Minggu, 23 Desember 2012

Pasal-pasal yang menguntungkan ini akan hilang?


kEBAIKAN-kebaikan pasal UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek ini akan hilang dalam UU BPJS. Wahai wakil rakyat apa yang telah kau lakukan terhadap buruh rakyatmu ?


BAB IV

KEPESERTAAN



Pasal 17

Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 18

(1)
Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.

(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

(3)
Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(4)
Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut.

(5)
Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Badan Penyelenggara.

(6)
Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.




Pasal 19

(1)
Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)
Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosiaI tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-undang ini.

(3)
Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.




BAB V
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN

TATA CARA PEMBAYARAN



Pasal 20

(1)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.

(2)
Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Pasal 21
Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 22

(1)
Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)
Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan tata cara pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 24

(1)
Perhitungan besarnya laminan kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)
Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum tercantum dalam Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.

(4)
Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.

Hotman Zainal Arifin, OB yang jadi Vice Presiden Citibank

Biografi Houtman Zainal Arifin - Kisah Office Boy menjadi Vice President Citibank

Biografi Houtman Zainal Arifin, Profil, Houtman Zainal Arifin dilahirkan pada tanggal 27 Juli 1950 di Kota Kediri Jawa Timur. Pengalaman hidupnya yang amat inspiratif patut untuk disimak, yang awalnya ia hanya seorang office boy hingga bisa menduduki jabatan nomor satu sebagai seorang Vice President Citibank. Sekarang beliau berkerja sebagai direksi di perusahaan swasta, pengawas keuangan di beberapa perusahaan swasta, komite audit BUMN, konsultan, penulis serta dosen pasca sarjana di sebuah Universitas. Beliau dilahirkan dari keluarga pas-pasan. Kisah hidup beliau dimulai ketika lulus dari SMA, Hotman merantau ke Jakarta dan tinggal di daerah Kampung Bali dari tahun 1951-1974, Houtman membawa mimpi di Jakarta untuk hidup berkecukupan dan menjadi orang sukses di Ibukota, namun apa daya Di Jakarta ternyata Houtman harus menerima kenyataan bahwa kehidupan ibukota ternyata sangat keras dan tidak mudah. Tidak ada pilihan bagi seorang lulusan SMA di Jakarta, pekerjaan tidak mudah diperoleh.

Sewaktu tinggal di tanah abang, ayah beliau sakit keras. Orang tuanya ingin berobat, tetapi tidak mempunyai biaya yang cukup. Melihat keadaan seperti itu, beliau tidak mau menyerah. Dengan bermodal hanya Rp 2.000,- hasil pinjaman dari temannya, beliau menjadi pedagang asongan menjajakan perhiasan imitasi dari jalan raya hingga ke kolong jembatan mengarungi kerasnya kehidupan ibukota. Usaha dagangannya kemudian laku keras, namun ketika ia sudah menuai hasil dari usahanya, ternyata Tuhan memberinya cobaan, ketika petugas penertiban datang, dagangannya di injak hingga jatuh ke lumpur. Ketika semua dagangan beliau sudah rusak bercampur lumpur, ternyata teman-temannya yang dari kawula rendah seperti tukang sepatu, tukang sayur, dan lain-lain, beramai-ramai membersihkan dagangan beliau. Disini beliau mulai mendapatkan pengalaman berharga tentang kerasnya kehidupan Ibukota.

Tetapi kondisi seperti ini tidak membuat Houtman kehilangan cita-cita dan impian. Suatu ketika Houtman beristirahat di sebuah kolong jembatan, dia memperhatikan kendaran-kendaraan mewah yang berseliweran di jalan Jakarta. Para penumpang mobil tersebut berpakaian rapih, keren dan berdasi. Houtman remaja pun ingin seperti mereka, mengendarai kendaraan berpendingin, berpakaian necis dan tentu saja memiliki uang yang banyak. Saat itu juga Houtman menggantungkan cita-citanya setinggi langit, sebuah cita-cita dan tekad diazamkan dalam hatinya. Azam atau tekad yang kuat dari Houtman telah membuatnya ingin segera merubah nasib. Tanpa menunggu waktu lama Houtman segera memulai mengirimkan lamaran kerja ke setiap gedung bertingkat yang dia ketahui. Bila ada gedung yang menurutnya bagus maka pasti dengan segera dikirimkannya sebuah lamaran kerja. Houtman menyisihkan setiap keuntungan yang diperolehnya dari berdagang asongan digunakan untuk membiayai lamaran kerja.

Sampai di rumah, beliau melihat ada orang gila wara-wiri di sekitar rumah beliau. Orang gila itu hampir nggak pake baju. Beliau pada saat itu cuma punya baju 3 pasang. Hebatnya, beliau ikhlas memberi ke orang gila itu sepasang baju plus sabun plus sisir. Tuhan memang Maha Adil, Pada hari ketiga setelah kejadian tersebut, Tiba-tiba datang surat yang menyatakan bila beliau diterima menjadi OB disebuah perusahaan yang sangat terkenal dan terkemuka di Dunia, The First National City Bank (citibank), sebuah bank bonafid dari USA. Houtman pun diterima bekerja sebagai seorang Office Boy. Sebuah jabatan paling dasar, paling bawah dalam sebuah hierarki organisasi dengan tugas utama membersihkan ruangan kantor, wc, ruang kerja dan ruangan lainnya.


Biografi Houtman Zainal Arifin, Profil, Vice Presiden Citibank

Waktu jadi OB, beliau melihat training. Karena jabatan beliau hanya OB, beliau tentu tidak dianggap. Bahasa Inggris beliau pun cuma sekedar yes-no. Tapi beliau berprinsip, “Saya harus berbuat. Saya harus pintar.” Setiap hari selama training itu, beliau ada di depan pintu dan mencatat semuanya. Training officer-nya lama-lama jadi menyuruh beliau masuk (tapi secara kasar). Si training officer mengumumkan pada para trainer, “Pengumuman, dia tidak terdaftar dan dia tidak akan diuji,” kata training officer. Mendengarnya, Houtman tidak terima. Dia sudah berada di ruangan yang sama berarti dia sudah menjadi salah satu trainer juga dan juga harus diuji.

Pak Houtman lalu menantang diri beliau sendiri, “Saya harus lulus!” batin beliau. Padahal saingan beliau adalah lulusan UI, Michigan, Ohio, ITB dan banyak universitas TOP lainnya. Sementara beliau, SMA bisa lulus aja udah untung. “Pokoknya harus lulus dan gak boleh jadi yang terakir,” tekad beliau. Tuhan memang Maha Besar, dari 34 orang beliau termasuk 4 besar dan beliau pada tahun 1978 dikirim ke Eropa.

Sebagai Office Boy Houtman selalu mengerjakan tugas dan pekerjaannya dengan baik. Terkadang dia rela membantu para staf dengan sukarela. Selepas sore saat seluruh pekerjaan telah usai Houtman berusaha menambah pengetahuan dengan bertanya tanya kepada para pegawai. Dia bertanya mengenai istilah istilah bank yang rumit, walaupun
terkadang saat bertanya dia menjadi bahan tertawaan atau sang staf mengernyitkan dahinya. Mungkin dalam benak pegawai ”ngapain nih OB nanya-nanya istilah bank segala, kayak ngerti aja”. Sampai akhirnya Houtman sedikit demi sedikit familiar dengan dengan istilah bank seperti Letter of Credit, Bank Garansi, Transfer, Kliring, dll.

Suatu saat Houtman tertegun dengan sebuah mesin yang dapat menduplikasi dokumen (saat ini dikenal dengan mesin photo copy). Ketika itu mesin foto kopi sangatlah langka, hanya perusahaan perusahaan tertentu lah yang memiliki mesin tersebut dan diperlukan seorang petugas khusus untuk mengoperasikannya. Setiap selesai pekerjaan setelah jam 4 sore Houtman sering mengunjungi mesin tersebut dan minta kepada petugas foto kopi untuk mengajarinya. Houtman pun akhirnya mahir mengoperasikan mesin foto kopi, dan tanpa di sadarinya pintu pertama masa depan terbuka. Pada suatu hari petugas mesin foto kopi itu berhalangan dan praktis hanya Houtman yang bisa menggantikannya, sejak itu pula Houtman resmi naik jabatan dari OB sebagai Tukang Foto Kopi

Menjadi tukang foto kopi merupakan sebuah prestasi bagi Houtman, tetapi Houtman tidak cepat berpuas diri. Disela-sela kesibukannya Houtman terus menambah pengetahuan dan minat akan bidang lain. Houtman tertegun melihat salah seorang staf memiliki setumpuk pekerjaan di mejanya. Houtman pun menawarkan bantuan kepada staf tersebut hingga membuat sang staf tertegun. “bener nih lo mo mau bantuin gua” begitu Houtman mengenang ucapan sang staff dulu. “iya bener saya mau bantu, sekalian nambah ilmu” begitu Houtman menjawab. “Tapi hati-hati ya ngga boleh salah, kalau salah tanggung jawab lo, bisa dipecat lo”, sang staff mewanti-wanti dengan keras.

Akhirnya Houtman diberi setumpuk dokumen, tugas dia adalah membubuhkan stempel pada Cek, Bilyet Giro dan dokumen lainnya pada kolom tertentu. Stempel tersebut harus berada di dalam kolom tidak boleh menyimpang atau keluar kolom. Alhasil Houtman membutuhkan waktu berjam-jam untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut karena dia sangat berhati-hati sekali. Selama mengerjakan tugas tersebut Houtman tidak sekedar mencap, tapi dia membaca dan mempelajari dokumen yang ada. Akibatnya Houtman sedikit demi sedikit memahami berbagai istilah dan teknis perbankan. Kelak pengetahuannya ini membawa Houtman kepada jabatan yang tidak pernah diduganya.

Houtman cepat menguasai berbagai pekerjaan yang diberikan dan selalu mengerjakan seluruh tugasnya dengan baik. Dia pun ringan tangan untuk membantu orang lain, para staff dan atasannya. Sehingga para staff pun tidak segan untuk membagi ilmu kepadanya. Sampai suatu saat pejabat di Citibank mengangkatnya menjadi pegawai bank karena prestasi dan kompetensi yang dimilikinya, padahal Houtman hanyalah lulusan SMA. Kemudian ia pun di angkat menjadi pegawai di bank Citibank tersebut, Peristiwa pengangkatan Houtman menjadi pegawai Bank menjadi berita luar biasa heboh dan kontroversial. Bagaimana bisa seorang OB menjadi staff, bahkan rekan sesama OB mencibir Houtman sebagai orang yang tidak konsisten. Houtman dianggap tidak konsisten dengan tugasnya, “jika masuk OB, ya pensiun harus OB juga” begitu rekan sesama OB menggugat.

Houtman tidak patah semangat, dicibir teman-teman bahkan rekan sesama staf pun tidak membuat goyah. Houtman terus mengasah keterampilan dan berbagi membantu rekan kerjanya yang lain. Hanya membantulah yang bisa diberikan oleh Houtman, karena materi tidak ia miliki. Houtman tidak pernah lama dalam memegang suatu jabatan, sama seperti ketika menjadi OB yang haus akan ilmu baru. Houtman selalu mencoba tantangan dan pekerjaan baru. Sehingga karir Houtman melesat bak panah meninggalkan rekan sesama OB bahkan staff yang mengajarinya tentang istilah bank.


Biografi Houtman Zainal Arifin, Profil, Vice Presiden Citibank


Sekitar 19 tahun kemudian sejak Houtman masuk sebagai Office Boy di The First National City Bank, Houtman kemudian mencapai jabatan tertingginya yaitu Vice President. Sebuah jabatan puncak Citibank di Indonesia. Jabatan tertinggi Citibank sendiri berada di USA yaitu Presiden Director yang tidak mungkin dijabat oleh orang Indonesia. Sampai dengan saat ini belum ada yang mampu memecahkan rekor Houtman masuk sebagai OB pensiun sebagai Vice President, dan hanya berpendidikan SMA. Houtman pun kini pensiun dengan berbagai jabatan pernah diembannya, menjadi staf ahli citibank asia pasifik, menjadi penasehat keuangan salah satu gubernur, menjabat CEO di berbagai perusahaan dan menjadi inspirator bagi banyak orang.

Pelajaran yang dapat dipetik adalah kita tidak akan pernah kekurangan apa bila kita mau saling memberi, jika kita mau bersilaturahmi dan banyak berteman dengan siapa saja kita akan mendapatkan rezeki yang lebih banyak, dan jika kita iklash memberi Allah swt pasti akan memberikan kita sesuatu yang lebih.

Sumber : Biografi.blogspot.com

Rabu, 19 Desember 2012

Jamsostek Jamin operasi jantung hingga AIDS



Kamis, 13 Desember 2012,
Jakarta : Para pekerja kini bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan. Pasalnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar resmi menandatangani Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 
Adapun fasilitas yang didapat buruh dari Permenakertrans teranyar tersebut berupa tindakan:
  • Operasi jantung maksimal Rp 80 juta/tahun
  • Penyembuhan kanker Rp 35 juta/tahun
  • Transplantasi organ Rp 50 juta/tahun
  • Cuci darah Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 x seminggu
  • Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun
Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara, ungkap Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari dalam penjelasannya, Rabu (12/12/2012).
Sebelumnya, coverage untuk critical illness ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. PP 53 telah menaikkan ceiling wages sebesar dua kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri/suami pekerja dan anaknya (sampai anak ketiga), ungkapnya.

Selain program baru, program-program lama pun meningkat nominalnya. Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari.

Biaya prothesa gigi meningkat dari Rp 400.000 menjadi Rp 1 juta, prothesa tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta. Juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dll. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis, ungkapnya.
Namun hal yang paling menggembirakan dari Permenaker ini adalah kini pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan mereka. Pembayaran iuran kesehatan tentu saja tetap dikeluarkan oleh Perusahaan, namun sekarang pekerja tidak perlu menunggu sampai pengusaha tergerak untuk mendaftarkan diri mereka.
Hak atas jaminan sosial tidak boleh ditunda-tunda. Dengan dibukanya peluang pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri ke kantor cabang Jamsostek terdekat, Kemenakertrans berharap agar lebih banyak lagi pekerja di sektor formal yang dapat menikmati manfaat Jamsostek, tutup Dita. 
((dru/dnl))

Sumber: Jamsostek

Jumat, 07 Desember 2012

Batas akhir Iuran JPK Jamsostek Desember 2013




Jakarta, InfoPublik : PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero sepakat menetapkan pembayaran iuran terakhir peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada PT Jamsostek pada Desember 2013.
PT Jamsostek (Persero) menetapkan pelayanan jaminan kesehatan tidak dikaitkan dengan status pembayaran iuran kecuali bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan.
Hal itu merupakan kesepakatan masa transisi terhadap mantan peserta jaminan pelayanan kesehatan pada program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada Januari 2014.
Direktur Renbang dan Informasi PT Jamsostek Agus Supriyadi mengatakan ketetapan tersebut merupakan salah satu dari poin penting pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelum JPK dialihkan ke BPJS Kesehatan maka kesepakatan pembayaran iuran terakhir peserta kepada PT Jamsostek pada Desember 2013, kata Agus dalam diskusi Peluncuran Peta Jalan Jamkesnas 2012-2019 di Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Agus, kesepakatan pembayaran utang jaminan dan utang kapitasi sampai dengan Desember 2013 menjadi tanggung jawab PT Jamsostek. Sehingga mulai 1 Januari 2014, kapitasi dan jaminan mulai dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, ujarnya.
Bahkan, dikatakan Agus, PT Jamsostek juga menyiapkan aspek legal untuk posisi terakhir pengalihan data kepesertaan JPK baik itu perusahaan, tenaga kerja dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan.
Aspek legal itu dimaksudkan juga untuk menghindari potensi masalah akibat kegagalan proses transfer data peserta dan antisipasi stagnasi pelayanan kesehatan kepada mantan peserta JPK setelah dialihkan ke BPJS Kesehatan, katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengatakan, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat perintah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang akan dilaksanakan pada Januari 2014.
Untuk proses kepesertaannya itu sudah tertuang dalam roadmapnya nanti, dan bertahap, sehingga selambat-lambatnya tahun 2019 nanti, 240 juta atau seluruh penduduk Indonesia bisa tercover sebagai peserta dari BPJS Kesehatan untuk memperoleh Jaminan Kesehatan, kata Agung.
Menurutnya, roadmap ini pada dasarnya berisi tentang arah yang akan dituju dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai prinsip-prinsip yang tertera pada UU SJSN dan UU BPJS. Dalam dokumen ini juga diuraikan tentang kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai aspek penyelenggaraan yaitu aspek regulasi, aspek kepesertaan, aspek paket manfaat dan iuran, aspek pelayanan kesehatan, aspek keuangan serta aspek kelembagaan, organisasi dan sosialisasi.
Ada tiga hal yang penting dalam pembahasan roadmap ini yakni perluasan kepesertaannya, perluasan manfaat yang diberikan (benefit), dan besarnya iuran untuk pembayaran pembiayaan ini.
Agar BPJS ini berjalan tepat waktu dan agar jaminan kesehatan dapat mencapai kepesertaan menyeluruh (universal coverage) maka perlu langkah-langkah besar oleh semua pemangku kepentingan yang terkait, ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menegaskan, pemerintah serius untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan.
Masih ada beberapa soal yang belum clear yaitu besarnya iuran bagi Penerima Bantuan Iuran dan  pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pekerja termasuk besarannya, kata Chazali.
Untuk mempertemukan pendapat mengenai soal pembayaran iuran Jaminan Kesehatan yang wajib dibayar oleh pekerja atau pemberi kerja, dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan tripartit antara wakil pemerintah, wakil asosiasi pemberi kerja dan wakil organisasi pekerja.
Bukti keseriusan pemerintah ditunjukkan oleh kesediaan Menteri Keuangan untuk memimpin langsung rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta kesediaannya untuk mendengarkan langsung hasil Tim Teknis yang ditugasi membahas ikhwal besaran iuran Jaminan Kesehatan.
Jika hasil Tim Teknis dapat meyakinkan Menteri Keuangan, mudah-mudahan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan ini dapat segera dirampungkan, tandasnya.
((rm))

Sumber: Jamsostek

Senin, 19 November 2012

Outsourthings (bag. 17)

     Sebenarnya sejak awal Winardi tidak setuju dengan kebijakan Ryo yang menawarkan opsi dilematis pada pekerja. Membuat mereka serba sulit. Dirinya yang sejak lama komit dengan kesejahteraan pekerja juga dihinggapi dilema. Tapi sebagai bagian dari manajemen dia harus mendukung atasan seratus persen walau hati nuraninya menentang.
     Sempat dia mengungkapkan pada Maksum betapa gilanya ide dari Ryo.Ekstrim dan menabrak aturan. Tapi Winardi juga berpesan pada Maksum agar sebisa mungkin tidak sampai menempuh jalur hukum. Sebab para pekerja akan kalah dana dan kalah waktu. Jalur hukum tidak bisa ditempuh sehari dua hari tapi bisa sampai bertahun-tahun. Di situlah para pekerja akan tidak tahan berurusan dengan hukum tanpa dana yang
cukup. Apa mereka tidak butuh biaya untuk keluarga mereka? Bagaimana mereka dapat penghasilan kalau terus-terusan mengurusi kasus ketenagakerjaan yang mereka hadapi?.Winardi menghimbau agar Maksum melakukan pendekatan kooperatif untuk melunakan hati Ryo, bila perlu para investor yang ada dibelakang
Ryo. Cukup bipartit. Namun upaya merayu manajemen tidak jua ketemu titik yang melegakan.
     Manajemen selalu berdalih punya dasar hukum yang kuat untuk menawarkan opsi itu kepada para pekerja. Dasarnya adalah PKB yang ditafsirkan secara tidak patut dan tidak mengindahkan peraturan yang lain. Dikait-kaitkan dengan perjanjian kredit yang dibuat manajemen terdahulu dengan investor, yang katanya berhubungan dengan satu pasal dalam PKB yang melibatkan serikat pekerja.





bersambung ke Outsourthings (bag. 18)

Tuntutan UMK 2013 : 2 juta, apakah ngawur?



suarasurabaya.net - Nilai Upah Minimum (UMK) yang ideal untuk lima Kabupaten/Kota industri utama di Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan) adalah sekitar Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta.
     Ini analisis Kresnayana Yahya pakar statistik dan ekonomi dari ITS. Saat dihubungi suarasurabaya.net tadi, Kresnayana Yahya mengatakan angka ideal itu berdasarkan parameter UMP DKI Jakarta yang sudah ditetapkan Rp2,2 juta, indeks kesenjangan ekonomi Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, dan inflasi.

     Dari indeks Gini yang mengukur kesenjangan pendapatan penduduk, Indonesia saat ini sudah masuk kategori mengkhawatirkan, yakni 0,41. Padahal di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, indeks ini mencatat angka 0,33. Artinya, ada 41% populasi penduduk yang pendapatannya sangat jauh tertinggal dibandingkan 69% populasi penduduk sisanya.

     Kesenjangan yang besar itu, kata Kresnayana, tidak menguntungkan siapapun, termasuk juga pengusaha. Dengan daya beli yang rendah, produk-produk dalam negeri akan sulit diserap pasar domestik. Penjualan pun bisa stagnan dan mengancam pendapatan perusahaan. Jika ini terjadi, tentunya bakal mengganggu proses produksi.
     Kenyataannya sekarang, lanjut Kresnayana, industri di Jawa Timur sedang menikmati pertumbuhan yang cukup signifikan. Margin yang diterima pengusaha pun otomatis jadi makin lebar, dengan labour cost yang makin kecil. "Rata-rata labour cost di industri Jawa Timur sekitar 10%. Semakin besar pertumbuhan produksinya, tentu labour cost makin kecil," kata dia.

     Jadi, imbuh Kresnayana, tidak logis jika pengusaha berdalih usaha mereka bisa collapse jika UMK dinaikkan. "Pengusaha harus lebih kreatif agar bisa lebih efisien dengan kenaikan UMK. Tapi secara makro, dengan peningkatan UMK yang meningkatkan pertumbuhan industri karena naiknya daya beli, maka peningkatan sales secara moderat saya prediksi bisa mencapai sekitar 25% hingga 35%. Jadi artinya, pengusaha tetap bisa untung," ujarnya.

     Juga dengan ancaman capital flight. Kresnayana Yahya menilai upah di Jawa Timur masih sangat kompetitif dibandingkan dengan di China dan Malaysia. "Upah minimum di China 3 kali lipat lebih tinggi daripada di Jawa Timur, di Singapura sudah 6 kali lipat. Jadi kalau mau pindahkan industri, ya tidak semudah itu," kata dia.

