(suarakawan.com) – Wakil Gubernur Jatim
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menganggap tuntutan kenaikan UMK Tahun 2014
sebesar 50 persen dari UMK Tahun 2013 wajar.
Tuntutan tersebut disuarakan Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan SPSI Jatim dalam aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jatim, Rabu
(16/10).
"Kita pasti menerima dan mengakomodasi permintaan buruh. Yang kita dengarkan
tadi, besaran tunutan kenaikkan Rp 2,5 juta," kata Gus Ipul kepada wartawan usai
dialog dengan perwakilan buruh dan Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Jatim.
Secara terus terang, Gus Ipul mengaku tidak alergi terhadap usulan-usulan
kenaikan UMK dari buruh. Sebab, setiap tahun kelompok buruh selalu mengusulkan dan selalu dicarikan jalan tengah oleh Pemprov Jatim.
Hanya saja, penetapan besaran UMK diserahkan kepada Dewan Pengupahan Jatim dan pembicaraan lebih lanjut pengusaha dan buruh.
"Apindo juga diajak bicara, karena mereka yang tahu persis dengan kondisi
perusahaan yang mempekerjakan ribuan karyawan," sergahnya.
Demikian pula dengan formula yang disampaikan buruh dalam mengajukan kenaikan UMK 2014.
Gus Ipul mengaku sangat menghargai usulan tersebut, karena bagus. Sebab,
yang membuat formula itu aktivis, yang sudah lama mengikuti perkembangan aturan dan suasana kebatinan buruh. Dengan pengalaman itu, mereka mencari
cara termudah tapi bisa dipertanggungjawabkan.
Formula yang dimiliki buruh akan menjadi poin-poin penting yang selama ini telah
dibahas dengan Gubernur Jatim Soekarwo.
"Ada lima poin yang selama ini menjadi perhatian bersama pemerintah,
pengusaha maupun buruh. Yaitu, soal Inpres Nomor 9, BPJS, outsorcing, pengawasan dan cuti hamil. Dari beberapa poin itu, lanjutnya, yang lebih
penting pada saat-saat tertentu akhir tahun adalah penentuan UMK/UMSK,"
tuturnya.
Rabu, 16 Oktober 2013
UMK 2014 Jatim Tidak Berpatokan Pada Inpres
suarasurabaya.net - Saifullah Yusuf (Gus
Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan penyusunan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 tidak akan menggunakan patokan Instruksi
Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013.
"Memang waktunya sudah mepet sehingga buruh tidak perlu khawatir
karena kita tidak mungkin menggunakan patokan Inpres," kata Gus Ipul, usai
menemui perwakilan buruh yang Rabu (16/10/2013) siang berunjuk rasa di Kantor
Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Surabaya. Menurut Gus Ipul, penyusunan UMK tahun
ini tetap akan seperti tahun sebelumnya. Karenanya, Gus Ipul berharap buruh tidak
terlalu berlebihan menyikapi adanya Inpres terkait penyusunan UMK.
"November UMK sudah harus klir, sehingga patokan yang kita gunakan tetap
seperti penyusunan UMK lama," kata dia.
Sementara itu, Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa
Timur, mengatakan proses penyusunan UMK Jawa Timur tahun 2014 tetap akan
berpatokan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000.
Dengan demikian, penyusunan UMK tetap akan menggunakan patokan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta patokan UMK tahun sebelumnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) berunjuk rasa menolak penggunaan Inpres upah murah.
Selain berunjuk rasa, massa buruh juga menggelar dialog dengan Gus Ipul dan
Hary Soegiri.
Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan penyusunan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 tidak akan menggunakan patokan Instruksi
Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013.
"Memang waktunya sudah mepet sehingga buruh tidak perlu khawatir
karena kita tidak mungkin menggunakan patokan Inpres," kata Gus Ipul, usai
menemui perwakilan buruh yang Rabu (16/10/2013) siang berunjuk rasa di Kantor
Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Surabaya. Menurut Gus Ipul, penyusunan UMK tahun
ini tetap akan seperti tahun sebelumnya. Karenanya, Gus Ipul berharap buruh tidak
terlalu berlebihan menyikapi adanya Inpres terkait penyusunan UMK.
"November UMK sudah harus klir, sehingga patokan yang kita gunakan tetap
seperti penyusunan UMK lama," kata dia.
Sementara itu, Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa
Timur, mengatakan proses penyusunan UMK Jawa Timur tahun 2014 tetap akan
berpatokan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000.
Dengan demikian, penyusunan UMK tetap akan menggunakan patokan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta patokan UMK tahun sebelumnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) berunjuk rasa menolak penggunaan Inpres upah murah.
Selain berunjuk rasa, massa buruh juga menggelar dialog dengan Gus Ipul dan
Hary Soegiri.
Senin, 14 Oktober 2013
Total hari libur Nasional Indonesia 17 hari tahun 2014
Total hari libur nasional untuk tahun 2014 sebanyak 17 hari. 15 hari
libur yang reguler ada tiap tahun plus 2 hari libur untuk acara PEMILU
(pileg dan pilpres).
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada
hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)?
Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7
hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila
dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja
dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari
Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi
Anda hanya berjumlah 5 hari. Mau tahu lengkapnya? Ini...
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi
Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek
2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka
1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi
Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul
Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan
RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha
1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam
1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal
Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013
libur yang reguler ada tiap tahun plus 2 hari libur untuk acara PEMILU
(pileg dan pilpres).
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada
hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)?
Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7
hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila
dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja
dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari
Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi
Anda hanya berjumlah 5 hari. Mau tahu lengkapnya? Ini...
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi
Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek
2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka
1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi
Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul
Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan
RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha
1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam
1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal
Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013
Kamis, 10 Oktober 2013
Ribuan buruh DKI Tolak Inpres
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beserta elemen buruh lainnya hari ini melakukan aksi menolak Inpres No 9 Tahun 2013
tentang kebijakan penetapan upah minimum dan mendukukung Gubernur DKI Jakarta menaikan Item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item KHL.
Tidak hanya menuntut kenaikan item KHL, buruh juga menuntut kenaikan upah
minimum 50 persen dan Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta. Titik kumpul aksi buruh hari ini ada di dua titik yaitu di AHM Sunter dan Pulogadung.
Kemudian dilanjutkan menuju Gudang Garam Yos Sudarso dan konvoi menuju Jalan Gatot Subroto (Gatsu) untuk melakukan aksi di Kemenakertrans, Kemenperin, Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jakarta.
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, dalam Inpres No 9 Tahun 2013 tersirat kebijakan pembatasan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 60 KHL.
Padahal kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurut dia, hal ini jelas membuktikan pemerintah yang seharusnya melindungi
rakyatnya sesuai dengan amanah konstitusi pasal 27 ayat 2 UU 1945,Pasal
28 D ayat 2 UUd 1945, dan Pancasila ke 5.
"Faktanya Pemerintah justru mengabaikan kewajibannya dan memiskinkan warganya
sendiri," ujar Toha Kamis (10/10). Maka dari itu, Toha melanjutkan, KSPI dan
FBDKI menolak tegas Inpres No 9 Tahun 2013 tersebut dan mendesak Presiden RI
dan Menteri-Menteri terkait mencabut Inpres tersebut.
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi menambahkan, aksi buruh hari ini dikarenakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, belum melakukan perubahan secara signifikan terhadap kualitas item KHL meskipun secara kuantitas item KHL tersebut sudah di lakukan survei hingga
bulan September 2013.
Dia menjabarkan, perubahan kualitas KHL yang telah di atur oleh regulasi pun tidak
berubah seperti tarif listrik, sewa rumah, ongkos transportasi, dan kebutuhan air
bersih.
"Seharusnya, item KHL tersebut ditingkatkan baik secara regulasi maupun
penyesuaian kebutuhan masyarakat buruh dan pekerja metropolitan di
ibukota," kata dia. KSPI dan FBDKI Jakarta memastikan apabila tuntutan ini tidak dapat di realisasikan, maka buruh akan tegas akan mengagendakan mogok kerja di seluruh kawasan-kawasan berikat, pelabuhan, dan obyek-obyek vital lainnya sebagai
bentuk perlawanan terhadap ketidak konsistenan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja.
Red: Djibril Muhammad
Rep: Fenny Melisa
Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beserta elemen buruh lainnya hari ini melakukan aksi menolak Inpres No 9 Tahun 2013
tentang kebijakan penetapan upah minimum dan mendukukung Gubernur DKI Jakarta menaikan Item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item KHL.
Tidak hanya menuntut kenaikan item KHL, buruh juga menuntut kenaikan upah
minimum 50 persen dan Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta. Titik kumpul aksi buruh hari ini ada di dua titik yaitu di AHM Sunter dan Pulogadung.
Kemudian dilanjutkan menuju Gudang Garam Yos Sudarso dan konvoi menuju Jalan Gatot Subroto (Gatsu) untuk melakukan aksi di Kemenakertrans, Kemenperin, Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jakarta.
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, dalam Inpres No 9 Tahun 2013 tersirat kebijakan pembatasan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 60 KHL.
Padahal kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurut dia, hal ini jelas membuktikan pemerintah yang seharusnya melindungi
rakyatnya sesuai dengan amanah konstitusi pasal 27 ayat 2 UU 1945,Pasal
28 D ayat 2 UUd 1945, dan Pancasila ke 5.
"Faktanya Pemerintah justru mengabaikan kewajibannya dan memiskinkan warganya
sendiri," ujar Toha Kamis (10/10). Maka dari itu, Toha melanjutkan, KSPI dan
FBDKI menolak tegas Inpres No 9 Tahun 2013 tersebut dan mendesak Presiden RI
dan Menteri-Menteri terkait mencabut Inpres tersebut.
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi menambahkan, aksi buruh hari ini dikarenakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, belum melakukan perubahan secara signifikan terhadap kualitas item KHL meskipun secara kuantitas item KHL tersebut sudah di lakukan survei hingga
bulan September 2013.
Dia menjabarkan, perubahan kualitas KHL yang telah di atur oleh regulasi pun tidak
berubah seperti tarif listrik, sewa rumah, ongkos transportasi, dan kebutuhan air
bersih.
"Seharusnya, item KHL tersebut ditingkatkan baik secara regulasi maupun
penyesuaian kebutuhan masyarakat buruh dan pekerja metropolitan di
ibukota," kata dia. KSPI dan FBDKI Jakarta memastikan apabila tuntutan ini tidak dapat di realisasikan, maka buruh akan tegas akan mengagendakan mogok kerja di seluruh kawasan-kawasan berikat, pelabuhan, dan obyek-obyek vital lainnya sebagai
bentuk perlawanan terhadap ketidak konsistenan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja.
Red: Djibril Muhammad
Rep: Fenny Melisa
Rabu, 09 Oktober 2013
SPSI Jatim kuatir survei KHL 2014 Lebih rendah dari UMK 2013
SURYA Online, MALANG - SPSI Jawa Timur mengkhawatirkan jika survei pasar
untuk menentukan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) UMK 2014, ternyata lebih rendah dari UMK 2013.
Hal ini karena Gubernur Jawa Timur pada 2012 telah menaikkan UMK 2013, sekitar 38 persen dari UMK 2012 yang lebih besar dari usulan kota dan kabupaten. "Sebab ketika daerah mengajukan usulan UMK 2013, semua sudah sesuai mekanisme survei pasar," kata Rendra Kresna, Ketua SPSI Jawa Timur kepada Surya Online, Senin
(23/9/2013).
Karena itu, SPSI sengaja mengumpulkan seluruh DPC SPSI dan anggota Dewan
Pengupahan se Jawa Timur di Lawang, Senin (23/9/2013). Pertemuan itu, ujar
Bupati Malang ini, untuk menyamakan persepsi sebab kalau hasil survei pasar
ternyata di bawah UMK 2013, maka yang dijadikan patokan adalah UMK berjalan ditambah prediksi inflasi dan kemampuan pengusaha.
Menurutnya, UMK 2013 menjadi titik nol untuk penghitungan UMK 2014. Tapi
kalau survei pasar untuk menentukan KHL sudah melebihi UMK berjalan, tidak
ada masalah. "Yang saya khawatirkan kan jika survei pasar di bawah UMK
berjalan saat ini," katanya. Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak
lagi dalam menentukan masalah upah.
Memang, lanjutnya, besaran UMK adalah sebagai jaring pengaman untuk tenaga kerja, tapi lebih cocok untuk perusahaan besar. "Sementara untuk perusahaan mikro atau kecil, sangat sulit diwujudkan," katanya. Karena itu ia menyarankan agar pemerintah membuat klasifikasi upah, terutama untuk kategori perusahaan kecil. Untuk itu, gubernur perlu menetapkan sektor unggulan per daerah dan unggulan sektornya apa. "Saya
nanti akan mengajukan usulan ini ke gubernur dan menaker," jelas Rendra.
untuk menentukan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) UMK 2014, ternyata lebih rendah dari UMK 2013.
Hal ini karena Gubernur Jawa Timur pada 2012 telah menaikkan UMK 2013, sekitar 38 persen dari UMK 2012 yang lebih besar dari usulan kota dan kabupaten. "Sebab ketika daerah mengajukan usulan UMK 2013, semua sudah sesuai mekanisme survei pasar," kata Rendra Kresna, Ketua SPSI Jawa Timur kepada Surya Online, Senin
(23/9/2013).
Karena itu, SPSI sengaja mengumpulkan seluruh DPC SPSI dan anggota Dewan
Pengupahan se Jawa Timur di Lawang, Senin (23/9/2013). Pertemuan itu, ujar
Bupati Malang ini, untuk menyamakan persepsi sebab kalau hasil survei pasar
ternyata di bawah UMK 2013, maka yang dijadikan patokan adalah UMK berjalan ditambah prediksi inflasi dan kemampuan pengusaha.
Menurutnya, UMK 2013 menjadi titik nol untuk penghitungan UMK 2014. Tapi
kalau survei pasar untuk menentukan KHL sudah melebihi UMK berjalan, tidak
ada masalah. "Yang saya khawatirkan kan jika survei pasar di bawah UMK
berjalan saat ini," katanya. Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak
lagi dalam menentukan masalah upah.
Memang, lanjutnya, besaran UMK adalah sebagai jaring pengaman untuk tenaga kerja, tapi lebih cocok untuk perusahaan besar. "Sementara untuk perusahaan mikro atau kecil, sangat sulit diwujudkan," katanya. Karena itu ia menyarankan agar pemerintah membuat klasifikasi upah, terutama untuk kategori perusahaan kecil. Untuk itu, gubernur perlu menetapkan sektor unggulan per daerah dan unggulan sektornya apa. "Saya
nanti akan mengajukan usulan ini ke gubernur dan menaker," jelas Rendra.
SPN Desak Walikota cabut usulan UMK Semarang
Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang berunjuk
rasa di Balai Kota, kemarin. Mereka menuntut penetapan UMK Kota
Semarang sebesar Rp1,9 juta.
Sekitar 3.000 buruh di Kota Semarang kemarin mengepung Balai Kota menuntut agar Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencabut usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota
(UMK) 2014 yang diajukan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Usulan UMK Rp1.423.500 dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak
(KHL) tahun depan. "Kami mendapat informasi besaran usulan tersebut ternyata
tidak sesuai harapan kami, jadi kami minta usulan itu ditarik lagi dan Plt wali kota
mengubah nilai itu (UMK)," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota
Semarang Heru Budi Utoyo di sela aksi unjuk rasa kemarin.
Menurut Heru, sebagai kota metropolitan, Semarang semestinya menyetarakan upah dengan
kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dibandingkan kota-kota metropolitan lainnya, saat ini upah buruh Kota Semarang senilai Rp1,2 juta masih paling rendah. Jakarta saja sudah mencapai Rp2,2 juta, Bandung Rp1,7 juta, dan Surabaya Rp1,9 juta. Berdasarkan perhitungan dan usulan Dewan
Pengupahan dari unsur serikat pekerja, UMK 2014 seharusnya Rp1.929.223. Nilai
tersebut berdasar prediksi KHL Desember 2013 ditambah prediksi inflasi pada 2014.
"Dengan angka ini pekerja tidak lagi kekurangan biaya kebutuhan hidup"
paparnya.
Pantauan KORAN SINDO di lapangan, buruh datang ke Balai Kota secara bertahap. Sekitar pukul 14.30 WIB, buruh mulai berdatangan dari arah selatan (Tugu Muda).
Mereka menggunakan puluhan truk dan sepeda motor. Dengan meneriakkan tuntutan dan menyanyikan mars buruh, mereka langsung mengepung Balai Kota setempat. Ratusan aparat kepolisian disiagakan untuk menertibkan para buruh.
Petugas juga membentangkan kawat berduri di depan pintu gerbang Balai Kota.
Akses Jalan Pemuda juga ditutup mulai dari depan Hotel Novotel hingga Tugu
Muda. Perwakilan buruh diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Gunawan Saptogiri beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Trihananto di ruang rapat Sekda. Gunawan Saptogiri menjelaskan usulan
UMK 2014 senilai Rp1.403.500 sudah sesuai prediksi KHL Desember 2013 dan
sudah disepakati semua unsur Dewan Pengupahan untuk diusulkan kepada Plt
wali kota. Setelah di tangan Plt wali kota, usulan UMK tersebut ditambah menjadi
Rp1.423.500, sehingga angka itulah yang diusulkan kepada Gubernur Jateng.
Dibanding tahun lalu, usulan yang digunakan adalah hasil prediksi KHL
September 2012. Tahun ini justru yang digunakan sesuai prediksi KHL Desember
2013. "Sedangkan kalau inflasi 2014 agar dimasukkan dalam pertimbangan
perhitungan KHL, itu tidak ada ketentuannya," papar Ketua Dewan
Pengupahan Kota Semarang ini. Sebanyak 20 daerah di Jawa Tengah
belum menyerahkan usulan UMK 2014 karena belum ada kesepakatan di Dewan
Pengupahan. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jateng Wika Bintang
mengemukakan, pihaknya baru menerima usulan UMK dari 15 kabupaten/kota.
m
abduh/arif purniawan
rasa di Balai Kota, kemarin. Mereka menuntut penetapan UMK Kota
Semarang sebesar Rp1,9 juta.
Sekitar 3.000 buruh di Kota Semarang kemarin mengepung Balai Kota menuntut agar Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencabut usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota
(UMK) 2014 yang diajukan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Usulan UMK Rp1.423.500 dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak
(KHL) tahun depan. "Kami mendapat informasi besaran usulan tersebut ternyata
tidak sesuai harapan kami, jadi kami minta usulan itu ditarik lagi dan Plt wali kota
mengubah nilai itu (UMK)," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota
Semarang Heru Budi Utoyo di sela aksi unjuk rasa kemarin.
Menurut Heru, sebagai kota metropolitan, Semarang semestinya menyetarakan upah dengan
kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dibandingkan kota-kota metropolitan lainnya, saat ini upah buruh Kota Semarang senilai Rp1,2 juta masih paling rendah. Jakarta saja sudah mencapai Rp2,2 juta, Bandung Rp1,7 juta, dan Surabaya Rp1,9 juta. Berdasarkan perhitungan dan usulan Dewan
Pengupahan dari unsur serikat pekerja, UMK 2014 seharusnya Rp1.929.223. Nilai
tersebut berdasar prediksi KHL Desember 2013 ditambah prediksi inflasi pada 2014.
"Dengan angka ini pekerja tidak lagi kekurangan biaya kebutuhan hidup"
paparnya.
Pantauan KORAN SINDO di lapangan, buruh datang ke Balai Kota secara bertahap. Sekitar pukul 14.30 WIB, buruh mulai berdatangan dari arah selatan (Tugu Muda).
Mereka menggunakan puluhan truk dan sepeda motor. Dengan meneriakkan tuntutan dan menyanyikan mars buruh, mereka langsung mengepung Balai Kota setempat. Ratusan aparat kepolisian disiagakan untuk menertibkan para buruh.
Petugas juga membentangkan kawat berduri di depan pintu gerbang Balai Kota.
Akses Jalan Pemuda juga ditutup mulai dari depan Hotel Novotel hingga Tugu
Muda. Perwakilan buruh diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Gunawan Saptogiri beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Trihananto di ruang rapat Sekda. Gunawan Saptogiri menjelaskan usulan
UMK 2014 senilai Rp1.403.500 sudah sesuai prediksi KHL Desember 2013 dan
sudah disepakati semua unsur Dewan Pengupahan untuk diusulkan kepada Plt
wali kota. Setelah di tangan Plt wali kota, usulan UMK tersebut ditambah menjadi
Rp1.423.500, sehingga angka itulah yang diusulkan kepada Gubernur Jateng.
Dibanding tahun lalu, usulan yang digunakan adalah hasil prediksi KHL
September 2012. Tahun ini justru yang digunakan sesuai prediksi KHL Desember
2013. "Sedangkan kalau inflasi 2014 agar dimasukkan dalam pertimbangan
perhitungan KHL, itu tidak ada ketentuannya," papar Ketua Dewan
Pengupahan Kota Semarang ini. Sebanyak 20 daerah di Jawa Tengah
belum menyerahkan usulan UMK 2014 karena belum ada kesepakatan di Dewan
Pengupahan. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jateng Wika Bintang
mengemukakan, pihaknya baru menerima usulan UMK dari 15 kabupaten/kota.
m
abduh/arif purniawan
KHL Jadi acuan UMK Malang
bisnis-jatim.com, MALANG—Pemerintah
Kota/Kab Malang sepakat menggunakan instrumen hasil survei kebutuhan hidup
layak (KHL) untuk mengusulkan upah minimum kota/kabupaten 2014 ke
Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka
Ritamtama mengatakan kesepakatan untuk menggunakan instrumen KHL
dalam pengusulan UMK setempat merupakan keputusan tripartit, yakni
pemda, pengusaha, dan buruh.
"Meski Inpres UMP (Upah Minimum Provinsi) terbit, kami tetap menggunakan
survei KHL dalam pengusulan UMK," kata Djaka di Malang, Rabu (9/10/2013).
Lagi pula, lanjutnya, jika menggunakan Inpres UMP terbit waktunya tidak
mencukupi untuk menetapkan usulan UMK 2014 Kab. Malang, karena batas
akhir penyerahan pada 20 November 2013.
Menurutnya penggolongan antara industri padat modal dan padat karya, dalam
implementasinya dipastikan tidak mudah. Diperkirakan muncul perdebatan sengit
antara pengusaha dan buruh dalam mengklasifikasi perusahaan, apakah
disebut padat modal ataukah justru padat karya, karena berpengaruh terhadap
penentuan besaran upah buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Yudhi K. Ismawardi juga
memberikan penilaian senada. "Kami menggunakan hasil survei KHL dalam
pengusulan UMK 2014," ujarnya.
Sementara itu Dewan Pengupahan Kota Malang masih melakukan survei KHL dan
belum mencapai kata sepakat terkait dengan hasilnya.
Menurut Djaka, Dewan Pengupahan Kab. Malang masih belum sepakat mengenai
tiga hal, yakni masalah transportasi, sewa kamar, dan tarif PDAM.
Pengusaha menganggap bahwa transportasi hanya dihitung satu kali, namun buruh tidak setuju karena banyak tempat tinggal mereka yang jauh dari perusahaan sehingga harus naik angkutan setidaknya dua kali menuju tempat kerja.
Terkait dengan sewa kamar, pengusaha menganggap bahwa tarifnya sudah
termasuk untuk air dan listrik, namun buruh justru berharap tarif-tarif tersebut perlu dihitung mengacu pada ketentuan.
Namun dia optimistis bahwa masalah tersebut akan ditemukan solusinya.
Karena itulah, sebelum 20 November 2013, sudah ada keputusan dari Dewan
Pengupahan mengenai usulan besaran UMK 2014 Kab. Malang ke Gubernur
Jatim.
Kota/Kab Malang sepakat menggunakan instrumen hasil survei kebutuhan hidup
layak (KHL) untuk mengusulkan upah minimum kota/kabupaten 2014 ke
Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka
Ritamtama mengatakan kesepakatan untuk menggunakan instrumen KHL
dalam pengusulan UMK setempat merupakan keputusan tripartit, yakni
pemda, pengusaha, dan buruh.
"Meski Inpres UMP (Upah Minimum Provinsi) terbit, kami tetap menggunakan
survei KHL dalam pengusulan UMK," kata Djaka di Malang, Rabu (9/10/2013).
Lagi pula, lanjutnya, jika menggunakan Inpres UMP terbit waktunya tidak
mencukupi untuk menetapkan usulan UMK 2014 Kab. Malang, karena batas
akhir penyerahan pada 20 November 2013.
Menurutnya penggolongan antara industri padat modal dan padat karya, dalam
implementasinya dipastikan tidak mudah. Diperkirakan muncul perdebatan sengit
antara pengusaha dan buruh dalam mengklasifikasi perusahaan, apakah
disebut padat modal ataukah justru padat karya, karena berpengaruh terhadap
penentuan besaran upah buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Yudhi K. Ismawardi juga
memberikan penilaian senada. "Kami menggunakan hasil survei KHL dalam
pengusulan UMK 2014," ujarnya.
Sementara itu Dewan Pengupahan Kota Malang masih melakukan survei KHL dan
belum mencapai kata sepakat terkait dengan hasilnya.
Menurut Djaka, Dewan Pengupahan Kab. Malang masih belum sepakat mengenai
tiga hal, yakni masalah transportasi, sewa kamar, dan tarif PDAM.
Pengusaha menganggap bahwa transportasi hanya dihitung satu kali, namun buruh tidak setuju karena banyak tempat tinggal mereka yang jauh dari perusahaan sehingga harus naik angkutan setidaknya dua kali menuju tempat kerja.
Terkait dengan sewa kamar, pengusaha menganggap bahwa tarifnya sudah
termasuk untuk air dan listrik, namun buruh justru berharap tarif-tarif tersebut perlu dihitung mengacu pada ketentuan.
Namun dia optimistis bahwa masalah tersebut akan ditemukan solusinya.
Karena itulah, sebelum 20 November 2013, sudah ada keputusan dari Dewan
Pengupahan mengenai usulan besaran UMK 2014 Kab. Malang ke Gubernur
Jatim.
Selasa, 08 Oktober 2013
Jaminan Kesehatan RI Diklaim Lebih Baik dari Amerika
JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek Amri
Yusuf menilai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Indonesia jauh lebih baik
dari negara luar. Hal itu diungkapkan terkait dengan Shutdown atau penghentian operasional pemerintahan federasi Amerika Serikat (AS) karena program kesehatan yang digagas Presiden Obama (Obamacare) disabotase Partai Republik.
Yusuf menilai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Indonesia jauh lebih baik
dari negara luar. Hal itu diungkapkan terkait dengan Shutdown atau penghentian operasional pemerintahan federasi Amerika Serikat (AS) karena program kesehatan yang digagas Presiden Obama (Obamacare) disabotase Partai Republik.
Inpres melanggar HAM Pekerja
Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
mengatakan, Inpres 9/2013 tentang Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
sepekan yang lalu, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
"Penerapan Inpres tersebut berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres
tertuang perintah agar pihak Kepolisian Indonesia turut campur dan terlibat dalam
proses penetapan upah minimum," kata Iqbal di Jakarta, Selasa.
Hal itu berarti, pemerintah dapat menarik polisi untuk kembali untuk ikut campur
dalam persoalan hubungan industrial. "Tidak ada urusan polisi dengan
penetapan upah minimum."
Iqbal menambahkan, jikan pemerintah khawatir dengan aksi-aksi buruh maka
pendekatannya bisa dilakukan melalui UU 9/98 tentang Tata Cara Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Bukan melalui Inpres yang memperbolehkan keterlibatan polisi," tukas
dia. Penetapan Inpres tersebut, lanjut dia, juga melanggar konvensi ILO 87 dan 98 serta
bertentangan dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
"Oleh karena itu, kami menolak Inpres tersebut," katanya.
Selain itu, Serikat Buruh menolak Inpres tersebut dengan alasan adanya dugaan
pemerintah yang ditekan oleh pengusaha. Buruh juga akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan ribuan buruh di 20 provinsi untuk menolak Inpres tersebut pada 28-30 Oktober mendatang.
(*/jno)
mengatakan, Inpres 9/2013 tentang Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
sepekan yang lalu, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
"Penerapan Inpres tersebut berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres
tertuang perintah agar pihak Kepolisian Indonesia turut campur dan terlibat dalam
proses penetapan upah minimum," kata Iqbal di Jakarta, Selasa.
Hal itu berarti, pemerintah dapat menarik polisi untuk kembali untuk ikut campur
dalam persoalan hubungan industrial. "Tidak ada urusan polisi dengan
penetapan upah minimum."
Iqbal menambahkan, jikan pemerintah khawatir dengan aksi-aksi buruh maka
pendekatannya bisa dilakukan melalui UU 9/98 tentang Tata Cara Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Bukan melalui Inpres yang memperbolehkan keterlibatan polisi," tukas
dia. Penetapan Inpres tersebut, lanjut dia, juga melanggar konvensi ILO 87 dan 98 serta
bertentangan dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
"Oleh karena itu, kami menolak Inpres tersebut," katanya.
Selain itu, Serikat Buruh menolak Inpres tersebut dengan alasan adanya dugaan
pemerintah yang ditekan oleh pengusaha. Buruh juga akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan ribuan buruh di 20 provinsi untuk menolak Inpres tersebut pada 28-30 Oktober mendatang.
(*/jno)
Parlemen Eropa sahkan UU Anti Rokok
BRUSSELS, KOMPAS.com - Parlemen
Eropa, Selasa (8/10/2013), menyepakati
undang-undang anti-rokok yang bertujuan
untuk membuat rokok kurang diminati
para pemuda. Namun, parlemen Eropa
menolak pembatasan penjualan rokok
elektronik yang semakin populer.
Parlemen Eropa menolak memasukkan
rokok elektronik dalam katagori produk
medis yang bisa membuat rokok elektronik
tidak bisa dijual lagi di apotik dan toko obat.
Rokok elektronik, yang mulai populer di
dunia, dapat terus dibeli di toko-toko
tembakau atau toko-toko khusus lainnya.
Namun, parlemen Eropa melarang
penjualan rokok elektronik ini kepada
anak-anak dan melarang penayangan
iklan rokok elektronik.
Undang-undang baru ini, yang masih
harus mendapat persetujuan 28 anggota
Uni Eropa, akan memaksa perusahaan
rokok untuk mencetak peringatan bahaya
merokok dalam huruf besar yang
menutupi 65 persen bungkus rokok dan
mencetak merek rokok di bagian bawah
bungkus itu.
Awalnya, komisi Eropa mengusulkan
peringatan bahaya rokok itu harus
menutupi 75 persen bungkus rokok.
Tujuan utama undang-undang baru ini
adalah menekan jumlah perokok yang di
seluruh Uni Eropa diperkirakan mencapai
500 juta orang.
"Diharapkan dalam lima tahun
mendatang, jumlah perokok di Uni Eropa
berkurang hingga dua persen," kata
Komisioner Kesehatan Uni Eropa, Toni
Borg.
Namun, undang-undang anti-rokok
pertama dalam satu dekade ini, yang ingin
mengurangi jumlah pemuda perokok,
akan menghadapi lobi-lobi kuat dari
berbagai perusahaan rokok internasional.
Berdasarkan berbagai data, perusahaan
rokok Philip Morris saja menginvestasikan
dana 1,9 juta dolar AS untuk meyakinkan
parlemen Eropa untuk mencabut
sebagian proposal Komisi Eropa terkait
undang-undang anti-rokok ini.
Editor: Ervan Hardoko
Sumber: AFP
Eropa, Selasa (8/10/2013), menyepakati
undang-undang anti-rokok yang bertujuan
untuk membuat rokok kurang diminati
para pemuda. Namun, parlemen Eropa
menolak pembatasan penjualan rokok
elektronik yang semakin populer.
Parlemen Eropa menolak memasukkan
rokok elektronik dalam katagori produk
medis yang bisa membuat rokok elektronik
tidak bisa dijual lagi di apotik dan toko obat.
Rokok elektronik, yang mulai populer di
dunia, dapat terus dibeli di toko-toko
tembakau atau toko-toko khusus lainnya.
Namun, parlemen Eropa melarang
penjualan rokok elektronik ini kepada
anak-anak dan melarang penayangan
iklan rokok elektronik.
Undang-undang baru ini, yang masih
harus mendapat persetujuan 28 anggota
Uni Eropa, akan memaksa perusahaan
rokok untuk mencetak peringatan bahaya
merokok dalam huruf besar yang
menutupi 65 persen bungkus rokok dan
mencetak merek rokok di bagian bawah
bungkus itu.
Awalnya, komisi Eropa mengusulkan
peringatan bahaya rokok itu harus
menutupi 75 persen bungkus rokok.
Tujuan utama undang-undang baru ini
adalah menekan jumlah perokok yang di
seluruh Uni Eropa diperkirakan mencapai
500 juta orang.
"Diharapkan dalam lima tahun
mendatang, jumlah perokok di Uni Eropa
berkurang hingga dua persen," kata
Komisioner Kesehatan Uni Eropa, Toni
Borg.
Namun, undang-undang anti-rokok
pertama dalam satu dekade ini, yang ingin
mengurangi jumlah pemuda perokok,
akan menghadapi lobi-lobi kuat dari
berbagai perusahaan rokok internasional.
Berdasarkan berbagai data, perusahaan
rokok Philip Morris saja menginvestasikan
dana 1,9 juta dolar AS untuk meyakinkan
parlemen Eropa untuk mencabut
sebagian proposal Komisi Eropa terkait
undang-undang anti-rokok ini.
Editor: Ervan Hardoko
Sumber: AFP
cara menghitung Pph
Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak
kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/
PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang
berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 =341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 =28.452,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki
NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak
kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/
PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang
berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 =341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 =28.452,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki
NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Sabtu, 05 Oktober 2013
Upacara berakibat skorsing dan PHK
BUDURAN (Sidoarjonews)-Komisi D DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Interbat, Jalan HRM Mangundiprojo Buduran, Jum'at (4/10/2013)
. Kala bertemu manajemen PT Interbat, Komisi yang membidangi pendidikan dan perburuhan ini meminta agar sanksi skorsing menuju Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadap 163 buruh PT Interbat dicabut.
Harapan itu disampaikan Ketua Komisi D H Mahmud Untung usai melakukan pertemuan dengan manajemen PT Interbat. "Kami meminta agar manajemen mencabut
skorsing dan tidak melakukan PHK," tandas politisi PAN di depan para buruh yang menggelar mogok kerja di depan pintu gerbang PT Interbat. Sidak Komisi D ini
diikuti anggota Komisi D H Didik Budi Santoso (Partai Hanura), Hadi Subiyanto (Partai Golkar) dan Dr Wijono (PDI-Perjuangan).
Kata Mahmud Untung, permintaan itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang diikuti oleh perwakilan PT Interbat, Dinsosnaker dan perwakilan buruh, di Kantor Dinsosnaker Sidoarjo. Namun upaya mediasi itu ditanggapi dingin para buruh. Kala pertemuan dijadwalkan pukul 14.00 WIB siang tadi, buruh meminta pertemuan dilakukan di gedung DPRD Sidoarjo.
Mereka pun bertemu dengan Komisi D, di gedung DPRD Sidoarjo. Pertemuan pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. "Kami akan agendakan pertemuan pada 10 Oktober nanti, dengan mengundang manajemen PT Interbat, Dinsosnaker dan wakil buruh, di gedung
dewan," beber anggota Komisi D Hadi Subiyanto, usai menemui perwakilan buruh PT Interbat di gedung DPRD Sidoarjo.
Skorsing terhadap 163 buruh itu, dilakukan manajemen, pada 30 September 2013. Alasannya karena kegiatan buruh pada 27 September 2013 dianggap menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan perusahaan.
Sedangkan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut, jika upacara bendera dilakukan di luar jam kerja. Buruh pun bertekad
bakal mogok kerja hingga bisa dipekerjakan lagi. (SN3/Ed2)
. Kala bertemu manajemen PT Interbat, Komisi yang membidangi pendidikan dan perburuhan ini meminta agar sanksi skorsing menuju Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadap 163 buruh PT Interbat dicabut.
Harapan itu disampaikan Ketua Komisi D H Mahmud Untung usai melakukan pertemuan dengan manajemen PT Interbat. "Kami meminta agar manajemen mencabut
skorsing dan tidak melakukan PHK," tandas politisi PAN di depan para buruh yang menggelar mogok kerja di depan pintu gerbang PT Interbat. Sidak Komisi D ini
diikuti anggota Komisi D H Didik Budi Santoso (Partai Hanura), Hadi Subiyanto (Partai Golkar) dan Dr Wijono (PDI-Perjuangan).
Kata Mahmud Untung, permintaan itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang diikuti oleh perwakilan PT Interbat, Dinsosnaker dan perwakilan buruh, di Kantor Dinsosnaker Sidoarjo. Namun upaya mediasi itu ditanggapi dingin para buruh. Kala pertemuan dijadwalkan pukul 14.00 WIB siang tadi, buruh meminta pertemuan dilakukan di gedung DPRD Sidoarjo.
Mereka pun bertemu dengan Komisi D, di gedung DPRD Sidoarjo. Pertemuan pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. "Kami akan agendakan pertemuan pada 10 Oktober nanti, dengan mengundang manajemen PT Interbat, Dinsosnaker dan wakil buruh, di gedung
dewan," beber anggota Komisi D Hadi Subiyanto, usai menemui perwakilan buruh PT Interbat di gedung DPRD Sidoarjo.
Skorsing terhadap 163 buruh itu, dilakukan manajemen, pada 30 September 2013. Alasannya karena kegiatan buruh pada 27 September 2013 dianggap menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan perusahaan.
Sedangkan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut, jika upacara bendera dilakukan di luar jam kerja. Buruh pun bertekad
bakal mogok kerja hingga bisa dipekerjakan lagi. (SN3/Ed2)
Langganan:
Postingan (Atom)