Sabtu, 21 September 2013

Satpam Ini Seorang Diri Hadapi Negara di MK

BEKASI, KOMPAS.com - Marthen Boiliu (39) akhirnya memenangkan gugatannya
terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di
Mahkamah Konstitusi (MK). Satpam tersebut seorang diri menggugat negara
berkat inspirasi yang diperolehnya dari pengalaman Yusril Ihza Mahendra,
seorang pengacara yang selama ini berhasil memenangkan banyak perkara di
MK.
"Saya sering baca perkara yang ditangani prof Yusril dan putusan-putusan
perkaranya," ujar Marthen di kediamannya, Jalan Wibawa Mukti RT 01
RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (21/9/2013).
Pria kelahiran Kupang, 11 November 1974 ini pun kagum kepada Yusril.
Menurutnya, sosok Yusril merupakan pengacara sekaligus ahli hukum tata
negara yang cerdas. Bagi Marten, tulisan- tulisan Yusril dalam bentuk buku atau
jurnal menjadi masukan yang berharga.
"Saya baca semua tulisan pak Yusril dan buku-buku lainnya saat ada kesempatan
atau waktu lowong," kata Marthen. Selain tulisan Yusril, suami dari Ester
Fransiska (38) tahun ini mengaku mendapat angin segar dari pakar hukum
tata negara, Margarito Kamis dan A Masyhur Effendi. Keduanya membantunya secara sukarela dengan memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
"Pendapat hukum pak Margarito tajam, lalu prof Masyhur juga. Saya sangat
berterima kasih kepada beliau-beliau ini yang secara sukarela mau membantu
saya," ucap Marthen.
MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy
Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2
Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.
Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon
dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan
(4) UU Ketenagakerjaan.
Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan Hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya Prestasi Kerja .Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.
Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan
pasal tersebut secara keseluruhan. Perundingan antara pengusaha, pekerja,
dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal
upah
.
Editor: Laksono Hari Wiwoho

Sumber: Warta Kota, KOMPAS CETAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar