TEMPO.CO, Mojokerto - Aksi puluhan buruh
Perusahaan Kecap "Ratu" di Mojokerto, Jawa Timur, yang menduduki pabrik
setempat dibubarkan polisi, Senin sore, 30 September 2013. Puluhan buruh yang
mayoritas ibu-ibu paruh baya menangis histeris saat dipaksa dan diangkat dari barisan
barikade yang dibentuk tepat di depan pintu gerbang pabrik di Jalan By Pass Km.54
Nomor 5, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Sejumlah polisi wanita sempat merayu para buruh perempuan yang bertahan sambil
melantunkan surat Yasin dan tahlil. Karena tetap bertahan, polisi mengambil tindakan
tegas mengangkat satu per satu para buruh yang mempertahankan gandengan tangan
mereka.
Karena kondisi semakin tak kondusif, salah seorang aktivis pendamping buruh akhirnya
meredam emosi teman-temannya. Para buruh yang sudah emosional akhirnya bergeser untuk memberi akses keluar masuk kendaraan dari dalam pabrik. Sebelum dibubarkan sore hari, bentrok sempat terjadi pagi hari dan satu buruh diamankan kepolisian.
Sudah hampir sebulan para buruh Perusahaan Kecap "Ratu" memblokir pintu
gerbang pabrik. Mereka mogok kerja dan menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
dengan perusahaan. Beberapa kali mediasi yang dilakukan dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto tak menemukan titik temu. Hingga akhirnya para buruh yang
tergabung dalam Serikat Buruh Tempat Kerja Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia
(PPBI) Perusahaan Ratu menyatakan mogok kerja. Setelah beberapa lama mogok,
perusahaan akhirnya mendiskualifikasi para buruh dan dianggap mengundurkan diri dan
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Perusahaan pun diam-diam
merekrut tenaga kerja baru untuk menutup beban produksi.
Pintu gerbang pabrik yang diblokir buruh hampir sebulan itu membuat distribusi kecap
terganggu. Perusahaan akhirnya meminta kepolisian melakukan tindakan tegas. Namun
sikap polisi dikecam aktivis buruh. "Kami mempermasalahkan tindakan yang dilakukan kepolisian. Kepolisian tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya," kata Ketua Pimpinan Pusat Federasi PPBI Hari Tjahyono.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
selama masa mogok, perusahaan dilarang merekrut tenaga kerja baru dan
mendistribusikan produk atau barang perusahaan. Hari menambahkan bahwa aksi
mogok yang dilakukan sudah sesuai aturan berlaku. "Kami sudah memberitahukan ke
perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja,"
katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengaku telah
mengupayakan mediasi namun gagal. Soal PHK yang dilakukan perusahaan dan aksi
mogok para buruh menurutnya harus dikaji terlebih dulu apakah sesuai aturan atau tidak. "Kalau PHK harus dilegalkan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perusahaan tidak bisa mengklaim PHK tanpa ada ketetapan pengadilan," katanya.
Hingga malam ini para buruh masih bertahan dan mendirikan tenda di depan pintu
gerbang pabrik.
ISHOMUDDIN
Senin, 30 September 2013
Sabtu, 28 September 2013
Konsumsi bawang putih untuk jantung sehat
Bawang putih dalam kisah-kisah Vampir dipakai untuk menakut-nakuti
Vampir. Ternyata legenda bawang putih sebagai senjata melawan Vampir
ada korelasinya dengan khasiat bahan bumbu itu sejak ribuan tahun yang
lalu.
Jakarta - Para peneliti baru-baru ini mengumumkan bahwa bawang putih
segar bisa melindungi jantung. Membiasakan konsumsi bawang putih
segar bisa menghindarkan Anda dari kunjungan dokter akibat kena penyakit
jantung.
Sejak dulu, bawang putih memang banyak dimanfaatkan oleh para ahli obat
di seluruh belahan dunia. Di China dan India, bawang putih digunakan sebagai
obat untuk menurunkan tekanan darah.
Hippocrates, bapak pengobatan moderen pun menggunakannya untuk mengatasi kanker serviks (kanker leher rahim). Louis Paster menjadikannya sebagai antibakteri dan antijamur,
sedangkan Albert Schweitzer dari Afrika memanfaatkannya sebagai obat disentri.
Kini, para tim peneliti dari Cardiovascular Research Center at the University of
Connecticut School of Medicine pun berhasil mempelajari khasiat bawang
putih untuk jantung.
"Bawang putih yang masih segar mengandung hidrogen sulfida. Meskipun
gas ini dalam jumlah berlebih bisa menjadi racun, namun dalam jumlah kecil
berfungsi sebagai bahan pelindung intraseluler dalam jantung," ujar Dipak K.
Das, PhD, ScD seperti dikutip dari Health, Kamis (3/9/2009).
Karena gas hidrogen sulfida berumur sangat pendek, maka ia akan hilang saat
proses pengolahan, pengeringan atau pemasakan. Bawang putih memang memiliki efek antioksidan yang dapat melawan radikal bebas, tapi efek itu akan hilang seiring dengan proses-proses tersebut.
Studi yang dipublikasikan dalam Journal of Agricultural and Food Chemistry itu
meneliti dua grup tikus yang dijadikan sebagai bahan percobaan dan menemukan perbedaan signifikan antara tikus yang mengonsumsi bawang putih
segar dan yang dikeringkan.
"Serangan jantung dipicu karena rendahnya suplai oksigen ke tubuh.
Bawang putih yang masih segar ternyata lebih baik dalam mengurangi kerusakan
akibat rendahnya suplai oksigen tersebut ketimbang bawang yang sudah
dikeringkan," ujar Das. "Bawang putih segar juga menghasilkan
darah yang lebih bersih di dalam pembuluh darah aorta," lanjut Das.
Jika Anda ingin memiliki jantung yang sehat, tidak ada salahnya mencoba.
Menurut herbalis David Winston dan Merrily A. Kuhn, RN, PhD dari Herbal Therapy & Supplements, cara enak mengonsumsi bawang putih segar adalah dengan mengirisnya satu butir, biarkan 10 menit dan campur dengan yogurt, madu atau bahan lainnya. Jika Anda khawatir bau mulut, cobalah kunyah daun peterseli untuk menghilangkan aromanya.
Rekomendasi Obat
Nifedipine
www.indofarma.co.id
Vampir. Ternyata legenda bawang putih sebagai senjata melawan Vampir
ada korelasinya dengan khasiat bahan bumbu itu sejak ribuan tahun yang
lalu.
Jakarta - Para peneliti baru-baru ini mengumumkan bahwa bawang putih
segar bisa melindungi jantung. Membiasakan konsumsi bawang putih
segar bisa menghindarkan Anda dari kunjungan dokter akibat kena penyakit
jantung.
Sejak dulu, bawang putih memang banyak dimanfaatkan oleh para ahli obat
di seluruh belahan dunia. Di China dan India, bawang putih digunakan sebagai
obat untuk menurunkan tekanan darah.
Hippocrates, bapak pengobatan moderen pun menggunakannya untuk mengatasi kanker serviks (kanker leher rahim). Louis Paster menjadikannya sebagai antibakteri dan antijamur,
sedangkan Albert Schweitzer dari Afrika memanfaatkannya sebagai obat disentri.
Kini, para tim peneliti dari Cardiovascular Research Center at the University of
Connecticut School of Medicine pun berhasil mempelajari khasiat bawang
putih untuk jantung.
"Bawang putih yang masih segar mengandung hidrogen sulfida. Meskipun
gas ini dalam jumlah berlebih bisa menjadi racun, namun dalam jumlah kecil
berfungsi sebagai bahan pelindung intraseluler dalam jantung," ujar Dipak K.
Das, PhD, ScD seperti dikutip dari Health, Kamis (3/9/2009).
Karena gas hidrogen sulfida berumur sangat pendek, maka ia akan hilang saat
proses pengolahan, pengeringan atau pemasakan. Bawang putih memang memiliki efek antioksidan yang dapat melawan radikal bebas, tapi efek itu akan hilang seiring dengan proses-proses tersebut.
Studi yang dipublikasikan dalam Journal of Agricultural and Food Chemistry itu
meneliti dua grup tikus yang dijadikan sebagai bahan percobaan dan menemukan perbedaan signifikan antara tikus yang mengonsumsi bawang putih
segar dan yang dikeringkan.
"Serangan jantung dipicu karena rendahnya suplai oksigen ke tubuh.
Bawang putih yang masih segar ternyata lebih baik dalam mengurangi kerusakan
akibat rendahnya suplai oksigen tersebut ketimbang bawang yang sudah
dikeringkan," ujar Das. "Bawang putih segar juga menghasilkan
darah yang lebih bersih di dalam pembuluh darah aorta," lanjut Das.
Jika Anda ingin memiliki jantung yang sehat, tidak ada salahnya mencoba.
Menurut herbalis David Winston dan Merrily A. Kuhn, RN, PhD dari Herbal Therapy & Supplements, cara enak mengonsumsi bawang putih segar adalah dengan mengirisnya satu butir, biarkan 10 menit dan campur dengan yogurt, madu atau bahan lainnya. Jika Anda khawatir bau mulut, cobalah kunyah daun peterseli untuk menghilangkan aromanya.
Rekomendasi Obat
Nifedipine
www.indofarma.co.id
Buruh desak cabut mandat Dewan Pengupahan Semarang
SEMARANG, suaramerdeka.com -
Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Buruh Jawa Tengah Perwakilan
Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI), Gerakan Buruh
Demak (Gebrak), Persatuan Buruh Solo Raya (Prabusora), Aliansi Buruh Ungaran,
SPCI, Asamurat Kota Pekalongan, Persatuan Buruh Kendal, dan Fron Buruh
Cilacap, Rabu (25/9) turun ke jalan berunjuk rasa di depan Kantor
Gubernuran Jalan Pahlawan.
Para buruh melakukan demo untuk mencabut mandat Dewan Pengupahan Kota Semarang yang tidak sesuai tuntutan buruh yang menuntut upah layak sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan upah yang ditentukan Dewan pengupahan Kota Semarang hanya menetapkan upah
sebesar Rp 1,4 Juta. Hal itu jauh dari upah layak bagi buruh yang ingin memenuhi
kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain melakukan orasi, para buruh juga membawa spanduk dan poster yang isinya
menentang upah minim. Dalam orasinya mereka pun meminta agar Gubernur
Jateng berpihak kepada buruh dan akan menemui Gubernur untuk membicarakan
hal ini. Bahkan, sejumlah buruh nekat memblokir jalan di depan kantor gubernuran sehingga sempat membuat macet arus lalu-lintas. Namun hal ini tidak berlangsung lama karena aparat kepolisian langsung turun tangan untuk mengatur arus lalin tersebut.
Menurut buruh ada beberapa anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/buruh sebagai representasi buruh yang telah melupakan apa yang menjadi amanatnya. Salah-satunya bukti pengajuan UMK dari unsur serikat pekerja di Kabupaten Semarang hanya
mengusulkan Rp 1,3 Juta yang masih jauh dari upah layak.
Di Kota Semarang dewan pengupahan hanya mengusulkan Rp 1,9 juta sedangkan dari Disnaker Kota Semarang Rp 1,4 Juta, jauh berbeda dengan dewan pengupahan kota Demak dari unsur serikat pekerja yang konsisten mengusulkan angka Rp 2,4 Juta.
"Sangat memalukan dan sebagai bentuk penghinaan apabila nanti UMK 2014 di
Kota Semarang sebagai kota Metropolitan Jawa Tengah ternyata UMK nya lebih
rendah dibandingkan Kabupaten Demak," kata Muhammad Buhron Ketua
Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) di sela-
sela aksi.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Buruh Jawa Tengah Perwakilan
Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI), Gerakan Buruh
Demak (Gebrak), Persatuan Buruh Solo Raya (Prabusora), Aliansi Buruh Ungaran,
SPCI, Asamurat Kota Pekalongan, Persatuan Buruh Kendal, dan Fron Buruh
Cilacap, Rabu (25/9) turun ke jalan berunjuk rasa di depan Kantor
Gubernuran Jalan Pahlawan.
Para buruh melakukan demo untuk mencabut mandat Dewan Pengupahan Kota Semarang yang tidak sesuai tuntutan buruh yang menuntut upah layak sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan upah yang ditentukan Dewan pengupahan Kota Semarang hanya menetapkan upah
sebesar Rp 1,4 Juta. Hal itu jauh dari upah layak bagi buruh yang ingin memenuhi
kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain melakukan orasi, para buruh juga membawa spanduk dan poster yang isinya
menentang upah minim. Dalam orasinya mereka pun meminta agar Gubernur
Jateng berpihak kepada buruh dan akan menemui Gubernur untuk membicarakan
hal ini. Bahkan, sejumlah buruh nekat memblokir jalan di depan kantor gubernuran sehingga sempat membuat macet arus lalu-lintas. Namun hal ini tidak berlangsung lama karena aparat kepolisian langsung turun tangan untuk mengatur arus lalin tersebut.
Menurut buruh ada beberapa anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/buruh sebagai representasi buruh yang telah melupakan apa yang menjadi amanatnya. Salah-satunya bukti pengajuan UMK dari unsur serikat pekerja di Kabupaten Semarang hanya
mengusulkan Rp 1,3 Juta yang masih jauh dari upah layak.
Di Kota Semarang dewan pengupahan hanya mengusulkan Rp 1,9 juta sedangkan dari Disnaker Kota Semarang Rp 1,4 Juta, jauh berbeda dengan dewan pengupahan kota Demak dari unsur serikat pekerja yang konsisten mengusulkan angka Rp 2,4 Juta.
"Sangat memalukan dan sebagai bentuk penghinaan apabila nanti UMK 2014 di
Kota Semarang sebagai kota Metropolitan Jawa Tengah ternyata UMK nya lebih
rendah dibandingkan Kabupaten Demak," kata Muhammad Buhron Ketua
Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) di sela-
sela aksi.
UMK Semarang terendah
SEMARANG, suaramerdeka.com - Upah
Minimum Kota (UMK) Semarang paling rendah dibanding kota besar lain di
Indonesia. Begitu juga UMK rata-rata 35 kabupaten kota di Jateng yang paling
rendah se-Pulau Jawa. UMK di Kota Semarang tahun 2013 ini sebesar Rp 1.209.500. Kalah dibanding Bandung yang sebesar Rp 1.538.703 dan Surabaya Rp 1.740.000. Bahkan masih
kalah dibanding Banjarmasin yang sebesar Rp 1.337.500, Pekanbaru Rp 1.450.000, Palembang Rp 1.451.000, Makasar Rp 1.500.000, dan Medan Rp 1.650.000.
UMK tertinggi di Indonesia ada di DKI Jakarta Rp 2.200.000, dan Balikpapan di
urutan kedua dengan jumlah Rp 1.752.500.
Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang meminta Pemprov Jateng membuat sistem
percepatan penyetaraan UMK. Salah satunya dengan penaikan upah minimum
tidak lebih rendah daripada kenaikan tahun sebelumnya.
"Selain itu, menggunakan angka KHL prediksi bulan Desember setiap tahunnya
dengan menyertakan prakiraan indeks harga konsumen dan kenaikan tingkat
harga tahun depan serta perrtumbuhan ekonomi," kata Koordinator Lapangan
Ahmad Zainudin, dalam unjuk rasa di depan Gubernuran, Rabu (4/9).
Aspirasi tersebut awalnya akan disampaikan langsung oleh perwakilan SPN kepada Ganjar. Namun pada saat yang sama gubernur sedang menerima audiensi warga Batang yang berunjuk
rasa menolak pembangunan PLTU.
( Anton Sudibyo / CN38 / SMNetwork )
Minimum Kota (UMK) Semarang paling rendah dibanding kota besar lain di
Indonesia. Begitu juga UMK rata-rata 35 kabupaten kota di Jateng yang paling
rendah se-Pulau Jawa. UMK di Kota Semarang tahun 2013 ini sebesar Rp 1.209.500. Kalah dibanding Bandung yang sebesar Rp 1.538.703 dan Surabaya Rp 1.740.000. Bahkan masih
kalah dibanding Banjarmasin yang sebesar Rp 1.337.500, Pekanbaru Rp 1.450.000, Palembang Rp 1.451.000, Makasar Rp 1.500.000, dan Medan Rp 1.650.000.
UMK tertinggi di Indonesia ada di DKI Jakarta Rp 2.200.000, dan Balikpapan di
urutan kedua dengan jumlah Rp 1.752.500.
Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang meminta Pemprov Jateng membuat sistem
percepatan penyetaraan UMK. Salah satunya dengan penaikan upah minimum
tidak lebih rendah daripada kenaikan tahun sebelumnya.
"Selain itu, menggunakan angka KHL prediksi bulan Desember setiap tahunnya
dengan menyertakan prakiraan indeks harga konsumen dan kenaikan tingkat
harga tahun depan serta perrtumbuhan ekonomi," kata Koordinator Lapangan
Ahmad Zainudin, dalam unjuk rasa di depan Gubernuran, Rabu (4/9).
Aspirasi tersebut awalnya akan disampaikan langsung oleh perwakilan SPN kepada Ganjar. Namun pada saat yang sama gubernur sedang menerima audiensi warga Batang yang berunjuk
rasa menolak pembangunan PLTU.
( Anton Sudibyo / CN38 / SMNetwork )
Kamis, 26 September 2013
Hotel Mercure pecat 48 pegawai tanpa pesangon
Sindonews.com - Aksi unjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh
Hotel Mercure, di Jalan Daeng Tompo Makassar, diwarnai kericuhan. Para buruh
yang berusaha membakar ban bekas di depan hotel terlibat saling dorong dengan
aparat kepolisian.
Kericuhan terjadi saat ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata (FSPP) membakar ban bekas di depan hotel. Namun aksi mereka dihalau
oleh aparat kepolisian, sehingga para buruh terlibat saling dorong.
Ratusan buruh yang emosi kemudian merusak papan nama hotel dan melemparkannya ke lantai. Aksi ini mendapatkan perhatian sejumlah tamu hotel yang akan check in.
Kedatangan ratusan buruh ini untuk memprotes pihak manajemen hotel yang
tidak membayar pesangon terhadap 48 karyawannnya yang dipecat tanpa alasan
yang jelas, serta menghapus sistem kerja kontrak.
Aksi para buruh ini reda setelah perwakilan dari Hotel Mercure menerima pengunjuk
rasa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada management hotel.
Hotel Mercure, di Jalan Daeng Tompo Makassar, diwarnai kericuhan. Para buruh
yang berusaha membakar ban bekas di depan hotel terlibat saling dorong dengan
aparat kepolisian.
Kericuhan terjadi saat ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata (FSPP) membakar ban bekas di depan hotel. Namun aksi mereka dihalau
oleh aparat kepolisian, sehingga para buruh terlibat saling dorong.
Ratusan buruh yang emosi kemudian merusak papan nama hotel dan melemparkannya ke lantai. Aksi ini mendapatkan perhatian sejumlah tamu hotel yang akan check in.
Kedatangan ratusan buruh ini untuk memprotes pihak manajemen hotel yang
tidak membayar pesangon terhadap 48 karyawannnya yang dipecat tanpa alasan
yang jelas, serta menghapus sistem kerja kontrak.
Aksi para buruh ini reda setelah perwakilan dari Hotel Mercure menerima pengunjuk
rasa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada management hotel.
Buruh Makassar demo tuntut upah laik
Sindonews.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi provinsi Sulsel, di Jalan Andi Pangerang Pettarani,
Makassar, Kamis (26/9/2013) siang. Mereka mendesak agar tuntutan upah
minimum di Sulsel dinaikkan di atas angka kebutuhan hidup sebesar Rp2,5 juta.
Para buruh menganggap, kebutuhan hidup saat ini sudah sangat mendesak,
dan melihat perkembangan ekonomi Sulsel yang terus meningkat.
"Maka sudah selayaknya upah minimum di provinsi Sulsel ditetapkan dengan angka
yang tinggi pula," jelas seorang massa aksi dalam orasinya.
Atas kondisi tersebut, para buruhpun mengecam apabila usulan tuntutan
mereka untuk menaikkan upah minimum tidak mendapatkan rekomendasi dari
pemerintah provinsi.
"Upah Rp1,6 juta tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari kami, pendidikan
dan kesehatan mahal, untuk itu kami menuntut upah yang laik sebesar Rp2,5
juta," lanjut orator lainnya. Dalam aksi tersebut, para buruh juga
menyampaikan tuntutan lainnya seperti penghapusan sistem kerja kontrak,
penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) serta jaminan kesehatan dan
keselamatan kerja.
Indonesia (SPSI) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi provinsi Sulsel, di Jalan Andi Pangerang Pettarani,
Makassar, Kamis (26/9/2013) siang. Mereka mendesak agar tuntutan upah
minimum di Sulsel dinaikkan di atas angka kebutuhan hidup sebesar Rp2,5 juta.
Para buruh menganggap, kebutuhan hidup saat ini sudah sangat mendesak,
dan melihat perkembangan ekonomi Sulsel yang terus meningkat.
"Maka sudah selayaknya upah minimum di provinsi Sulsel ditetapkan dengan angka
yang tinggi pula," jelas seorang massa aksi dalam orasinya.
Atas kondisi tersebut, para buruhpun mengecam apabila usulan tuntutan
mereka untuk menaikkan upah minimum tidak mendapatkan rekomendasi dari
pemerintah provinsi.
"Upah Rp1,6 juta tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari kami, pendidikan
dan kesehatan mahal, untuk itu kami menuntut upah yang laik sebesar Rp2,5
juta," lanjut orator lainnya. Dalam aksi tersebut, para buruh juga
menyampaikan tuntutan lainnya seperti penghapusan sistem kerja kontrak,
penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) serta jaminan kesehatan dan
keselamatan kerja.
Rabu, 25 September 2013
Plafon Jaminan Kesehatan PNS DKI Maksimal Rp 50 Juta
Rabu, 7 September 2011
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi PNS Pemprov DKI
yang diresmikan Gubernur DKI Fauzi Bowo saat HUT Jakarta ke-484 adalah
memberikan plafon pertanggungan maksimal sebesar Rp 50 juta. Plafon ini
jauh lebih kecil dibandingkan yang program JPK untuk Gakin (keluarga
miskin) yang maksimal sebesar Rp 100 juta.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI, Mara Oloan Siregar, mengatakan saat ini progam JPK PNS DKI telah melayani
sebanyak 1.052 PNS DKI yang umumnya merupakan pegawai
bergolongan rendah dan tidak mampu membayar biaya rawat inap rumah sakit.
Menurutnya program JPK PNS ini mendapat sambutan positif dari PNS DKI
yang selama ini biaya kesehatannya hanya ditanggung Askes sebesar 15
persen dari total biaya rumah sakit.
"Plafon anggaran JPK PNS memang jauh lebih kecil dibandingkan plafon
anggaran JPK Gakin. Tetapi plafon tersebut sudah sangat membantu PNS
dalam membayar biaya rawat inap rumah sakit. Apalagi PNS yang berada di
golongan rendah, yang gajinya tidak besar, sangat terbantu sekali karena kini
tidak hanya mengandalkan Askes saja," ujar Oloan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi PNS Pemprov DKI
yang diresmikan Gubernur DKI Fauzi Bowo saat HUT Jakarta ke-484 adalah
memberikan plafon pertanggungan maksimal sebesar Rp 50 juta. Plafon ini
jauh lebih kecil dibandingkan yang program JPK untuk Gakin (keluarga
miskin) yang maksimal sebesar Rp 100 juta.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI, Mara Oloan Siregar, mengatakan saat ini progam JPK PNS DKI telah melayani
sebanyak 1.052 PNS DKI yang umumnya merupakan pegawai
bergolongan rendah dan tidak mampu membayar biaya rawat inap rumah sakit.
Menurutnya program JPK PNS ini mendapat sambutan positif dari PNS DKI
yang selama ini biaya kesehatannya hanya ditanggung Askes sebesar 15
persen dari total biaya rumah sakit.
"Plafon anggaran JPK PNS memang jauh lebih kecil dibandingkan plafon
anggaran JPK Gakin. Tetapi plafon tersebut sudah sangat membantu PNS
dalam membayar biaya rawat inap rumah sakit. Apalagi PNS yang berada di
golongan rendah, yang gajinya tidak besar, sangat terbantu sekali karena kini
tidak hanya mengandalkan Askes saja," ujar Oloan
Selasa, 24 September 2013
DPR Ketir-ketir persiapan BPJS
Pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
bidang kesehatan tinggal 3 bulan lagi. Belum terlihat persiapan yang signifikan
menyambut dimulainya jaminan kesehatan masyarakat lewat BPJS pada 1 Januari
2014.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengkhawatirkan pelaksanaan program
kesehatan ini. "Saya sadar bahwa sisa waktu berlakunya BPJS ini masih jauh dari
sempurna. Pasti babak belur. Tapi, paling tidak kita sudah berada di track yang betul. DPR sebenarnya cukup ketar ketir melihat kesiapan BPJS ini," ungkap Okky yang ditemui Selasa, (24/9).
Seperti diketahui, salah satu program BPJS adalah Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Dan PT. Askes ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan JKN ini.
Peserta JKN saat ini saja mencapai sekitar 150 juta jiwa yang dikhususkan melayani
kesehatan rakyat kecil. Dari banyaknya peserta JKN tersebut, dibutuhkan sekitar
33 ribu layanan kesehatan primer, baik puskesmas, rumah sakit, klinik, hingga
dokter keluarga.
Namun, yang baru bisa direkrut PT. Askes hanya 15 ribu layanan kesehatan primer.
Dengan adanya program JKN ini, Okky berharap, bisa merubah mindset para
tenaga medis untuk lebih fokus melayani kesehatan masyarakat. Tidak lagi
memikirkan dana yang harus dikeluarkan pasien. Hanya saja, memang, masih ada
sedikit masalah dalam program JKN oleh PT Askes tersebut.
Menurut Okky, masalahnya adalah pada perbedaan kelas di rumah sakit. PT. Askes
melayani juga para pejabat eselon I dan II. Tentu kelasnya berbeda saat masuk
rumah sakit. Bila kelasnya sudah dibedakan seperti itu, pelayanan dari para
tenaga medis juga akan berbeda. Semakin elit kelasnya, semakin meningkat
pelayanannya. Sebetulnya, jelas Okky, dalam program BPJS semua lapisan
masyarakat mestinya menerima pelayanan dan kelas yang sama, yaitu kelas III.
"Dalam BPJS itu semua sama, kelas III. Tapi, hasil RDP untuk besarnya iuran ada
perbedaan, yaitu kelas III, II, dan I. Artinya, kalau ada perbedaan iuran, karena
adanya perbedaan kelas, itu besar kemungkinan ada perbedaan senyum dari
tenaga-tenaga kesehatan," tandas anggota F-PPP itu. Amanat UU BPJS,
tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan.
"Kalau dulu ikut Askes dilayani di kelas II, ketika BPJS, dia juga harus di kelas II. Itu amanat UU. Tidak boleh ada pengurangan pelayanan. Penambahan
boleh, tapi pengurangan tidak boleh." (mh)
bidang kesehatan tinggal 3 bulan lagi. Belum terlihat persiapan yang signifikan
menyambut dimulainya jaminan kesehatan masyarakat lewat BPJS pada 1 Januari
2014.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengkhawatirkan pelaksanaan program
kesehatan ini. "Saya sadar bahwa sisa waktu berlakunya BPJS ini masih jauh dari
sempurna. Pasti babak belur. Tapi, paling tidak kita sudah berada di track yang betul. DPR sebenarnya cukup ketar ketir melihat kesiapan BPJS ini," ungkap Okky yang ditemui Selasa, (24/9).
Seperti diketahui, salah satu program BPJS adalah Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Dan PT. Askes ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan JKN ini.
Peserta JKN saat ini saja mencapai sekitar 150 juta jiwa yang dikhususkan melayani
kesehatan rakyat kecil. Dari banyaknya peserta JKN tersebut, dibutuhkan sekitar
33 ribu layanan kesehatan primer, baik puskesmas, rumah sakit, klinik, hingga
dokter keluarga.
Namun, yang baru bisa direkrut PT. Askes hanya 15 ribu layanan kesehatan primer.
Dengan adanya program JKN ini, Okky berharap, bisa merubah mindset para
tenaga medis untuk lebih fokus melayani kesehatan masyarakat. Tidak lagi
memikirkan dana yang harus dikeluarkan pasien. Hanya saja, memang, masih ada
sedikit masalah dalam program JKN oleh PT Askes tersebut.
Menurut Okky, masalahnya adalah pada perbedaan kelas di rumah sakit. PT. Askes
melayani juga para pejabat eselon I dan II. Tentu kelasnya berbeda saat masuk
rumah sakit. Bila kelasnya sudah dibedakan seperti itu, pelayanan dari para
tenaga medis juga akan berbeda. Semakin elit kelasnya, semakin meningkat
pelayanannya. Sebetulnya, jelas Okky, dalam program BPJS semua lapisan
masyarakat mestinya menerima pelayanan dan kelas yang sama, yaitu kelas III.
"Dalam BPJS itu semua sama, kelas III. Tapi, hasil RDP untuk besarnya iuran ada
perbedaan, yaitu kelas III, II, dan I. Artinya, kalau ada perbedaan iuran, karena
adanya perbedaan kelas, itu besar kemungkinan ada perbedaan senyum dari
tenaga-tenaga kesehatan," tandas anggota F-PPP itu. Amanat UU BPJS,
tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan.
"Kalau dulu ikut Askes dilayani di kelas II, ketika BPJS, dia juga harus di kelas II. Itu amanat UU. Tidak boleh ada pengurangan pelayanan. Penambahan
boleh, tapi pengurangan tidak boleh." (mh)
Senin, 23 September 2013
Benjolan-benjolan (bukan-kanker Ini Perlu Anda Waspadai
Jakarta - Semua orang merasa khawatir akan berkembangnya kanker ketika
muncul benjolan secara tiba-tiba pada area tubuhnya seperti payudara, leher,
dan area genital. Tetapi tidak semua benjolan mengindikasikan kanker, bisa
jadi hanya masalah kecil yang tidak berbahaya.
Jangan terlalu panik ketika Anda menemukan munculnya benjolan pada tubuh, kenali dulu jenis benjolannya.
Seperti dilansir Self, Sabtu (9/2/2013) kondisi-kondisi kesehatan di bawah ini
juga ditandai dengan munculnya benjolan, antara lain:
muncul benjolan secara tiba-tiba pada area tubuhnya seperti payudara, leher,
dan area genital. Tetapi tidak semua benjolan mengindikasikan kanker, bisa
jadi hanya masalah kecil yang tidak berbahaya.
Jangan terlalu panik ketika Anda menemukan munculnya benjolan pada tubuh, kenali dulu jenis benjolannya.
Seperti dilansir Self, Sabtu (9/2/2013) kondisi-kondisi kesehatan di bawah ini
juga ditandai dengan munculnya benjolan, antara lain:
Sabtu, 21 September 2013
Satpam Ini Seorang Diri Hadapi Negara di MK
BEKASI, KOMPAS.com - Marthen Boiliu (39) akhirnya memenangkan gugatannya
terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di
Mahkamah Konstitusi (MK). Satpam tersebut seorang diri menggugat negara
berkat inspirasi yang diperolehnya dari pengalaman Yusril Ihza Mahendra,
seorang pengacara yang selama ini berhasil memenangkan banyak perkara di
MK.
"Saya sering baca perkara yang ditangani prof Yusril dan putusan-putusan
perkaranya," ujar Marthen di kediamannya, Jalan Wibawa Mukti RT 01
RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (21/9/2013).
Pria kelahiran Kupang, 11 November 1974 ini pun kagum kepada Yusril.
Menurutnya, sosok Yusril merupakan pengacara sekaligus ahli hukum tata
negara yang cerdas. Bagi Marten, tulisan- tulisan Yusril dalam bentuk buku atau
jurnal menjadi masukan yang berharga.
"Saya baca semua tulisan pak Yusril dan buku-buku lainnya saat ada kesempatan
atau waktu lowong," kata Marthen. Selain tulisan Yusril, suami dari Ester
Fransiska (38) tahun ini mengaku mendapat angin segar dari pakar hukum
tata negara, Margarito Kamis dan A Masyhur Effendi. Keduanya membantunya secara sukarela dengan memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
"Pendapat hukum pak Margarito tajam, lalu prof Masyhur juga. Saya sangat
berterima kasih kepada beliau-beliau ini yang secara sukarela mau membantu
saya," ucap Marthen.
MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy
Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2
Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.
Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon
dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan
(4) UU Ketenagakerjaan.
Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan Hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya Prestasi Kerja .Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.
Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan
pasal tersebut secara keseluruhan. Perundingan antara pengusaha, pekerja,
dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal
upah
.
Editor: Laksono Hari Wiwoho
Sumber: Warta Kota, KOMPAS CETAK
terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di
Mahkamah Konstitusi (MK). Satpam tersebut seorang diri menggugat negara
berkat inspirasi yang diperolehnya dari pengalaman Yusril Ihza Mahendra,
seorang pengacara yang selama ini berhasil memenangkan banyak perkara di
MK.
"Saya sering baca perkara yang ditangani prof Yusril dan putusan-putusan
perkaranya," ujar Marthen di kediamannya, Jalan Wibawa Mukti RT 01
RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (21/9/2013).
Pria kelahiran Kupang, 11 November 1974 ini pun kagum kepada Yusril.
Menurutnya, sosok Yusril merupakan pengacara sekaligus ahli hukum tata
negara yang cerdas. Bagi Marten, tulisan- tulisan Yusril dalam bentuk buku atau
jurnal menjadi masukan yang berharga.
"Saya baca semua tulisan pak Yusril dan buku-buku lainnya saat ada kesempatan
atau waktu lowong," kata Marthen. Selain tulisan Yusril, suami dari Ester
Fransiska (38) tahun ini mengaku mendapat angin segar dari pakar hukum
tata negara, Margarito Kamis dan A Masyhur Effendi. Keduanya membantunya secara sukarela dengan memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
"Pendapat hukum pak Margarito tajam, lalu prof Masyhur juga. Saya sangat
berterima kasih kepada beliau-beliau ini yang secara sukarela mau membantu
saya," ucap Marthen.
MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy
Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2
Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.
Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon
dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan
(4) UU Ketenagakerjaan.
Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan Hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya Prestasi Kerja .Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.
Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan
pasal tersebut secara keseluruhan. Perundingan antara pengusaha, pekerja,
dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal
upah
.
Editor: Laksono Hari Wiwoho
Sumber: Warta Kota, KOMPAS CETAK
Kamis, 19 September 2013
Tim PORA Gagalkan pengiriman TKI Oleh PMA
Tim PORA Purbalingga Menggagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
PURBALINGGA, (PRLM).-Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA)
Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah menggagalkan pengiriman tenaga kerja
asal Purbalingga oleh Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) asal Korea
Selatan ke Myanmar.
Kantor Imigrasi Klas II Cilacap juga sudah menahan paspor tujuh pekerja pembuat
bulu mata palsu. Mereka dibawa ke Myanmar untuk mengajari pekerja
membuat bulu mata palsu
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilacap Yulius Winarko SH mengatakan,akan
menahan paspor ke tujuh pekerja. Paspor baru akan dikeluarkan jika perusahaan itu
telah mengantongi Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(SIPPTKI).
"Seharusnya, untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, perusahaan harus
mengantongi (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Tanpa itu kita
tetap akan menahan paspor tenaga kerja yang akan dipekerjakan ke Myanmr oleh
PMA asal Korea Selatan," kata Julius yang juga Tim PORA Purbalingga
Sebagaimana diketahui, sebuah perusahaan rambut di Purbalingga milik
pemodal asal Korea Selatan tengah melakukan ekspansi ke Myanmar dengan
mendirikan pabrik rambut disana.
Pada 2011, sebanyak enam orang pekerja ahli dalam pembuatan bulu mata
palsu dan rambut palsu dikirim oleh perusahaan untuk melatih para pekerja
pabrik rambut di Myanmar.
Tahun ini, rencana itu akan kembali dilakukan terhadap tujuh orang tenaga
kerja. Pengiriman pekerja pembuatan bulu mata palsu dan rambut palsu ke Myanmar
melanggar UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia.
"Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memang tidak
melanggar. Tapi dari sisi UU 39 Tahun 2004 ini melanggar. Kami dari Tim PORA
yang terdiri dari lintas sektoral akan berupaya agar rencana pengiriman kedua
kalinya dalam waktu dekat ini dapat digagalkan sebelum turun rekomendasi
dari Kementerian Tenaga Kerja RI," jelasnya.
"Keberadaan tenaga kerja ini nanti dapat dilacak sehingga tenaga kerja akan
terlindungi tindak kriminalitas yang sangat mungkin menimpanya," jelasnya.
PURBALINGGA, (PRLM).-Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA)
Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah menggagalkan pengiriman tenaga kerja
asal Purbalingga oleh Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) asal Korea
Selatan ke Myanmar.
Kantor Imigrasi Klas II Cilacap juga sudah menahan paspor tujuh pekerja pembuat
bulu mata palsu. Mereka dibawa ke Myanmar untuk mengajari pekerja
membuat bulu mata palsu
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilacap Yulius Winarko SH mengatakan,akan
menahan paspor ke tujuh pekerja. Paspor baru akan dikeluarkan jika perusahaan itu
telah mengantongi Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(SIPPTKI).
"Seharusnya, untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, perusahaan harus
mengantongi (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Tanpa itu kita
tetap akan menahan paspor tenaga kerja yang akan dipekerjakan ke Myanmr oleh
PMA asal Korea Selatan," kata Julius yang juga Tim PORA Purbalingga
Sebagaimana diketahui, sebuah perusahaan rambut di Purbalingga milik
pemodal asal Korea Selatan tengah melakukan ekspansi ke Myanmar dengan
mendirikan pabrik rambut disana.
Pada 2011, sebanyak enam orang pekerja ahli dalam pembuatan bulu mata
palsu dan rambut palsu dikirim oleh perusahaan untuk melatih para pekerja
pabrik rambut di Myanmar.
Tahun ini, rencana itu akan kembali dilakukan terhadap tujuh orang tenaga
kerja. Pengiriman pekerja pembuatan bulu mata palsu dan rambut palsu ke Myanmar
melanggar UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia.
"Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memang tidak
melanggar. Tapi dari sisi UU 39 Tahun 2004 ini melanggar. Kami dari Tim PORA
yang terdiri dari lintas sektoral akan berupaya agar rencana pengiriman kedua
kalinya dalam waktu dekat ini dapat digagalkan sebelum turun rekomendasi
dari Kementerian Tenaga Kerja RI," jelasnya.
"Keberadaan tenaga kerja ini nanti dapat dilacak sehingga tenaga kerja akan
terlindungi tindak kriminalitas yang sangat mungkin menimpanya," jelasnya.
Rabu, 18 September 2013
Kemendag protes Kebijakan Australia terhadap rokok Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya sudah mengadukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan Australia yang mengharuskan penjualan rokok Indonesia tanpa merek.
"Ada legislasi dari pemerintah Australia untuk rokok kita yang dijual di Australia paketnya harus putih. Tidak boleh ada merek, warna, tidak boleh ada apa-apa," kata Gita seusai rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Rabu (18/9/2013) malam.
Gita mengaku tidak tahu persis alasan pemerintah Australia melakukan legislasi semacam itu. Menurutnya, mungkin karena alasan kesehatan dan alasan yang lainnya.
Ia menyatakan Kemendag sudah memproses hal tersebut di WTO. "Ini sudah kita proses di WTO dan kita akan challenge itu," ujar Gita.
Lebih lanjut, Gita mengatakan dengan langkah pemerintah Australia tersebut, pemerintah Indonesia bisa saja memberlakukan hal yang sama. "Tentunya kalau mereka mengambil sikap begini kita juga bisa saja berpikir hal yang sama terhadap produk-produk mereka yang masuk ke Indonesia. Kan banyak tuh produk-produk Australia yang masuk kesini dalam bentuk kotak, botol," ungkapnya.
"Ada legislasi dari pemerintah Australia untuk rokok kita yang dijual di Australia paketnya harus putih. Tidak boleh ada merek, warna, tidak boleh ada apa-apa," kata Gita seusai rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Rabu (18/9/2013) malam.
Gita mengaku tidak tahu persis alasan pemerintah Australia melakukan legislasi semacam itu. Menurutnya, mungkin karena alasan kesehatan dan alasan yang lainnya.
Ia menyatakan Kemendag sudah memproses hal tersebut di WTO. "Ini sudah kita proses di WTO dan kita akan challenge itu," ujar Gita.
Lebih lanjut, Gita mengatakan dengan langkah pemerintah Australia tersebut, pemerintah Indonesia bisa saja memberlakukan hal yang sama. "Tentunya kalau mereka mengambil sikap begini kita juga bisa saja berpikir hal yang sama terhadap produk-produk mereka yang masuk ke Indonesia. Kan banyak tuh produk-produk Australia yang masuk kesini dalam bentuk kotak, botol," ungkapnya.
Selasa, 17 September 2013
Loper Koran Jombang berangkat haji
Mohammad Anwar (53), warga Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pria paru baya itu tidak lagi berkeliling mengantarkan koran dari rumah ke
rumah.
Saat ini, dia duduk di antara ratusan jamaah calon haji embarkasi Surabaya.
Tabungannya selama lima tahun dari hasil loper koran, akhirnya membuahkan
keberangkatan ke tanah suci bersama kloter 12, Selasa (17/9).
"Kuncinya adalah Solat Tahajud dan Duha. Ditambah sadaqoh rutin di jalan-
jalan," kata bapak tiga anak ini setelah tiba di Asrama
Haji Surabaya, Senin (16/9).
Anwar mengatakan, perjuangannya mengumpulkan uang tidaklah mudah.
Dia bahkan harus menjual sepeda motornya untuk modal pendaftaran tabungan di sebuah bank syariah. Uang loper koran yang tidak lebih dari Rp 50 ribu per hari, akhirnya terkumpul Rp 36 juta selama lima tahun, biaya haji saat itu hanya Rp 35 juta.
Pada 2008, pria kurus berkulit gelap ini, menyetorkan uang muka pendaftaran
haji Rp 4 juta, ditambah biaya administrasi nomor porsi Rp 20 juta.
Namun, dia baru bisa membayar Rp 2 juta, kekurangan 18 juta, wajib
dilunasinya setahun ke depan.
"Tapi saya baru bisa lunasi setelah 3 tahun, dan itu kena denda Rp 3 juta,"
katanya sambil menahan tangis mengingat sulitnya gali tutup lubang untuk melunasi tabungan tersebut.
Bukan hanya itu, Anwar pun bersyukur, meski hanya tamatan sekolah dasar, dia
tetap bisa menyekolahkan ketiga anaknya hingga lulus sarjana. Bahkan,
kata dia, putra-putri tersebut turut andil dalam menambah biaya tabungannya
setelah bekerja.
Anwar mengaku, selama 10 tahun terakhir ini, dia selalu menjaga ibadahnya,
terutama solat tahajud. Menurutnya, hampir setiap malam, dia terbiasa
bangun untuk bersimpuh pada Allah dan meminta kecukupan rezeki esok hari.
"Kemudian, di perjalanan saya selalu menyediakan uang receh untuk para
pengemis atau tukang minta-minta di lampu merah," tambah Anwar.
Tidak cukup sampai di situ, usai mengantar koran, sekitar pukul 09.00
ketika tiba di rumah, dia kemudian melaksanakan Solat Duha setidaknya dua rakaat. Tidak ada rutinitas lain yang dia lakukan, namun dengan menjalankan amalan itu, dia selalu mendapat rezeki tak terduga.
Anggota ranting PWNU Jombang ini mengatakan, selalu saja ada warga yang
memintanya datang untuk mengisi materi ceramah pengajian di suatu kegiatan.
Walau pekerjaan sampingan itu tidak menuntut bayaran, sedikitnya dia akan
menerima Rp 200 ribu dari pihak penyelenggara.
"Uang itu dia sisihkan untuk tabungan haji, makan sehari-hari, dan biaya anak
sebelum mereka lulus," ujarnya. Awalnya, bapak bertubuh bungkuk itu
adalah tulang punggung keluarga. Namun sekarang tiga anaknya sudah bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri. Justru sebagian gaji mereka disishkan untuk orang tua. Anwar merasa terharu karena akhirnya bisa berangkat haji, namun sedih karena hanya sendiri.
Setibanya di Mekkah nanti, dia mengatakan, akan berdoa agar ke depan bisa dicukupkan kembali berangat umrah bersama istri. Dia juga menyarankan agar keluarganya terus
mengamalkan ibadah rutin seperti tahajud, duha dan infak sodaqoh setiap
harinya. "Kalau kita punya keinginan dekatkanlah diri kepada Allah, biar nanti Dia yang mengurusnya," ujarnya.
rumah.
Saat ini, dia duduk di antara ratusan jamaah calon haji embarkasi Surabaya.
Tabungannya selama lima tahun dari hasil loper koran, akhirnya membuahkan
keberangkatan ke tanah suci bersama kloter 12, Selasa (17/9).
"Kuncinya adalah Solat Tahajud dan Duha. Ditambah sadaqoh rutin di jalan-
jalan," kata bapak tiga anak ini setelah tiba di Asrama
Haji Surabaya, Senin (16/9).
Anwar mengatakan, perjuangannya mengumpulkan uang tidaklah mudah.
Dia bahkan harus menjual sepeda motornya untuk modal pendaftaran tabungan di sebuah bank syariah. Uang loper koran yang tidak lebih dari Rp 50 ribu per hari, akhirnya terkumpul Rp 36 juta selama lima tahun, biaya haji saat itu hanya Rp 35 juta.
Pada 2008, pria kurus berkulit gelap ini, menyetorkan uang muka pendaftaran
haji Rp 4 juta, ditambah biaya administrasi nomor porsi Rp 20 juta.
Namun, dia baru bisa membayar Rp 2 juta, kekurangan 18 juta, wajib
dilunasinya setahun ke depan.
"Tapi saya baru bisa lunasi setelah 3 tahun, dan itu kena denda Rp 3 juta,"
katanya sambil menahan tangis mengingat sulitnya gali tutup lubang untuk melunasi tabungan tersebut.
Bukan hanya itu, Anwar pun bersyukur, meski hanya tamatan sekolah dasar, dia
tetap bisa menyekolahkan ketiga anaknya hingga lulus sarjana. Bahkan,
kata dia, putra-putri tersebut turut andil dalam menambah biaya tabungannya
setelah bekerja.
Anwar mengaku, selama 10 tahun terakhir ini, dia selalu menjaga ibadahnya,
terutama solat tahajud. Menurutnya, hampir setiap malam, dia terbiasa
bangun untuk bersimpuh pada Allah dan meminta kecukupan rezeki esok hari.
"Kemudian, di perjalanan saya selalu menyediakan uang receh untuk para
pengemis atau tukang minta-minta di lampu merah," tambah Anwar.
Tidak cukup sampai di situ, usai mengantar koran, sekitar pukul 09.00
ketika tiba di rumah, dia kemudian melaksanakan Solat Duha setidaknya dua rakaat. Tidak ada rutinitas lain yang dia lakukan, namun dengan menjalankan amalan itu, dia selalu mendapat rezeki tak terduga.
Anggota ranting PWNU Jombang ini mengatakan, selalu saja ada warga yang
memintanya datang untuk mengisi materi ceramah pengajian di suatu kegiatan.
Walau pekerjaan sampingan itu tidak menuntut bayaran, sedikitnya dia akan
menerima Rp 200 ribu dari pihak penyelenggara.
"Uang itu dia sisihkan untuk tabungan haji, makan sehari-hari, dan biaya anak
sebelum mereka lulus," ujarnya. Awalnya, bapak bertubuh bungkuk itu
adalah tulang punggung keluarga. Namun sekarang tiga anaknya sudah bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri. Justru sebagian gaji mereka disishkan untuk orang tua. Anwar merasa terharu karena akhirnya bisa berangkat haji, namun sedih karena hanya sendiri.
Setibanya di Mekkah nanti, dia mengatakan, akan berdoa agar ke depan bisa dicukupkan kembali berangat umrah bersama istri. Dia juga menyarankan agar keluarganya terus
mengamalkan ibadah rutin seperti tahajud, duha dan infak sodaqoh setiap
harinya. "Kalau kita punya keinginan dekatkanlah diri kepada Allah, biar nanti Dia yang mengurusnya," ujarnya.
Jumat, 13 September 2013
Demo Karyawan Damri di kantor men BUMN
Jakarta - Aksi demonstrasi sejumlah
karyawan Perum Damri masih berlanjut.
Dua buah bus berukuran besar milik
Damri masih memalang akses gerbang
masuk dan keluar kantor Kementerian
BUMN. Puluhan orang karyawan Damri
sambil mendirikan tenda masih
melakukan aksi demo di depan kantor
yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan
Jakarta ini.
Kordinator Aksi yaitu Supari menjelaskan,
aksi demonstrasi yang memasuki hari
keenam ini masih dilakukan karena
perwakilan karyawan belum juga bertemu
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Bahkan
mereka akan tetap melakukan aksi
hingga Dahlan menemui dan menerima
tuntutan mereka.
"Hari keenam, pokoknya sampai ketemu
Pak Dahlan. Sampai ketemu kapanpun
kita di sini. Kita sudah sampaikan ke
kawan-kawan tapi sepertinya belum
sampai informasi. Apa mungkin nggak
disampaikan oleh Humas ke Pak Dahlan,"
ucap Supari kepada detikFinance di
depan Kementerian BUMN, Jakarta,
Sabtu (14/9/2013).
Aksi demonstrasi yang berlangsung dari
pagi ini, dilakukan karena karyawan
Damri ingin memperjuangkan
penyetaraan gaji karayawan Damri
hingga pengelolaan jaminan hari tua
(JHT). Namun Dahlan tidak ada di kantor.
"Tuntutan diminta dilaksanakan
kesepakatan 2009. Dipimpin humas Pak
Rudi, ajaran direksi Damri. Waktu itu
disepakati batas usia pensiun 56 tahun
sudah dilaksanakan. Poin 2, penyesuaian
gaji seperti PNS maupun JHT belum
jelas," sebutnya.
Supari menjelaskan, pihaknya akan
mengerahkan aksi yang lebih besar pada
hari Senin besok bila Dahlan masih belum
menemui mereka. "Besok Senin akan
lebih besar. Ada dari Surabaya, Malang,
Semarang, Lampung, Bandung. Semua
ada perwakilan," katanya.
Sumber: Detikcom
karyawan Perum Damri masih berlanjut.
Dua buah bus berukuran besar milik
Damri masih memalang akses gerbang
masuk dan keluar kantor Kementerian
BUMN. Puluhan orang karyawan Damri
sambil mendirikan tenda masih
melakukan aksi demo di depan kantor
yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan
Jakarta ini.
Kordinator Aksi yaitu Supari menjelaskan,
aksi demonstrasi yang memasuki hari
keenam ini masih dilakukan karena
perwakilan karyawan belum juga bertemu
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Bahkan
mereka akan tetap melakukan aksi
hingga Dahlan menemui dan menerima
tuntutan mereka.
"Hari keenam, pokoknya sampai ketemu
Pak Dahlan. Sampai ketemu kapanpun
kita di sini. Kita sudah sampaikan ke
kawan-kawan tapi sepertinya belum
sampai informasi. Apa mungkin nggak
disampaikan oleh Humas ke Pak Dahlan,"
ucap Supari kepada detikFinance di
depan Kementerian BUMN, Jakarta,
Sabtu (14/9/2013).
Aksi demonstrasi yang berlangsung dari
pagi ini, dilakukan karena karyawan
Damri ingin memperjuangkan
penyetaraan gaji karayawan Damri
hingga pengelolaan jaminan hari tua
(JHT). Namun Dahlan tidak ada di kantor.
"Tuntutan diminta dilaksanakan
kesepakatan 2009. Dipimpin humas Pak
Rudi, ajaran direksi Damri. Waktu itu
disepakati batas usia pensiun 56 tahun
sudah dilaksanakan. Poin 2, penyesuaian
gaji seperti PNS maupun JHT belum
jelas," sebutnya.
Supari menjelaskan, pihaknya akan
mengerahkan aksi yang lebih besar pada
hari Senin besok bila Dahlan masih belum
menemui mereka. "Besok Senin akan
lebih besar. Ada dari Surabaya, Malang,
Semarang, Lampung, Bandung. Semua
ada perwakilan," katanya.
Sumber: Detikcom
Rebutan warisan Kapal Api Grup
Majelis Hakim perkara `Kopi Kapal Api` bantah terima suap
Jumat, 13 September 2013 10:17 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Gugatan
perdata kasus sengketa saham PT Santos Jaya Abadi (PT SJA) produsen kopi merk
kapal api, ABC dan Good Day diputus Majelis hakim PN Surabaya. Dalam amar
putusannya, hakim yang diketuai Erri Mustianto memenangkan pihak penggugat dengan membatalkan wasiat dan meminta pembagian warisan saham dengan porsi sama.
Sebelumnya, dalam wasiat dijelaskan, pembagian saham tidak merata. Yakni
Soedomo Margonoto, Indra Boedijono, dan Singgih Gunawan, masing-masing 30
persen. Sedangkan penggugat, yakni Wiwik Sundari dan Lenny Setyawati
masing-masing lima persen.
Ketua Majelis Hakim Erri Mustianto menyatakan, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat. Wasiat itudibatalkan dan pembagian selanjutnya dilakukan secara merata. “Semua, yaknilima orang putra mendapat hak yang sama 20 persen masing-masing,” tegas
Erri.
Mendengar amar putusan hakim ini,sontak disesalkan pihak tergugat. Kukuh Pramono Budi, selaku kuasa hukum tergugat satu Soedomo Margonoto,menilai banyak kejanggalan dalamputusan itu.
Dia merinci, secara aturan wasiat hanya bisa dibatalkan oleh orang yang membuat
wasiat. Sedangkan peradilan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan. Selain
itu, PT Santos Jaya Abadi, secara hukum di depan notaris, dimiliki tiga orang. “Jadi
bukan perusahaan warisan,” katanya.
Diterangkan Kukuh, seharusnya dalam pembagian saham, hanya pendiri yang
mendapat bagian saham itu. Sedangkan pihak lain yang tidak tercantum, mustahil
mendapatkan bagian saham, terkecuali dilakukan penjualan ke publik. “Anehnya
dalam putusan hakim ini, dua nama penggugat tetap mendapat padahal tidak
tercantum sama sekali,” jelas Kukuh.
Untuk itu, pihaknya tidak tinggal diam dengan putusan ini. Langkah banding
segera dipersiapkan. Sebab, putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri
Surabaya, dianggap banyak kejanggalan.
Terpisah, Soedomo menyayangkan putusan itu. Dia memaparkan, usaha kopi
sudah menjadi usaha milik ayahnya Go Soe Loet sejak 1927. Usaha dagang yang
berjalan waktu itu bernama Hap Hoo Tjan.Seiring beranjak dewasa, Soedomo
mendirikan perusahaan baru bersama saudaranya, yakni PT Santos Jaya Cofee
Company tahun 1979. Setahun kemudian, nama itu berubah menjadi PT
Santos Jaya Abadi.
“Jadi murni bukan dari orang tua saya,” katanya.
Diterangkan lebih lanjut, Perusahaan Hap Hoo Tjan sendiri dinyatakan bangkrut
tahun 1981. Selanjutnya yang berkembang PT Santos Jaya Abadi. “Perusahaan yang
didirikan bersama dari awal. Bukan warisan dari orang tua,” imbuhnya.
Tahun 1994, PT Santos Jaya Abadi berkembang dan menambah modal dengan memasukkan Singgih Gunawan ke jajaran pemilik saham. Singgih adalah saudara kandung Soedomo. Sehingga kepemilikan murni dari mereka pendiri dan penanam modal. Sedangkan penggugat
yakni Lenny dan Wiwik tidak pernah ikut menanam modal di perusahaan itu.
Soedomo menyatakan, secara aturan pembagian saham dilakukan melalui rapat umum pemegang saham. Mereka yang berhak mendapatkan adalah pendiri dan penanam modal.
“Di luar itu, jelas tidak bisa mendapatkan hak,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan, PT Santos Jaya Abadi bukan warisan. Semua berdiri di
depan notaris dan berbadan hukum. Pembagian saham juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Apalagi, jika nama-nama tersebut tidak tercantum di akta tersebut.
Dirinya juga menilai, semua pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut,
hanya berdasar pada hal-hal fiktif. Yang dijadikan pertimbangan hanyalah rekaman talk show, ketika pemilik PT SJA Indra Boediono dan Soedomo Margonoto
pernah mengatakan bahwa Kapal Api dahulu dirintis oleh ayahnya yang
bernama Go Soe Loet.
Yang cukup aneh, adalah surat yang katanya ditulis oleh Soedomo Margonoto,
untuk membagikan saham PT SJA kepada Lenni dan Wiwik. Padahal surat
yang dijadikan bukti oleh penggugat itu,tidak ada tandatangan Soedomo, dan
tidak diketahui siapa yang menulis alias surat kaleng. “Bahkan, patut diduga kalau
surat itu adalah surat yang dikarang. Dan,seolah-olah dibuat oleh Soedomo,”
ucapnya.
Tak hanya itu, keterangan saksi yang dijadikan pertimbangan, juga patut disoal.
Sebab, saksi itu tidak pernah bekerja di PT SJA. Tetapi, dinyatakan mengetahui
pendirian PT SJA.Sementara itu, selentingan kabar menyebut bahwa ada permainan dalam
sidang bahkan masing-masing hakim diduga menerima suap dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi usai sidang terkait tudingan itu, hakim Erri, Bambang dan
Sigit langsung membantahnya,
“Semuanya tidak benar. Kami membuat pertimbangan dan putusan sesuai dengan
bukti yang ada,” tegas Erri dan Bambang.
Keduanya juga membantah bertemu dengan pengusaha otomotif di Surabaya
yang juga disebut-sebut sebagai orang yang mengatur perkara itu. “Kita tidak
pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan orang itu,” tandas Erri.
Keduanya menegaskan kalau perkara PT SJA atau Kapal Api yang mereka putus
tersebut, murni dengan pertimbangan-pertimbangan hukum. @ian_lensa
Jumat, 13 September 2013 10:17 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Gugatan
perdata kasus sengketa saham PT Santos Jaya Abadi (PT SJA) produsen kopi merk
kapal api, ABC dan Good Day diputus Majelis hakim PN Surabaya. Dalam amar
putusannya, hakim yang diketuai Erri Mustianto memenangkan pihak penggugat dengan membatalkan wasiat dan meminta pembagian warisan saham dengan porsi sama.
Sebelumnya, dalam wasiat dijelaskan, pembagian saham tidak merata. Yakni
Soedomo Margonoto, Indra Boedijono, dan Singgih Gunawan, masing-masing 30
persen. Sedangkan penggugat, yakni Wiwik Sundari dan Lenny Setyawati
masing-masing lima persen.
Ketua Majelis Hakim Erri Mustianto menyatakan, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat. Wasiat itudibatalkan dan pembagian selanjutnya dilakukan secara merata. “Semua, yaknilima orang putra mendapat hak yang sama 20 persen masing-masing,” tegas
Erri.
Mendengar amar putusan hakim ini,sontak disesalkan pihak tergugat. Kukuh Pramono Budi, selaku kuasa hukum tergugat satu Soedomo Margonoto,menilai banyak kejanggalan dalamputusan itu.
Dia merinci, secara aturan wasiat hanya bisa dibatalkan oleh orang yang membuat
wasiat. Sedangkan peradilan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan. Selain
itu, PT Santos Jaya Abadi, secara hukum di depan notaris, dimiliki tiga orang. “Jadi
bukan perusahaan warisan,” katanya.
Diterangkan Kukuh, seharusnya dalam pembagian saham, hanya pendiri yang
mendapat bagian saham itu. Sedangkan pihak lain yang tidak tercantum, mustahil
mendapatkan bagian saham, terkecuali dilakukan penjualan ke publik. “Anehnya
dalam putusan hakim ini, dua nama penggugat tetap mendapat padahal tidak
tercantum sama sekali,” jelas Kukuh.
Untuk itu, pihaknya tidak tinggal diam dengan putusan ini. Langkah banding
segera dipersiapkan. Sebab, putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri
Surabaya, dianggap banyak kejanggalan.
Terpisah, Soedomo menyayangkan putusan itu. Dia memaparkan, usaha kopi
sudah menjadi usaha milik ayahnya Go Soe Loet sejak 1927. Usaha dagang yang
berjalan waktu itu bernama Hap Hoo Tjan.Seiring beranjak dewasa, Soedomo
mendirikan perusahaan baru bersama saudaranya, yakni PT Santos Jaya Cofee
Company tahun 1979. Setahun kemudian, nama itu berubah menjadi PT
Santos Jaya Abadi.
“Jadi murni bukan dari orang tua saya,” katanya.
Diterangkan lebih lanjut, Perusahaan Hap Hoo Tjan sendiri dinyatakan bangkrut
tahun 1981. Selanjutnya yang berkembang PT Santos Jaya Abadi. “Perusahaan yang
didirikan bersama dari awal. Bukan warisan dari orang tua,” imbuhnya.
Tahun 1994, PT Santos Jaya Abadi berkembang dan menambah modal dengan memasukkan Singgih Gunawan ke jajaran pemilik saham. Singgih adalah saudara kandung Soedomo. Sehingga kepemilikan murni dari mereka pendiri dan penanam modal. Sedangkan penggugat
yakni Lenny dan Wiwik tidak pernah ikut menanam modal di perusahaan itu.
Soedomo menyatakan, secara aturan pembagian saham dilakukan melalui rapat umum pemegang saham. Mereka yang berhak mendapatkan adalah pendiri dan penanam modal.
“Di luar itu, jelas tidak bisa mendapatkan hak,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan, PT Santos Jaya Abadi bukan warisan. Semua berdiri di
depan notaris dan berbadan hukum. Pembagian saham juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Apalagi, jika nama-nama tersebut tidak tercantum di akta tersebut.
Dirinya juga menilai, semua pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut,
hanya berdasar pada hal-hal fiktif. Yang dijadikan pertimbangan hanyalah rekaman talk show, ketika pemilik PT SJA Indra Boediono dan Soedomo Margonoto
pernah mengatakan bahwa Kapal Api dahulu dirintis oleh ayahnya yang
bernama Go Soe Loet.
Yang cukup aneh, adalah surat yang katanya ditulis oleh Soedomo Margonoto,
untuk membagikan saham PT SJA kepada Lenni dan Wiwik. Padahal surat
yang dijadikan bukti oleh penggugat itu,tidak ada tandatangan Soedomo, dan
tidak diketahui siapa yang menulis alias surat kaleng. “Bahkan, patut diduga kalau
surat itu adalah surat yang dikarang. Dan,seolah-olah dibuat oleh Soedomo,”
ucapnya.
Tak hanya itu, keterangan saksi yang dijadikan pertimbangan, juga patut disoal.
Sebab, saksi itu tidak pernah bekerja di PT SJA. Tetapi, dinyatakan mengetahui
pendirian PT SJA.Sementara itu, selentingan kabar menyebut bahwa ada permainan dalam
sidang bahkan masing-masing hakim diduga menerima suap dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi usai sidang terkait tudingan itu, hakim Erri, Bambang dan
Sigit langsung membantahnya,
“Semuanya tidak benar. Kami membuat pertimbangan dan putusan sesuai dengan
bukti yang ada,” tegas Erri dan Bambang.
Keduanya juga membantah bertemu dengan pengusaha otomotif di Surabaya
yang juga disebut-sebut sebagai orang yang mengatur perkara itu. “Kita tidak
pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan orang itu,” tandas Erri.
Keduanya menegaskan kalau perkara PT SJA atau Kapal Api yang mereka putus
tersebut, murni dengan pertimbangan-pertimbangan hukum. @ian_lensa
Senin, 09 September 2013
Peraturan TKI Kelautan diterbitkan
Bogor, BNP2TKI, Jumat (6/9) Keluarnya dua Peraturan Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang
mengatur tentang tata kelola TKI Pelaut telah menyelamatkan sekitar 80 ribu Anak
Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri. Kedua
Peraturan Kepala BNP2TKI yang terbit awal tahun 2013 mengatur perekrutan,
penempatan dan perlindungan pekerja Pelaut dan Pelaut Perikanan yaitu
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara
Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara
Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera
Asing.
"Peraturan yang diterbitkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat telah
menyelamatkan nasib ribuan TKI Pelaut dari ancaman Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)," ujar Sekretaris Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Sonny Pattiselano
beribicara pada program penyuluhan hukum terkait dengan penempatan dan
perlindungan TKI khususnya TKI pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera
asing yang diadakan oleh Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, di Bogor, Kamis(5/9).
Menurut Sonny, sebelum keluarnya 2 peraturan Kepala BNP2TKI itu Indonesia
terancam akan terkena sanksi lantaran Indonesia belum menerapkan ketentuan
International Maritim Organisation (IMO).
KPI sudah mendapat konfirmasi lisan dari IMO bahwa Peraturan Kepala BNP2TKI itu
untuk sementara bisa dijadikan payung hukum guna melindungi profesi TKI Pelaut.
Meski demikian, katanya, pemerintah tetap harus segera meratifikasi Maritime Labour
Convention (MLC), karena konvensi ini telah diberlakukan di seluruh dunia oleh
ILO (International Labour Organization) mulai 20 Agustus 2013.
2 Peraturan itu, katanya adalah produk national kita dan semua regulasi
nasional ini harus diperkuat dengan konvensi internasional. Dia masih
mengkhawatirkan jika Indonesia tidak meratifikasi MLC ini kemungkinan tidak
diperpanjang kontrak bagi ABK di kapal yang merekrut orang Indonesia. Pasalnya,
pihak kapal akan terancam terkena sanksi jika mempekerjakan ABK yang belum
memiliki pemenuhan ketentuan-ketentuan perburuhan maritim.
Dikatakan, MLC merupakan pilar ke-4 dalam peraturan normatif yang wajib
dilaksanakan oleh industri Pelayaran diseluruh dunia. Penerapan dan
penegakannya dilakukan bersama dengan Safety of Life at Sea (SOLAS),
Marine Pollution (MARPOL) dan Standars of Training, Certification and Watchkeeping
(STCW). Terutama oleh negara bendera kapal dan para petugas Port State Control
(PSC) di setiap Negara.
Masalahnya, Sonny, perusahaan pelayaran asing itu menganggap Indonesia belum menerapkan ketentuan pelayaran internasional sebagaimana diterapkan oleh IMO sebagai badan dunia yang mengatur tentang keselamatan pelayaran termasuk ABK.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian
Jadi, lanjutnya, syaratnya tetap harus ratifikasi dulu. Selain Indonesia,
Filipina, Korea, Singapura dan India kompetitor ABK terbesar kita sudah
meratifikasi MCL. Bahkan China 1 bulan lagi akan meratifikasinya.
"Dengan meratifikasi dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam
MLC, Indonesia akan terhindari dari ancaman internasional," kata Sonny.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian kerja. Juga tanggung jawab agen
pengawakan (manning agency), aturan jam kerja, kesehatan dan keselamatan
kerja, pemenuhan standar Perburuhan Maritim dan pelaksanaan praktek
pengerjaan yang baik.
"MLC juga merupakan regulasi yang merangkum semua ketentuan standar Perburuhan Internasional di sektor Maritim.Tujuannya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para Pelaut, menjamin hak-hak fundamental,dan menciptakan tata hubungan industrial yang baik dalam industri Pelayaran",katanya.
Ditambahankannya, di bawah konvensi MLC, setiap kapal berukuran 500 GT ke
atas yang beroperasi di Perairan Internasional maupun antar Pelabuhan
dalam suatu wilayah negara, wajib memenuhi ketentuan konvensi ini. Kapal
juga wajib memiliki Maritime Labour Certificate yang dikeluarkan oleh Administrator Negara bendera setelah dilaksanakan pemeriksaan yang valid.
Suatu Kapal dinyatakan telah memenuhi persyaratan MLC bila mampu menunjukkan bukti Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC).
Terkait hal ini, Sonny menyatakan kendala Pemerintah dalam meratifikasi MLC akibat
adanya penolakan dari Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA), dengan alasan
Kapal-Kapal milik Perusahaan Pelayaran anggotanya belum siap.
Menurut dia, sikap INSA tersebut tidak dapat dijadikan patokan oleh Pemerintah
untuk tidak meratifikasi MLC. Pasalnya,apapun alasannya setelah MLC diberlakukan secara penuh oleh ILO di seluruh Dunia mulai 20 Agustus 2013,maka tetap saja Kapal-Kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional akan menghadapi pemeriksaan oleh Port State Control
(PSC) setempat.
"Apabila tidak memiliki DMLC, kapal akan dikenai sanksi," tegasnya.
Sedang bagi pelaut juga akan terkena dampaknya. Menurutnya, lapangan pekerjaan akan berkurang karena Pemilik Kapal lebih tertarik merekrut Pelaut dari Negara-Negara yang telah meratifikasi MLC. Dengan asumsi sistim perekrutan dan perlindungan Pelaut telah memenuhi ketentuan MLC.
Untuk itu, Sonny mengusulkan Pemerintah perlu segera memfasilitasi dialog tripartit antara Pemerintah, Serikat Pekerja Pelaut (KPI) dan INSA.
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang
mengatur tentang tata kelola TKI Pelaut telah menyelamatkan sekitar 80 ribu Anak
Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri. Kedua
Peraturan Kepala BNP2TKI yang terbit awal tahun 2013 mengatur perekrutan,
penempatan dan perlindungan pekerja Pelaut dan Pelaut Perikanan yaitu
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara
Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara
Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera
Asing.
"Peraturan yang diterbitkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat telah
menyelamatkan nasib ribuan TKI Pelaut dari ancaman Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)," ujar Sekretaris Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Sonny Pattiselano
beribicara pada program penyuluhan hukum terkait dengan penempatan dan
perlindungan TKI khususnya TKI pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera
asing yang diadakan oleh Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, di Bogor, Kamis(5/9).
Menurut Sonny, sebelum keluarnya 2 peraturan Kepala BNP2TKI itu Indonesia
terancam akan terkena sanksi lantaran Indonesia belum menerapkan ketentuan
International Maritim Organisation (IMO).
KPI sudah mendapat konfirmasi lisan dari IMO bahwa Peraturan Kepala BNP2TKI itu
untuk sementara bisa dijadikan payung hukum guna melindungi profesi TKI Pelaut.
Meski demikian, katanya, pemerintah tetap harus segera meratifikasi Maritime Labour
Convention (MLC), karena konvensi ini telah diberlakukan di seluruh dunia oleh
ILO (International Labour Organization) mulai 20 Agustus 2013.
2 Peraturan itu, katanya adalah produk national kita dan semua regulasi
nasional ini harus diperkuat dengan konvensi internasional. Dia masih
mengkhawatirkan jika Indonesia tidak meratifikasi MLC ini kemungkinan tidak
diperpanjang kontrak bagi ABK di kapal yang merekrut orang Indonesia. Pasalnya,
pihak kapal akan terancam terkena sanksi jika mempekerjakan ABK yang belum
memiliki pemenuhan ketentuan-ketentuan perburuhan maritim.
Dikatakan, MLC merupakan pilar ke-4 dalam peraturan normatif yang wajib
dilaksanakan oleh industri Pelayaran diseluruh dunia. Penerapan dan
penegakannya dilakukan bersama dengan Safety of Life at Sea (SOLAS),
Marine Pollution (MARPOL) dan Standars of Training, Certification and Watchkeeping
(STCW). Terutama oleh negara bendera kapal dan para petugas Port State Control
(PSC) di setiap Negara.
Masalahnya, Sonny, perusahaan pelayaran asing itu menganggap Indonesia belum menerapkan ketentuan pelayaran internasional sebagaimana diterapkan oleh IMO sebagai badan dunia yang mengatur tentang keselamatan pelayaran termasuk ABK.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian
Jadi, lanjutnya, syaratnya tetap harus ratifikasi dulu. Selain Indonesia,
Filipina, Korea, Singapura dan India kompetitor ABK terbesar kita sudah
meratifikasi MCL. Bahkan China 1 bulan lagi akan meratifikasinya.
"Dengan meratifikasi dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam
MLC, Indonesia akan terhindari dari ancaman internasional," kata Sonny.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian kerja. Juga tanggung jawab agen
pengawakan (manning agency), aturan jam kerja, kesehatan dan keselamatan
kerja, pemenuhan standar Perburuhan Maritim dan pelaksanaan praktek
pengerjaan yang baik.
"MLC juga merupakan regulasi yang merangkum semua ketentuan standar Perburuhan Internasional di sektor Maritim.Tujuannya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para Pelaut, menjamin hak-hak fundamental,dan menciptakan tata hubungan industrial yang baik dalam industri Pelayaran",katanya.
Ditambahankannya, di bawah konvensi MLC, setiap kapal berukuran 500 GT ke
atas yang beroperasi di Perairan Internasional maupun antar Pelabuhan
dalam suatu wilayah negara, wajib memenuhi ketentuan konvensi ini. Kapal
juga wajib memiliki Maritime Labour Certificate yang dikeluarkan oleh Administrator Negara bendera setelah dilaksanakan pemeriksaan yang valid.
Suatu Kapal dinyatakan telah memenuhi persyaratan MLC bila mampu menunjukkan bukti Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC).
Terkait hal ini, Sonny menyatakan kendala Pemerintah dalam meratifikasi MLC akibat
adanya penolakan dari Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA), dengan alasan
Kapal-Kapal milik Perusahaan Pelayaran anggotanya belum siap.
Menurut dia, sikap INSA tersebut tidak dapat dijadikan patokan oleh Pemerintah
untuk tidak meratifikasi MLC. Pasalnya,apapun alasannya setelah MLC diberlakukan secara penuh oleh ILO di seluruh Dunia mulai 20 Agustus 2013,maka tetap saja Kapal-Kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional akan menghadapi pemeriksaan oleh Port State Control
(PSC) setempat.
"Apabila tidak memiliki DMLC, kapal akan dikenai sanksi," tegasnya.
Sedang bagi pelaut juga akan terkena dampaknya. Menurutnya, lapangan pekerjaan akan berkurang karena Pemilik Kapal lebih tertarik merekrut Pelaut dari Negara-Negara yang telah meratifikasi MLC. Dengan asumsi sistim perekrutan dan perlindungan Pelaut telah memenuhi ketentuan MLC.
Untuk itu, Sonny mengusulkan Pemerintah perlu segera memfasilitasi dialog tripartit antara Pemerintah, Serikat Pekerja Pelaut (KPI) dan INSA.
Sabtu, 07 September 2013
Hadi Kacik aktivis buruh wafat
Jombang - Sejumlah aktivis Jombang era
1980-an hingga 1998 terlihat berkumpul
dalam tahlil mengenang 7 hari wafatnya
Hadi Ciptono alias Kacik di rumah Khusnul,
istri almarhum, di Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang Kota, Sabtu
(31/8/2013) malam.
Seperti yang telah
diketahui, Kacik adalah aktivis yang paling
diburu rezim Soeharto dan dia pula aktivis
yang melakukan investigasi kasus buruh
Marsinah.
Usai tahlil dan kirim doa, mereka terlibat
diskusi kecil dan merefleksikan kiprah Kacik
di dunia pergerakan, baik secara lokal
maupun kancah nasional. "Kacik adalah
guru sekaligus kawan dalam pergerakan.
Kami sangat kehilangan atas meninggalnya
Kacik," ujar Hananto Veri, mantan Sekjen
MAK (Masyarakat Anti Kekerasan)
Jombang.
Veri menceritakan perkenalannya dengan
Kacik pada tahun 1995. Saat itu mereka
bersama-sama melakukan advokasi
terhadap buruh CV Maska Perkasa. Ribuan
buruh pabrik sepatu di kawasan
Tunggorono Jombang itu di-PHK tanpa
pesangon. Nah, saat itulah Kacik juga
terlibat aktif dalam pendampingan buruh.
Hingga kemudian mahasiswa membentuk
KSBM (Komite Solidaritas Buruh Maska).
Selain Veri, beberapa eks aktivis FAMI
(Front Aksi Mahasiswa Indonesia) juga turut
hadir, diantaranya Rindra Iman Lesmana,
mantan aktivis Formajo (Forum Mahasiswa
Jombang), Wijayadi, serta sejumlah mantan
aktivis buruh yang tergabung dalam KABUT
(Komite Aksi Buruh Tertindas).
"Totalitas Kacik dalam dunia pergerakan
tidak diragukan lagi. Mulai kasus Marsinah,
kasus Maska, hingga kasus pembredelan
majalah Tempo, Editor, dan DeTIK, Kacik
selalu berada di garis depan. Dia sangat
lantang menentang kediktatoran Soeharto.
Maka tidak heran, ia menjadi buronan
aparat," kata Rindra, eks aktivis FAMI
sekaligus Formajo
Kacik juga pernah menjadi Ketua Yayasan
Arek Surabaya. Yayasan inilah yang
pertama kali melakukan advokasi terhadap
kasus Marsinah. Bahkan, bersama 10 LSM
lainnya, Kacik kemudian membentuk
Komite Solidaritas Untuk Marsinah
(KASUM). KASUM merupakan lembaga
yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi
dan investigasi kasus pembunuhan aktivis
buruh Marsinah. Selain Kacik, di dalam
lembaga tersebut juga ada almarhum Munir
(aktivis KontraS).
Hadi Ciptono, wafat di Surabaya, Senin
(26/8/2013) lalu. Sebelumnya, alumnus
Unair Surabaya ini mengalami serangan
stroke dan harus menjalani perawatan di
RSAL. Ia meninggalkan seorang istri dan
seorang anak. Jenazah aktivis era 80-an ini
dimakamkan di TPU Tembok Surabaya.
https://www.facebook.com/hadi.kacik
1980-an hingga 1998 terlihat berkumpul
dalam tahlil mengenang 7 hari wafatnya
Hadi Ciptono alias Kacik di rumah Khusnul,
istri almarhum, di Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang Kota, Sabtu
(31/8/2013) malam.
Seperti yang telah
diketahui, Kacik adalah aktivis yang paling
diburu rezim Soeharto dan dia pula aktivis
yang melakukan investigasi kasus buruh
Marsinah.
Usai tahlil dan kirim doa, mereka terlibat
diskusi kecil dan merefleksikan kiprah Kacik
di dunia pergerakan, baik secara lokal
maupun kancah nasional. "Kacik adalah
guru sekaligus kawan dalam pergerakan.
Kami sangat kehilangan atas meninggalnya
Kacik," ujar Hananto Veri, mantan Sekjen
MAK (Masyarakat Anti Kekerasan)
Jombang.
Veri menceritakan perkenalannya dengan
Kacik pada tahun 1995. Saat itu mereka
bersama-sama melakukan advokasi
terhadap buruh CV Maska Perkasa. Ribuan
buruh pabrik sepatu di kawasan
Tunggorono Jombang itu di-PHK tanpa
pesangon. Nah, saat itulah Kacik juga
terlibat aktif dalam pendampingan buruh.
Hingga kemudian mahasiswa membentuk
KSBM (Komite Solidaritas Buruh Maska).
Selain Veri, beberapa eks aktivis FAMI
(Front Aksi Mahasiswa Indonesia) juga turut
hadir, diantaranya Rindra Iman Lesmana,
mantan aktivis Formajo (Forum Mahasiswa
Jombang), Wijayadi, serta sejumlah mantan
aktivis buruh yang tergabung dalam KABUT
(Komite Aksi Buruh Tertindas).
"Totalitas Kacik dalam dunia pergerakan
tidak diragukan lagi. Mulai kasus Marsinah,
kasus Maska, hingga kasus pembredelan
majalah Tempo, Editor, dan DeTIK, Kacik
selalu berada di garis depan. Dia sangat
lantang menentang kediktatoran Soeharto.
Maka tidak heran, ia menjadi buronan
aparat," kata Rindra, eks aktivis FAMI
sekaligus Formajo
Kacik juga pernah menjadi Ketua Yayasan
Arek Surabaya. Yayasan inilah yang
pertama kali melakukan advokasi terhadap
kasus Marsinah. Bahkan, bersama 10 LSM
lainnya, Kacik kemudian membentuk
Komite Solidaritas Untuk Marsinah
(KASUM). KASUM merupakan lembaga
yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi
dan investigasi kasus pembunuhan aktivis
buruh Marsinah. Selain Kacik, di dalam
lembaga tersebut juga ada almarhum Munir
(aktivis KontraS).