Apalagi sektor makanan dan minuman di Jawa Timur yang menurut Kresnayana sekarang sedang menikmati margin keuntungan sangat besar, masih sangat mampu membayar UMK dengan nilai bahkan sampai Rp1,8 juta.

"UMK ini kan berlaku pada pekerja dengan masa kerja o tahun dan lajang dan kebijakan ini hanya dirasakan oleh 13% hingga 14% saja dari angkatan kerja di Jawa Timur yang jumlah keseluruhan sekitar 14 juta orang," jelasnya.

Tuntutan UMK Rp2,2 juta untuk daerah industri utama di Jawa Timur menurut Kresnayana Yahya masih terlalu tinggi. "Ya tidak bisa disamakan UMK di DKI Jakarta dengan di Jawa Timur. Biaya hidup di Jakarta tentu lebih tinggi," katanya. Namun dengan besaran UMK 1,8-1,9 juta plus tunjangan-tunjangan maka UMK di Jatim bisa mencapai nilai 2 juta. Apakah ini tuntutan ngawur ? tentu tidak. coba tengok aliran uang yang dinikmati para pengusaha dari bank-bank di Jatim TRILYUNAN !. Pertanyaannya ada tidak PENGUSAHA yang tidak berhutang? Semua Pengusaha hidupnya ditunjang oleh BANK
     Mereka bisa pinjam duit dan memutarnya sekehendak mereka. Dan seharusnya mereka tidak terlalu serakah menikmati berkah pertumbuhan EKONOMI tahun ini. Sebagian laba yang dinikmati pengusaha atau pemodal janganlah terlalu dipelitkan untuk kemakmuran pekerjanya.
     coba cermati tulisan di bawah ini.

REALISASI KREDIT Bank Umum Jatim Tumbuh 24,49%

Oleh: Achmad Aris - 31 October 2012 | 4:28 pm
SURABAYA–Penyaluran kredit bank umum di wilayah Jawa Timur per kuartal III/2012 tercatat mencapai Rp223,51 triliun, tumbuh 24,49% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp179,54 triliun.
Berdasarkan data Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Jatim per September 2012, porsi penyaluran kredit terbesar masih didominasi oleh bank pemerintah yang mencapai Rp116,17 triliun atau 52% dari total penyaluran kredit.
Sementara itu, porsi penyaluran kredit bank swasta mencapai Rp94,18 triliun dan bank asing sebesar Rp13,16 triliun.
Namun demikian dari sisi pertumbuhan, bank asing membukukan pertumbuhan penyaluran kredit terbesar yang mencapai 38,44% dibandingkan dengan pertumbuhan bank pemerintah dan bank swasta yang masing-masing hanya 19,04% dan 29,44%.
Adapun angka non performing loan (NPL) yang dicatatkan pada periode tersebut adalah 2,64% atau turun dari periode yang sama 2011 sebesar 3,47%. NPL tertinggi dicatatkan oleh bank pemerintah yaitu 3,37%, lalu bank asing sebesar 3,05%, dan NPL bank swasta sebesar 1,69%.
Deputi Pemimpin Bank Indonesia Surabaya Bidang Pengawasan Perbankan Sarwanto mengatakan pertumbuhan penyaluran kredit pada kisaran 20% tersebut masih sesuai dengan proyeksi Bank Indonesia. “Apalagi penyaluran kreditnya masih didominasi untuk modal kerja sehingga bagus untuk perekonomian karena digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (31/10).
Hingga akhir tahun ini, dia memerkirakan pertumbuhan kredit di Jawa Timur akan terjaga dalam kisaran 20%-26%. “Pertumbuhan kredit kan harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi, jangan sampai pertumbuhan kredit yang terlalu tinggi bikin ekonomi panas,” jelasnya.
Pada periode sembilan bulan pertama tersebut, kredit modal kerja di Jawa Timur tercatat mencapai Rp129,66 triliun atau tumbuh 21,79% dibandingkan dengan periode yang sama 2011 sebesar Rp106,46 triliun. Sementara itu kredit investasi tercatat sebesar Rp31,21 triliun atau tumbuh 35,59% sedangkan kredit konsumsi tercatat sebesar Rp62,64 triliun atau 25,12%.
     Secara sektoral, penyaluran kredit di Jatim masih didominasi oleh sektor unggulan seperti industri pengolahan sebesar Rp62,68 triliun, perdagangan besar dan eceran sebesar Rp51,57 triliun, konstruksi sebesar Rp8,1 triliun, dan transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebesar Rp8 triliun.
Dari sisi aset, total aset bank umum pada periode tersebut mencapai Rp342,66 triliun atau tumbuh 22,05% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp280,75 triliun. Jumlah aset terbesar diduduki oleh bank swasta sebesar Rp165,5 triliun, disusul oleh bank pemerintah dengan total aset Rp157,43 triliun, dan bank swasta dengan total asing Rp19,74 triliun.
     Sementara itu total penghimpunan dana bank umum per September 2012 mencapai Rp273,66 triliun, naik 17,94% dibandingkan dengan periode yang sama 2011 sebesar Rp232,03 triliun. Bank swasta membukukan perolehan dana terbesar yaitu Rp143,03 triliun, disusul bank pemerintah Rp115,06 triliun, dan bank asing Rp15,58 triliun.
Lebih rendahnya pertumbuhan penghimpunan dibandingkan dengan pertumbuhan kredit tersebut menyebabkan loan to deposit ratio (LDR) bank umum di Jatim tercatat sebesar 81,67% yang mana LDR tertinggi dicatatkan oleh bank pemerintah yang mencapai 100,96%, lalu bank asing sebesar 84,49%, dan bank swasta sebesar Rp65,85%.
     Beberapa Perusahaan tercatat mengalami keuntungan usaha yang signifikan seperti yang dilaporkan oleh bursa efek. Emiten barang konsumsi mencetak pertumbuhan laba bersih dengan rerata mencapai 14,6% menjadi Rp48,13 triliun per September 2012, dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp41,99 triliun.
     Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, 11 dari 16 produsen makanan dan minuman yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengantongi pendapatan mencapai Rp60,94 triliun, melonjak 12,9% dari pendapatan Januari-September 2011 sebesar Rp53,97 triliun.
Meski secara nominal terhitung rendah, PT Tri Banyan Tirta Tbk menduduki peringkat pertama pertumbuhan laba bersih tertinggi mencapai 17 kali lipat yakni dari Rp588,75 juta menjadi Rp11,08 miliar.
     Dengan pendapatan sebesar Rp175,91 miliar atau naik hampir dua kali lipat dari Rp89,73 miliar, emiten berkode saham ALTO ini juga mengalami peningkatan beban pokok penjualan sebanyak 83,7% dari Rp77,37 miliar menjadi Rp142,19 miliar.

Produsen air mineral PT Akasha Wira International  (Ades) menempati urutan kedua dengan perolehan laba bersih Rp64,48 miliar, naik 508% dari laba periode yang sama tahun sebelumnya Rp10,6 miliar.

Kenaikan laba bersih terjadi seiring pertumbuhan penjualan dari Rp230,96 miliar menjadi Rp354,75 miliar per September 2012. Adapun, beban pokok penjualan tercatat naik menjadi Rp152,83 miliar dari nominal sebelumnya Rp145,78 miliar.

Perusahaan makanan ringan asal Sidoarjo, Jawa Timur, PT Siantar Top Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp59,52 miliar atau melonjak 107% dari raihan periode yang sama 2011 yang hanya Rp28,63 miliar.
     Adapun, pendapatan perusahaan yang berekspansi ke Medan ini mencapai Rp916,16 miliar, tumbuh 20,5% dari perolehan sembilan bulan pertama 2011 senilai Rp760,13 miliar. secara rinci, terdiri dari penjualan lokal Rp906,79 miliar dan ekspor Rp24,90 miliar.

“Masing-masing penjualan naik, pada periode yang sama 2011 penjualan lokal Rp762,03 miliar dan ekspor hanya Rp12,93 miliar. Beban pokok penjualan Rp733,87 miliar, naik dari Rp637,79 miliar,” ungkap manajemen Siantar Top dalam laporan keuangannya.

     Dengan kondisi perkreditan yang liquid dan performa laba perusahaan yang bagus untuk saat ini semestinya kenaikan UMK 30 % hingga 44% menjadi keniscayaan. Coba kita tengok pada era Presiden Gus Dur UMK naik hingga 30%, padahal saat itu negara ini lagi krisis-krisisnya. Beberapa Perusahaan melakukan off produksi seminggu bisa tiga kali bahkan sampai berminggu-minggu. Beberapa sempat kolaps tapi bisa bangkit lagi.
     Alhamdulillah berkat rahmat Alloh SWT, ekonomi Indonesia dapat melewati krisis dan bisa tumbuh lagi menjadi Macan Asia.

Sumber: SuaraSurabaya.Net, BisnisIndonesia.com, BisnisJatim.com

Selasa, 13 November 2012

Jateng tetapkan UMK 2013 lebih dulu

Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2013


Ilustrasi
SEMARANG-Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, Senin (12/11) sore, menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.
”Dengan demikian, dari batas waktu maksimal penetapan UMK paling lambat tanggal 20 November mendatang, penetapan UMK Jateng lebih awal dan bisa jadi yang pertama di Indonesia,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Agus Utomo dalam rilis kepada wartawan di Semarang, Senin petang.
Berdasarkan data yang ada, UMK 2013 tertinggi Kota Semarang Rp1.209.100 dan terendah Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp816.000. (selengkapnya lihat tabel). Kenaikan UMK rata-rata sebesar 9,55% atau Rp80.020 jika dibanding tahun 2012.
Sedangkan pencapaian UMK terhadap 100% kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32%, di mana rata-rata UMK Rp914.275,68, sedang rata-rata KHL Rp940.239,90. Kabupaten/kota yang UMK-nya mencapai 100% ke atas terhadap KHL tercatat sebanyak 14 daerah dan pencapaian KHL antara 81,86%-99,42% sebanyak 21 daerah.
Pengumuman UMK 2013 kali ini, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya yang mengumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng.
Menanggapi hal ini, Agus Utomo ketika dikonfirmasi Espos menyatakan tak ada masalah apa-apa,”Ini karena mengejar waktu Pak Gubernur Senin sore harus ke Jakarta bertemu Presiden, sehingga karena UMK sudah clear langsung diumumkan,” jelas dia.
Sementara Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Mahmud Mahfudz, menyesalkan langkah Biro Humas Pemprov Jateng yang hanya merilis pengumuman UMK kepada media.
“Mestinya diadakan jumpa pers, mengundang wartawan sehingga ada dialog terbuka,” kritik anggota Dewan dari FPKS ini.
Lebih lanjut Agus Utomo menyatakan, sebelum menetapkan UMK, pada Senin siang Gubernur didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, Asisten Kesra, Kadisnakertransduk Jateng, Edison Ambarura, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Humas, melakukan konsultasi kepada pimpinan DPRD Jateng.
Konsultasi utamanya, terkait nominal UMK yang diajukan Kota Semarang ada dua yakni dari Plt Walikota Semarang mengajukan UMK Rp1.209.100 dan Apindo Kota Semarang mengajukan angka Rp1.200.000.
Dalam konsultasi itu, Gubernur Jateng mendukung usulan Plt Walikota Semarang. Langkah gubernur ini juga didukung pimpinan DPRD dan perwakilan Komisi E DPRD Jateng. “Sehingga sore hari [Senin kemarin] itu juga, Gubernur menandatangani SK penetapan UMK 2013 kabupaten/kota dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013,” papar Agus.
Untuk usulan UMK 34 kabupaten/kota lainnya sudah bulat satu, sehingga Gubernur tidak mengubah nilai UMK yang diajukan bupati/walikota. Karena nilainya sudah, sesuai mekanisme sudah melalui proses pembahasan unsur-unsur terkait di tingkat kabupaten/kota.
“Gubernur berharap, agar semua pihak terkait nyengkuyung UMK 2013 yang telah ditetapkan, sehingga iklim usaha dan tenaga kerja bisa berjalan selaras, serasi, seimbang dan kondusif.”
Kalau semuanya kondusif, maka bekerjanya jadi nyaman, kreatifitas, dan loyalitas pekerja meningkat sehingga kegiatan usaha juga bisa berkembang.
Terpisah anggota Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng, Eko Suyono, menyatakan penetapan UMK 2013 sesuai dengan rekomendasi DP provinsi. “UMK 2013 sesuai usulan bupati/walikota dan direkomendasikan DP provinsi kepada Gubernur Jateng,” ujar dia.
Sedang Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi Espos, telepon selulernya tak aktif.
     Tabel Besaran UMK Jateng 2013 :
1. Kota Semarang : Rp 1.209.100
2. Kabupaten Demak : Rp 995.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000
5. Kota Salatiga : Rp 974.000
6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000
7. Kabupaten Blora : Rp 932.000
8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000
9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000
10. Kabupaten Pati : Rp 927.600
11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000
13. Kota Surakarta : Rp 915.900
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000

15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500
19. Kota Magelang : Rp 901.500
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000
24. Kabupaten Kebumen : rp 835.000
25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500
26. Kabupaten Cilacap :
Cilacap Kota: Rp 986.000
Cilacap Timur : Rp Rp 861.000
Cilacap Barat : Rp 816.000
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500
29. Kabupaten Batang : Rp 970.000
30. Kota Pekalongan : Rp 980.000
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000
32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000
33. Kota Tegal : Rp 860.000
34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000

Sumber: Biro Humas Pemprov Jateng , SOLOPOS.com

Minggu, 11 November 2012

Manufaktur,BBM & UMK dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

     Di triwulan terakhir tahun 2012, kita dibuat ikut mikir tentang ulah oknum anggota DPR yang memalak sejumlah instansi pemerintah dan BUMN,tentang tawuran pelajar atau warga, tentang aksi menuntut kenaikan UMK dan penghapusan outsourcing dan kasus Hambalang. Di antara perca perca itu ada kabar bagus berhembus yaitu tumbuhnya sektor manufaktur Jatim. Isu deindustrialisasi yang sempat kencang pada periode lalu terbantahkan dengan iklim usaha manufaktur yang tumbuh positif pada triwulan ketiga tahun 2012.
     Catatan BPS JATIM,Pertumbuhan industri manufaktur mikro-kecil per triwulan ketiga 2012 sebesar 6,8 %, sedang industri besar tumbuh 6,5 %. Paling tinggi dari tingkat nasional. Namun pertumbuhan itu akan sedikit terganggu dengan adanya rencana kenaikan BBM dan upah minimum. Pengusaha belumlah bisa dikatakan mencicipi manisnya madu pertumbuhan selama beberapa bulan ke depan dengan terkikisnya laba akibat cost yang harus dikeluarkan untuk tahun depan.
     Bukan pengusaha namanya kalau tidak bisa berkelit dari masalah adanya kenaikan biaya produksi. Toh mereka masih tampak kaya. Rumah mewah punya, mobil berbagai merk ada, bisa liburan ke LN, Menyekolahkan anak2 mereka ke perguruan terbaik, macam2 aset dan gadget lengkap. Jika ada kenaikan biaya produksi, para pengusaha akan melakukan efesiensi dan memperbesar kapasitas produksi.

     InsyaAlloh, Tidak akan ada kekacauan       
    Apa yang dimaksud dalam tulisan ini adalah bahwa kenaikan biaya produksi yang akan dihadapi para pengusaha masih dalam taraf wajar. Tentunya pemerintah akan merilis kebijakan yang arif untuk memberikan perlindungan pada para pengusaha kecil agar bisa survive,seperti memberikan pengaturan pajak tersendiri, toleransi peraturan UMK,dan kemudahan di jalur kredit. Untuk kenaikan BBM seyogyanya dilakukan sedikit demi sedikit hingga mencapai equilibrium ekonomi.
   Apa yang digemborkan APINDO soal kelesuan usaha jika kenaikan2 itu diterapkan harus diperhatikan oleh pemerintah dan pekerja. Kenaikan BBM yang terlalu tinggi secara mendadak atau kenaikan UMK yang ekstrim memang rentan memberangus usaha kecil. Angka 24% pada kenaikan UMK bukanlah angka ekstrim,pengusaha dibantu pemerintah akan menemukan jalan untuk memakmurkan rakyat . Ada hal2 lain yang lebih ekstrim semestinya dihindari pengusaha seperti biaya promosi yang mahal(menggaji artis terkenal yang nilainya 1000 kali gaji buruh,dll), suap pada pejabat atau oknum anggota DPR, dan inefesien di dalam perusahaan akibat ulah direksi.
     Indikator Perekonomian Indonesia masih lumayan seperti dalam laporan berikut ini.


    Menteri BUMN Dahlan Iskan punya rasa optimistis terhadap kemajuan ekonomi Indonesia. Stabilnya perekonomian Indonesia di tengah badai krisis Eropa, membuat Dahlan yakin ekonomi Indonesia bisa mengalahkan Spanyol tahun depan.
    "Tahun lalu mengalahkan Belanda, tahun depan Spanyol, meskipun belum bisa mengalahkan Madrid dan Barcelona," tutur Dahlan dalam peluncuran 'Global Entrepreneurship Week 2012' di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (12/11/2012).
     Saking yakinnya, Dahlan juga menyebut Indonesia akan menjadi negara dengan perekonomian nomor 7 terbesar di dunia 15 tahun lagi. Alasannya, banyak masyarakat kelas menegah yang tumbuh pesat dan lahirnya banyak pengusaha yang bakal mendorong meningkatnya perekonomian Indonesia.

    "Jadi 15 tahun lagi jadi nomor 7- 8 dunia," cetusnya.

     Namun, mantan Dirut PLN ini menilai, langkah Indonesia menjadi negara maju menghadapi musuh terbesar yakni birokrasi.
"Ada pekerjaan besar. Ekonomi kita sangat besar, kalau menghapus hambatan terbesar yaitu birokrasi hambatan terbesar," tegasnya.
     Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai dengan akhir tahun 2012 hanya pada kisaran 6,3-6,5%.
    "Pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai akhir tahun hanya pada kisaran 6,3-6,5% perlambatan ekonomi dunia menjadi sebab utama," ungkap Kepala Bappenas Armida Alisjahbana di Gedung Bappenas Jakarta, Selasa (6/11/2012).
    Menurut Armida perlambatan ekonomi dunia menjadi sebab mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sesuai dengan target (RPJMN). "Saya selalu melihat target RPJMN tetapi karena perlambatan ekonomi dunia membuat komponen kita tidak bisa setinggi target," katanya.

Pertumbuhan ekonomi menurut RPJMN 2012 dipatok dengan target 6,7-7%. Walaupun begitu dari sisi ketenagakerjaan memperoleh nilai yang membanggakan. Sektor pekerja formal meningkat ditandai oleh prosentase pekerja di sektor formal sudah mencapai 39,89% atau hampir 40%. Sedangkan pekerja informal masih tinggi sekitar 60,41%.
"Dari ketenagakerjaan ada yang menggembirakan. Sektor pekerja formal meningkat dan saat ini mencapai 39,89% atau hampir 40% sedangkan pekerja informal itu 60,41%," tuturnya.
     Proyeksi IMF mengatakan perekonomian Indonesia tetap tumbuh di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi dunia saat ini. Armida mengatakan di Eropa hampir banyak negara mengalami pertumbuhan 0%.
    "Outlook ekonomi dunia 2012 Jepang dan Amerika Serikat berada pada 2,2%, Eropa 0% atau bahkan minus hanya Jerman yang tumbuh 0,9%. Thailand tumbuh 5,6%, Malaysia 4,4%, Singapura 2,2%, dan Indonesia 6%. Kita tetap diangka 6,3%-6,5%," tandasnya.

     Selamat Berjuang Pekerja dan Jayalah Perusahaan-Perusahaan Indonesia !

     SELAMAT TAHUN BARU HIJRIAH 1434


Rabu, 31 Oktober 2012

Outsourthings (bag. 16)

     Maksum sedang melongok ke jendela ketika orang yang dipanggil Pak Win atau lengkapnya Winardi Prasetyo tampak berjalan dengan lambaian yang cepat,tegang, gusar menuju ke arah kantor PUK di depan para rekan rekan pengurusnya. Saat masuk ke kantor PUK mukanya seakan maumeledak.
     "Sum,kok mogok begini, katanya kemarin mau meeting?".
     Maksum segera berdiri mencoba mengontrol emosi. "Ini tuntutan
anak-anak Pak,mereka minta kejelasan masalah opsi itu dulu".
     "Tapi kamu bilang kemarin..".
     "Mereka mau bekerja kalau kami sudah berunding dengan manajemen untukmemutuskan solusi yang sama-sama enak".
     Iwan yang tinggi,kurus, keriting ikut unjuk bicara, "iya,Pak Win,pertemukan kami dengan Pak Ryo. Kami terpaksa mogok karena kebijakannya yang seenaknya sendiri. Ini Indonesia Pak,bukan India".
     Winardi geleng-geleng. Dadanya sesak menghadapi urusan mogok kerja ini. Sebagai kabag personalia dirinya telah lama akrab dengan urusan serikat. Dia telanjur kenal baik dengan jajaran pengurusnya. Semua
pekerja tahu siapa dia dan Winardi juga tahu semua person-person di pabrik ini. Asal usulnya dia hapal semua. Dia dari dulu tak berharap menghadapi mereka seperti dalam situasi saat ini. Selama 15 tahun jadi
kabag personalia baru kali ini dia merasakan menghadapi pekerja Gramianfood demo mogok kerja.

Bersambung ke Outsourthings (bag. 17)

Rabu, 24 Oktober 2012

Serba-serbi demo Tuntut UMK 2013 Layak: Gresik,Mojokerto,Sidoarjo

UMK Gresik Didesak Menyamai Surabaya
Sabtu, 27/10/2012 | 11:45 WIB
Usulan UMK 2013 Surabaya Rp 1.567.000 atau naik 25% dari tahun 2012
SURABAYA - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya membuka angka usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013, yaitu Rp 1.567.000. Terkait ini, buruh Kabupaten Gresik yang dua tahun terakhir memecahkan rekor menuntut besaran yang sama dengan UMK Kota Pahlawan.
Tahun 2011 UMK Gresik Rp 1.133.000 mengalahkan Surabaya yang hanya Rp 1.115.000 Sedangkan tahun ini, Kota Pudak tersebut  menyamai Surabaya di angka Rp 1.257.000.
“Apapun yang terjadi, UMK Gresik tahun 2013 minimal harus sama dengan Surabaya, yaitu 1.567.000. Dan angka ini masih menjadi tarik ulur di Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujar Mochamad Agus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslim Indonesia (DPC Sarbumusi) Kabupaten Gresik, Sabtu (27/10).
Terkait instruksi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo yang mengharuskan UMK Surabaya tertinggi, menurutnya itu tidak mendasar. “Dua tahun terakhir sudah menjadi bukti, jika memang UMK Gresik layak lebih tinggi atau minimal sama dengan Surabaya, terus apa dasar Gubernur mengharuskan Surabaya tertinggi se-Jatim. Jika itu memang dipaksakan, jelas kami bakal demo besar-besaran menolaknya,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono membenarkan tuntutan buruh tersebut. Namun dia menegaskan jika perusahaan tidak akan mampu memenuhinya. “Jika harus sama dengan Surabaya, maka kenaikan UMK-nya Rp 310.000 atau sekitar 25%. Padahal tingkat inflasi hanya 5 persen, dan hasil survei Dewan Pengupahan, kemampuan perusahaan hanya 8%. Setidaknya kenaikan UMK Gresik 10%, atau menjadi Rp 1.382.700, kami masih bisa menerima meskipun sebenarnya kemampuan perusahaan kurang dari 10%,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan DPRD Surabaya mewanti-wanti agar Pemkot Surabaya bisa menjaga situasi terkait penetapan UMK. Paling tidak UMK Surabaya lebih tinggi dari Kabupaten/Kota se-Jatim. Karena, penetapan UMK Surabaya sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta tetap menjadi pedoman dari kota lain di Jatim ini.
“Pemkot jangan sampai salah membuat kebijakan soal UMK buruh. Ini sangat sensitif dan nilanya sudah harus lebih tinggi dari kota-kota lain di Jatim. Baik dengan kota di sekeliling kota Surabaya, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan,” kata Edi Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D PRD Surabaya.
Menurutnya, kabarnya Pemkot sudah menetapkan UMK-nya sebesar Rp 1.567.000 per bulan. Namun, dia berharap agar angka sebesar itu tidak lebih dari rendah dibanding daerah yang dekat dengan kota Surabaya.
Sementara itu, Nanis Chairani Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sudah mengumumkan besaran UMK Surabaya pada 2013, Kamis (25/10) lalu. Kebijakan itu dikeluarkan walikota setelah sebelumnya belum bersedia mengungkapnnya.
Menurut walikota, katanya, angka ini tidak keluar tiba-tiba tetapi sudah dikaji dan sudah sesuai dengan ketentuannya. Bahkan, Pemkot sudah menyerahkan besaran UMK Surabaya ini ke provinsi.
Angka UMK ini, lanjutnya, sudah merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot dengan unsur serikat pekerja. Karena sudah ada menjadi kesepakatan bersama, maka angka ini sudah final dan tidak akan diubah lagi.
“Pemkot sudah setorkan keputusan itu ke provinsi dan ini sudah final. Sekali lagi angka ini tidak serta merta karena selain memperhatikan daerah lain. Saya harap Provinsi bisa memahami itu,” sambungnya.
Disinggung apakah angka UMK Surabaya ini paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jatim, dia mengaku tidak tahu karena ada daerah yang menurutnya belum menyetorkan angka UMK.”Tapi hasil survei kami tertinggi. Mestinya tidak ada daerah lain yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga Sabtu pagi tadi masih ada 3 kabupaten yang belum menyetorkan usulan UMK ke Gubernur, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. pur
USULAN UMK 2013
KAB/KOTA               USULAN
Kab. Madiun               Rp 896.700
Kota Madiun               Rp 900.000
Magetan                      Rp 825.000
Ngawi                                     Rp 850.000
Ponorogo                     Rp 875.000
Pacitan                        Rp 845.000
Trenggalek                  Rp 840.000
Tulungagung               Rp 920.000
Nganjuk                      Rp 890.000
Kab. Blitar                  Rp 900.000
Kota Blitar                  Rp 880.000
Kab. Kediri                 Rp 1.030.000
Kota Kediri                 Rp 1.075.000
Jember                         Rp 1.040.000
Kab. Probolinggo        Rp 1.013.500
Kota Probolinggo        Rp 1.010.000
Situbondo                   Rp 930.000
Lumajang                    Rp 931.000
Bondowoso                 Rp 900.000
Banyuwangi                Rp 1.035.000
Lamongan                   Rp 1.025.000
Tuban                          Rp 1.040.000
Bojonegoro                 Rp 980.000
Jombang                      Rp 1.090.000
Bangkalan                   Rp 937.000
Sampang                     Rp 900.000
Pamekasan                  Rp 930.000
Sumenep                     Rp 875.000
Kota Mojokerto          Rp 940.000
Kota Pasuruan             Rp 1.050.000
Kab. Pasuruan             Rp 1.552.650
Kab. Malang               Rp 1.274.000
Kota Malang               Rp 1.268.000
Kota Batu                   Rp 1.206.000
Kot Surabaya              Rp 1.567.000
Keterangan
Tersisa tiga daerah yang belum mengusulkan UMK ke Gubernur, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto


Pertemuan Dead Clock, Buruh Dijanjikan Pertemuan Ulang
Rabu, 24 Oktober 2012 17:55:07 WIB
Reporter : Misti P.

Mojokerto (beritajatim.com) - Setelah hampir setengah jam, perwakilan buruh yang bertemu pihak Pemkab dan Pemkot Mojokerto di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto berujung dead clock. Perwakilan diminta kembali datang pada hari Kamis (25/10/2012) besok.

Wakil Bupati, Choirun Nisa berjanji akan secepatnya menindaklanjuti dan menyampaikan permohonan rekomendasi perwakilan buruh terkait usulan UMK tahun 2013 kepada Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. "Kami berjanji akan secepatnya memberi jawaban," ungkapnya, Rabu (24/10/2012) tadi sore.

Masih kata Wabup, pihaknya berharap tuntutan perwakilan buruh tersebut bisa direalisasikan sesuai dengan apa yang menjadi kehendak dari para buruh yang ada di Kabupaten Mojokerto. Wabup meminta perwakilan buruh, kembali ke Pemkab Mojokerto, Kamis (25/10/2012) besok.

Sementara itu, perwakilan buruh, Hari Cahyono mengatakan, pihaknya mengajukan usulan UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp1.566.000 dan UMK Kota Mojokerto juga sama. "Namun UMK Kota Mojokerto yang dirasa berat untuk naik Rp600 dari UMK tahun 2012," katanya.

Masih kata Hari, selisih UMK Kota Mojokerto dengan UMK Kabupaten Mojokerto pada transportasi. Hari menjelaskan, jika transportasi di Kota Mojokerto dinilai pulang pergi (PP) sebesar Rp5 ribu per hari, sedang Kabupaten Mojokerto Rp10 ribu perhari.

"Jika UMK Kota Mojokerto disamakan dengan UMK Kabupaten Mojokerto sama, Pemkot Mojokerto keberatan. Dewan Pengupahan hanya menaikan Rp65 ribu dari UMK tahun 2012 sebesar Rp875 ribu menjadi Rp940 ribu. Mungkin bisa naik Rp150 ribu saja," jelasnya.

Namun, angka tersebut belum final, lantaran pihak Pemkot Mojokerto meminta agar perwakilan buruh kembali melakukan perundingan Kamis besok. Begitu juga dengan pihak Pemkab Mojokerto, yang meminta pertemuan kembali Kamis besok.

