Jumat, 29 November 2013

Isi Perjanjian Kerja Bersama Bab II-BAB III

BAB II HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 5

Pengakuan Hak-hak Perusahaan

Serikat Pekerja mengakui hak dan wewenang Perusahaan untuk
mengelola dan mengamankan jalannya Perusahaan yaitu:
1. Penetapan jumlah tenaga kerja dan penempatannya di bagian
tertentu, penetapan jenis pekerjaan dan waktu kerja,
membuat peraturan-peraturan operasional / ketentuan kerja dan keselamatan kerja,
pendayagunaan tenaga kerja, cara-cara, metode-metode,
prosedur dan jadwal produksi.
2. Menerbitkan surat-surat peringatan terhadap Pekerja yang
melakukan pelanggaran terhadap isi PKB ini.
3. Bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk menerima, mengangkat, dan memindahkan
seorang Pekerja untuk suatu jabatan tertentu, serta menghentikan apabila dirasa perlu, dengan tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pengakuan Hak-hak Serikat Pekerja

1. Perusahaan mengakui PUK F- SP RTMM-SPSI PT. MANOHARA ASRI sebagai organisasi Pekerja yang sah dan susunan pengurusnya diketahui oleh
Pimpinan Perusahaan dan dapat mewakili Pekerja PT. MANOHARA ASRI.
2. Perusahaan hanya mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani PKB ini dengan
diwakili Ketua dan Sekretaris sebagai orang yang mewakili para
anggota yang ada dan segenap fungsionarisnya.
3. Perusahaan tidak menghalang- halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
4. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja
untuk mengadakan / mengikuti kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
5. Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan
langsung ataupun tidak langsung, tindakan diskriminasi dan sebagainya terhadap Pekerja yang telah dipilih / ditunjuk selaku fungsionaris Serikat Pekerja atau
menjadi Anggota Delegasi Bersama, karena kegiatan yang
berhubungan dengan fungsinya.
6. Setiap fungsionaris Serikat Pekerja dapat masuk dalam lokasi
kerja tertentu yang disediakan Perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban mereka
dalam masalah ketenagakerjaan dan organisasi, dengan persetujuan Pihak Perusahaan.
7. Perusahaan menghimbau kepada seluruh Pekerja untuk masuk menjadi anggota F-SP
RTMM-SPSI Unit Kerja PT. MANOHARA ASRI. 8. Serikat Pekerja berhak mewakili
dan/atau memberikan pembelaan terhadap anggotanya yang mempunyai hubungan kerja
dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif.

Pasal 7

Bantuan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja

1. Di setiap lokasi Perusahaan yang dipandang perlu, Perusahaan menyediakan papan
pengumuman untuk Serikat Pekerja, guna menempelkan pengumuman, sepanjang mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja.
2. Semua penempelan pamflet- pamflet / pengumuman / buletin
dan sebagainya dalam lingkungan kerja, harus mendapat ijin Perusahaan terlebih dahulu, mengingat satu dan lainnya, guna menghindari timbulnya hal-hal
negatif.
3. Perusahaan memberikan dispensasi kerja dan fasilitas yang layak kepada pengurus dan/atau anggota dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dengan
mendapat upah penuh.

Pasal 8

Pungutan Iuran, Dana dan Sumbangan Anggota Serikat Pekerja

Pungutan Iuran, Dana, Sumbangan dari anggota untuk Serikat Pekerja diatur dan
dilaksanakan oleh Serikat Pekerja dengan senantiasa menjaga
ketenangan dan kelancaran kerja.
1. Iuran anggota yang telah disetujui oleh Pekerja,
pungutannya dilaksanakan oleh Bendahara Serikat Pekerja dibantu
oleh petugas pembayar upah / gaji yang ditunjuk oleh Perusahaan.
2. Para Anggota yang secara sukarela memberi sumbangan,
misalnya: untuk kematian, kelahiran, atau terkena bencana,
ini juga dilakukan oleh Bendahara Serikat Pekerja yang mana sebelumnya harus minta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan.
3. Bendahara Serikat Pekerja dalam melaksanakan pungutan
iuran / sumbangan tidak dibenarkan dilakukan pada / dalam jam kerja.
4. Laporan Neraca penerimaan iuran anggota Serikat Pekerja dan
pengeluarannya akan dilaporkan secara periodik setiap 3 (tiga)
bulan sekali dan ditempelkan di papan pengumuman.

Pasal 9

Pemakaian Gedung / Ruangan Perusahaan Untuk Pertemuan Serikat Pekerja
dan fasilitas-fasilitasnya

1. Dalam batas-batas yang memungkinkan, Perusahaan dapat meminjamkan gedung /
ruangan / tempat terbuka lain, berikut alat-alatnya guna
Pertemuan / kegiatan Serikat Pekerja. Untuk menggunakan
tempat-tempat sebagaimana tersebut diatas, Serikat Pekerja
harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Perusahaan sekurang- kurangnya satu minggu sebelumnya.
2. Permintaan tersebut harus memuat keterangan-keterangan
selengkapnya, seperti: jumlah yang diundang, tujuan
pertemuan / kegiatan yang dimaksud, pembicara dan sebagainya. Dalam waktu singkat,
Perusahaan harus memberikan jawaban tertulis atas permohonan
tersebut diatas, apakah permohonan itu dapat diterima
dengan syarat ataupun ditolak.
3. Serikat Pekerja harus bertanggungjawab sepenuhnya
atas penyelenggaraan pertemuan / kegiatan yang diadakan, baik yang menyangkut
perijinan, keamanan, kelancaran bekerja, maupun atas ruang dan
peralatan yang digunakan.
4. Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja,
Perusahaan menyediakan ruang sekretariat untuk kegiatan Serikat
Pekerja.



Bab III

sistem IMBAL JASA dan kesejahteraan PEKERJA

Pasal 10

Sistem Pengupahan

1. Imbal jasa merupakan imbalan dari Perusahaan untuk pekerja
sebagai akibat adanya hubungan kerja berupa : upah / gaji, uang
lembur, tunjangan tidak tetap atau berdasarkan kehadiran kerja, yaitu Tunjangan Uang Makan (TUM) dan Tunjangan Uang Transport (TUT), serta tunjangan tidak tetap
lainnya, yaitu Tunjangan Bagian dan Tunjangan Extra yang khusus
diberikan kepada pekerja yang dikarenakan kondisi / pekerjaannya memang
membutuhkan tunjangan tersebut.
Disamping itu juga ada tunjangan untuk kesejahteraan pekerja yang
meliputi : THR, Penghargaan Masa Kerja, Tunjangan Kematian, Tunjangan Perkawinan, dan
Tunjangan Prestasi.
2. Upah yang ditetapkan minimal sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Bagi Pekerja yang berstatus bulanan, sistem administrasi pengupahannya diberikan
selambat-lambatnya pada akhir bulan takwim melalui sistem transfer bank.
4. Bagi Pekerja yang berstatus harian, sistem administrasi pengupahannya diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem transfer bank.
5. Apabila pada waktu pembayaran upah pekerja jatuh pada hari libur, maka waktu
pembayaran akan diajukan pada hari kerja sebelumnya.
6. Apabila ada permasalahan tentang pengadaan keuangan untuk pembayaran upah Pekerja, maka waktu pembayaran dapat ditunda sementara dan Perusahaan memberitahukan kepada Pekerja lewat pengumuman, serta tindasannya diberikan kepada Serikat Pekerja.
7. Imbalan jasa / upah yang diberikan disesuaikan setiap tahun
dengan mempertimbangkan indeks inflasi (kenaikan harga konsumen), laju pertumbuhan
usaha perusahaan, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
8. Dalam kondisi dan keadaan dimana Perusahaan tidak mampu lagi untuk mempertahankan
kondisinya, maka Perusahaan dapat mengajukan Penangguhan Kenaikan Upah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Pasal 11
Kerja Lembur dan Upah Lembur

1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja
melebihi jam-kerja wajib - rata-rata 7 (tujuh) jam-kerja sehari untuk
enam-hari-kerja seminggu atau rata-rata 8 (delapan) jam-kerja sehari untuk lima-hari-kerja – dan/ atau 40 (empatpuluh) jam-kerja
seminggu, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari libur Minggu
atau Hari Libur Nasional.
2. Dengan seijin Dinas Tenaga Kerja, jika memang ada pekerjaan-pekerjaan yang penting dan mengharuskan penyelesaian yang segera dan mendesak, maka
Perusahaan mewajibkan kepada Pekerja yang bersangkutan untuk bekerja lembur sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
3. Penetapan dan perhitungan upah-lembur didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu SK nomor :
102/MEN/VI/2004 sebagai berikut :

WAKTU LEMBUR KOMPENSASI LEMBUR
(a) Hari biasa - Setiap Jam lembur pertama 1,5
kali upah se-jam - Setiap jam lembur selebihnya 2
kali upah se-jam
(b) Hari Libur - Setiap 7 Jam pertama 2 kali
upah se-jam - Setiap Jam lembur ke 8 3 kali
upah se-jam - Setiap jam lembur ke 9 dan
seterusnya 4 kali upah se-jam
(c) Perhitungan upah lembur se- jam adalah (1/173 ) x upah
sebulan.

4. Bagi Pekerja yang menduduki jabatan struktural dalam organisasi
Perusahaan, dan/atau bagi Pekerja yang mempunyai kewajiban, tanggungjawab, atau
wewenang terhadap Kebijaksanaan Perusahaan, yaitu level Staff, Supervisor, dan
Manager, maka kelebihan jam- kerjanya tidak mendapatkan upah-
lembur karena merupakan konsekuensi dari jabatan dan tanggungjawabnya sesuai dengan
ketentuan Surat Edaran Dirjen Binawas Nomor : SE-2/M/ BW/1987.
5. Bagi pekerjaan yang sifat lemburnya rutinitas dan/atau
pekerjaannya tidak dapat dilakukan pengontrolan, maka diberlakukan lembur borongan
(yaitu driver / helper kiriman, driver antar-jemput, dsb.).
6. Bagi pekerjaan divisi Teknik yang bersifat proyek, maka
diberlakukan lembur borongan.
7. Upah lembur diberikan kepada pekerja berdasarkan Surat
Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang sudah mendapatkan persetujuan dari Atasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar