Rabu, 22 April 2015

Buruh PT. Indonesia Tobacco Demo di Pengadilan Negeri Malang

Buruh PT.Indonesia Tobacco gelar aksi unjuk rasa di halaman depan
Pengadilan Negeri Malang. Mereka menuntut gaji, pesangon dan
kejelasan nasib mereka.
Para buruh yang kebanyakan dari Ibu-ibu ini menjelaskan, bahwa
masalah ini sebenarnya berawal dari aksi mogok kerja yang
dilakukan oleh sekitar 250 orang buruh PT. Indonesia Tobacco, yang
disebabkan karena tidak dibayarnya upah lembur mereka
oleh perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
antara serikat buruh dengan perusahaan.


Sebelumnya pada 2014 yang lalu, buruh PT. Indonesia Tobacco
digugat oleh perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industri
(PHI) Surabaya. Dalam gugatannya perusahaan meminta kepada
Majelis untuk memutus hubungan kerja 77 buruh PT. Indonesia
Tobacco dan mengurangi jumlah total pesangon untuk menutupi
kerugian perusahaan akibat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh
para buruh.

Kemudian pada 10 Desember 2014 majelis PHI memutuskan
mengabulkan gugatan sebagian yakni 77 orang buruh PT. Indonesia
Tobacco di PHK namun pesangon dan tunjangan berhak diperoleh
buruh yang di PHK tanpa dipotong kerugian. PHI memutuskan pihak
perusahaan untuk membayar pesangon dan tunjangan 77 buruh
yang di PHK total sebesar 2,7 Milyar.

Namun menurut para buruh, pesangon dan tunjangan mereka
sampai sekarang belum di bayarkan oleh manajemen PT.
Indonesia Tobacco. Alih-alih dibayarkan hak mereka, sekarang
mereka justru di gugat kembali oleh PT. Indonesia Tobacco dan
dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 17.000.000,-
per orang.
Selain itu, para buruh juga mempertanyakan dari 250
orang buruh yang ikut demo kemarin, kenapa Cuma 77 orang
yang harus di PHK dan menanggung kerugian.
Ahmad Saleh selaku kuasa hukum dari pihak Buruh mengatakan tidak
habis pikir mengapa putusan yang sudah diputuskan oleh PHI mesti
digugat lagi di Pengadilan Negeri.
Materi gugatannya juga tidak terlalu berbeda dengan gugatan
sebelumnya, namun pada materi gugatannya kali ini menganggap
bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh tidak
sah sehingga para buruh dianggap melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan perusahaan.

Suherno selaku Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) Kota Malang menjelaskan bahwa pihaknya
sudah dua kali memberikan surat teguran kepada PT. Indonesia
Tobacco yang terakhir tanggal 24 Maret 2015 kemarin, yang isinya
memperingatkan pihak perusahaan segera membayar pesangon dan
tunjangan kepada 77 orang buruh yang di PHK, sesuai dengan
putusan PHI. Namun sampai sekarang menurutnya belum ada
tanggapan apa-apa dari pihak PT. Indonesia Tobacco, ujar Suherno
kepada awak media.

Rabu, 1 April 2015

sumber : Cendana News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar