Minggu, 13 September 2015

Buruh Ter-PHK ramai-ramai cairkan JHT



Ribuan buruh dari pabrik rokok PT.Sampoerna  Tbk. yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mendatangi mendatangi
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di
Lumajang, untuk mengurus uang jaminan hari tua (JHT). Mereka harus
mengurus pencairan dana JHT karena sudah tidak memiliki
pekerjaan dan penghasilan lagi.


Para buruh Pabrik Sampoerna ini dipecat lantaran ditutupnya dua
pabrik Sigaret Kretek Tangan milik Samp0erna di yang beroperasi di
Lumajang dan Jember.
 Menurut direksi Direksi PT HM Sampoerna Tbk, keputusan penutupan dua
pabrik merupakan dampak penurunan pangsa pasar segmen
SKT, sehingga volume penjualan ikut tergerus. Akhirnya 2700 buruh yang
bekerja di pabrikan rokok yang kini dimiliki oleh pengusaha asing, Philip
Morris harus dipecat.Menurut Susiana, salah satu buruh yang mengurus JHT, Ia dipecat oleh
Sampoerna sejak Mei 2014. Hingga kini, Ia belum mengetahui berapa
nilai dan kapan dana JHT tersebut bisa dicairkan. Sejak PHK, Susiana
mengaku tidak mempunyai penghasilan sendiri.
"Hanya suami saja yang bekerja. Suami saya petani," ujarnya seperti dilansir dari
Tempo.co (7/9/2015).
Sementara itu, Ribuan buruh yang terkena gelombang PHK di
Kabupaten Malang juga beramai-ramai mengajukan klaim JHT mereka.
Alasan pencairan dana JHT ini sama, karena mereka sudah tidak memiliki
pekerjaan dan penghasilan.
Dari 13 ribu buruh yang dipecat dalam delapan bulan terakhir,
sebagian besar bekerja di sektor pengolahan tembakau pabrik rokok.
Di Malang sendiri, pabrik rokok besar yang beroperasi di sana adalah
Pabrik Rokok Bentoel yang kini telah dimiliki oleh perusahaan
multinasional British American Tobacco.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Malang, Achmad Rukmianto, dalam waktu dua bulan terakhir 2 ribu
buruh dipecat oleh perusahaanya.Sebagian besar dari mereka
merupakan buruh pabrik rokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar