GLOBALINDO.CO, Surabaya- Usulan buruh yang meminta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK)
Surabaya sebesar Rp 2,8 juta mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya.
Menurut Ketua FPDI-P Sukadar, mengaku pihaknya sepakat jika UMK
Surabaya Rp 2,8 juta. Namun dengan catatan, pihaknya akan mengkaji dan
menghitung ulang.
“Jika dalam pengkajian atau penghitungan ulang diketahui hasilnya
lebih tinggi, maka tak menutup kemungkinan, UMK harus lebih tinggi dari
usulan yang ada sekarang,” ujar Sukadar, Kamis (18/9).
Ia menjelaskan, yang menjadi dasar penghitungan UMK ini adalah
Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dimana dalam penghitungannya pemerintah
memasukkan 60 item. Sedangkan buruh menetapkan 80 item.
“Kalau kami lebih sepakat dengan penghitungan buruh. Mereka lebih
tahu kebutuhan hidup sehari-harinya. Saya kira, usulan buruh ini harus
diakomodasi,” katanya.
Menurutnya, buruh tidak akan membuat penghitungan yang mengada-ada
sebelum memunculkan angka UMK Rp2,8 juta. Mereka dipastikan memiliki
rumus-rumus tersendiri.
“Saya tidak sepakat dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Surabaya yang meminta agar UMK Surabaya tidak naik,” tandasnya.
Anggota DPRD Kota Surabaya lainnya, Baktiono mengatakan, meski buruh
sudah mengusulkan UMK, namun untuk penetapannya tetap menjadi kewenangan
wali kota.
“Bisa jadi, wali kota menetapkan UMK dengan nilai yang lebih tinggi.
Bahkan, bisa jadi sebaliknya, lebih rendah dari usulan,” kata Baktiono.
Baktiono menegaskan, UMK ini tidak boleh berlaku untuk semua jenis
pekerjaan. Misalnya tenaga medis dan tenaga pengajar, nilai UMK-nya
harus lebih tinggi dari buruh yang bekerja di pabrik. Ini karena mereka
memiliki keahlian.
“Usulan UMK Rp2,8 juta tidak masalah. Asal perhitungannya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya
Elemen buruh mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya menetapkan upah minimum kota setempat pada 2015 sebesar Rp2.860.000.
Aktivis
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaluddin di
Surabaya, Rabu (17/9), mengatakan buruh menilai UMK Surabaya 2014
sebesar Rp2,2 juta masih tegolong rendah, dan jauh dari layak.
"Survei
kebutuhan hidup layak (KHL) untuk UMK Jatim termasuk Kota Surabaya
untuk tahun 2015 sudah dilakukan dan sekarang tengah digodok di Dewan
Pengupahan Kota Surabaya," katanya.
Menurut dia, hasil survei
pasar menunjukkan angka UMK Surabaya 2015 Rp2.860.000. Angka ini akan
ditetapkan menjadi nilai KHL dan direkomendasikan menjadi usulan UMK
Kota Surabaya selambat-lambatnya pada 18 Oktober mendatang. Gubernur
Jatim selambat-lambatnya akan mengesahkan pada 21 November 2014.
"UMK
ini usulan dan belum ada ketetapan. Tapi, biasanya penetapan UMK
Surabaya akan menunggu penetapan UMK Jakarta terlebih dulu," ujarnya.
Selain
Surabaya, ia juga mengusulkan UMK Kabupaten Gresik 2015 sebesar
Rp2.853.500 naik dari 2014 sebesar Rp2.195.000, Kabupaten Pasuruan
sebesar Rp.2.847.000, naik dari tahun ini Rp2.190.000.
Kabupaten
Sidoarjo diusulkan sebesar Rp2.847.000 atau naik dari tahun ini
Rp2.190.000 dan Kabupaten Mojokerto diusulkan sebesar Rp2.665.000 atau
naik dari saat ini Rp2.050.000.
Sedangkan untuk Upah Minimum
Sektoral Kota (UMKS), diusulkan naik antara 10 hingga 30 persen,
tergantung jenis dan golongan pekerjaannya. Untuk golongan satu,
kenaikan UMSK sekitar 30 persen, golongan dua 20 persen dan golongan
tiga 10 persen.
"Para jurnalis dan pekerja media seharusnya juga
mempunyai standar upah khusus diatas UMK. Itu harus berbeda dengan buruh
yang bekerja di sektor semi formal dan manufaktur dalam bentuk UMSK,"
katanya.
(bmb/gbi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar