Kamis, 18 September 2014

Dukung cuti melahirkan plus menyusui demi generasi bangsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengaku
mendukung sepenuhnya usulan pemberian cuti menyusui selama 6
bulan bagi ibu bekerja. AIMI menganggap, pemberian cuti melahirkan selama 3 bulan belum
cukup membantu ibu bekerja dalam memaksimalkan pemberian ASI
Eksklusif kepada bayi.

Hal itu disampaikan Mia Sutanto, Ketua AIMI, saat acara media gathering
dengan tema 'Perlindungan Hak Menyusui Bagi Ibu Bekerja, Kamis,
(2/8/2012), di Jakarta.
"Ini adalah usulan positif untuk adanya cuti melahirkan selama 6 bulan asalkan
cuti melahirkan bisa diterapkan ke semua pekerja wanita baik di sektor
formal atau informal," katanya.

Rabu, 17 September 2014

Tuntut UMK 2015 Naik, Ratusan Buruh Serbu Grahadi

Surabaya (beritajatim.com) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Jatim menyerbu gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/9/2014)
siang.
"Kami minta Gubernur Jatim Pakde Karwo menepati janjinya saat kampanye pilgub
dulu untuk memperjuangkan nasib buruh. Pada 22 November 2014 mendatang,
saat memutuskan UMK di Jatim 2015 agar ada kenaikan minimal 30 persen," kata
salah seorang perwakilan buruh bernama Herry saat orasi di atas mobil komando.

Senin, 15 September 2014

Kisah Bos Panasonic: Sebelum Sukses Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Zulfi Suhendra - detikFinance

Jakarta - Presiden Komisaris PT Panasonic Gobel, Rachmat Gobel
memulai karirnya dari bawah, sebelum menjadi pengusaha sukses. Di masa
muda, Rachmat meluangkan waktunya untuk bekerja menjadi tukang sapu di
pabrik.
Meski ayahanda Rahmat, yaitu Mohammad Gobel, adalah pengusaha
sukses yang mewarisi perusahaan kelompok usaha Gobel yaitu Thayeb,
Rahmat tak ingin mencapai kesuksesan secara instan. Dia menanamkan disiplin
dan kerja keras dalam dirinya sendiri.

Rabu, 10 September 2014

Perubahan kesembilan PP No. 14 tahun 1993

oleh: A. A. Oka Mahendra S.H.

PT. Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan
mulai beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jamian Pensiun, dan Program Jaminan Kematian bagi Peserta
selain Peserta program yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, paling lambat pada 1 Juli 2015.

Selasa, 09 September 2014

DPR : Kebutuhan Hidup Layak Upah Perlu Ditinjau

JAKARTA, (PRLM).-Ketua Komisi IX
Dewan Perwakilan Rakyat RI Ribka Tjiptaning menyatakan, buruh berhak
mendapatkan sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan hidupnya, seperti
memakai parfum dan lainnya. Oleh karena itu, dalam memutuskan
masalah upah buruh maka jumlah item dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
harus diperbaiki lagi.

"Saya kira buruh juga perlu parfum. Jadi ini bukan untuk pejabat atau siapa," kata
Ribka saat memberi sambutan pada"Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan
Se-Indonesia", di Hotel Grand Sahid jln. Jend Sudirman Jakarta Pusat, Senin
(8/9/2014).

Senin, 08 September 2014

UU No.13 TAHUN 2003 kETENAGAKERJAAN { 2 }


BAB XI

HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan
berkeadilan.

Sabtu, 06 September 2014

UU no. 13 tahun 2003 ketenagakerjaan ( 1 )


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c.
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam
pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan;
d.
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e.
bahwa beberapa Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu
dicabut dan/atau ditarik kembali;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama Antara:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN

Jumat, 29 Agustus 2014

UMP 2015 di Kalteng Naik 10 Persen

kaltengpos, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi para pekerja maupun buruh
di Kalteng. Tahun 2015 Upah Minimun Provinsi (UMP) kembali naik sebesar 10
persen menjadi Rp1.896.367. Tahun 2014 UMP Kalteng sebesar Rp1.723.270.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng
Hardy Rampay mengatakan, kenaikan ini berdasarkan hasil rapat Dewan
Pengupahan Provinsi Kalteng, Rabu (13/8). Rekomendasi ini akan disampaikan
ke gubernur Kalteng untuk ditetapkan menjadi peraturah gubernur.

Kalteng Pertama di Indonesia Tetapkan UMP 2015

PALANGKA RAYA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
mengapresiasi dan menetapkan Provinsi Kalteng sebagai provinsi pertama di
Indonesia yang berhasil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun
2015. Untuk itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta provinsi lain agar
mengikuti cara Kalteng dalam menetapkan UMP dengan cepat dan
tanpa hambatan.

Minggu, 10 Agustus 2014

Robot ini Terinspirasi dari Origami (Transformer ?)

Terinspirasi seni origami dari Jepang, robot ini mampu melipat dirinya hingga
berbentuk seperti manusia bahkan dapat bergerak.
Peneliti mengatakan pada Kamis (7/8), jenis robot baru ini diharapkan bermanfaat
untuk eksplorasi, melakuan pencarian, penyelamatan bahkan membantu
perakitan di luar angkasa.

Rabu, 06 Agustus 2014

Mengenal virus Ebola

KOMPAS.com - Virus ebola kembali menjadi fokus utama dunia setelah 932
orang di Sierra Leone, Guinea, Liberia, dan Nigeria meninggal sejak Maret.
Mari mengenal lebih jauh mengenai virus tersebut.
Berapa banyak orang yang terkena virus ebola?
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 1.600 orang di Guinea,
Liberia, dan Sierra Leone telah terinfeksi virus ebola. Ini merupakan wabah terbesar
sepanjang sejarah. Lebih dari setengahnya telah meninggal. Dua
pekerja kemanusiaan asal Amerika Serikat terinfeksi ebola ketika bekerja di Afrika
Barat. Saat ini, keduanya telah mendapatkan penanganan di Atlanta, AS.

Bagaimana wabah ebola kali ini dibandingkan dengan yang sebelumnya?
Wabah kali ini adalah yang paling mematikan sejak virus itu pertama kali
ditemukan pada 1976

Minggu, 03 Agustus 2014

Jadwal MU musim 2014-2015

Di bawah komando pelatih anyar Louis van Gaal, MU optimis menyambut musim
baru dengan kedatangan dua penggawa anyar, Luke Shaw dan Ander
Herrera. Prestasi Setan Merah terbilang buruk pada musim lalu karena tidak bisa
mengikuti kompetisi Liga Champions pada musim ini.
Berikut jadwal lengkap Manchester United musim 2014/2015:
Sabtu, 16/08/2014 : Man United v
Swansea City (H)
Sabtu, 23/08/2014 : Sunderland v Man
United (Stadium of Light)
Sabtu, 30/08/2014 : Burnley v Man
United (Turf Moor)
Sabtu, 13/09/2014 : Man United v
Queens P Rangers (H)
Sabtu, 20/09/2014 : Leicester City v
Man United (Stadion King Powers)
Sabtu, 27/09/2014 : Man United v
West Ham (H)
Sabtu, 04/10/2014 : Man United v
Everton (H)