negeri Malang. Mereka menuntut gaji, pesangon dan
kejelasan nasib mereka.
Para buruh yang kebanyakan dari Ibu-ibu ini menjelaskan, bahwa
masalah ini sebenarnya berawal dari aksi mogok kerja yang
dilakukan oleh sekitar 250 orang buruh PT. Indonesia Tobacco, yang
disebabkan karena tidak dibayarnya upah lembur mereka
oleh perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
antara serikat buruh dengan perusahaan.
Pengadilan Negeri Malang. Mereka menuntut gaji, pesangon dan
kejelasan nasib mereka.
Para buruh yang kebanyakan dari Ibu-ibu ini menjelaskan, bahwa
masalah ini sebenarnya berawal dari aksi mogok kerja yang
dilakukan oleh sekitar 250 orang buruh PT. Indonesia Tobacco, yang
disebabkan karena tidak dibayarnya upah lembur mereka
oleh perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
antara serikat buruh dengan perusahaan.
Selasa, 21 April 2015
Tenaga Kerja
-Tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan istilah sumber
daya manusia. Oleh karena itu, pengertian tenaga kerja dapat
dilihat secara makro maupun mikro.
Secara makro, tenaga kerja atau manpower adalah kelompok yang
menduduki usia kerja. Jadi, secara makro pengertian tenaga kerja
bersifat kuantitas, yaitu jumlah penduduk yang mampu bekerja.
Secara mikro, tenaga kerja adalah karyawan atau employee yang
mampu memberikan jasa dalam proses produksi. Jadi secara mikro,
pengertian tenaga kerja bersifat kualitas, yaitu sebagai jasa yang
diberikan atau dicurahkan dalam proses produksi. Dalam konteks
pengertian ini, maka tenaga kerja sering dipandang sebagai human
atau intelectual capital perusahaan.
Berdasarkan kemampuan, tenaga kerja terbagi atas 4 (empat)
golongan, yaitu sebagai berikut:
1. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan
suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau
pendidikan formal dan non formal.
Contohnya seperti sarjana ekonomi,insinyur, sarjana muda,
doktor,master, dan lain sebagainya.
daya manusia. Oleh karena itu, pengertian tenaga kerja dapat
dilihat secara makro maupun mikro.
Secara makro, tenaga kerja atau manpower adalah kelompok yang
menduduki usia kerja. Jadi, secara makro pengertian tenaga kerja
bersifat kuantitas, yaitu jumlah penduduk yang mampu bekerja.
Secara mikro, tenaga kerja adalah karyawan atau employee yang
mampu memberikan jasa dalam proses produksi. Jadi secara mikro,
pengertian tenaga kerja bersifat kualitas, yaitu sebagai jasa yang
diberikan atau dicurahkan dalam proses produksi. Dalam konteks
pengertian ini, maka tenaga kerja sering dipandang sebagai human
atau intelectual capital perusahaan.
Berdasarkan kemampuan, tenaga kerja terbagi atas 4 (empat)
golongan, yaitu sebagai berikut:
1. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan
suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau
pendidikan formal dan non formal.
Contohnya seperti sarjana ekonomi,insinyur, sarjana muda,
doktor,master, dan lain sebagainya.
MK Menolak Permohonan Uji UU Ketenagakerjaan APINDO
Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Surabaya, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
Kamis, (19/03).
Surabaya, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
Kamis, (19/03).
Minggu, 15 Maret 2015
Bagaimana bisa kita ciptakan pekerjaan di era digital?
Bagaimana bisa kita ciptakan pekerjaan di era digital?
Bisakah robot menggantikan pekerjaan Anda?
Kekhawatiran tentang dampak teknologi pada pasar tenaga kerja bukanlah hal yang baru.sebelum Organisasi Buruh
(ILO) berdiri di tahun 1919, salah satu kelompok pekerja Inggris Luddites di awal abad ke-19 berupaya menyelamatkan pekerjaan padat karya dari mesin tekstil yang menggantikan
pekerjaan mereka.
Kecemasan bahwa mesin bisa membunuh jutaan
pekerjaan secara global adalah nyata -dan datang di saat
ekonomi dunia menghadapi krisis. Kesenjangan lapangan pekerjaan di negara-negara G20 terdiri sekitar 54 juta
dan bisa meluas hinggalebih dari 60 juta pada tahun 2018
kecuali tren pertumbuhan saat ini meningkat.
Iuran BPJS buruh kalau bisa Nol
Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengusulkan ke
Presiden Jokowi agar mengubah perpres yang mengharuskan buruh
membayar 1 persen dari iuran BPJS Kesehatan. Risma berharap dengan diubahnya
perpres, iuran yang menjadi tanggungan buruh bisa ditanggung
pemerintah. Ia menjelaskan, dalam UU disebutkan, 0,5 persen ditanggung buruh dan
4,5 persen ditanggung pengusaha. Namun di tahun 2015, diubah
menjadi 1 persen yang harus ditanggung pekerja dan sisanya
pengusaha sesuai dengan perpres yang dikeluarkan SBY saat
presiden.
Presiden Jokowi agar mengubah perpres yang mengharuskan buruh
membayar 1 persen dari iuran BPJS Kesehatan. Risma berharap dengan diubahnya
perpres, iuran yang menjadi tanggungan buruh bisa ditanggung
pemerintah. Ia menjelaskan, dalam UU disebutkan, 0,5 persen ditanggung buruh dan
4,5 persen ditanggung pengusaha. Namun di tahun 2015, diubah
menjadi 1 persen yang harus ditanggung pekerja dan sisanya
pengusaha sesuai dengan perpres yang dikeluarkan SBY saat
presiden.
Senin, 12 Januari 2015
Berita UMSK Jatim Tahun 2015
Bisnis.com - Pemerintah
Provinsi Jawa Timur memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota
mulai 1 Januari 2015, dan tidak seperti 2 tahun sebelumnya yang berlaku
mulai Juni.
"Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015," kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1/2014).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.
"Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015," kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1/2014).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.
Berita UMSK Jatim Tahun 2014
Surabaya -
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Gubernur Jawa Timur Soekarwo
akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Sayangnya, baru tiga dari lima kabupaten/kota di Ring I yang usulnya
direvisi Gubernur. "Sudah kami salurkan ke pemerintah pusat. (UMSK)
sudah saya tanda tangani hari ini," kata Soekarwo di hadapan ribuan
buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis, 1 Mei 2014.
Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014. Tiga kabupaten/kota yang ditetapkan adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.
Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014. Tiga kabupaten/kota yang ditetapkan adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.
Kamis, 27 November 2014
Apindo Jatim keberatan UMK naik 23,2 persen
Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa
Timur keberatan dengan jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota
Surabaya tahun 2015, yang besarannya melebihi DKI Jakarta.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar (UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, Kamis (20/11/2014).
"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.
Tony yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa Timur tidak kondusif.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar (UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, Kamis (20/11/2014).
"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.
Tony yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa Timur tidak kondusif.
Daftar Lengkap UMK 2015 di Jabar, Jateng,Jatim dan Yogyakarta
UMK 2015 diumumkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung pada
Jumat, 21 November lalu. UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen
menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya Rp 1.621.961.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.
Langganan:
Postingan (Atom)