Perwakilan buruh keluar dan bertemu dengan ribuan buruh yang masih menggelar aksi di depan Pemkab Mojokerto untuk menyampaikan hasil pertemuan. Aksi ribuan buruh selama tujuh jam lebih ini berakhir dengan tertib membubarkan.

Sebelumnya, sekitar dua ribu buruh di Mojokerto yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (ABM) turun ke jalan dengan memblokir Jalur By Pass. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto ring I dengan nominal Rp2 juta. [tin/but] 


Demo di Kabupaten Sidoarjo
Blokir Jalan Selesai, Buruh Tetap Konvoi
Senin, 22 Oktober 2012 20:17:50 WIB
Reporter : M. Ismail

Sidoarjo (beritajatim.com) - Setelah melakukan aksi blokade di traffikc light Air Mancur Pucang atau utara Pendopo Kabupaten Sidoarjo sekitat 30 menit, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah akhirnya menyanggupi dan bersedia menandatangani tuntutan buruh.

Dengan disaksikan oleh DPRD Sidoarjo dan Dewan Pengupahan Kab Sidoarjo, Bupati memutuskan bahwa nilai UMK Sidoarjo 2013 sekurang-kurangnya sama dengan Pasuruan dan atau lebih tinggi.

Pasca ada kesanggupan itu, buruh pun bersorak dan mulai membubarkan diri. "Bupati akhirnya merespon tuntutan kita," ucap Sukarji salah satu kordinator buruh, Senin (22/10/2012).

Sukarji menyebutkan, UMK wilayah Pasuruan telah ditetapkan sebesar Rp 1.5 juta. Dan untuk Sidoarjo nantinya, minimum sama dengan Pasuruan dan bisa di atasnya, karena Sidoarjo merupakan ring I.

Lanjut Sukarji, dewan pengupahan membantah tentang lambannya penetapan nilai UMK. Dewan pengupahan beralasan penetapan UMK Sidoarjo harus lebih hati-hati karena Sidoarjo merupakan penyangga Kota Surabaya. "Sidoarjo dijadikan acuan bagi daerah lain di Jawa Timur," terang dia.

Meski sudah membubarkan diri, para buruh secara bergerombol tetap melakukan konvoi dan memelankan lajunya. Sesekali mereka juga berhenti untuk berkordinasi dengan buruh yang ada di belakang untuk tetap bersama-sama.


Tak ayal, hal ini juga membuat kemacetan karena motor dan mobil lain yang akan mendahului, tidak bisa dan tetap mengekaor dibelakang buruh. [isa/but] 

Unlike · ·

sumber: BeritaJatim.com

Senin, 15 Oktober 2012

Hasil Rakernas PDIP 2012: HAPUS OUTSOURCING !


Senin, 15 Oktober 2012 diposting pada kategori RAKERNAS

Rakernas Surabaya

"Hapus Outsourcing yang Bertentangan dengan UU"

DPP PDI Perjuangan menugaskan anggota fraksinya di DPR RI untuk memperjuangkan lahirnya UU Sistem Pengupahan Nasional. Penugasan itu untuk menindaklanjuti rekomendasi Rakernas II PDI Perjuangan di Surabaya, 12-14 Oktober lalu.
Dalam poin kedelapan rekomendasi disebutkan, PDI Perjuangan menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. "PDI Perjuangan juga mendesak penghapusan praktik kerja outsourcing yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah," tandas Puan Maharani, saat membacakan rekomendasi, Sabu malam.

Sementara, saat memberi keterangan kepada wartawan peliput rakernas, anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, rekomendasi rakernas bukan berarti PDI Perjuangan anti-outsourcing. Kata Rieke, partainya secara politik memahami outsourcing adalah pengalihan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Sedang yang jadi persoalan dan ditolak PDI Perjuangan, jelas Rieke, yakni pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain. PDI Perjuangan memaknai pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain itu sebagai perbudakan moderen.

"Karena ini salah kaprah dan bentuk penindasan di era modern. Rekomendasi soal ini akan kami sampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tegasnya. (pri)

Sumber:  Pdiperjuangan-jatim.org

Wakil Pengusaha Walk Out, Dewan Pengupahan Jalan Terus

Dewan Pengupahan Surabaya

Wakil Pengusaha Walk Out, Usulan KHL dan UMK Surabaya 2013 Ditetapkan



suarasurabaya.net - Pembahasan final angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan angka Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya disepakati tanpa persetujuan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sebanyak 12 perwakilan Apindo walk out dari rapat Dewan Pengupahan Kota Surabaya karena permintaannya ditentang anggota Dewan Pengupahan lainnya.

Dijelaskan Marwan Koordinator Perwakilan Serikat Buruh/Pekerja di Dewan Pengupahan Kota Surabaya, ada tujuh angka komponen survey KHL yang diminta untuk direvisi karena dinilai terlalu ekstrim jumlahnya. Tujuh komponen itu adalah : beras, buah pepaya, kos-kosan, mukenah, celana pendek, pakaian muslim, dan sepatu.

"Menurut kami dari perwakilan buruh/pekerja, hasil survey itu sudah cukup representatif, tapi bagi perwakilan Apindo tidak demikian," kata dia.

Meskipun tanpa kehadiran unsur Apindo, kata Marwan, rapat tadi tetap dilanjutkan untuk mengejar tenggat waktu sesuai Surat Edaran Gubernur yang sebenarnya sudah terlambat. Walikota Surabaya harusnya menyerahkan usulan angka UMK Surabaya ke Gubernur selambatnya Selasa (9/10/2012), tapi hari ini masih membahas finalisasi di Dewan Pengupahan Kota Surabaya.

Tentang komponen listrik yang sebelumnya masih deadlock, akhirnya juga tadi sudah ada kesepakatan sebelum perwakilan Apindo walk out. Alotnya pembahasan komponen listrik ini karena perwakilan serikat pekerja sempat memaksakan alat-alat listrik berupa rice cooker dan radio dihitung penggunaan daya listriknya. "Memang tidak ada aturannya bahwa dua alat itu harus dimasukkan, tapi kami minta tahun depan agar keduanya bisa dimasukkan," kata Marwan.

Sayangnya, tidak ada satupun anggota Dewan Pengupahan Surabaya yang ikut rapat finalisasi itu mau membeberkan berapa angka KHL dan UMK usulan dari Surabaya. Tapi dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net usulan angka UMK Surabaya sekitar Rp1.460.000. Angka ini masih di bawah angka usulan UMK Kabupaten Pasuruan yang sudah disampaikan ke Gubernur senilai Rp1.499.000.

Untuk catatan, angka-angka tersebut masih belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena seluruh angggota Dewan Pengupahan Surabaya tutup mulut.

Marwan pun saat ditanya tentang berapa usulan KHL dan UMK Surabaya enggan menjawab. Dia hanya memberi isyarat bahwa kenaikan UMK Surabaya 2013 berkisar 13% hingga 15% dari UMK tahun ini. "Sudah ada kesepakatan untuk menutup angka-angka ini dari publik karena kami tidak ingin 'diintip' daerah lain," ujarnya.

Sementara itu, Affan Wakil Koordinator Apindo di Dewan Pengupahan Kota Surabaya waktu dikonfirmasi tentang hasil rapat yang diakhiri tanpa kehadiran perwakilan Apindo menolak berkomentar. "Saya minta waktu sampai jam 5 sore nanti. Saya harus koordinasi dulu dengan Apindo Jatim apakah saya bisa menyampaikan pernyataan ke pers," kata dia.(edy) 

Sumber: SuaraSurabaya. net

Rabu, 10 Oktober 2012

Yusril Ihza Mahendra bela pabrik kecil

Hehehe digotong ribuan buruh yg kepentingannya sy bela, kemarin di Kepanjen, Malang