Hadi Ciptono, wafat di Surabaya, Senin
(26/8/2013) lalu. Sebelumnya, alumnus
Unair Surabaya ini mengalami serangan
stroke dan harus menjalani perawatan di
RSAL. Ia meninggalkan seorang istri dan
seorang anak. Jenazah aktivis era 80-an ini
dimakamkan di TPU Tembok Surabaya.
https://www.facebook.com/hadi.kacik
Rabu, 04 September 2013
Draf Peraturan Pelaksana BPJS Jamsostek mulai disusun
Jakarta, rakyatmerdekaonline.com -
RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin
Iskandar mengungkapkan, pemerintah tengah memasuki tahapan akhir
merampungkan peraturan pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) Ketenagakerjaan.
Salah satu poin terpenting draft itu, terkait alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan
Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan badan yang melindungi risiko sosial para
pekerja itu.
"Soal DPKP itu ada dalam draft peraturan",kata Muhaimin saat meninjau pameran Job Fair dan berdialog dengan pimpinan Serikat Pekerja di
Universitas Negeri Gorontalo, kemarin.
Menurut Muhaimin, sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tidak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan BPJS
Ketenagakerjaan.
"Penjelasan undang-undang 24/2011 sudah ada dalam draft yang disusun buat
pekerja,"tegasnya.
Saat ini, pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas penyusunan draft
Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 8 draft RPP
(Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi menyambut baik dimasukkannya
pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi anak-anak pekerja ataupun program
corporate social responsibility (CSR). Dikatakan, hal itu penting untuk
mengedukasi pekerja yang masih berprinsip hidup buat hari ini dan belum
mengantisipasi hidup buat hari esok dalam asuransi sosial.
"Saya sebagai pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draf
peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi pekerja"ungkap Junaedi.
Apalagi, kata dia, ke depan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di
sektor informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar
Hubungan Kerja (TKLHK). Program edukasi mesti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi risiko-risiko sosial, imbuhnya.
Menyinggung jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaidi
mengungkapkan, sampai semester pertama 2013, terjadi penambahan 2,6
juta pekerja. Adapun jumlah pekerja aktif Jamsostek mencapai 11,9 juta pekerja.
Sumber : Jamsostek
RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin
Iskandar mengungkapkan, pemerintah tengah memasuki tahapan akhir
merampungkan peraturan pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) Ketenagakerjaan.
Salah satu poin terpenting draft itu, terkait alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan
Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan badan yang melindungi risiko sosial para
pekerja itu.
"Soal DPKP itu ada dalam draft peraturan",kata Muhaimin saat meninjau pameran Job Fair dan berdialog dengan pimpinan Serikat Pekerja di
Universitas Negeri Gorontalo, kemarin.
Menurut Muhaimin, sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tidak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan BPJS
Ketenagakerjaan.
"Penjelasan undang-undang 24/2011 sudah ada dalam draft yang disusun buat
pekerja,"tegasnya.
Saat ini, pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas penyusunan draft
Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 8 draft RPP
(Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi menyambut baik dimasukkannya
pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi anak-anak pekerja ataupun program
corporate social responsibility (CSR). Dikatakan, hal itu penting untuk
mengedukasi pekerja yang masih berprinsip hidup buat hari ini dan belum
mengantisipasi hidup buat hari esok dalam asuransi sosial.
"Saya sebagai pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draf
peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi pekerja"ungkap Junaedi.
Apalagi, kata dia, ke depan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di
sektor informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar
Hubungan Kerja (TKLHK). Program edukasi mesti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi risiko-risiko sosial, imbuhnya.
Menyinggung jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaidi
mengungkapkan, sampai semester pertama 2013, terjadi penambahan 2,6
juta pekerja. Adapun jumlah pekerja aktif Jamsostek mencapai 11,9 juta pekerja.
Sumber : Jamsostek
Buruh digugat 2 M karena aksi mogok ilegal ???
JAKARTA, KOMPAS.com — PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa
hukumnya Sugiharto, mengatakan, aksi mogok yang digelar serikat buruhnya
pada 7-8 Maret 2013 adalah ilegal. "Aksi unjuk rasa memang dilindungi
undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan,"
kata Sugiharto kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Sugiharto mengatakan, aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada
pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait, seperti pihak
kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akibat aksi dua hari tersebut,
perusahaan yang mempekerjakan 1.600 karyawan itu mengalami kerugian Rp
2.004.000.000.
Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Handika Ferdian, mengatakan,
aksi mogok dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, buruh tidak menganggap
aksi mogok menimbulkan kerugian. "Kita juga anggap mogok tidak merugikan
karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya kepada
Kompas.com, Rabu pagi.
PT Doosan akhirnya menggugat Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Jakarta Utara Halili dan Ketua PSP SPN PT Doosan Umar Faruq sebesar Rp 2
miliar. Kini gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Estu Suryowati
hukumnya Sugiharto, mengatakan, aksi mogok yang digelar serikat buruhnya
pada 7-8 Maret 2013 adalah ilegal. "Aksi unjuk rasa memang dilindungi
undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan,"
kata Sugiharto kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Sugiharto mengatakan, aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada
pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait, seperti pihak
kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akibat aksi dua hari tersebut,
perusahaan yang mempekerjakan 1.600 karyawan itu mengalami kerugian Rp
2.004.000.000.
Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Handika Ferdian, mengatakan,
aksi mogok dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, buruh tidak menganggap
aksi mogok menimbulkan kerugian. "Kita juga anggap mogok tidak merugikan
karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya kepada
Kompas.com, Rabu pagi.
PT Doosan akhirnya menggugat Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Jakarta Utara Halili dan Ketua PSP SPN PT Doosan Umar Faruq sebesar Rp 2
miliar. Kini gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Estu Suryowati
Selasa, 03 September 2013
Pemain bola muslim di liga-liga Eropa
Di Eropa, sepak bola merupakan salah satu olahraga yang paling di minati. Banyak
klub-klub besar yang merajai di liga nya masing-masing. Kalau kita bicara soal
keyakinan dan agama, pasti setiap pemain bola mempunyai keyakinan dan
kepercayaan atas agama yang di anut.
Beberapa pemain yang beragama muslim bermain di beberapa klub besar di eropa,
seperti Frank Ribery (Bayern Muenchen), Zlatan Ibrahimovic (PSG), Samir
Nasri (Mancity),Nicolas Anelka (Chelsea), Kolo Toure (Liverpool) dan adiknya
Yaya Toure (Mancity), serta masih banyak lagi pemain yang beragama
muslim. Di Liga-liga besar eropa pemain bola yang tercatat sebagai pemain yang
beragama muslim lebih dari 100 pemain, baik yang bermain di Liga Inggris, Spanyol,
Italia, German, Belanda, Portugal, Prancis, Yunani, Turki atau pun liga-liga besar lain nya.
Berikut daftar pemain-pemain sepakbola eropa yang beragama islam :
Ahmed Mido Hossam
Diomanssy Kamara
Djibril Cisse
El-Hadji Diouf
Eric Abidal
Frank "Bilal" Riberry
Frederic Kanoute
Halil Altintop
Hamit Altintop
Hassan "Brazzo" Salihamidzic
Hatem Ben Arfa
Hossam Ghaly
Khalid Boulahrouz
Kolo Toure
Mahamaddou Diarra
Mohammed "Momo" Sissoko
Mohammed Kallon
Armand Traore
Nicolas Anelka
Nuri Sahin
Rami Shaaban
Salomon Kalou
Samir Nasri
Stephen Appiah
Sulley Ali Muntari
Yaya Toure
Zlatan Ibrahimovic
Zinedine Yazid Zidane
David Trezeguet
Abou Diaby
Bacary Sagna
Emmanuel Eboue
Marouane Chamakh
Seydou Kieta
Ali al-habsi
Vedad Ibisevic
Lilian Thuram
Lassana Diarra
Rustu Recber
Johan Djourou
Pascal Cygan
Emre Belozoglu
Ibrahim Afellay
Marat Izmailov
Aiyegbeni Yakubu
Leon Osman
Marouane Fellaini
Youri Djorkaeff
Fred
Mesut Ozil
George Weah
Phillipe Troussier
Dari daftar di atas ada beberapa pemain yang taat dengan agama islam
diantaranya Samir Nasri, Karim Benzema, Hatem Ben Arfa, Aaron Winter, Zidane,
Nicolas Anelka, Frank Ribery, Djibril Cisse.
Hidup di tengah glamornya industri sepakbola, banyak pebola muslim di Eropa
yang tetap beribadah. Mereka juga hidup sesuai dengan ajaran Islam. Hal itu
menjadi kunci rahasia kenapa jarang pebola Muslim yang disorot kehidupan
pribadinya bermasalah. Itu juga yang membuat permainan mereka cenderung
stabil dan emosi di lapangan senantiasa terjaga. Untuk itu, kita patut memuji sikap
mereka yang tetap beribadah walaupun di eropa banyak pemain-pemain lain yang
beragama non-muslim.
klub-klub besar yang merajai di liga nya masing-masing. Kalau kita bicara soal
keyakinan dan agama, pasti setiap pemain bola mempunyai keyakinan dan
kepercayaan atas agama yang di anut.
Beberapa pemain yang beragama muslim bermain di beberapa klub besar di eropa,
seperti Frank Ribery (Bayern Muenchen), Zlatan Ibrahimovic (PSG), Samir
Nasri (Mancity),Nicolas Anelka (Chelsea), Kolo Toure (Liverpool) dan adiknya
Yaya Toure (Mancity), serta masih banyak lagi pemain yang beragama
muslim. Di Liga-liga besar eropa pemain bola yang tercatat sebagai pemain yang
beragama muslim lebih dari 100 pemain, baik yang bermain di Liga Inggris, Spanyol,
Italia, German, Belanda, Portugal, Prancis, Yunani, Turki atau pun liga-liga besar lain nya.
Berikut daftar pemain-pemain sepakbola eropa yang beragama islam :
Ahmed Mido Hossam
Diomanssy Kamara
Djibril Cisse
El-Hadji Diouf
Eric Abidal
Frank "Bilal" Riberry
Frederic Kanoute
Halil Altintop
Hamit Altintop
Hassan "Brazzo" Salihamidzic
Hatem Ben Arfa
Hossam Ghaly
Khalid Boulahrouz
Kolo Toure
Mahamaddou Diarra
Mohammed "Momo" Sissoko
Mohammed Kallon
Armand Traore
Nicolas Anelka
Nuri Sahin
Rami Shaaban
Salomon Kalou
Samir Nasri
Stephen Appiah
Sulley Ali Muntari
Yaya Toure
Zlatan Ibrahimovic
Zinedine Yazid Zidane
David Trezeguet
Abou Diaby
Bacary Sagna
Emmanuel Eboue
Marouane Chamakh
Seydou Kieta
Ali al-habsi
Vedad Ibisevic
Lilian Thuram
Lassana Diarra
Rustu Recber
Johan Djourou
Pascal Cygan
Emre Belozoglu
Ibrahim Afellay
Marat Izmailov
Aiyegbeni Yakubu
Leon Osman
Marouane Fellaini
Youri Djorkaeff
Fred
Mesut Ozil
George Weah
Phillipe Troussier
Dari daftar di atas ada beberapa pemain yang taat dengan agama islam
diantaranya Samir Nasri, Karim Benzema, Hatem Ben Arfa, Aaron Winter, Zidane,
Nicolas Anelka, Frank Ribery, Djibril Cisse.
Hidup di tengah glamornya industri sepakbola, banyak pebola muslim di Eropa
yang tetap beribadah. Mereka juga hidup sesuai dengan ajaran Islam. Hal itu
menjadi kunci rahasia kenapa jarang pebola Muslim yang disorot kehidupan
pribadinya bermasalah. Itu juga yang membuat permainan mereka cenderung
stabil dan emosi di lapangan senantiasa terjaga. Untuk itu, kita patut memuji sikap
mereka yang tetap beribadah walaupun di eropa banyak pemain-pemain lain yang
beragama non-muslim.
Bibit jagung super karya Bengkulu
BENGKULU, KOMPAS.com — Riset yang dilakukan salah satu pengajar Universitas
Bengkulu mendapatkan satu varietas jagung dengan produktivitas jauh
melampaui rata-rata produktivitas jagung nasional saat ini. Varietas ini diharapkan
dapat mendorong pengurangan impor benih jagung, yang selama ini memasok
80 persen kebutuhan bibit jagung nasional.
"Rata-rata produktivitas jagung nasional adalah 4,6 ton per hektar dan Bengkulu
3,2 ton per hektar, sementara varietas ini mencapai 9 ton per hektar bahkan lebih," papar Suprapto, dosen pertanian yang mengasuh mata kuliah genetika dan
pemuliaan tanaman di Universitas Bengkulu, Selasa (3/9/2013). Dia mengatakan, penelitian varietas tersebut dia garap selama 7 tahun terakhir.
Varietas jagung hasil riset Suprapto mendapat nama SP1, SP2, dan Supra 1.
Mendapat pendanaan riset dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta dari Kementerian Riset dan Teknologi, varietas
jagung yang menjadi hasil riset telah mendapatkan SK dari Menteri Pertanian.
Berturut-turut, Sk itu adalah nomor 4543/ kpts/SR.120/7/2013 untuk SP1, nomor:
4544/kpts/SR.120/7/2013 untuk SP2, dan nomor 4545/kpts/SR.120/7/2013 untuk
Supra 1. Setelah melalui proses seleksi ketat hingga mendapatkan pengakuan
dari pemerintah barulah varietas ini dapat diakses oleh masyarakat dan diperbanyak.
"Tahan banting" untuk tekan impor Selain produktivitas, kata Suprapto,
keunggulan jagung ini juga adalah sangat tahan terhadap penyakit bulai, karat daun,
hawar daun, dan mampu beradaptasi baik di lingkungan masam. Dia berharap hasil
risetnya dapat membantu menekan impor bibit jagung.
Selama ini, sebut Suprapto, kebutuhan benih jagung di Indonesia mencapai
50.000 sampai 100.000 ton per tahun. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya
didatangkan dari impor dan didominasi produk perusahaan Amerika.
"Dengan ditemukan dan dilepaskan varietas ini ke pasaran saya berharap
ketergantungan akan benih jagung nasional terhadap asing semakin
berkurang dan dapat diisi benih-benih lokal," kata Suprapto.
Hasil optimal tanaman jagung, papar Suprapto, mensyaratkan tiga hal, yakni
tanah subur, perawatan intensif, dan asupan pupuk yang tinggi. Dia mengatakan varietas hasil risetnya dapat menekan syarat perawatan intensif dan
penggunaan pupuk. "Benih ini tahan banting, tidak perlu pupuk secara
berlebihan sehingga biaya perawatan dan modal petani dapat ditekan," tambahnya.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Bengkulu mendapatkan satu varietas jagung dengan produktivitas jauh
melampaui rata-rata produktivitas jagung nasional saat ini. Varietas ini diharapkan
dapat mendorong pengurangan impor benih jagung, yang selama ini memasok
80 persen kebutuhan bibit jagung nasional.
"Rata-rata produktivitas jagung nasional adalah 4,6 ton per hektar dan Bengkulu
3,2 ton per hektar, sementara varietas ini mencapai 9 ton per hektar bahkan lebih," papar Suprapto, dosen pertanian yang mengasuh mata kuliah genetika dan
pemuliaan tanaman di Universitas Bengkulu, Selasa (3/9/2013). Dia mengatakan, penelitian varietas tersebut dia garap selama 7 tahun terakhir.
Varietas jagung hasil riset Suprapto mendapat nama SP1, SP2, dan Supra 1.
Mendapat pendanaan riset dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta dari Kementerian Riset dan Teknologi, varietas
jagung yang menjadi hasil riset telah mendapatkan SK dari Menteri Pertanian.
Berturut-turut, Sk itu adalah nomor 4543/ kpts/SR.120/7/2013 untuk SP1, nomor:
4544/kpts/SR.120/7/2013 untuk SP2, dan nomor 4545/kpts/SR.120/7/2013 untuk
Supra 1. Setelah melalui proses seleksi ketat hingga mendapatkan pengakuan
dari pemerintah barulah varietas ini dapat diakses oleh masyarakat dan diperbanyak.
"Tahan banting" untuk tekan impor Selain produktivitas, kata Suprapto,
keunggulan jagung ini juga adalah sangat tahan terhadap penyakit bulai, karat daun,
hawar daun, dan mampu beradaptasi baik di lingkungan masam. Dia berharap hasil
risetnya dapat membantu menekan impor bibit jagung.
Selama ini, sebut Suprapto, kebutuhan benih jagung di Indonesia mencapai
50.000 sampai 100.000 ton per tahun. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya
didatangkan dari impor dan didominasi produk perusahaan Amerika.
"Dengan ditemukan dan dilepaskan varietas ini ke pasaran saya berharap
ketergantungan akan benih jagung nasional terhadap asing semakin
berkurang dan dapat diisi benih-benih lokal," kata Suprapto.
Hasil optimal tanaman jagung, papar Suprapto, mensyaratkan tiga hal, yakni
tanah subur, perawatan intensif, dan asupan pupuk yang tinggi. Dia mengatakan varietas hasil risetnya dapat menekan syarat perawatan intensif dan
penggunaan pupuk. "Benih ini tahan banting, tidak perlu pupuk secara
berlebihan sehingga biaya perawatan dan modal petani dapat ditekan," tambahnya.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Senin, 02 September 2013
Puluhan buruh perusahaan kecap Ratu melakukan aksi mogok kerja
Mojokerto (beritajatim.com) - Puluhan buruh perusahaan kecap Ratu melakukan aksi mogok kerja, Selasa (03/09/2013). Mereka menolak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun perusahaan justru mendatangkan tenaga dari luar dengan gaji Rp50 ribu per hari.
Koordinator aksi, Hari Tjayono mengatakan, aksi buruh untuk menuntut tolak PHK dengan alasan efisiensi, tolak union busting, buat perjanjian kerja bersama, bayar upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan, bayar pesangon. Selain tuntutan hak normatif diatas, setelah kami teliti ternyata di Perusahaan Saos, Kecap dan Petis Ratu tidak ada tempat ibadah.
"Hari ini ketika para pekerja melakukan mogok kerja resmi karena telah memenuhi ketentuan UU. Tapi ternyata, perusahaan mengganti tenaga para pekerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja dengan mendatangkan orang tak dikenal untuk bekerja dan dibayar per harinya Rp50 ribu," ungkapnya, tadi siang.
Sesuai ketentuan pasal 144 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut Hari, bahwa ketika buruh mogok kerja maka pengusaha dilarang mengganti tenaga dari luar. Pengusaha juga tidak boleh melakukan tindakan balasan dalam bentuk menutup perusahaan atau logout.
"Sampai saat ini belum ada tindakan konkrit atau perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Mojokerto untuk melakukan upaya mencari jalan keluar terkait pelanggaran hak normatif yang dilakukan Pengusaha Ratu," katanya.
Masih kata Hari, upaya Disnakertrans Kabupaten Mojokerto hanya dalam bentuk pemanggilan-pemanggilan tanpa ada tekanan-tekanan atau pengenaan sanksi. Maka bisa dipastikan kedepan jika pemerintah terus melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh maka semua Pengusaha di Mojokerto bahkan Jawa Timur akan bisa leluasa melanggar UU. [tin/kun]
Koordinator aksi, Hari Tjayono mengatakan, aksi buruh untuk menuntut tolak PHK dengan alasan efisiensi, tolak union busting, buat perjanjian kerja bersama, bayar upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan, bayar pesangon. Selain tuntutan hak normatif diatas, setelah kami teliti ternyata di Perusahaan Saos, Kecap dan Petis Ratu tidak ada tempat ibadah.
"Hari ini ketika para pekerja melakukan mogok kerja resmi karena telah memenuhi ketentuan UU. Tapi ternyata, perusahaan mengganti tenaga para pekerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja dengan mendatangkan orang tak dikenal untuk bekerja dan dibayar per harinya Rp50 ribu," ungkapnya, tadi siang.
Sesuai ketentuan pasal 144 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut Hari, bahwa ketika buruh mogok kerja maka pengusaha dilarang mengganti tenaga dari luar. Pengusaha juga tidak boleh melakukan tindakan balasan dalam bentuk menutup perusahaan atau logout.
"Sampai saat ini belum ada tindakan konkrit atau perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Mojokerto untuk melakukan upaya mencari jalan keluar terkait pelanggaran hak normatif yang dilakukan Pengusaha Ratu," katanya.
Masih kata Hari, upaya Disnakertrans Kabupaten Mojokerto hanya dalam bentuk pemanggilan-pemanggilan tanpa ada tekanan-tekanan atau pengenaan sanksi. Maka bisa dipastikan kedepan jika pemerintah terus melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh maka semua Pengusaha di Mojokerto bahkan Jawa Timur akan bisa leluasa melanggar UU. [tin/kun]
Hayo pak Jokowi jangan lupakan buruh dong !
Kemarin, puluhan pengemudi, sopir dan kernet Metromini menggelar demo di
depan Balai Kota Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
( Jokowi) memulangkan armada yang dikandangkan. Jumat (30/8) siang, giliran
demo puluhan buruh menuntut ketegasan Jokowi dalam realisasi janjinya
memberikan pelayanan dan kesejahteraan para buruh.
Mereka menuding selama ini dipersulit Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan. Oleh karenanya, mereka dengan kesal menuduh Jokowi hanya pencitraan semata di media.
"Jokowi cuma bagus ngomong di TV. Di belakang main duit sama pengusaha,"
teriak seorang buruh, Heru di depan Balaikota Jakarta, Jumat (30/8).
Menurut buruh outsourcing perusahaan obat di kawasan Pulogadung ini, Jokowi
telah ingkar janji. Sebab, katanya pro rakyat tetapi tidak terbukti.
"Katanya pro rakyat. Katanya mau kasih pelayanan yang bagus. Katanya mau
sanksi pengusaha nakal yang enggak bayar gaji sesuai UMP. Mana buktinya?"
ujarnya.
Sementara itu koordinator aksi sekaligus ketua Serikat Pekerja Perusahaan
Farmasi, Taufan Rahutomo meminta Jokowi berkoordinasi dengan wakilnya
Basuki T Purnama untuk menegur Disnaker Jakarta Timur.
"Kita sudah dapat rekomendasi dari Pak Ahok. Tapi rekomendasi itu enggak
digubris," katanya. Taufan mengatakan rekomendasi itu berupa izin pembuatan serikat pekerja di perusahaannya. Sebab, sesuai amanat UU, perusahaan yang menaunginya tidak melaksanakan surat tersebut atas rekomendasi Ahok.
"Kita minta rekomendasi karena izin enggak keluar terus sampe sekarang.
Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Timur enggak pernah ada pejabatnya. Itu
alasan staf menunda perizinan. Padahal kita juga sudah lampirkan rekomendasi
dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.
Menurut Taufan, sesuai UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, izin harus
dikeluarkan dalam waktu 21 hari. Namun hingga tiga bulan izin pembentukan
serikat pekerja belum keluar.
Kedatangan buruh merupakan puncak kemarahan akibat peristiwa pada Selasa
27 Agustus lalu. "Kita ke Disnaker, Jakarta Timur. Kita
enggak dilayani. Pejabat pada enggak ada, kata petugas. Kita dicuekin, mereka
asyik dangdutan sambil saweran di kantor. Katanya hari itu halal bihalal,"
tutur Taufan.
Taufan mengatakan kedatangannya saat itu untuk menanyakan pengajuan
mereka diterima atau ditolak. "Kalau diterima kita terima kasih. Kalau
ditolak kita minta penjelasan kenapa. Mereka malah dangdutan di kantor
sambil saweran di jam kerja. Ini enggak etis. Mereka ngerti hukum kita juga
belajar hukum. Jangan paksa kami jadi anarkis. Makanya kita datang hari ini,"
ungkapnya
depan Balai Kota Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
( Jokowi) memulangkan armada yang dikandangkan. Jumat (30/8) siang, giliran
demo puluhan buruh menuntut ketegasan Jokowi dalam realisasi janjinya
memberikan pelayanan dan kesejahteraan para buruh.
Mereka menuding selama ini dipersulit Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan. Oleh karenanya, mereka dengan kesal menuduh Jokowi hanya pencitraan semata di media.
"Jokowi cuma bagus ngomong di TV. Di belakang main duit sama pengusaha,"
teriak seorang buruh, Heru di depan Balaikota Jakarta, Jumat (30/8).
Menurut buruh outsourcing perusahaan obat di kawasan Pulogadung ini, Jokowi
telah ingkar janji. Sebab, katanya pro rakyat tetapi tidak terbukti.
"Katanya pro rakyat. Katanya mau kasih pelayanan yang bagus. Katanya mau
sanksi pengusaha nakal yang enggak bayar gaji sesuai UMP. Mana buktinya?"
ujarnya.
Sementara itu koordinator aksi sekaligus ketua Serikat Pekerja Perusahaan
Farmasi, Taufan Rahutomo meminta Jokowi berkoordinasi dengan wakilnya
Basuki T Purnama untuk menegur Disnaker Jakarta Timur.
"Kita sudah dapat rekomendasi dari Pak Ahok. Tapi rekomendasi itu enggak
digubris," katanya. Taufan mengatakan rekomendasi itu berupa izin pembuatan serikat pekerja di perusahaannya. Sebab, sesuai amanat UU, perusahaan yang menaunginya tidak melaksanakan surat tersebut atas rekomendasi Ahok.
"Kita minta rekomendasi karena izin enggak keluar terus sampe sekarang.
Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Timur enggak pernah ada pejabatnya. Itu
alasan staf menunda perizinan. Padahal kita juga sudah lampirkan rekomendasi
dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.
Menurut Taufan, sesuai UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, izin harus
dikeluarkan dalam waktu 21 hari. Namun hingga tiga bulan izin pembentukan
serikat pekerja belum keluar.
Kedatangan buruh merupakan puncak kemarahan akibat peristiwa pada Selasa
27 Agustus lalu. "Kita ke Disnaker, Jakarta Timur. Kita
enggak dilayani. Pejabat pada enggak ada, kata petugas. Kita dicuekin, mereka
asyik dangdutan sambil saweran di kantor. Katanya hari itu halal bihalal,"
tutur Taufan.
Taufan mengatakan kedatangannya saat itu untuk menanyakan pengajuan
mereka diterima atau ditolak. "Kalau diterima kita terima kasih. Kalau
ditolak kita minta penjelasan kenapa. Mereka malah dangdutan di kantor
sambil saweran di jam kerja. Ini enggak etis. Mereka ngerti hukum kita juga
belajar hukum. Jangan paksa kami jadi anarkis. Makanya kita datang hari ini,"
ungkapnya
Langganan:
Postingan (Atom)