Senin, 14 Oktober 2013

Total hari libur Nasional Indonesia 17 hari tahun 2014

Total hari libur nasional untuk tahun 2014 sebanyak 17 hari. 15 hari
libur yang reguler ada tiap tahun plus 2 hari libur untuk acara PEMILU
(pileg dan pilpres).
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada
hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)?
Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7
hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila
dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja
dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari
Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi
Anda hanya berjumlah 5 hari. Mau tahu lengkapnya? Ini...

1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014

14 Januari (Selasa), Maulid Nabi
Muhammad SAW

31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek
2565

31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka
1936

18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional

15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558

27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi
Muhammad SAW

29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih

28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul
Fitri 1435 Hijriah

17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan
RI

5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha
1435 Hijriah

25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam
1436 Hijriah

25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal

Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.

Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar