Kamis, 12 Desember 2013

Dana-Dana DBHCT Rp 4,2 Miliar Tak Terserap

Jombang (beritajatim.com) - Anggaran
sebesar Rp 4,2 miliar untuk RSUD Ploso Jombang gagal terserap. Anggaran itu
merupakan jatah Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) tahun 2013.
Gagalnya realisasi anggaran karena terbentur aturan penyerapan anggaran,
yakni RSUD Ploso belum dilengkapi dengan pelayanan poli paru-paru.
"Sebenarnya tahun 2013 kita mendapatkan jatah bantuan DBHCT
sebesar Rp 4,2 miliar. Namun karena di RSUD Ploso belum mempunyai poli paru-
paru, akhirnya anggaran tersebut tidak terserap," jelas Direktur RSUD Ploso, dr
Widi Cipto Basuki, Jumat (13/12/2013).
Widi mengungkapkan, anggaran senilai Rp 4,2 miliar itu sedianya diperuntukkan
pembangunan gedung pelayanan dua lantai Rp 3 miliar lebih dan pengadaan
alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp 536 juta. "Karena tidak bisa terserap anggaran tersebut kita kembalikan ke kasda sebagai Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," tambahnya.
Widi menjelaskan, penggunaan DBHCT untuk rumah sakit milik daerah memang
sudah diatur. Diantaranya, khusus bagi rumah sakit yang memiliki pelayanan
khusus bagi pasien penderita akibat dampak rokok, atau memiliki pelayanan
poli paru-paru. Dengan demikian pemda yang memiliki pelayanan itu diperkenankan untuk
menyerap anggaran. Seperti di RSUD Jombang. "Setidaknya ada poli paru-paru.
Sementara rumah sakit (Ploso) sampai saat ini kan belum ada," tandasnya. [suf/
but]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar