Minggu, 15 Maret 2015

Bagaimana bisa kita ciptakan pekerjaan di era digital?

Bagaimana bisa kita ciptakan pekerjaan di era digital?

Bisakah robot menggantikan pekerjaan Anda? 

 

Kekhawatiran tentang dampak teknologi pada pasar tenaga kerja bukanlah hal yang baru.sebelum Organisasi Buruh
(ILO) berdiri di tahun 1919,  salah satu kelompok pekerja Inggris Luddites di awal abad ke-19 berupaya menyelamatkan pekerjaan padat karya dari mesin tekstil yang menggantikan
pekerjaan mereka.
Kecemasan bahwa mesin bisa membunuh jutaan
pekerjaan secara global adalah nyata -dan datang di saat
ekonomi dunia menghadapi krisis. Kesenjangan  lapangan pekerjaan di negara-negara G20 terdiri sekitar 54 juta
dan bisa meluas hinggalebih dari 60 juta pada tahun 2018
kecuali tren pertumbuhan saat ini meningkat.

Iuran BPJS buruh kalau bisa Nol

Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengusulkan ke
Presiden Jokowi agar mengubah perpres yang mengharuskan buruh
membayar 1 persen dari iuran BPJS Kesehatan. Risma berharap dengan diubahnya
perpres, iuran yang menjadi tanggungan buruh bisa ditanggung
pemerintah. Ia menjelaskan, dalam UU disebutkan, 0,5 persen ditanggung buruh dan
 4,5 persen ditanggung pengusaha. Namun di tahun 2015, diubah
menjadi 1 persen yang harus ditanggung pekerja dan sisanya
pengusaha sesuai dengan perpres yang dikeluarkan SBY saat
presiden.

Senin, 12 Januari 2015

Berita UMSK Jatim Tahun 2015

Bisnis.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota mulai 1 Januari 2015, dan tidak seperti 2 tahun sebelumnya yang berlaku mulai Juni.
"Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015," kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1/2014).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.

Berita UMSK Jatim Tahun 2014

Surabaya - Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Sayangnya, baru tiga dari lima kabupaten/kota di Ring I yang usulnya direvisi Gubernur. "Sudah kami salurkan ke pemerintah pusat. (UMSK) sudah saya tanda tangani hari ini," kata Soekarwo di hadapan ribuan buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis, 1 Mei 2014.

Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014. Tiga kabupaten/kota yang ditetapkan adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.

Kamis, 27 November 2014

Apindo Jatim keberatan UMK naik 23,2 persen

Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur keberatan dengan jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Surabaya tahun 2015, yang besarannya melebihi DKI Jakarta.

"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar (UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, Kamis (20/11/2014).

"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.

Tony yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa Timur tidak kondusif.

Daftar Lengkap UMK 2015 di Jabar, Jateng,Jatim dan Yogyakarta

UMK 2015 diumumkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung pada Jumat, 21 November lalu. UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya Rp 1.621.961.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.

Rabu, 24 September 2014

DPRD Sepakat UMK Surabaya 2015 2,8 juta

GLOBALINDO.CO, Surabaya- Usulan buruh yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp 2,8 juta mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya.
Menurut Ketua FPDI-P Sukadar, mengaku pihaknya sepakat jika UMK Surabaya Rp 2,8 juta. Namun dengan catatan, pihaknya akan mengkaji dan menghitung ulang.
“Jika dalam pengkajian atau penghitungan ulang diketahui hasilnya lebih tinggi, maka tak menutup kemungkinan, UMK harus lebih tinggi dari usulan yang ada sekarang,” ujar Sukadar, Kamis (18/9).
Ia menjelaskan, yang menjadi dasar penghitungan UMK ini adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dimana dalam penghitungannya pemerintah memasukkan 60 item. Sedangkan buruh menetapkan 80 item.
“Kalau kami lebih sepakat dengan penghitungan buruh. Mereka lebih tahu kebutuhan hidup sehari-harinya. Saya kira, usulan buruh ini harus diakomodasi,” katanya.
Menurutnya, buruh tidak akan membuat penghitungan yang mengada-ada sebelum memunculkan angka UMK Rp2,8 juta. Mereka dipastikan memiliki rumus-rumus tersendiri.
“Saya tidak sepakat dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya yang meminta agar UMK Surabaya tidak naik,” tandasnya.

Senin, 22 September 2014

UU No.13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan ( 3 )

BAB XIII
PEMBINAAN

Pasal 173
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan
kerja sama internasional di
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
(1)
Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang
telah berjasa
dalam pembinaan ketenagakerjaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam
bentuk piagam,
uang, dan/atau bentuk lainnya.

Kamis, 18 September 2014

Dukung cuti melahirkan plus menyusui demi generasi bangsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengaku
mendukung sepenuhnya usulan pemberian cuti menyusui selama 6
bulan bagi ibu bekerja. AIMI menganggap, pemberian cuti melahirkan selama 3 bulan belum
cukup membantu ibu bekerja dalam memaksimalkan pemberian ASI
Eksklusif kepada bayi.

Hal itu disampaikan Mia Sutanto, Ketua AIMI, saat acara media gathering
dengan tema 'Perlindungan Hak Menyusui Bagi Ibu Bekerja, Kamis,
(2/8/2012), di Jakarta.
"Ini adalah usulan positif untuk adanya cuti melahirkan selama 6 bulan asalkan
cuti melahirkan bisa diterapkan ke semua pekerja wanita baik di sektor
formal atau informal," katanya.

Rabu, 17 September 2014

Tuntut UMK 2015 Naik, Ratusan Buruh Serbu Grahadi

Surabaya (beritajatim.com) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Jatim menyerbu gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/9/2014)
siang.
"Kami minta Gubernur Jatim Pakde Karwo menepati janjinya saat kampanye pilgub
dulu untuk memperjuangkan nasib buruh. Pada 22 November 2014 mendatang,
saat memutuskan UMK di Jatim 2015 agar ada kenaikan minimal 30 persen," kata
salah seorang perwakilan buruh bernama Herry saat orasi di atas mobil komando.

Senin, 15 September 2014

Kisah Bos Panasonic: Sebelum Sukses Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Zulfi Suhendra - detikFinance

Jakarta - Presiden Komisaris PT Panasonic Gobel, Rachmat Gobel
memulai karirnya dari bawah, sebelum menjadi pengusaha sukses. Di masa
muda, Rachmat meluangkan waktunya untuk bekerja menjadi tukang sapu di
pabrik.
Meski ayahanda Rahmat, yaitu Mohammad Gobel, adalah pengusaha
sukses yang mewarisi perusahaan kelompok usaha Gobel yaitu Thayeb,
Rahmat tak ingin mencapai kesuksesan secara instan. Dia menanamkan disiplin
dan kerja keras dalam dirinya sendiri.

Rabu, 10 September 2014

Perubahan kesembilan PP No. 14 tahun 1993

oleh: A. A. Oka Mahendra S.H.

PT. Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan
mulai beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jamian Pensiun, dan Program Jaminan Kematian bagi Peserta
selain Peserta program yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, paling lambat pada 1 Juli 2015.