oleh: A. A. Oka Mahendra S.H.
PT. Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan
mulai beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jamian Pensiun, dan Program Jaminan Kematian bagi Peserta
selain Peserta program yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, paling lambat pada 1 Juli 2015.
Sejak 1 Januari 2014 sampai paling lambat 1 Juli 2015 BPJS
Ketenagakerjaan, menurut Pasal 62 ayat(2) huruf d UU BPJS, menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja,program jaminan hari tua, dan program
jaminan kematian sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal
38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 UU SJSN yang selama ini
diselenggarakan oleh PT Jamsostek(Persero) termasuk menerima Peserta
baru.
Sehubungan dengan itu, Pasal 68 huruf b UU BPJS menentukan bahwa ketentuan
Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jamsostek dinyatakan tetap berlaku sampai dengan beroperasinya BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jamsostek sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012, perlu disinkronisasikan dengan
penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi tenaga kerja sesuai
dengan ketentuan UU SJSN.
Untuk itu, Presiden telah menetapkanPeraturan Presiden Nomor
84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, pada 19 Desember
2013.
Perataturan Pemerintah tersebut diundangkan pada 19 Desember 2013
dan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, memuat beberapa perubahan
dengan rincian 5 butir perubahan ayat, 1 ayat sisipan, 5 ayat dihapus dan 14 Pasal
dihapus.
Selengkapnya perubahan tersebut sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1(satu) ayat baru yakni ayat(1a), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal
2 berbunyi sebagai berikut:
A. Program Jaminan Sosial tenaga kerja
terdiri atas:
a. Jaminan berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
b. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
1. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
2. Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diselenggarakan oleh Badan penyelenggara.
3. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerjasebanyak 10 (sepuluh) orang atau
lebih, ataumembayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan,
wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4. Dihapus.
5. Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan
sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
6. Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi
peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
A. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan
pembayaran iuran pertama diterima,Badan Penyelenggara menerbitkan dan
menyampaikan kepada pengusaha:
a. Sertifikat kepesertaan untuk masing- masing perusahaan sebagai tanda
kepesertaan perusahaan;
b. Kartu peserta untuk masing-masing tenagakerja sebagai tanda kepesertaan
dalam program jaminan sosial tenagakerja;
c. dihapus.
B. Pengusaha menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta
program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterima dari Badan Penyelenggara.
C. Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai
dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerjayang bersangkutan dalam
program jaminan sosial tenaga kerja.
D. Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program
jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada
pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta.
E. Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus,sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
A. Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi
perubahan mengenai:
a. alamat perusahaan;
b. kepemilikan perusahaan;
c. jenis atau bidang usaha;
d. jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
e. besarnya upah setiap tenaga kerja.
B. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 7
(tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.
C. Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan
daftarsusunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
D. Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara
wajib menerbitkan:
a. Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah
mempunyai kartu peserta;
b. dihapus.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus,
sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
A. Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok
jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut:
Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upahsebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Dihapus.
B. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung
sepenuhnya oleh pengusaha.
C. Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar
3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
D. Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 46 dihapus.
Sumber : JamSos Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar