Minggu, 03 November 2013

PKB mengenai kesepakatan pembayaran iuran Jamsostek

Bab IV

Perawatan dan pengobatan

Pasal 28

Perawatan dan Pengobatan
1. Perusahaan memberikan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
sesuai Undang-Undang Nomor : 3 tahun
1992 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada
Pekerja yang telah menjadi Pekerja
Tetap pada Perusahaan, dimana
pelaksanaannya diatur berdasarkan
Kebijaksanaan Perusahaan.
2. Pengertian Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah
jaminan yang diberikan PT.
JAMSOSTEK kepada Pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja mulai
berangkat dari rumah sampai dengan ke
tempat kerja, selama jam kerja, hingga
pulang kerja sampai ke rumah, maka
menjadi tanggung jawab PT.
JAMSOSTEK sesuai ketentuan yang
ada.
(b) Jaminan Kematian adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja dan diberikan kepada
ahli waris Pekerja yang bersangkutan.
(c) Jaminan Hari Tua adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja sebagai bekal di hari tua
dan dibayarkan apabila Pekerja
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
atau cacat total atau tetap setelah
ditetapkan oleh dokter atau setelah
mencapai masa kepesertaan yang telah
ditetapkan.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
adalah jaminan yang diberikan oleh PT
JAMSOSTEK kepada Pekerja beserta
keluarganya untuk memelihara
kesehatan sehari-hari yang meliputi :
rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat kelanjutan, rawat inap,
pemeriksaaan kehamilan dan
pertolongan persalinan, penunjang
diagnosis, pelayanan khusus dan
pelayanan gawat darurat.
3. Pembayaran Premi JAMSOSTEK
dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
ditanggung sepenuhnya oleh
perusahaan sebesar 0,89 %.
(b) Jaminan Kematian (JKM) ditanggung
sepenuhnya oleh Perusahaan sebesar
0,3 %.
(c) Jaminan Hari tua (JHT) ditanggung
oleh Perusahaan sebesar 3,7 % dan
ditanggung oleh Pekerja sebesar 2 %.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) ditanggung sepenuhnya oleh
Perusahaan dengan ketentuan lajang 3
% dan keluarga 6 %.
4. Apabila terjadi kelebihan biaya
kecelakaan kerja dari plafon Jamsostek,
maka perusahaan akan membantu
maksimal 150 % dari plafon kecelakaan
kerja Jamsostek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar