Beberapa waktu lalu, tepatnya 23 Oktober 2015,
sebelum presiden Joko Widodo mengunjungi
Amerika Serikat, dia telah menandatangani PP
No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pengesahan peraturan itu mendapat
tanggapan dari berbagai kalangan, bukan hanya
buruh. Kali ini Guru besar hukum perburuhan
Universitas Gadjah Mada(UGM), Ari Hermawan, turut
angkat bicara.
Dalam sebuah diskusi MAP Corner-Klub MKP, selasa 27
Oktober 2015, Ari Hermawan mencoba mengupas
beberapa persoalan dibalik disahkannya PP
Pengupahan . Baik itu respon buruh maupun
kesesuaian antara PP Pengupahan dengan UU
Ketenagakerjaan.
Ari Hermawan menilai, bahwa PP No.78/2015
tentang Pengupahan telah menyimpang dari semangat
Undang-Undang Dasar 1945.
Jumat, 30 Oktober 2015
Diklatsar PC FSP RTMM SPSI Tahun 2015
Agenda tahunan Diklatsar PC FSP RTMM SPSI kali ini diselenggarakan pada tanggal 23-24 oktober 2015.
Diikuti peserta dari 16 PUK yang bernaung dibawah bendera PC FSP RTMM SPSI kabupaten Sidoarjo.
Diikuti peserta dari 16 PUK yang bernaung dibawah bendera PC FSP RTMM SPSI kabupaten Sidoarjo.
Selasa, 13 Oktober 2015
Penjelasan Menaker Tentang RPP Pengupahan Dalam Dialog Dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam
rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah
(RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti,
melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.
Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial
Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara
tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang
dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahan yang
dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi
serikat buruh.
rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah
(RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti,
melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.
Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial
Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara
tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang
dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahan yang
dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi
serikat buruh.
Kamis, 08 Oktober 2015
Tolak Kenaikan Cukai, SP RTMM SPSI Ancam Demo
Setelah sebelumnya penolakan target kenaikan cukai sebesar 140
triliun rupiah muncul dari kalangan pengusaha, dan stakeholder
pertembakauan, kali ini penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja
Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM), yang berafilisasi pada
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI).
Penolakan yang dilakukan oleh SP RTMM dilakukan dalam bentuk petisi
yang diberikan oleh Ketuanya, M Romli, kepada Wakil Ketua Komisi XI
DPR, Jon Erizal, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
kemarin (7/10/205).
triliun rupiah muncul dari kalangan pengusaha, dan stakeholder
pertembakauan, kali ini penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja
Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM), yang berafilisasi pada
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI).
Penolakan yang dilakukan oleh SP RTMM dilakukan dalam bentuk petisi
yang diberikan oleh Ketuanya, M Romli, kepada Wakil Ketua Komisi XI
DPR, Jon Erizal, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
kemarin (7/10/205).
Minggu, 27 September 2015
Pengusaha Makanan dan Minuman Anggap Kondisi Ekonomi Sudah "Lampu Kuning"
Pengusaha industri makanan dan minuman yang tergabung dalam
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)
menganggap, situasi ekonomi saat ini sudah "lampu kuning".
"Berdasarkan survei, ketergantungan kita terhadap dollar ini sangat berat
sekali. Kita tahu secara praktis (rupiah) sudah mencapai Rp 15.000.
Ini sudah 'lampu kuning' untuk kita," ujar Ketua Umum Gapmmi
Adhi Lukman di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)
menganggap, situasi ekonomi saat ini sudah "lampu kuning".
"Berdasarkan survei, ketergantungan kita terhadap dollar ini sangat berat
sekali. Kita tahu secara praktis (rupiah) sudah mencapai Rp 15.000.
Ini sudah 'lampu kuning' untuk kita," ujar Ketua Umum Gapmmi
Adhi Lukman di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Jumat, 18 September 2015
Dana JHT mestinya bukan obyek pajak
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
menyatakan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja
yang disisihkan tiap bulannya dari upah yang diterima (yang ditabung
oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3.7%) untuk menjamin
masa tua pekerja.
Menurut dia, dana JHT ini juga dapat digunakan ketika pekerja
mengalami PHK yang sulit mendapatkan pesangon ataupun
pekerjaan baru.
"Oleh karena itu status dana JHT adalah Dana Tabungan dan bukan penghasilan
pekerja seperti upah," kata Timboel dalam siaran pers, di Jakarta, Senin
(7/9/2015).
Minggu, 13 September 2015
Buruh Ter-PHK ramai-ramai cairkan JHT
Ribuan buruh dari pabrik rokok PT.Sampoerna Tbk. yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mendatangi mendatangi
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di
Lumajang, untuk mengurus uang jaminan hari tua (JHT). Mereka harus
mengurus pencairan dana JHT karena sudah tidak memiliki
pekerjaan dan penghasilan lagi.
Kamis, 10 September 2015
Pajak Pencairan JHT
pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak
progresif. PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua,dan JHT Dibayarkan Sekaligus,
memposisikan dana JHT sebagai penghasilan
pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai
pajak progresif. Berdasarkan aturan tersebut,pencairan dana senilai
Rp1juta hingga Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta
dikenakan pajak 15%,Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan
Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%. Namun,
apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat
memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka
pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya
berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT
sebelum usia pensiun.
(sumber: http://finansialbisnis.com )
Jumat, 28 Agustus 2015
MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selasa, 18 Agustus 2015
Refleksi Hari Kemerdekaan
Mendongkrak Daya Beli Buruh,
Menekan Kesenjangan Sosial
Oleh MOH JUMHUR HIDAYAT
(WAKIL KETUA UMUM KSPSI
BIDANG PENGEMBANGAN
KESEJAHTERAAN PEKERJA)
Perubahan politik, termasuk yang paling ekstrem, seringkali
diakibatkan adanya kesenjangan sosial ekonomi. Alat ukur
kesenjangan atau ketimpangaan adalah Rasio Gini atau Indeks Gini
yang 'lampu merahnya' berada di angka 0,4. Kalau lebih dari angka
itu, maka bahaya ketidakstabilan politik mengancam suatu negara.
Saat ini Indeks Gini Indonesia adalah 0.413. Ini mengindikasikan
berpotensi mengundang gejolak sosial. Oleh sebab itu harus
dilakukan langkah-langkah khusus guna mempersempit kesenjangan.
Apapun yang dilakukan untuk menekan ketimpangan haruslah
dalam kerangka membangun ekonomi domestik yang lebih
fundamental.
Menekan Kesenjangan Sosial
Oleh MOH JUMHUR HIDAYAT
(WAKIL KETUA UMUM KSPSI
BIDANG PENGEMBANGAN
KESEJAHTERAAN PEKERJA)
Perubahan politik, termasuk yang paling ekstrem, seringkali
diakibatkan adanya kesenjangan sosial ekonomi. Alat ukur
kesenjangan atau ketimpangaan adalah Rasio Gini atau Indeks Gini
yang 'lampu merahnya' berada di angka 0,4. Kalau lebih dari angka
itu, maka bahaya ketidakstabilan politik mengancam suatu negara.
Saat ini Indeks Gini Indonesia adalah 0.413. Ini mengindikasikan
berpotensi mengundang gejolak sosial. Oleh sebab itu harus
dilakukan langkah-langkah khusus guna mempersempit kesenjangan.
Apapun yang dilakukan untuk menekan ketimpangan haruslah
dalam kerangka membangun ekonomi domestik yang lebih
fundamental.
Rabu, 12 Agustus 2015
MUNAS V FSP RTMM SPSI
Hotel ASTON Denpasar Bali menjadi medan perhelatan MUNAS FSP RTMM SPSI yang bertemakan ''MENINGKATKAN FSP RTMM YANG SOLID DAN MANDIRI''
MUNAS diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 31 MEI (31 mei bertepatan dengan HUT FSP RTMM SPSI).
Dalam MUNAS kali ini diundang tokoh-tokoh pekerja, pengusaha dan pemerintah. MUNAS yang menelan anggaran 1,6 M ini seyogyanya dibuka oleh MENAKER Hanif Dhakiri namun karena kesibukan beliau maka diwakili oleh direktur PHI.
MUNAS diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 31 MEI (31 mei bertepatan dengan HUT FSP RTMM SPSI).
Dalam MUNAS kali ini diundang tokoh-tokoh pekerja, pengusaha dan pemerintah. MUNAS yang menelan anggaran 1,6 M ini seyogyanya dibuka oleh MENAKER Hanif Dhakiri namun karena kesibukan beliau maka diwakili oleh direktur PHI.
Kamis, 02 Juli 2015
Masalah Buruh, Masalah Klasik, Ini Hasil Surveinya
Pemberitaan media tentang buruh dalam setahun terakhir didominasi oleh tuntutan
peningkatan kualitas hidup. "Sepanjang setahun dari April 2014 hingga April 2015 jumlah
pemberitaan mengenai buruh sebanyak 32.626 berita di 310 media online nasional dan lokal,"
ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang saat memaparkan hasil penelitian
bertajuk "Buruh: Tuntutan tanpa Henti" di Jakarta, Jumat (1/5).
Rustika memaparkan, data itu berasal dari pemberitaan setidaknya 343 media online. Setelah itu
langsung dianalisis secara real time oleh mesin Intelligence Media Management (IMM) yang berbasis Artificial Intelligence. Dilanjutkan dia, pemicu gerakan buruh di Indonesia adalah kenaikan
BBM sepanjang 2014-2015.
Langganan:
Postingan (Atom)

