Hasil voting putusan UMK Kab.Bekasi thn 2016
Rumah sakit Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050)
menjadi Rp.2.754.050
UMK: Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi
Rp.3.261.375,-
Kelompok I / Sektor III:
Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi
Rp.3.643.820,-
Kelompok II / sektor II:
Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi
Rp.3.484.375,-
Kelompok III /sektor I:
Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi
Rp.3.261.605,-
Rabu, 18 November 2015
Senin, 16 November 2015
PHK Berdalih Reorganisasi dan Efisiensi adalah Melanggar Hukum
Hubungan kerja pada awalnya merupakan hubungan hukum
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.
Buruh Korea Bergerak
President baru KCTU, yang menyerukan Mogok Nasional
awal desember 2015, Han Sang-gyun.
Dia bukanlah Komisaris BUMN, seperti Andi Gani,
pimpinan KSPSI. Han adalah buruh Ssangyong Motors.
Dimana pada tahun 2009 dia bersama sekitar 900 buruh
lainnya menduduki pabrik Ssangyong selama 77 hari menolak PHK massal.
Pendudukan itu sendiri berakhir dengan represi besar2an oleh polisi yg
mengerahkan helicopter, pasukan khusus, gas air mata, dsb. Hingga kini dua
puluh delapan buruh meninggal akibat trauma yang
disebabkan kekerasan Negara saat itu.
awal desember 2015, Han Sang-gyun.
Dia bukanlah Komisaris BUMN, seperti Andi Gani,
pimpinan KSPSI. Han adalah buruh Ssangyong Motors.
Dimana pada tahun 2009 dia bersama sekitar 900 buruh
lainnya menduduki pabrik Ssangyong selama 77 hari menolak PHK massal.
Pendudukan itu sendiri berakhir dengan represi besar2an oleh polisi yg
mengerahkan helicopter, pasukan khusus, gas air mata, dsb. Hingga kini dua
puluh delapan buruh meninggal akibat trauma yang
disebabkan kekerasan Negara saat itu.
Kamis, 05 November 2015
Mogok Kerja untuk mendukung Perjanjian Kerja Bersama
sekedar untuk menambah wawasan.. Tentang pengurangan kualita isi PKB
pun terjadi pada PT INDOMILK yang notabene perusahaan kategori kuat..
PKB 2008-2010 berakhir, PT. Indolakto (produsen susu merk Indomilk ) mengajukan
draft PKB yang baru, yang secara ekonomis merugikan karyawan.
Isinya antara lain masalah kesehatan yang tadinya unlimited berubah menjadi
plafon asuransi yang akan diterima karyawan dan keluarga,
PKB baru, perusahaan menyerahkan draft perjanjian yang
substansialnya mengurangi kesejahteraan karyawan. Tentu saja
hal ini ditolak karyawan melalui serikat pekerja,
Rabu, 04 November 2015
M.K. PERMUDAH JALAN BAGI PEKERJA KONTRAK UNTUK MENJADI PEKERJA TETAP
Terhitung mulai hari ini,rekomendasi dari Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan(PPK) terkait peningkatan
status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih
diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak
dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan
menindaklanjuti ke pengadilan.
"Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai
pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri," kata
hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut
hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak
antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi
berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan
tidak diperlukan.
Pengawas Ketenagakerjaan(PPK) terkait peningkatan
status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih
diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak
dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan
menindaklanjuti ke pengadilan.
"Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai
pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri," kata
hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut
hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak
antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi
berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan
tidak diperlukan.
Jumat, 30 Oktober 2015
Tentang PP Pengupahan
Beberapa waktu lalu, tepatnya 23 Oktober 2015,
sebelum presiden Joko Widodo mengunjungi
Amerika Serikat, dia telah menandatangani PP
No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pengesahan peraturan itu mendapat
tanggapan dari berbagai kalangan, bukan hanya
buruh. Kali ini Guru besar hukum perburuhan
Universitas Gadjah Mada(UGM), Ari Hermawan, turut
angkat bicara.
Dalam sebuah diskusi MAP Corner-Klub MKP, selasa 27
Oktober 2015, Ari Hermawan mencoba mengupas
beberapa persoalan dibalik disahkannya PP
Pengupahan . Baik itu respon buruh maupun
kesesuaian antara PP Pengupahan dengan UU
Ketenagakerjaan.
Ari Hermawan menilai, bahwa PP No.78/2015
tentang Pengupahan telah menyimpang dari semangat
Undang-Undang Dasar 1945.
sebelum presiden Joko Widodo mengunjungi
Amerika Serikat, dia telah menandatangani PP
No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pengesahan peraturan itu mendapat
tanggapan dari berbagai kalangan, bukan hanya
buruh. Kali ini Guru besar hukum perburuhan
Universitas Gadjah Mada(UGM), Ari Hermawan, turut
angkat bicara.
Dalam sebuah diskusi MAP Corner-Klub MKP, selasa 27
Oktober 2015, Ari Hermawan mencoba mengupas
beberapa persoalan dibalik disahkannya PP
Pengupahan . Baik itu respon buruh maupun
kesesuaian antara PP Pengupahan dengan UU
Ketenagakerjaan.
Ari Hermawan menilai, bahwa PP No.78/2015
tentang Pengupahan telah menyimpang dari semangat
Undang-Undang Dasar 1945.
Diklatsar PC FSP RTMM SPSI Tahun 2015
Agenda tahunan Diklatsar PC FSP RTMM SPSI kali ini diselenggarakan pada tanggal 23-24 oktober 2015.
Diikuti peserta dari 16 PUK yang bernaung dibawah bendera PC FSP RTMM SPSI kabupaten Sidoarjo.
Diikuti peserta dari 16 PUK yang bernaung dibawah bendera PC FSP RTMM SPSI kabupaten Sidoarjo.
Selasa, 13 Oktober 2015
Penjelasan Menaker Tentang RPP Pengupahan Dalam Dialog Dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam
rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah
(RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti,
melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.
Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial
Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara
tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang
dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahan yang
dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi
serikat buruh.
rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah
(RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti,
melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.
Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial
Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara
tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang
dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahan yang
dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi
serikat buruh.
Kamis, 08 Oktober 2015
Tolak Kenaikan Cukai, SP RTMM SPSI Ancam Demo
Setelah sebelumnya penolakan target kenaikan cukai sebesar 140
triliun rupiah muncul dari kalangan pengusaha, dan stakeholder
pertembakauan, kali ini penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja
Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM), yang berafilisasi pada
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI).
Penolakan yang dilakukan oleh SP RTMM dilakukan dalam bentuk petisi
yang diberikan oleh Ketuanya, M Romli, kepada Wakil Ketua Komisi XI
DPR, Jon Erizal, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
kemarin (7/10/205).
triliun rupiah muncul dari kalangan pengusaha, dan stakeholder
pertembakauan, kali ini penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja
Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM), yang berafilisasi pada
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI).
Penolakan yang dilakukan oleh SP RTMM dilakukan dalam bentuk petisi
yang diberikan oleh Ketuanya, M Romli, kepada Wakil Ketua Komisi XI
DPR, Jon Erizal, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
kemarin (7/10/205).
Minggu, 27 September 2015
Pengusaha Makanan dan Minuman Anggap Kondisi Ekonomi Sudah "Lampu Kuning"
Pengusaha industri makanan dan minuman yang tergabung dalam
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)
menganggap, situasi ekonomi saat ini sudah "lampu kuning".
"Berdasarkan survei, ketergantungan kita terhadap dollar ini sangat berat
sekali. Kita tahu secara praktis (rupiah) sudah mencapai Rp 15.000.
Ini sudah 'lampu kuning' untuk kita," ujar Ketua Umum Gapmmi
Adhi Lukman di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)
menganggap, situasi ekonomi saat ini sudah "lampu kuning".
"Berdasarkan survei, ketergantungan kita terhadap dollar ini sangat berat
sekali. Kita tahu secara praktis (rupiah) sudah mencapai Rp 15.000.
Ini sudah 'lampu kuning' untuk kita," ujar Ketua Umum Gapmmi
Adhi Lukman di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Jumat, 18 September 2015
Dana JHT mestinya bukan obyek pajak
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
menyatakan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja
yang disisihkan tiap bulannya dari upah yang diterima (yang ditabung
oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3.7%) untuk menjamin
masa tua pekerja.
Menurut dia, dana JHT ini juga dapat digunakan ketika pekerja
mengalami PHK yang sulit mendapatkan pesangon ataupun
pekerjaan baru.
"Oleh karena itu status dana JHT adalah Dana Tabungan dan bukan penghasilan
pekerja seperti upah," kata Timboel dalam siaran pers, di Jakarta, Senin
(7/9/2015).
Minggu, 13 September 2015
Buruh Ter-PHK ramai-ramai cairkan JHT
Ribuan buruh dari pabrik rokok PT.Sampoerna Tbk. yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mendatangi mendatangi
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di
Lumajang, untuk mengurus uang jaminan hari tua (JHT). Mereka harus
mengurus pencairan dana JHT karena sudah tidak memiliki
pekerjaan dan penghasilan lagi.
Kamis, 10 September 2015
Pajak Pencairan JHT
pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak
progresif. PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua,dan JHT Dibayarkan Sekaligus,
memposisikan dana JHT sebagai penghasilan
pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai
pajak progresif. Berdasarkan aturan tersebut,pencairan dana senilai
Rp1juta hingga Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta
dikenakan pajak 15%,Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan
Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%. Namun,
apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat
memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka
pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya
berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT
sebelum usia pensiun.
(sumber: http://finansialbisnis.com )
Jumat, 28 Agustus 2015
MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selasa, 18 Agustus 2015
Refleksi Hari Kemerdekaan
Mendongkrak Daya Beli Buruh,
Menekan Kesenjangan Sosial
Oleh MOH JUMHUR HIDAYAT
(WAKIL KETUA UMUM KSPSI
BIDANG PENGEMBANGAN
KESEJAHTERAAN PEKERJA)
Perubahan politik, termasuk yang paling ekstrem, seringkali
diakibatkan adanya kesenjangan sosial ekonomi. Alat ukur
kesenjangan atau ketimpangaan adalah Rasio Gini atau Indeks Gini
yang 'lampu merahnya' berada di angka 0,4. Kalau lebih dari angka
itu, maka bahaya ketidakstabilan politik mengancam suatu negara.
Saat ini Indeks Gini Indonesia adalah 0.413. Ini mengindikasikan
berpotensi mengundang gejolak sosial. Oleh sebab itu harus
dilakukan langkah-langkah khusus guna mempersempit kesenjangan.
Apapun yang dilakukan untuk menekan ketimpangan haruslah
dalam kerangka membangun ekonomi domestik yang lebih
fundamental.
Menekan Kesenjangan Sosial
Oleh MOH JUMHUR HIDAYAT
(WAKIL KETUA UMUM KSPSI
BIDANG PENGEMBANGAN
KESEJAHTERAAN PEKERJA)
Perubahan politik, termasuk yang paling ekstrem, seringkali
diakibatkan adanya kesenjangan sosial ekonomi. Alat ukur
kesenjangan atau ketimpangaan adalah Rasio Gini atau Indeks Gini
yang 'lampu merahnya' berada di angka 0,4. Kalau lebih dari angka
itu, maka bahaya ketidakstabilan politik mengancam suatu negara.
Saat ini Indeks Gini Indonesia adalah 0.413. Ini mengindikasikan
berpotensi mengundang gejolak sosial. Oleh sebab itu harus
dilakukan langkah-langkah khusus guna mempersempit kesenjangan.
Apapun yang dilakukan untuk menekan ketimpangan haruslah
dalam kerangka membangun ekonomi domestik yang lebih
fundamental.
Rabu, 12 Agustus 2015
MUNAS V FSP RTMM SPSI
Hotel ASTON Denpasar Bali menjadi medan perhelatan MUNAS FSP RTMM SPSI yang bertemakan ''MENINGKATKAN FSP RTMM YANG SOLID DAN MANDIRI''
MUNAS diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 31 MEI (31 mei bertepatan dengan HUT FSP RTMM SPSI).
Dalam MUNAS kali ini diundang tokoh-tokoh pekerja, pengusaha dan pemerintah. MUNAS yang menelan anggaran 1,6 M ini seyogyanya dibuka oleh MENAKER Hanif Dhakiri namun karena kesibukan beliau maka diwakili oleh direktur PHI.
MUNAS diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 31 MEI (31 mei bertepatan dengan HUT FSP RTMM SPSI).
Dalam MUNAS kali ini diundang tokoh-tokoh pekerja, pengusaha dan pemerintah. MUNAS yang menelan anggaran 1,6 M ini seyogyanya dibuka oleh MENAKER Hanif Dhakiri namun karena kesibukan beliau maka diwakili oleh direktur PHI.
Kamis, 02 Juli 2015
Masalah Buruh, Masalah Klasik, Ini Hasil Surveinya
Pemberitaan media tentang buruh dalam setahun terakhir didominasi oleh tuntutan
peningkatan kualitas hidup. "Sepanjang setahun dari April 2014 hingga April 2015 jumlah
pemberitaan mengenai buruh sebanyak 32.626 berita di 310 media online nasional dan lokal,"
ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang saat memaparkan hasil penelitian
bertajuk "Buruh: Tuntutan tanpa Henti" di Jakarta, Jumat (1/5).
Rustika memaparkan, data itu berasal dari pemberitaan setidaknya 343 media online. Setelah itu
langsung dianalisis secara real time oleh mesin Intelligence Media Management (IMM) yang berbasis Artificial Intelligence. Dilanjutkan dia, pemicu gerakan buruh di Indonesia adalah kenaikan
BBM sepanjang 2014-2015.
Kamis, 14 Mei 2015
Harapan Upah Layak Bagi Pekerja yang Berkeluarga
Pemerintahan SBY menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi
Jokowi-Jusuf Kalla. Salah satunya merampungkan penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. RPP ini adalah
amanat UU Ketenagakerjaan.Sebagai leading sector ,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi – kini hanya
Kemenaker—diketahui sedang menyusun RPP tersebut bersama
instansi terkait.
Jokowi-Jusuf Kalla. Salah satunya merampungkan penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. RPP ini adalah
amanat UU Ketenagakerjaan.Sebagai leading sector ,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi – kini hanya
Kemenaker—diketahui sedang menyusun RPP tersebut bersama
instansi terkait.
Rabu, 13 Mei 2015
Agenda Hari-Hari Besar Keagamaan dan Nasional Tahun 2016
1 januari (jumat) TAHUN BARU MASEHI
8 Februari (senin)
TAHUN BARU IMLEK
9 Maret (rabu)
NYEPI
25 Maret (jumat)
PASKAH
1 MEI (Minggu) HARI BURUH
8 Februari (senin)
TAHUN BARU IMLEK
9 Maret (rabu)
NYEPI
25 Maret (jumat)
PASKAH
1 MEI (Minggu) HARI BURUH
Senin, 27 April 2015
wuuiihh.. Makmurnya Karyawan Google
Perusahaan mana yang tidak ingin karyawannya setia, produktif, dan
betah bekerja di kantor? Karena itulah, perusahaan yang baik dan
sehat pasti berusaha menjaga iklim kerja dan semangat para
karyawannya dengan memberikan tunjangan serta fasilitas terbaik
bagi mereka.
Hal ini pun dilakukan oleh perusahaan-perusahaan teknologi
yang berbasis di Silicon Valley, California, AS. Salah satunya
adalah Google.
betah bekerja di kantor? Karena itulah, perusahaan yang baik dan
sehat pasti berusaha menjaga iklim kerja dan semangat para
karyawannya dengan memberikan tunjangan serta fasilitas terbaik
bagi mereka.
Hal ini pun dilakukan oleh perusahaan-perusahaan teknologi
yang berbasis di Silicon Valley, California, AS. Salah satunya
adalah Google.
Rabu, 22 April 2015
Buruh PT. Indonesia Tobacco Demo di Pengadilan Negeri Malang
Buruh PT.Indonesia Tobacco gelar aksi unjuk rasa di halaman depan
Pengadilan Negeri Malang. Mereka menuntut gaji, pesangon dan
kejelasan nasib mereka.
Para buruh yang kebanyakan dari Ibu-ibu ini menjelaskan, bahwa
masalah ini sebenarnya berawal dari aksi mogok kerja yang
dilakukan oleh sekitar 250 orang buruh PT. Indonesia Tobacco, yang
disebabkan karena tidak dibayarnya upah lembur mereka
oleh perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
antara serikat buruh dengan perusahaan.
Pengadilan Negeri Malang. Mereka menuntut gaji, pesangon dan
kejelasan nasib mereka.
Para buruh yang kebanyakan dari Ibu-ibu ini menjelaskan, bahwa
masalah ini sebenarnya berawal dari aksi mogok kerja yang
dilakukan oleh sekitar 250 orang buruh PT. Indonesia Tobacco, yang
disebabkan karena tidak dibayarnya upah lembur mereka
oleh perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
antara serikat buruh dengan perusahaan.
Selasa, 21 April 2015
Tenaga Kerja
-Tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan istilah sumber
daya manusia. Oleh karena itu, pengertian tenaga kerja dapat
dilihat secara makro maupun mikro.
Secara makro, tenaga kerja atau manpower adalah kelompok yang
menduduki usia kerja. Jadi, secara makro pengertian tenaga kerja
bersifat kuantitas, yaitu jumlah penduduk yang mampu bekerja.
Secara mikro, tenaga kerja adalah karyawan atau employee yang
mampu memberikan jasa dalam proses produksi. Jadi secara mikro,
pengertian tenaga kerja bersifat kualitas, yaitu sebagai jasa yang
diberikan atau dicurahkan dalam proses produksi. Dalam konteks
pengertian ini, maka tenaga kerja sering dipandang sebagai human
atau intelectual capital perusahaan.
Berdasarkan kemampuan, tenaga kerja terbagi atas 4 (empat)
golongan, yaitu sebagai berikut:
1. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan
suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau
pendidikan formal dan non formal.
Contohnya seperti sarjana ekonomi,insinyur, sarjana muda,
doktor,master, dan lain sebagainya.
daya manusia. Oleh karena itu, pengertian tenaga kerja dapat
dilihat secara makro maupun mikro.
Secara makro, tenaga kerja atau manpower adalah kelompok yang
menduduki usia kerja. Jadi, secara makro pengertian tenaga kerja
bersifat kuantitas, yaitu jumlah penduduk yang mampu bekerja.
Secara mikro, tenaga kerja adalah karyawan atau employee yang
mampu memberikan jasa dalam proses produksi. Jadi secara mikro,
pengertian tenaga kerja bersifat kualitas, yaitu sebagai jasa yang
diberikan atau dicurahkan dalam proses produksi. Dalam konteks
pengertian ini, maka tenaga kerja sering dipandang sebagai human
atau intelectual capital perusahaan.
Berdasarkan kemampuan, tenaga kerja terbagi atas 4 (empat)
golongan, yaitu sebagai berikut:
1. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan
suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau
pendidikan formal dan non formal.
Contohnya seperti sarjana ekonomi,insinyur, sarjana muda,
doktor,master, dan lain sebagainya.
MK Menolak Permohonan Uji UU Ketenagakerjaan APINDO
Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Surabaya, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
Kamis, (19/03).
Surabaya, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
Kamis, (19/03).
Minggu, 15 Maret 2015
Bagaimana bisa kita ciptakan pekerjaan di era digital?
Bagaimana bisa kita ciptakan pekerjaan di era digital?
Bisakah robot menggantikan pekerjaan Anda?
Kekhawatiran tentang dampak teknologi pada pasar tenaga kerja bukanlah hal yang baru.sebelum Organisasi Buruh
(ILO) berdiri di tahun 1919, salah satu kelompok pekerja Inggris Luddites di awal abad ke-19 berupaya menyelamatkan pekerjaan padat karya dari mesin tekstil yang menggantikan
pekerjaan mereka.
Kecemasan bahwa mesin bisa membunuh jutaan
pekerjaan secara global adalah nyata -dan datang di saat
ekonomi dunia menghadapi krisis. Kesenjangan lapangan pekerjaan di negara-negara G20 terdiri sekitar 54 juta
dan bisa meluas hinggalebih dari 60 juta pada tahun 2018
kecuali tren pertumbuhan saat ini meningkat.
Iuran BPJS buruh kalau bisa Nol
Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengusulkan ke
Presiden Jokowi agar mengubah perpres yang mengharuskan buruh
membayar 1 persen dari iuran BPJS Kesehatan. Risma berharap dengan diubahnya
perpres, iuran yang menjadi tanggungan buruh bisa ditanggung
pemerintah. Ia menjelaskan, dalam UU disebutkan, 0,5 persen ditanggung buruh dan
4,5 persen ditanggung pengusaha. Namun di tahun 2015, diubah
menjadi 1 persen yang harus ditanggung pekerja dan sisanya
pengusaha sesuai dengan perpres yang dikeluarkan SBY saat
presiden.
Presiden Jokowi agar mengubah perpres yang mengharuskan buruh
membayar 1 persen dari iuran BPJS Kesehatan. Risma berharap dengan diubahnya
perpres, iuran yang menjadi tanggungan buruh bisa ditanggung
pemerintah. Ia menjelaskan, dalam UU disebutkan, 0,5 persen ditanggung buruh dan
4,5 persen ditanggung pengusaha. Namun di tahun 2015, diubah
menjadi 1 persen yang harus ditanggung pekerja dan sisanya
pengusaha sesuai dengan perpres yang dikeluarkan SBY saat
presiden.
Senin, 12 Januari 2015
Berita UMSK Jatim Tahun 2015
Bisnis.com - Pemerintah
Provinsi Jawa Timur memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota
mulai 1 Januari 2015, dan tidak seperti 2 tahun sebelumnya yang berlaku
mulai Juni.
"Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015," kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1/2014).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.
"Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015," kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1/2014).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.
Berita UMSK Jatim Tahun 2014
Surabaya -
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Gubernur Jawa Timur Soekarwo
akhirnya menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Sayangnya, baru tiga dari lima kabupaten/kota di Ring I yang usulnya
direvisi Gubernur. "Sudah kami salurkan ke pemerintah pusat. (UMSK)
sudah saya tanda tangani hari ini," kata Soekarwo di hadapan ribuan
buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis, 1 Mei 2014.
Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014. Tiga kabupaten/kota yang ditetapkan adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.
Penetapan UMSK itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 1 Mei 2014. Tiga kabupaten/kota yang ditetapkan adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.
Langganan:
Postingan (Atom)