Kamis, 19 September 2013

Tim PORA Gagalkan pengiriman TKI Oleh PMA

Tim PORA Purbalingga Menggagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia

PURBALINGGA, (PRLM).-Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA)
Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah menggagalkan pengiriman tenaga kerja
asal Purbalingga oleh Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) asal Korea
Selatan ke Myanmar.
Kantor Imigrasi Klas II Cilacap juga sudah menahan paspor tujuh pekerja pembuat
bulu mata palsu. Mereka dibawa ke Myanmar untuk mengajari pekerja
membuat bulu mata palsu

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilacap Yulius Winarko SH mengatakan,akan
menahan paspor ke tujuh pekerja. Paspor baru akan dikeluarkan jika perusahaan itu
telah mengantongi Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(SIPPTKI).
"Seharusnya, untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, perusahaan harus
mengantongi (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Tanpa itu kita
tetap akan menahan paspor tenaga kerja yang akan dipekerjakan ke Myanmr oleh
PMA asal Korea Selatan," kata Julius yang juga Tim PORA Purbalingga
Sebagaimana diketahui, sebuah perusahaan rambut di Purbalingga milik
pemodal asal Korea Selatan tengah melakukan ekspansi ke Myanmar dengan
mendirikan pabrik rambut disana.
Pada 2011, sebanyak enam orang pekerja ahli dalam pembuatan bulu mata
palsu dan rambut palsu dikirim oleh perusahaan untuk melatih para pekerja
pabrik rambut di Myanmar.
Tahun ini, rencana itu akan kembali dilakukan terhadap tujuh orang tenaga
kerja. Pengiriman pekerja pembuatan bulu mata palsu dan rambut palsu ke Myanmar
melanggar UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia.
"Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memang tidak
melanggar. Tapi dari sisi UU 39 Tahun 2004 ini melanggar. Kami dari Tim PORA
yang terdiri dari lintas sektoral akan berupaya agar rencana pengiriman kedua
kalinya dalam waktu dekat ini dapat digagalkan sebelum turun rekomendasi
dari Kementerian Tenaga Kerja RI," jelasnya.
"Keberadaan tenaga kerja ini nanti dapat dilacak sehingga tenaga kerja akan
terlindungi tindak kriminalitas yang sangat mungkin menimpanya," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar