Selasa, 31 Desember 2013

Manfaat BPJS KESEHATAN


Mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh masyarakat
Indonesia diwajibkan menjadi peserta.
Lalu, apa saja manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?
"Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran murah," Direktur
Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati
Wahyuningsih kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai
dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Ada pun biaya pengobatan yang ditanggung adalah:
*Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami
(Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji,
dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
*Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang
mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji,
termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur
21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih
mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan
masih menjadi tanggungan peserta.
*Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan
urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal
satu orang.
"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada
pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan.
Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat
berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.
"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi
medis kita jamin," ujar Endang
BPJS akan menjamin biaya pengobatan medis untuk semua peserta BPJS.

Senin, 30 Desember 2013

UU NO 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014

UU NO 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu, mengalokasikan anggaran subsidi yang
besar untuk rakyat.
Jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU
APBN 2014 itu adalah:
1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis tertentu dan bahan bakar gas cair
(LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp
210,735 triliun, atau baik Rp 11 triliun lebih
dibanding besaran subsidi pada APBN-P
2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran
subsidi ini sudah termasuk pembayaran
perkiraan kekurangan Tahun Anggaran
2013 sebesar Rp 20 triliun.

2. Subsidi listrik sebesar Rp 71,364 triliun
atau turun Rp 28 triliun lebih dibanding
besarnya subsidi listrik pada APBN-P 2013
sebesar Rp 99,978 triliun. Besaran subsidi
ini sudah termasuk pembayaran perkiraan
kekurangan subsidi listrik tahun 2013
sebesar Rp 3,5 triliun.

3. Subsidi pangan sebesar Rp 18,822
triliun atau lebih rendah dibanding
besarnya subsidi pada 2013 sebesar Rp
21,497 triliun.

4. Subsidi pupuk sebesar Rp 21,048 triliun
(termasuk pembayaran kekurangan
subsidi tahun 2012 sebesar Rp 3 triliun).
Angka ini lebih tinggi dibanding dengan
besaran subsidi pupuk 2013 sebesar Rp
17,932 triliun.

5. Subsidi benih sebesar Rp 1,564 triliun
hampir sama dengan subsidi benih 2013
sebesar 1,454 triliun.

6. Subsidi dalam rangka kewajiban
pelayanan umum/public service obligation
Rp 2,197 triliun (terdiri dari PSO
penumpang KA Rp 1,224 triliun, PSO
penumpang angkutan laut Rp 872,789
miliar, dan PSO informasi publik Rp 100
miliar). Pada 2013 alokasi subsidi PSO
sebesar Rp 1,521 triliun.

7. Subsidi bunga kredit program sebesar
Rp 3,235 triliun meningkat dibanding
APBN –P 2013 sebesar Rp 1,248 triliun.

8. Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah
(DTP) sebesar Rp 4,713 triliun (terdiri
subsidi PPh-DTP Rp 3,713 triliun, dan
fasilitas bea masuk Rp 1 triliun). Pada 2013
subsidi DTP sebesar Rp 4,635 triliun.

(Pusdatin/ES)

Kamis, 12 Desember 2013

Dana-Dana DBHCT Rp 4,2 Miliar Tak Terserap

Jombang (beritajatim.com) - Anggaran
sebesar Rp 4,2 miliar untuk RSUD Ploso Jombang gagal terserap. Anggaran itu
merupakan jatah Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) tahun 2013.
Gagalnya realisasi anggaran karena terbentur aturan penyerapan anggaran,
yakni RSUD Ploso belum dilengkapi dengan pelayanan poli paru-paru.
"Sebenarnya tahun 2013 kita mendapatkan jatah bantuan DBHCT
sebesar Rp 4,2 miliar. Namun karena di RSUD Ploso belum mempunyai poli paru-
paru, akhirnya anggaran tersebut tidak terserap," jelas Direktur RSUD Ploso, dr
Widi Cipto Basuki, Jumat (13/12/2013).
Widi mengungkapkan, anggaran senilai Rp 4,2 miliar itu sedianya diperuntukkan
pembangunan gedung pelayanan dua lantai Rp 3 miliar lebih dan pengadaan
alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp 536 juta. "Karena tidak bisa terserap anggaran tersebut kita kembalikan ke kasda sebagai Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," tambahnya.
Widi menjelaskan, penggunaan DBHCT untuk rumah sakit milik daerah memang
sudah diatur. Diantaranya, khusus bagi rumah sakit yang memiliki pelayanan
khusus bagi pasien penderita akibat dampak rokok, atau memiliki pelayanan
poli paru-paru. Dengan demikian pemda yang memiliki pelayanan itu diperkenankan untuk
menyerap anggaran. Seperti di RSUD Jombang. "Setidaknya ada poli paru-paru.
Sementara rumah sakit (Ploso) sampai saat ini kan belum ada," tandasnya. [suf/
but]

Rabu, 11 Desember 2013

Mbah Slamet, Masinis KA Tragedi Bintaro I yang Kini Jualan Rokok

Slamet Suradio (74) hanya bisa mengelus dada
saat tahu ada tragedi Bintaro kedua yang
merenggut korban jiwa.Dia tak menyangka,kecelakaan fatal bisa
kembali terjadi setelah peristiwa memilukan yang dialaminya.
Mbah Slamet 'Bintaro', begitu dia biasa
disapa, adalah masinis KA 225, kereta api
yang berangkat dari Stasiun Sudimara
kemudian bertabrakan dengan KA 220
yang datang dari arah berlawanan.
Dua kereta itu 'adu banteng' hingga membuat
156 nyawa melayang dan ratusan lainnya
luka-luka. Kejadian berlangsung pada
Senin 19 Oktober 1987.
Meski sudah terjadi sekitar 26 tahun lalu,
peristiwa itu masih terus menempel dalam
ingatan Slamet. Dia masih hapal kronologi
kejadian menit per menit hingga akhirnya
terjadi tabrakan.
"Saya sempat ngerem luar biasa,
namanya juga pengen hidup. Tapi
karena jaraknya terlalu dekat, nggak
bisa," kata Slamet saat ditemui di
kediamannya di Dusun Krajan Kidul, Desa
Gintungan, Kecamatan Gebang,
Purworejo, Jateng, Kamis (12/12/2013).
Slamet adalah orang dibalik kemudi KA 225 jurusan Rangkas Bitung-Jakarta Kota yang bertabrakan dengan KA cepat 220 jurusan Tanah Abang-Merak. Kejadian ini tercatat sebagai salah satu musibah paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia.

Rekor Ryan Giggs tak akan 'pernah terpecahkan pemain lain

Rekor Ryan Giggs, yang genap berusia 40 tahun hari Jumat (29/11), diperkirakan
tidak akan pernah terpecahkan.
Keyakinan ini disampaikan Denis Irwin, yang pernah selama 12 tahun bermain
bersama Giggs di Manchester United. Sejak bergabung dengan United pada
1987, Giggs ikut mengantarkan klub ini menjuarai berbagai turnamen dan
kompetisi.
Di antaranya 13 gelar juara Liga Primer, empat Piala FA, dan dua gelar juara Liga
Champions Eropa.
Giggs ikut pula mengantarkan kemenangan United 5-0 atas Bayer
Leverkusen di Liga Champions pada Rabu malam (27/11).
Ini adalah pertandingan Giggs yang ke-953 bagi United.
"Jumlah medali yang ia terima tidak akan pernah bisa dipecahkan (oleh pemain
lain)," kata Irwin kepada kantor berita Press Association.
"Jumlah pertandingan Giggs untuk United? Mungkin perlu waktu sebelum
bisa ditandingi pemain lain," tambahnya.
"Apa yang ia lakukan sungguh luar biasa. Ia masih menunjukkan permainan yang
prima di usia senja bagi seorang pemain bola. Padahal klub yang ia bela bukan
klub sembarangan," jelas Irwin. Keyakinan yang sama soal rekor Giggs
juga pernah disampaikan Sir Alex Ferguson.

Selasa, 10 Desember 2013

Memilih Pemimpin

Tafsir Al Azhar Buya Hamka

Setelah Bani Isroil diseberangkan dari Mesir oleh nabi Musa dan
dikarantina di padang Tih selama 40 tahun lamanya,dengan pimpinan nabi
Yusya, mereka dpt juga menempuh ke negeri yg telah dijanjikan Tuhan
untuk mereka,tanah KANAAN atau kemudian menjadi Yerusalem. Jarak
tempuh yg lama menjadikan semangat mereka kendor karena tiada lagi
pemimpin-pemimpin yg kuat. Hingga bangsa asli negeri itu yaitu bangsa
Palestina bangkit kembali. Maka mereka desak Bani Isroil hingga lemah
dan runtuh.
Imam-imam atau ketua-ketua mereka berganti-ganti naik,tetapi tidak ada yg
kuat memimpin mereka utk bangun kembali sebagai dulu mereka rasai.
Yang tinggal hanyalah nabi-nabi yg bergiliran datang. Nabi-nabi itupun kalau
tdk mereka senangi ada yg mereka bunuh.
Tetapi ada diantara nabi itu menurut ahli tafsir namanya adalah Samuel.
Usianya telah tua tapi fikirannya sangat diharapkan orang. Di zaman nabi
Samuel inilah timbul fikiran bani Isroil atas perlunya seorang pemimpin
atau raja.
Disinilah yg dikisahkan oleh ayat 246 al baqoroh
" tidakkah engkau perhatikan dari hal pemuka-pemuka Bani Israil
sesudah Musa? Seketika mereka berkata kepada seorang Nabi:- angkatlah untuk
kami seorang raja,supaya kami berperang pd jalan ALLOH !.
Berkata dia (nabi itu): - apakah tidak terjadi kelak kamu
diperintah berperang,tapi kamu tdk mau berperang?
Mereka menjawab: - bagaimana kami tdk mau berperang di
jalan ALLOH, padahal kami telah diusir dari kampung kami dan dari anak-anak
kami. Begitu ada perintah perang,mereka pun berpaling,kecuali
sebagian kecil di antara mereka.

Jumat, 06 Desember 2013

Surat instruksi PC FSP RTMM SPSI Kab. Sidoarjo

PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK, TEMABAKU, MAKANAN, MINUMAN - SPSI
( PC F SP RTMM – SPSI ) KABUPATEN SIDOARJO
NATIONAL UNION OF THE CIGARETTE, TOBACCO, FOOD BAVAREGE & ALLIED WORKER'S
FEDERATION

Sidoarjo, 07 Desember 2013
No : 43/ORG/PC.F.SP.RTMM/SPIS/
XII/2013
Lampiran : 1 (satu bandel)
Sifat : Penting
Hal : Instruksi Antisipasi
Upah minimum /
Upah sundulan tahun 2014

Kepada Yth :
1. Pimpinan unit kerja SP RTMM SPSI
Se Kab. Sidoarjo
1. Pimpinan Perusahaan
Sektor RTMM Se Kab. Sidoarjo
Di tempat,
Dengan hormat,
Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan upah minimum Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 sesuai peraturan Gubernur No. 78 2013 tentang upah minimum
kabupaten / kota di Jawa Timur tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 20
Nopember 2013 dan telah diundangkan dalam BERITA DAERAH JAWA TIMUR 2013
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN KAB. SIDOARJO,
memandang perlu menyampaikan hal-hal sbb :

Kamis, 05 Desember 2013

Laporan Penyalahgunaan Dana COS SPSI PT. Djarum

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih menyelidiki laporan dugaan
penyalahgunaan dana iuran buruh rokok yang bekerja di perusahaan rokok
terbesar di Kudus senilai Rp 400-an juta.
"Hingga kini, kasus dugaan penyalahgunaan iuran buruh rokok
tersebut masih sebatas aduan. Para pelapor juga sudah dimintai
keterangannya," kata Kapolres Kudus,
AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Aipda Sucipto, di
Kudus, Jumat (23/8/2013), sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengakui, belum bisa memastikan laporan tersebut benar atau tidak,
karena masih pada tahap meminta keterangan.
Nantinya, kata dia, perlu dilakukan audit, untuk memastikan kebenaran laporan
dugaan penyalahgunaan dana iuran buruh rokok tersebut.
Sementara itu, salah seorang pelapornya, Darus Achroni yang merupakan mantan buruh PT Djarum gudang (brak) Sudimoro mengakui, melaporkan dugaan penyalahgunaan
dana iuran buruh PT Djarum yang dihimpun Pengurus Unit Kerja Serikat
Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP RTMM SPSI) pada 29 Juli 2013.
Laporan ke Polres Kudus, katanya, ditujukan kepada Ketua PUK SP RTMM
SPSI PT Djarum, Agus Purnomo yang diduga menyalahgunakan wewenang
organisasi yang mengakibatkan kerugian uang hasil iuran buruh.
Berdasarkan hasil musyawarah unit kerja SP RTMM SPSI PT Djarum periode
2009-2012, katanya, uang buruh PT Djarum bagian harian dan borong yang
dipungut oleh SP RTMM selama tiga tahun sebanyak Rp 2,4 miliar. Dana
tersebut, lanjut dia, belum termasuk bantuan perusahaan Rp 55 juta.
"Kami menduga, ada Rp 400-an juta dari total keseluruhan uang buruh selama tiga
tahun yang disalahgunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan pekerja,"
ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengelolaan keuangan organisasi yang merupakan
uang buruh dilakukan secara tidak transparan dan berdasarkan subyektifitas
oknum pengurus. Tidak adanya audit keuangan organisasi, kata dia, potensi penyimpangan uang buruh terjadi tanpa kontrol.
Pelapor lainnya, Nur Wakit yang merupakan buruh harian PT Djarum
Brak Pengkol mengakui, sudah dimintai keterangannya oleh Polres Kudus hari ini
(23/8/2013).
Ia mengungkapkan, buruh harian dan borong PT Djarum setiap bulan
dikenakan potongan upah Rp 2.000 dari jumlah anggota sekitar 60.000 buruh.
Selama kepemimpinan Agung Purnomo, kata dia, para buruh tidak pernah
mendapatkan laporan terkait dengan keuangan organisasi.
Padahal, kata dia, pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban
uang buruh telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 21/2000 tentang
Serikat Pekerja/Buruh dan AD/ART FSP RTMM SPSI.
Berdasarkan hasil rekapitulasi buku kas, kata dia, terdapat tiga pos pengeluaran
yang disoroti, yakni biaya penggantian konflik Rp 38,6 juta, biaya advokasi
hukum sebesar Rp152,5 juta, biaya bina lingkungan Rp 61,3 juta, dan biaya
bantuan rapimnas I Rp 159,53 juta. (*)

Strategi Geometri Kepemimpinan by Adies Kadir

Dari akun twitter @adieskadir5

1.Strategi Geometri
Kepemimpinan Sebagai Metode
Kaum Muda Kader Bangsa untuk
Meneruskan Perjuangan
Peradaban Indonesia
2.Strategi adalah metode untuk
menyikapi kondisi lingkungan. Iya
itu bagaimana menyikapi
fenomena disekitar kita

3.Geometri ilmu mengukur
bangun ruang dalam matematika.
Sederhananya ilmu Yg
membahas titik, garis, ruang, dan
bangun-an.

Senin, 02 Desember 2013

Kegiatan sie Olahraga SP RTMM SPSI MA: Senam Aerobik

Tiap hari minggu Sie Olah raga PUK SP RTMM SPSI MA mengadakan kegiatan rutin senam Aerobik yang tempatnya di Parkiran Sepeda motor pabrik. Rekan-rekan wanita yang rata-rata adalah ibu-ibu muda sangat antusias mengikuti Kegiatan ini, untuk menjaga kebugaran tubuh dan... ehemm... untuk menjaga bentuk tubuh juga...sekalian Refreshing setelah seminggu penat bekerja.

Pengertian Senam Aerobik

Sabtu, 30 November 2013

Permintaan revisi UMK Komite Aksi Anti Upah Murah (KAAUM) Jatim tak dihiraukan


Surabaya (BM) -Gubernur Jatim Soekarwo tidak akan merevisi Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/
Kota (UMK) tahun 2014. Permintaan revisi dari Komite Aksi Anti Upah Murah
(KAAUM) Jatim yang mengepung kantor gubernuran sejak Kamis (28/11) pagi, juga
tak dihiraukan.
Pernyataan tegas sudah diberikan Gubernur Soekarwo terkait tuntutan revisi
UMK 2014 Jatim yang diajukan buruh. Terutama di kawasan Ring I. Menjawab
surat pernyataan sikap KAAUM, Pakde Karwo biasa disapa, menyatakan sudah
final. "Intinya, pergub itu sudah final. Sudah sesuai aturan," kata Totok Nurhandajanto, Kepala Bidang Pengawasan Perundang- undangan Ketenagakerjaan Disnaker
Jawa Timur yang menemui perwakilan buruh, petang kemarin.
Surat tanggapan Gubernur itu meliputi tiga hal. Pertama, Pergub No. 78/2013 tentang
UMK tahun 2014 di Jatim telah melalui pembahasan dan pertimbangan dari
berbagai pihak termasuk dari akademisi untuk menjamin peningkatan
kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Kedua, penetapan UMK tahun 2014 di Jatim oleh Gubernur Jatim mengacu
kepada ketentuan dalam Permenakertrans No.13/2012 dan Permenakertrans No.7/2013. Dibanding UMK tahun 2013, UMK tahun 2014 di Jatim berdasarkan hasil telaah akademisi
serta mereka yang selama ini melakukan advokasi perburuhan menunjukkan
adanya peningkatan daya beli buruh yang melebihi inflasi.

Aspek penting dari penetapan UMK tahun 2014 tersebut adalah peningkatan
kesejahteraan buruh, yang merupakan aset penting dalam produksi dan
diharapkan dapat mendukung keberlanjutan dunia usaha di Jatim.
"Ketiga, Gubernur menghargai para buruh yang mengedepankan suasana kondusif
di Jatim," kata Totok membacakan isi surat jawaban Gubernur tersebut.
Menanggapi surat jawaban Gubernur Jatim, koordinator aksi KAAUM Jatim,
Sunandar mengaku kecewa. Pihaknya menganggap Pergub UMK 2014 inkonstitusional, karena sudah menyalahi surat edaran Gubernur sebelumnya.
"Surat jawaban pernyataan sikap Gubernur Jatim ini merupakan bentuk
tidak konsistennya Gubernur. Kami akan pulang untuk mengatur strategi lagi," tegas Sunandar.
Sunandar menguraikan, alasan buruh terus turun jalan karena Gubernur telah
mengubah usulan nilai UMK dari kabupaten/kota. Padahal, SE yang memuat tentang rumus KHL + inflasi + pertumbuhan ekonomi, merupakan rujukan daerah untuk menetapkan angka
upah.
"Ini sama saja Gubernur menelan ludah sendiri. Kami tidak terima," katanya. Seperti diketahui, Gubernur dinilai buruh telah mengubah dengan sepihak usulan UMK dari beberapa bupati/wali kota.
Gresik misalnya yang usulannya adalah Rp 2.376.918 diubah menjadi Rp 2.195.000;
kemudian Sidoarjo yang awalnya Rp 2.348.000 dan Pasuruan sebesar Rp 2.311.689, saat ini diubah menjadi Rp 2.190.000; dan Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp 2.426.000 diubah menjadi Rp 2.050.000.
Sunandar menganggap Gubernur sudah ingkar janji. Rumus yang ditawarkan sudah
diterima buruh. Tapi, ketika menentukan angka upah, hasilnya berbeda. "Kami ingin dikembalikan seperti usulan daerah. Untuk Surabaya dan Mojokerto juga harus
disesuaikan dengan kondisi kebutuhan wilayahnya," katanya.
Demo yang ternyata tidak sesuai prediksi, hanya diikuti ratusan buruh perwakilan dari
kawasan Ring I, diikuti banyak elemen. Mereka datang dengan cara long march
jalan kaki. Selain itu, mereka juga membawa poster bertuliskan K-A-R-W-O-
A-L-A-Y.
Buruh datang di depan Gedung Negara Grahadi dan langsung melakukan orasi bergantian. Aksi kemudian bubar setelah surat jawaban Gubernur dibacakan di depan buruh.
Maspion Serius Hengkang

Di sisi lain, penetapan UMK di atas Rp 2 juta untuk wilayah Ring I (Surabaya dan
sekitarnya) sulit diterima Alim Markus. Niatan Bos Maspion memindahkan pabrik
kulkas dan kabelnya ke Madiun kian serius. "Di Madiun UMK-nya hanya Rp
1.040.000. Pabrik kulkas dan kabel selama ini kurang menguntungkan," katanya.
Dia menjelaskan, pemindahan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama akan dipindahkan 10 persen lebih dulu. Dirinya mengaku
pernah didekati Bupati Kendal dan Wali Kota Pekalongan. Keduanya membujuk
agar Alim memindahkan pabriknya ke sana. "Tapi, saya pikir-pikir dulu. Kalau
pindah, lebih baik pindah ke wilayah Jatim dulu saja," ujar bos pabrik yang
mempunyai sekitar 35 ribu pekerja tersebut.
Skenario hengkangnya Maspion ini masih mengundang spekulasi, apakah nantinya
akan pindahkan pabrik lengkap dengan pekerjanya ke Madiun atau hanya
pabriknya saja. Menurut Alim, pihaknya mulai lakukan rapat kontinyu untuk
membahas ini. "Masih dibahas dan saya harap tetap kondusif," terangnya. Yang jelas, kata dia, seharusnya UMK di Ring I berkisar Rp 1,9 juta. "Sebab, dalam menghitung KHL kan sudah ada inflasinya. Jadi, cukup KHL plus inflasi yang terjadi. Itu saja," tegasnya. (mza/epe)

Kegiatan Jasmani PUK SP RTMM SPSI Manohara Asri bulan November


Gerak Jalan Perjuangan Mojosuro 2013, dengan Perspektif rasa Patriotisme yang tinggi

Pakde Karwo, Gubernur Jatim melepas peserta GJP Mojosuro 2013 pada hari Sabtu 16 Nopember 2013 tepat pukul 15.42 di Alon-alon Kota Mojokerto. Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto-Suroboyo merupakan upaya pemberdayaan olahraga rekreasi yang dikemas secara baik oleh Dispora Prov. Jatim dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2013. Diharapkan Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto Suroboyo merupakan perspektif kehendak dalam menumbuhkan rasa patriotisme dan mengenang jasa-jasa pahlawan dalam membela tanah air Indonesia.

Dalam even ini PUK SP RTMM SPSI Manohara Asri ikut berpartisipasi dengan segenap tekat turut meramaikan gerak jalan perjuangan untuk mengenang para pahlawan yang melakukan gerilya dari Mojokerto ke Surabaya.


Jalur yang akan dilalui mulai start : Alun-alun Mojokerto – Jl. Majapahit-Jl. Bhayangkara – Jl. Gajahmada – Jl. Ajinomoto – Depan Pabrik Ciwi – Krian (Pos I : Pasar Krian). Pasar Krian – Jl. Raya Trosobo – Jl. Raya Kletek – Sepanjang (Pos II). Sepanjang – Karang Pilang – Jl. Gunung Sari (Yani Golf) – Terminal Joyoboyo – Kebun Binatang Surabaya – Jl. Diponegoro – Jl. Pasar Kembang – Jl. Kedung Doro – Jl. Blauran – Jl. Bubutan – Jl. Pahlawan – Jl. Kebun Rojo, Finish Tugu Pahlawan Surabaya

Jumat, 29 November 2013

Isi Perjanjian Kerja Bersama Bab II-BAB III

BAB II HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 5

Pengakuan Hak-hak Perusahaan

Serikat Pekerja mengakui hak dan wewenang Perusahaan untuk
mengelola dan mengamankan jalannya Perusahaan yaitu:
1. Penetapan jumlah tenaga kerja dan penempatannya di bagian
tertentu, penetapan jenis pekerjaan dan waktu kerja,
membuat peraturan-peraturan operasional / ketentuan kerja dan keselamatan kerja,
pendayagunaan tenaga kerja, cara-cara, metode-metode,
prosedur dan jadwal produksi.
2. Menerbitkan surat-surat peringatan terhadap Pekerja yang
melakukan pelanggaran terhadap isi PKB ini.
3. Bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk menerima, mengangkat, dan memindahkan
seorang Pekerja untuk suatu jabatan tertentu, serta menghentikan apabila dirasa perlu, dengan tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pengakuan Hak-hak Serikat Pekerja

1. Perusahaan mengakui PUK F- SP RTMM-SPSI PT. MANOHARA ASRI sebagai organisasi Pekerja yang sah dan susunan pengurusnya diketahui oleh
Pimpinan Perusahaan dan dapat mewakili Pekerja PT. MANOHARA ASRI.
2. Perusahaan hanya mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani PKB ini dengan
diwakili Ketua dan Sekretaris sebagai orang yang mewakili para
anggota yang ada dan segenap fungsionarisnya.
3. Perusahaan tidak menghalang- halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
4. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja
untuk mengadakan / mengikuti kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
5. Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan
langsung ataupun tidak langsung, tindakan diskriminasi dan sebagainya terhadap Pekerja yang telah dipilih / ditunjuk selaku fungsionaris Serikat Pekerja atau
menjadi Anggota Delegasi Bersama, karena kegiatan yang
berhubungan dengan fungsinya.
6. Setiap fungsionaris Serikat Pekerja dapat masuk dalam lokasi
kerja tertentu yang disediakan Perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban mereka
dalam masalah ketenagakerjaan dan organisasi, dengan persetujuan Pihak Perusahaan.
7. Perusahaan menghimbau kepada seluruh Pekerja untuk masuk menjadi anggota F-SP
RTMM-SPSI Unit Kerja PT. MANOHARA ASRI. 8. Serikat Pekerja berhak mewakili
dan/atau memberikan pembelaan terhadap anggotanya yang mempunyai hubungan kerja
dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif.

Pasal 7

Bantuan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja

1. Di setiap lokasi Perusahaan yang dipandang perlu, Perusahaan menyediakan papan
pengumuman untuk Serikat Pekerja, guna menempelkan pengumuman, sepanjang mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja.
2. Semua penempelan pamflet- pamflet / pengumuman / buletin
dan sebagainya dalam lingkungan kerja, harus mendapat ijin Perusahaan terlebih dahulu, mengingat satu dan lainnya, guna menghindari timbulnya hal-hal
negatif.
3. Perusahaan memberikan dispensasi kerja dan fasilitas yang layak kepada pengurus dan/atau anggota dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dengan
mendapat upah penuh.

Pasal 8

Pungutan Iuran, Dana dan Sumbangan Anggota Serikat Pekerja

Pungutan Iuran, Dana, Sumbangan dari anggota untuk Serikat Pekerja diatur dan
dilaksanakan oleh Serikat Pekerja dengan senantiasa menjaga
ketenangan dan kelancaran kerja.
1. Iuran anggota yang telah disetujui oleh Pekerja,
pungutannya dilaksanakan oleh Bendahara Serikat Pekerja dibantu
oleh petugas pembayar upah / gaji yang ditunjuk oleh Perusahaan.
2. Para Anggota yang secara sukarela memberi sumbangan,
misalnya: untuk kematian, kelahiran, atau terkena bencana,
ini juga dilakukan oleh Bendahara Serikat Pekerja yang mana sebelumnya harus minta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan.
3. Bendahara Serikat Pekerja dalam melaksanakan pungutan
iuran / sumbangan tidak dibenarkan dilakukan pada / dalam jam kerja.
4. Laporan Neraca penerimaan iuran anggota Serikat Pekerja dan
pengeluarannya akan dilaporkan secara periodik setiap 3 (tiga)
bulan sekali dan ditempelkan di papan pengumuman.

Pasal 9

Pemakaian Gedung / Ruangan Perusahaan Untuk Pertemuan Serikat Pekerja
dan fasilitas-fasilitasnya

1. Dalam batas-batas yang memungkinkan, Perusahaan dapat meminjamkan gedung /
ruangan / tempat terbuka lain, berikut alat-alatnya guna
Pertemuan / kegiatan Serikat Pekerja. Untuk menggunakan
tempat-tempat sebagaimana tersebut diatas, Serikat Pekerja
harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Perusahaan sekurang- kurangnya satu minggu sebelumnya.
2. Permintaan tersebut harus memuat keterangan-keterangan
selengkapnya, seperti: jumlah yang diundang, tujuan
pertemuan / kegiatan yang dimaksud, pembicara dan sebagainya. Dalam waktu singkat,
Perusahaan harus memberikan jawaban tertulis atas permohonan
tersebut diatas, apakah permohonan itu dapat diterima
dengan syarat ataupun ditolak.
3. Serikat Pekerja harus bertanggungjawab sepenuhnya
atas penyelenggaraan pertemuan / kegiatan yang diadakan, baik yang menyangkut
perijinan, keamanan, kelancaran bekerja, maupun atas ruang dan
peralatan yang digunakan.
4. Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja,
Perusahaan menyediakan ruang sekretariat untuk kegiatan Serikat
Pekerja.

Rabu, 20 November 2013

Daftar UMK 2014 Kabupaten/Kota di Jatim

Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 78 tahun 2013, tentang penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2014.
Lembaran Pergub Jatim Nomor 78 Tahun 2013 tertanggal 20 November
2013, yang diterima buruh dari Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono, Rabu
(20/11/2013) petang dijelaskan tentang UMK kabupaten/kota se Jatim.

Berikut nilai UMK 38 kabupaten/kota :
1. Kota Surabaya Rp 2.200.000
2. Kab Gresik Rp 2.195.000
3. Kab Sidoarjo Rp 2.190.000
4. Kab Pasuruan Rp 2.190.000
5. Kab Mojokerto Rp 2.050.000
6. Kab Malang Rp 1.635.000
7. Kota Malang Rp 1.587.000
8. Kota Batu Rp 1.580.037
9. Kab Jombang Rp 1.500.000
10. Kab Tuban Rp 1.370.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.360.000
12. Kab Probolinggo Rp 1.353.750
13. Kab Jember Rp 1.270.000
14. Kota Probolinggo Rp 1.250.000
15. Kota Mojokerto Rp 1.250.000
16. Kab Banyuwangi Rp 1.240.000
17. Kab Lamongan Rp 1.220.000
18. Kota Kediri Rp 1.165.000
19. Kab Bojonegoro Rp 1.140.000
20. Kab Kediri Rp 1.135.000
21. Kab Nganjuk Rp 1.131.000
22. Kab Sampang Rp 1.120.000
23. Kab Lumajang Rp 1.120.000
24. Kab Tulungagung Rp 1.107.000
25. Kab Bondowoso Rp 1.105.000
26. Kab Bangkalan Rp 1.102.000
27. Kab Pamekasan Rp 1.090.000
28. Kab Sumenep Rp 1.090.000
29. Kab Situbondo Rp 1.071.000
30. Kota Madiun Rp 1.066.000
31. Kab Madiun Rp 1.045.000
32. Kab Ngawi Rp 1.040.000
33. Kab Blitar Rp 1.000.000
34. Kota Blitar Rp 1.000.000
35. Kab Ponorogo Rp 1.000.000
36. Kab Trenggalek Rp 1.000.000
37. Kab Pacitan Rp 1.000.000
38. Kab Magetan Rp 1.000.000

Jumat, 15 November 2013

UMK DI. Yogyakarta tahun 2014

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
akhirnya menetapkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK), Selasa
(13/11/2013). Berikut daftar UMK 2013, beserta usulan dewan
pengupahan, usulan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan UMK 2014 yang
ditetapkan.
Kota Jogja :
UMK 2013 Rp1.065.247
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.170.000
Usulan ABY 2.091.521
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.173.300

Sleman :
UMK 2013 Rp1.026.181
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.165.000
Usulan ABY Rp2.084.542
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.127.000

Bantul :
UMK 2013 Rp993.484
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.125.000
Usulan ABY Rp2.067.264
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.125.500

Kulonprogo :
UMK 2013 Rp954.339
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.160.000
Usulan ABY Rp1.906.029
UMK 2014 Ditetapkan Rp1.069.000

Gunungkidul :
UMK 2013 Rp947.114
Usulan Dewan Pengupahan Rp1.007.000
Usulan ABY Rp1.893.326
UMK 2014 Ditetapkan Rp988.500

Selasa, 12 November 2013

Serikat Buruh dan LSM di Sumut Tuntut Perusahaan Sawit Bentuk Serikat Pekerja

14 elemen buruh di Sumut mendesak perusahaan perkebunan Roundtable Sustainable
Palm Oil (RSPO) untuk mengijinkan pekerjanya mendirikan serikat pekerja.
Elemen-elemen tersebut yakni Lentera, SBMI Sumut, Sawit Watch, SBBI, SPN,
SBMI Mandiri, SBSU, SBRI, SP KAHUT SPSI, SBSI 92 Sergai,SBPI, SPKS,
OPPUK dan Bakumsu.
Menurut mereka, perusahaan perkebunan hingga saat ini masih menjadi perusahaan yang kerap melanggar aturan perburuhan serta menjadi salah satu perusahaan yang merusak kelestarian hutan sebagai akibat dari ekspansi yang mereka lakukan.
"Jadi kompleks permasalahan yang mereka timbulkan," kata Koordinator
Serbundo, Herwin Nasution saat memberikan keterangan di Koki Sunda,
Medan, Kamis (31/10/2013).

Minggu, 10 November 2013

isi PERJANJIAN KERJA BERSAMA

BAB VI
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 37
Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan
Menerima Upah / Tanpa Upah
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya dan tetap mendapat upah
dalam hal keperluan sebagai berikut :
(a)
Pernikahan pekerja sendiri 5-hari
(b)
Pernikahan saudara kandung 2-hari
(c)
Pernikahan anak kandung 2-hari
(d)
Istri pekerja melahirkan / gugur
kandungan 2-hari
(e)
Khitanan / Baptisan anak yang sah 2-
hari
(f)
Kematian suami / istri, anak, orangtua /
mertua 5-hari
(g)
Kematian menantu 2-hari
(h)
KEMATIAN saudara kandung 2-hari
(i)
Menunaikan Ibadah Haji yang pertama
40-hari
2. Ijin tidak-masuk-kerja atau
meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal
lain, selain yang tercantum di atas, harus
mendapatkan persetujuan dari
Perusahaan yang diperhitungkan dalam
cuti-pribadi / cuti-tahunan Pekerja yang
bersangkutan, dan bila cuti tahunannya
habis, ijin tidak masuk kerjanya dapat
diberikan tanpa upah.
3. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu, ijin meninggalkan
pekerjaan diluar ketentuan tersebut
dalam ayat 2 diatas dapat diberikan
tanpa upah, kecuali untuk hal-hal yang
sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ijin meninggalkan pekerjaan harus
mengisi form-form yang sudah
ditentukan dengan persetujuan dan
diketahui oleh Atasannya (minimal
Supervisor).
Pasal 38
Ijin Meninggalkan Pekerjaan
dikarenakan Sakit
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya yang dikarenakan sakit.
2. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit wajib memberikan
kabar / informasi melalui telepon maupun
surat kepada Atasannya (minimal
Supervisor) untuk diteruskan ke HRD
Department.
3. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit harus menyertakan
Surat Keterangan Sakit / Istirahat dari
dokter.
4. Ketidak hadiran Pekerja dengan
alasan sakit tanpa Surat Keterangan
Sakit / Istirahat dari dokter dianggap Ijin
Keperluan Pribadi yang akan memotong
cuti tahunannya atau upahnya bila cuti
tahunannya habis.
Pasal 39
Istirahat Tahunan dan Cuti lainnya
1. Cuti Tahunan :
(a) Setelah Pekerja bekerja selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut, berhak
mendapatkan cuti paling lama 12 hari-
kerja dengan mendapat upah penuh.
(b) Hak Cuti (atau pengambilan cuti-
tahunan) diberikan oleh Perusahaan
baik secara massal yaitu pada waktu-
waktu seputar Hari Raya Keagamaan
atau hari libur nasional lainnya dan
secara pribadi yang disesuaikan dengan
keperluan pribadi Pekerja yang
bersangkutan.
(c) Perusahaan memberitahukan atau
merundingkan dengan Serikat Pekerja
untuk menentukan cuti masal dengan
melihat kebutuhan perusahaan.
(d) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara pribadi dengan mengajukan
permohonan tertulis minimal 5 (lima) hari
sebelumnya.
(e) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara mendadak apabila ada kematian
kakek / nenek kandung dari Pekerja /
dari suami / istri Pekerja, maksimal 2 hari
dengan menyertakan fotocopy Kartu
Keluarga Pekerja dan orang tua
Pekerja, serta surat kematian yang sah.
(f) Pengambilan sisa cuti tahunan secara
pribadi tidak boleh digabung dengan cuti
tahunan secara masal kecuali bagi
Pekerja yang memerlukan bepergian
keluar pulau atau keluar negeri atau
keperluan lain yang essensial dengan
disertai bukti pendukung.
(g) Pulang Cepat (berlaku bagi Pekerja
Worker, Staff, Supervisor, Manager) dan
keterlambatan seluruh Pekerja karena
keperluan pribadi akan diakumulasikan 1
tahun dalam bentuk jam dan
diperhitungkan 7 jam untuk pemotongan
1 hari cuti pribadi.
2. Cuti Haid
Bagi pekerja wanita yang haid
(menstruasi) diberi istirahat selama 2
(dua) hari-kerja yaitu hari-pertama dan
hari-kedua dengan mendapat upah,
dengan syarat bahwa Pekerja yang
bersangkutan memberitahukan kepada
Perusahaan atau kepada Atasan /
Pengawasnya.
3. Cuti melahirkan atau gugur
kandungan :
Pekerja wanita yang melahirkan
(bersalin) akan diberi istirahat selama 3
(tiga) bulan dan mendapatkan upah
sesuai masa cuti yang dijalani,
pengambilan cuti tersebut 1 (satu) bulan
sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan
setelah Pekerja melahirkan dengan
ketentuan sebagai berikut ;
(a) Apabila Pekerja melahirkan sebelum
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
cutinya sudah dianggap cuti 1 (satu)
bulan dan sisa cutinya terhitung 2 (dua)
bulan setelah Pekerja melahirkan.
(b) Apabila Pekerja melahirkan lebih dari
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
sisa cutinya terhitung dari tanggal
pengambilan cuti.
(c) Pengambilan cuti melahirkan
(bersalin) dan Surat Kelahiran dibuktikan
dengan menunjukkan Surat Keterangan
Dokter / Bidan.
(d) Apabila Pekerja wanita gugur
kandungan dengan usia minimal 3 (tiga)
bulan mendapatkan istirahat selama 1,5
(satu setengah) bulan dengan
menunjukan bukti surat keterangan
dokter.
4. Cuti Lima Tahunan :
Pekerja yang sudah bekerja 5 (lima)
tahun berturut-turut tanpa putus atau
kelipatannya akan mendapatkan cuti
tambahan sebanyak 5 hari kerja, yang
dapat diambil pada tanggal timbulnya
hak cuti lima tahunan sampai dengan
paling lama 6 (enam) bulan dari
timbulnya cuti tersebut, dan bila tidak
diambil atau melebihi batas tersebut,
maka hak cutinya dinyatakan hangus /
gugur. Permohonan pengambilan cuti ini
harus mendapatkan persetujuan dan
diajukan 5 (lima) hari hingga 14 (empat
belas) hari sebelumnya kepada
Atasannya (minimal Supervisor) untuk
diteruskan ke HRD Department.

Senin, 04 November 2013

Aneh Manula dianjurkan bekerja dengan alasan HAM tapi demi kurangi beban negara

Data Biro Statistik Australia menunjukkan, sepertiga dari kaum lanjut
usia (manula) yang mencari pekerjaan mengalami diskriminasi. Mereka
umumnya disambut dengan pernyataan bahwa "mereka sudah terlalu tua".
68 persen dari semua keluhan diskriminasi usia yang diajukan ke Komisi HAM dan
Persamaan Hak di Australia menyangkut soal pekerjaan.
"Kita kehilangan lebih dari 10 miliar dollar karena banyak orang yang menganggur, yang sebenarnya dapat dipekerjakan kalau tidak mendapat diskriminasi usia," kata Komisioner Diskriminasi Usia, Susan Ryan.
Ryan mengatakan, dampaknya bukan hanya buruk bagi individu. "Ini merupakan
bencana nasional," katanya. Saat ini orang Australia hidup lebih lama
dari sebelumnya, dan membebani pemerintah yang harus memberi mereka tunjangan.
Angka statistik yang dirilis pekan ini menunjukkan, terdapat 140 ribu
penganggur berusia antara 50 dan 64 tahun, dan mereka merupakan penerima
tunjangan.
"Orang-orang ini dapat dan seharusnya bekerja dan memberi kontribusi," kata
Ryan . Jumlah orang yang bekerja setelah pensiun telah meningkat selama 10 tahun
terakhir, dan diprediksi akan terus meningkat.

Formulasi UMK disepakati dijamin buruh tak demo lagi

Surabaya (beritajatim.com) - Penetapan
upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim mulai tahun 2014 akan
menggunakan formulasi baku yang telah disepakati gubernur dan serikat pekerja di
Jatim. Rumusan UMK yakni KHL (kebutuhan hidup layak) ditambah inflasi
plus pertumbuhan ekonomi. Dengan diterapkannya formula baku tersebut,
pemprov Jatim berharap tak ada lagi demo buruh tahunan jelang penetapan
UMK.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo di kantornya, Jalan
Pahlawan Surabaya, Jumat (1/11/2013)
hari ini. "Biar tidak ada demo-demo lagi. Buat apa demo, kalau formulasinya sudah jelas, dan semuanya bisa diukur," tegasnya kepada wartawan.
Semua pihak, lanjut Pakde Karwo, juga setuju dengan formulasi seperti ini,
sehingga semuanya bisa lebih terukur.
Namun yang jadi kendala adalah soal penetapan KHL. Dalam negosiasi yang
berlangsung Kamis (31/10/2013) kemarin, buruh dapat menerima tidak ada
penambahan item KHL dari 60 menjadi sekitar 80 item. Tapi khusus tiga item yakni
perumahan, listrik dan transportasi ditingkatkan kualitasnya.
Pakde Karwo menjelaskan, buruh meminta standar perumahan bukan lagi
sewa kamar 3x3 meter karena tidak akan cocok untuk tempat tinggal sebuah
keluarga kecil. "Mereka minta ditingkatkan menjadi sewa rumah atau cicilan rumah
tipe 36. Besarannya tergantung daerah masing-masing," katanya.
Sedangkan, menyangkut transportasi, lanjut Pakde, para buruh meminta
setidaknya asumsinya tidak hanya dua kali angkot pulang pergi tapi empat kali. Buruh
mencontohkan misalnya dari Trosobo ke Waru, sedangkan pabriknya di Brebek.
Nah, dari Waru ke Brebek itu terus pasti pindah angkot.
Dia menilai bahwa permintaan tersebut masih cukup rasional. "Tapi, nanti hasil ini akan kami serahkan ke Dewan Pengupahan Daerah. Jadi, biar dibahas di
masing-masing daerah. Sebab, kondisinya berbeda di tiap daerah. Tetap nanti yang
berperan adalah Dewan Pengupahan kabupaten/kota," imbuhnya.
Lebih jauh mantan sekdaprov Jatim itu menyatakan bahwa dalam waktu dekat,
pihaknya akan mengundang pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ke
gedung negara Grahadi untuk membicarakan formula baru rumus UMK.
"Jadi, semua pihak bisa mempunyai visi yang sama. Sehingga, tidak perlu lagi ada
demo-demo," harapnya.
Pemprov Jatim, kata Soekarwo juga sudah meminta satu tim dari Unair
Surabaya untuk menghitung komponen industri, khususnya menyangkut prosentase ongkos buruh dibanding cost produksi secara keseluruhan. "Kalau ongkos pekerja untuk industri padat karya masih di bawah 25 persen dari cost produksi total, saya kira itu masih wajar," jelasnya.
Sejauh ini, hasil penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa biaya pegawai
dalam ongkos produksi hanya berkisar 23 persen. "Itu untuk industri padat karya.
Sedangkan untuk industri padat modal yang bersifat high technology, prosentasenya tak sampai 15 persen," tambahnya.
Disinggung apakah tuntutan UMK yang tinggi dapat memicu eksodus pengusaha
ke luar dari Jatim? Dengan lugas Pakde mengatakan pihaknya yakin tak sejauh itu.
"Kalau kenaikannya masih rasional dan masih masuk dalam skema yang bisa
ditolerir, justru tidak akan ekonomis jika memindahkan pabrik. Biayanya malah
terlalu mahal," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jhonson Simanjuntak Wakil Ketua Apindo Jatim
menyatakan bahwa pada tahun 2013 di Jatim sedikitnya terdapat 25 perusahaan
yang eksodus, khususnya pada perusahaan padat karya. Kemudian perusahaan yang mem-PHK karyawan karena tak mampu membayar UMK terdapat 15 ribu perusahaan.
"Rata-rata perusahaan yang tak mampu membayar UMK itu karena mahalnya
UMK 2013 dan kekurangan bahan baku serta produknya kalah bersaing dengan
produk China yang membanjiri Jatim.
Kalau UMK 2014 semakin tinggi tentu akan semakin banyak perusahaan yang eksodus dan PHK besar-besaran," ancamnya. [tok/kun]

Minggu, 03 November 2013

PKB mengenai kesepakatan pembayaran iuran Jamsostek

Bab IV

Perawatan dan pengobatan

Pasal 28

Perawatan dan Pengobatan
1. Perusahaan memberikan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
sesuai Undang-Undang Nomor : 3 tahun
1992 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada
Pekerja yang telah menjadi Pekerja
Tetap pada Perusahaan, dimana
pelaksanaannya diatur berdasarkan
Kebijaksanaan Perusahaan.
2. Pengertian Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah
jaminan yang diberikan PT.
JAMSOSTEK kepada Pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja mulai
berangkat dari rumah sampai dengan ke
tempat kerja, selama jam kerja, hingga
pulang kerja sampai ke rumah, maka
menjadi tanggung jawab PT.
JAMSOSTEK sesuai ketentuan yang
ada.
(b) Jaminan Kematian adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja dan diberikan kepada
ahli waris Pekerja yang bersangkutan.
(c) Jaminan Hari Tua adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja sebagai bekal di hari tua
dan dibayarkan apabila Pekerja
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
atau cacat total atau tetap setelah
ditetapkan oleh dokter atau setelah
mencapai masa kepesertaan yang telah
ditetapkan.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
adalah jaminan yang diberikan oleh PT
JAMSOSTEK kepada Pekerja beserta
keluarganya untuk memelihara
kesehatan sehari-hari yang meliputi :
rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat kelanjutan, rawat inap,
pemeriksaaan kehamilan dan
pertolongan persalinan, penunjang
diagnosis, pelayanan khusus dan
pelayanan gawat darurat.
3. Pembayaran Premi JAMSOSTEK
dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
ditanggung sepenuhnya oleh
perusahaan sebesar 0,89 %.
(b) Jaminan Kematian (JKM) ditanggung
sepenuhnya oleh Perusahaan sebesar
0,3 %.
(c) Jaminan Hari tua (JHT) ditanggung
oleh Perusahaan sebesar 3,7 % dan
ditanggung oleh Pekerja sebesar 2 %.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) ditanggung sepenuhnya oleh
Perusahaan dengan ketentuan lajang 3
% dan keluarga 6 %.
4. Apabila terjadi kelebihan biaya
kecelakaan kerja dari plafon Jamsostek,
maka perusahaan akan membantu
maksimal 150 % dari plafon kecelakaan
kerja Jamsostek.

Kerugian akibat Demo Buruh Capai Rp 45 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang diakibatkan aksi mogok nasional oleh
kaum buruh pada Kamis (31/10/2013) lalu ditaksir mencapai lebih dari Rp 45 miliar.
Angka tersebut didapat dari perhitungan kerugian setiap perusahan di Kawasan
Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda yang mencapai Rp 500 juta per
perusahaan.
Dampak terparah aksi mogok tersebut adalah semua perusahaan di KBN
Cakung dan Marunda berhenti beroperasi. Sementara itu, meskipun terganggu, perusahaan-perusahaan di kawasan PT Jiep Pulogadung tidak sampai lumpuh. Di kawasan pelabuhan,
aksi demo hanya berdampak pada keterlambatan kerja.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman
Simanjorang, menjelaskan dampak terparah pada sektor industri yang langsung berkenaan dengan produksi.
"Dari data yang kami terima, ada 97 perusahaan yang stop operasi di KBN
Cakung dan Marunda, kerugian masing- masing perusahaan itu diperkirakan lebih
dari Rp 500 juta. Mereka sejak pukul 09.00 sudah tidak bisa beroperasi karena aksi
mogok nasional yang dilakukan para buruh dengan melakukan sweeping ke
perusahaan-perusahaan," paparnya.
Saat ini perusahaan-perusahaan di kawasan PT Jiep Pulogadung, masih
dalam perhitungan kerugian. "Di sana itu tidak terjadi stop operasi. Sebagian besar perusahaan hanya mengirimkan perwakilan buruhnya untuk ikut aksi,"
ujarnya.
Bernard Aritonang dari PT Bangun Busana Maju mengatakan, perusahaannya sangat merugi karena demo buruh. Kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp 500 juta. Menurut
Bernard, kerugian yang harus ditanggung perusahaannya antara lain untuk biaya
lembur pekerja sebesar Rp 159.012 281 dan upah buruh yang tidak bekerja
namun tetap harus dibayar Rp 65.497.915 "Belum lagi klaim keterlambatan
pengiriman sebesar 20.000 dollar AS dan kerugian biaya pengiriman 10.000 dollar
AS. Kemarin untuk menutup produksi sempat kita melakukan overtime hingga
membuat bengkak biaya operasinal," tuturnya.
Sedangkan Ketua Umum Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan
bahwa buruh sangat kecewa dengan penetapan UMP sebesar Rp 2.441.000.
Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan
organisasi lain untuk merumuskan sikap dan langkah ke depan.
"Kita mau rapat dulu. Ada 60-an organisasi se-Jabotabek yang akan rapat pada
Senin (4/11/2013). Dalam mengusulkan UMP sebesar Rp 3,7 itu kita juga sudah
berdasar survey. Hanya hanya mungkin beda dengan metode yang dilakukan
dewan pengupahan dari unsur pemerintah atau pengusaha," tukasnya.

Penulis: Dian Fath Risalah El Anshari

Pengusaha keberatan menanggung cicilan rumah buruh dan handphone

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J
Supit mengatakan, pada prinsipnya upah minimum itu bertujuan untuk melindungi
calon karyawan dari kesewenang- wenangan pengusaha menetapkan gaji,
ketika mengetahui suplai tenaga kerja lebih banyak dari demand industri.
"Jadi tidak benar kalau dengan upah minimum sekian mereka tidak bisa
membeli rumah. Memang upah minimum tidak ditujukan untuk membeli rumah atau
nikah," sindir Anton menanggapi keluhan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, usai diskusi soal upah minimum di
Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Dia menambahkan, jika tidak ada aturan upah minimum, pengusaha berpotensi
memainkan upah. Ia mencontohkan, tanpa aturan upah minimum pengusaha
bisa memukul rata gaji awal Rp 500.000 per bulan, karena mereka tahu di
Indonesia ini banyak yang membutuhkan pekerjaan.
"Apalagi kalau kita lihat dari demografi kita, dari 121 juta total pekerja buruh, 55 juta itu maksimal rata-rata tamatan SD, tambah 20 juta lulusan SMP. Yang masih pengangguran penuh ada 40 juta," sebutnya lagi.
Sementara itu, ditanya perihal 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL),
Anton memastikan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dengan 60
komponen KHL tersebut, penentuan upah minimum lebih fair tak hanya bagi buruh
pekerja, tapi juga pengusaha dan calon buruh.
"Yang kita bahas terkait UMP itu ada tiga kepentingan, kepentingan buruh yang
menginginkan meningkatkan kesejahteraan, kepentingan pengusaha
yang ingin meningkatkan produkstifitas, serta kepentingan yang kurang dangkat
yaitu untuk pencari kerja," ujarnya. Pada akhirnya, lanjut dia, buruh pun tak
bisa mengandalkan upah minimum untuk kesejahteraan yang dirasa selalu kurang.
Ia pun meminta buruh untuk melihat 39 juta pekerja di sektor pertanian yang
nasibnya masih kurang beruntung dibanding buruh manufaktur.
"Dan kalau kita bicara masalah PNS yang paling rendah itu golongan 1A, itu Rp 1,2 juta per bulan. Dengan UMP Rp 2,4 juta per bulan (DKI Jakarta) ini sama dengan
golongan 3C. Artinya, seorang sarjana yang berpengalaman sekian tahun,
gajinya sama dengan buruh," pungkas Anton.
Sebelumnya, Rusdi yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, bedak, minyak wangi,
jaket, hingga telepon seluler perlu diperhitungkan sebagai komponen
kebutuhan hidup layak (KHL). "Bedak dan minyak wangi untuk perempuan. Nanti
kalau tidak pakai minyak wangi, pelanggan pergi," alasan Rusdi.
Bedak dan minyak wangi termasuk dalam 84 komponen KHL yang diusulkan oleh
buruh. Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggunakan
60 komponen untuk menghitung KHL.
Selain kedua komponen tadi, kata Rusdi, jaket dan telepon genggam juga penting
bagi buruh. Menurutnya, dua item tersebut termasuk kebutuhan riil buruh lajang.
"Tidak mungkin seorang warga hidup tanpa jaket. Itu untuk kerja di luar pabrik.
Handphone meski merek abal-abal tidak apa-apa, ditambah pulsa Rp 25.000 juga
cukup," ujarnya.

Penulis: Estu Suryowati

Sabtu, 02 November 2013

INUL DARATISTA membuka lapangan kerja di Sidoarjo

Sidoarjo (beritajatim.com) - Jumlah tempat
hiburan malam di Sidoarjo, sepertinya tak mau kalah dengan Surabaya. Satu lagi
tempat hiburan karaoke keluarga, berdiri di Lippo Plaza atau samping pintu masuk
tol Sidoarjo. Yaitu, Inul Vizta Family KTV, yang dalam grand opening, dibuka Inul Daratista sendiri selaku investor. Inul Vizta di Lippo Plaza ini memiliki 25 room.
Inul Daratista mengaku dalam berinvestasi tempat hiburan Inul Vizta Family KTV,
mencapai Rp 6 milyar lebih. Anggaran sebesar itu diakuinya sudah merupakan
suatu konsep sebagai tempat karaoke sehat untuk keluarga.
"Di sini tak dijual minuman beralkohol dan tidak menyediakan penyanyi pendamping
(purel) bagi pengunjung," tandasnya Sabtu (2/11/2013).
Lanjutnya, tempat hiburan yang didirikannya punya komitmen moral, untuk
menjaga tempat hiburan tersebut jauh dari maksiat. "Kalaupun kedapatan ada
karyawan yang duduk di dalam room bersama pengunjung akan dipecat,"
terang penyanyi yang mempunyai ciri khas goyang ngebor itu.
Masih kata Inul, pengunjung juga tidak dibenarkan melakukan pornografi dan
pornoaksi di dalam room. Kita berupaya menyesuaikan dengan adat, budaya, dan
aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno yang hadir dalam
grand opening itu mengaku sangat bangga dengan kiprah seorang Inul yang bisa
membawa nama Jawa Timur di kancah Nasional bahkan Internasional.
"Inul Vizta ini kan sudah mendapat penghargaan superbrand sehingga
keberadaannya sangat diakui, baik dari sisi manajemen maupun sisi safetynya,"
sanjung politisi Demokrat itu.[isa/ted]

Kamis, 31 Oktober 2013

Garda buruh

Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) datang ke Grahadi dengan tertib
dan teratur.

Pantauan suarasurabaya.net, Kamis
(31/10/2013) siang, mereka datang seperti pasukan yang cukup terlatih. Di Barisan
pertama terdapat sekitar 50 massa berbaris rapi dengan kaos merah dan ikat
kepala bertuliskan "Garda Metal".
Mereka yang pertama ini layaknya penyapu ranjau dan jalan paling depan.
"Garda Metal" dalam istilah para buruh ini adalah pasukan keamanan di internal buruh sendiri.
Sedangkan setelah "Garda Metal" di barisan selanjutnya adalah mereka yang
membawa tiga poster besar. Poster pertama yang bertuliskan nama gerakan
mereka yaitu "Gerakan Rakyat Bersatu", selanjutnya ada dua poster lagi yang juga besar dan bertuliskan tututan mereka yaitu "Harga mati UMK Jatim 2014, 3 juta rupiah", serta "SBY-Boediono telah gagal mensejahterakan rakyat, tolak inpres no 9 tahun 2013, lawan politik upah murah!!!"
Tak hanya itu, di barisan berikutnya, juga ada spanduk berukuran besar berisi
empat tuntutan mereka yaitu "Tolak Inpres, naikkan UMK 2014 sebesar 50 persen,
jalankan jaminan kesehatan, serta hapus sistem outsourching".
Unjuk rasa kali ini sangat atraktif. Bahkan ada juga 17 buruh yang membawa huruf
berukuran besar yang jika disatukan bertuliskan "UMK 3 JUTA HARGA MATI".
Sebuah baleho raksasa berukuran sekitar 40 meter persegi juga mereka bawa untuk
menambah semarak unjuk rasa kali ini.
Di bagian belakang, ribuan buruh juga tampak membawa aneka bendera, poster
dan spanduk. "Kita harus tunjukkan massa buruh kini mulai terlatih, massa buruh siap untuk mengawal revolusi di negeri yang korup ini," kata Andik Peci, juru bicara aksi.

Soekarwo Temui Perwakilan Buruh
suarasurabaya.net - Setelah menggelar
berbagai orasi di depan Gedung Negara Grahadi, sebanyak 15 perwakilan buruh
akhirnya ditemui oleh Soekarwo, Gubernur Jawa Timur. Pertemuan dengan
Soekarwo, digelar tertutup di ruang depan Gedung Negara Grahadi.
Selain Soekarwo, dalam pertemuan ini juga tampak Edi Purwinarto, Asisten
Kesejahteraan Rakyat; serta Harry Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Kependudukan. Sementara itu, sambil menunggu pertemuan berlangsung, ribuan buruh
lainnya masih terus menggelar orasi bergantian di depan Grahadi.
Meski terik mentari masih cukup menyengat, para buruh masih tampak bersemangat untuk meneriakkan berbagai tuntutan mereka. Mereka sesekali juga berjoget diiringi berbagai musik dari seperangkat sound sistem.
Dan hingga berita ini diturunkan, pertemuan tertutup antara Soekarwo dan
perwakilan buruh masih berlangsung. Sementara itu, gelombang buruh sendiri
juga terus berdatangan dan terakhir adalah buruh dari kawasan Ngoro, Mojokerto saat ini sudah tiba di depan Grahadi.

Rabu, 30 Oktober 2013

DepeKab Bojonegoro tetapkan UMK 2014 1,14 juta

Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.140.000/bulan atau naik Rp110.500/bulan dari UMK tahun ini Rp1.029.500/bulan.

"Kenaikan UMK 2014 buruh di Bojonegoro mengacu hasil suvei harga-harga barang yang dilakukan Dewan Pengupahan di tiga pasar tradisional selama September-Oktober," Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, Senin.

Ia menjelaskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jajaran pemkab, dan Perguruan Tinggi (PT) melakukan survei harga di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Pasar Sumberrejo.

Pertimbangan lokasi survei di pasar tradisional, katanya, kebiasaan buruh selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lebih banyak membeli barang di pasar tradisional.

"Penentuan UMK mengacu 60 item yang menjadi bahan kajian, yang semuanya menyangkut kebutuhan hidup layak seorang buruh selama sebulan," katanya, menegaskan.

Menurut dia, UMK 2014 yang sudah ditetapkan masih belum dilaporkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo karena masih menunggu pengesahan dari Bupati Bojonegoro Suyoto.

"Usulan UMK 2014 sudah kita ajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto. Kita akan secepatkan melaporkan kepada Gubernur Jatim setelah UMK 2014 memperoleh pengesahan," jelasnya.

Melihat besarnya kenaikan UMK 2014 dibandingkan UMK tahun ini, Ruslantoyo optimistis Gubernur Jatim Soekarwo tidak akan menolak pengajuan UMK 2014.

Bahkan, katanya, kemungkinan UMK 2014 yang sudah ditetapkan itu dinaikkan kalau mengacu proses pengajuan UMK 2013 lalu.

Semula, jelasnya, Tim Dewan Pengupahan mengajukan usulan UMK 2013 sebesar Rp980.000/bulan, tapi Gubernur Jatim Soekarwo mengesahkan sebesar Rp1.029.500/bulan.

"Bisa saja Gubernur Jatim Soekarwo dengan pertimbangan tertentu menaikkan UMK 2014 yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan," ujarnya.

Editor : Tunggul Susilo

Audiensi Sopbsi dengan Dewan Pengupahan Sidoarjo

Pada hari Selasa 29 oktober 2013 presidium SOPBSI mengadakan rapat audiensi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo di Kantor sementara Dinas Sosial dan Tenaga Kerja jalan Sekolahan No. 1 Kutuk Sidokare. Presidium SOPBSI yang terdiri dari SBI, Sarbumusi, SPN, SP FARKES, FSP RTMM SPSI, SP KEP SPSI selama beberapa jam mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan yang di hadiri dari beberapa unsur, dari unsur Pekerja diantaranya ; Soekardji, Djoko, M Nurul Aini, M. Yasin, M. Soleh,dan Sa'diyatul Ma'rifah.

Hasil dari pertemuan di ruang Mediasi itu dibacakan oleh Sekjen PC FSP RTMM SPSI Kab. Sidoarjo ,Santoso sebagai berikut;

1. Bahwa dalam Proses penentuan usulan UMK tahun 2014 Dewan Pengupahan Kab, Sidoarjo mengabaikan atau tidak memedomani INpres No 9 tahun 2013.
2. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab tidak mengijinkan pihak-pihak di luar unsur Dewan Pengupahan mengikuti rapat-rapat DepeKab.
3. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab memperhatikan situasi serta usulan UMK tahun 2014 daerah sekitar.

Senin, 28 Oktober 2013

Hasil dan Klasemen Akhir Liga Inggris 2012/2013

– Kemenangan Chelsea atas Everton 2-1 pada laga pamungkas Liga
Premier Inggris di Stamford Bridge, Minggu (19/5/2013) malam WIB, kian
memantapkan posisinya di urutan ketiga.
Dengan kata lain, Chelsea otomatis akan tampil di Liga Champions musim depan.
Sementara, Arsenal, yang pada laga lainnya, meraih kemenangan tipis 1-0 atas
Newcastle United di St James Park, mengakhiri musim ini di posisi keempat.
The Gunners, julukan Arsenal, akan menjalani Liga Champions musim depan,
namun harus melalui babak play off sebelum tampil di fase grup.
Kemenangan Arsenal membuatnya menepati urutan keempat dengan torehan
73 poin. Sehingga, meski Tottenham Hotspur, yang pada laga yang
bersamaan, memenangi duelnya dengan Sunderland 1-0, harus menerima
kenyataan tetap berada di posisi kelima, tertinggal satu poin dari Arsenal. Posisi ini membuat Spurs, julukan Tottenham, lagi- lagi gagal tampil di Liga Champions dan
harus puas kembali tampil di kasta kedua Eropa, Liga Europa.

Berikut Hasil dan Klasemen Akhir Liga Inggris, Minggu (19/5/2013)

Chelsea 2-1 Everton
Liverpool 1-0 Queens Park Rangers
Manchester City 2-3 Norwich City
Newcastle United 0-1 Arsenal
Southampton 1-1 Stoke City
Swansea 0-3 Fulham
Tottenham Hotspur 1 – 0 Sunderland
West Bromwich Albion 5-5 Manchester United
\West Ham United 4 – 2 Reading
Wigan Athletic 2-2 Aston Villa

Klasemen Akhir Liga Inggris

Standings P W D L F A Pts

C1 Manchester United 38 28 5 5 86 43 89
2 Manchester City 38 23 9 6 66 34 78
3 Chelsea 38 22 9 7 75 39 75
————————-
4 Arsenal 38 21 10 7 72 37 73
————————-
5 Tottenham Hotspur 38 21 9 8 66 46 72
————————-
6 Everton 38 16 15 7 55 40 63
7 Liverpool 38 16 13 9 71 43 61
8 West Bromwich Albion 38 14 7 17 53 57 49
9 Swansea City 38 11 13 14 47 51 46
10 West Ham United 38 12 10 16 45 53 46
11 Norwich City 38 10 14 14 41 58 44
12 Fulham 38 11 10 17 50 60 43
13 Stoke City 38 9 15 14 34 45 42
14 Southampton 38 9 14 15 49 60 41
15 Aston Villa 38 10 11 17 47 69 41
16 Newcastle United 38 11 8 19 45 68 41
17 Sunderland 38 9 12 17 41 54 39
————————-
R18 Wigan Athletic 38 9 9 20 47 73 36
R19 Reading 38 6 10 22 43 73 28
R20 Queens Park Rangers 38 4 13 21 30 60 25
Keterangan
P : Main, W: Menang, D : Seri, L: Kalah, F:
Memasukkan, A: Kemasukkan, Pts: Poin
Peringkat 1, 2, 3 Lolos ke Liga Champions,
Peringkat 4 Lalui Kualifikasi Liga
Champions, Peringkat 5 ke Liga Europa,
Peringkat 18, 19, 20 Degradasi ke Liga
Championship

Sumber : Reuters

Simak berita terkait : http://
digital.solopos.com/file/20052013/

Sabtu, 26 Oktober 2013

Dewan Pengupahan DKI: Kebutuhan Hidup Layak Buruh Rp 2,23 Juta

Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta melaui sidang yang dilakukan
pada hari Jumat (25/10/2013) kemarin, telah menetapkan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Sidang Dewan
Pengupahan berlangsung alot.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang
mengatakan, sidang yang dihadiri oleh 3 unsur yakni pengusaha, dewan
pengupahan dan serikat pekerja tersebut berlangsung alot dan panas, hingga
diwarnai aksi walk out dari unsur serikat pekerja.
"Akhirnya telah ditetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp
2.229.860,33," kata Sarman dalam keterangannya, Minggu (27/10/2013).
Dalam tuntutan KHL, awalnya para buruh menuntut biaya sewa kamar senilai Rp
800-900 ribu per bulan, sedangkan hasil survey yang dilakukan pengusaha
sebesar Rp 570 ribu per bulan.
"Pemerintah akhirmya mengambil jalan tengah dengan menjumlahkan angka
usulan sewa kamar dari serikat pekerja sebesar Rp 800 ribu ditambah angka dari
pemerintah sebesar Rp 650 dan angka dari unsur pengusaha yang konsisten
sesuai dengan hasil survei sebesar Rp 570 ribu ,dijumlahkan dan dibagi tiga
maka biaya sewa kamar menjadi Rp 671 per bulan," paparnya.
Setelah komponen biaya sewa kamar disepakati, maka dirumuskan penetapan
KHL dengan rumusan yang telah disepakati seperti tahun yang lalu dengan
Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan penghitungan angka hasil survey selama
tahun 2013 dengan angka regresi dan proyeksi tahun berikutnya.
Maka dengan perhitungan rata-rata KHL Januari 2013 s/d Desember 2014 maka
ditetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) DKI Jakarta sebesar
2.299.860,33. Besaran angka ini ditolak oleh anggota dewan pengupahan dari
unsur serikat pekerja

"Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014
sebesar 2.767.000. Unsur pengusaha dan pemerintah menyetujui angka KHL
sebesar Rp 2.299.860," katanya.
Sarman mengatakan, permintaan dari serikat pekerja tidak memiliki dasar yang
kuat dan tidak ada dalam peraturan. Ditambah ketetapan sudah disetujui 2
unsur sehingga keputusan tetap diambil.
"Akhirnya unsur serikat pekerja Walk Out (WO) dari ruang sidang. Sesuai dengan
tatib hasil tersebut tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Tahun lalu juga
unsur pengusaha WO saat penetapan UMP, akan tetapi keputusannya tetap sah
sebagai produk resmi dewan pengupahan," papar Sarman dalam keterangan tersebut.
Dengan ditetapkannya KHL DKI Jakarta maka sidang selanjutnya adalah
menetapkan besaran UMP tahun 2014.
Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh
sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan
Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No.9 Tahun 2013 tentang
tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.
"Kita berharap sebelum sidang penetapab UMP, Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terlebih dahulu mengadakan sosialiasi
terhadap Permenakertrans RI No.7 tahun 2013 yang baru saja dikeluarkan
sehingga kita memiliki pemahaman dan persepsi yang sama,"

Rincian Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta versi KSPI

VIVAnews – Per Januari lalu upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta naik.
Saat itu UMP Rp1,2 juta dinaikkan jadi Rp2,2 juta. Tapi, hari ini, Selasa 3
September 2013, buruh dari berbagai elemen kembali datangi Balai Kota Jakarta
untuk menuntut kenaikan UMP. Mereka mendesak upah naik jadi Rp3,7 juta.
Buruh menganggap UMP Rp3,7 juta itu permintaan yang logis karena biaya hidup
di Jakarta sangat mahal. Buruh menuding survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang
menetapkan Rp2 juta sebagai batas kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta
banyak dimanipulasi.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad
Husni mengatakan kebutuhan hidup layak di Jakarta seharusnya sebesar Rp4 juta.
Dengan demikian, kata dia, permintaan buruh itu wajar. "Permintaan kami
dinaikkan jadi Rp3,7 juta itu logis," ujar Husni.
Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota sejak pagi itu, para buruh
menyebar rilis rincian perhitungan cepat KHL. Berikut rincian perhitungan cepat
KHL versi buruh:

1. Perumahan Sewa rumah (3 petak) / cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp750 Ribu.
Kemudian perabotan rumah 30 item di antaranya kasur, dipan, sprei, meja, lemari,
dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp300 ribu.
Biaya listrik 900 VA Rp100 ribu dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah
tangga Rp100 ribu.
2. Transportasi Dua kali naik angkutan umum (pulang-pergi) dengan hitungan 2 x
Rp3.000 atau Rp12.000. TransJakarta (pulang-pergi) yaitu 2 x Rp3.500 atau
Rp7.000, dengan total satu bulan Rp570 ribu.
3. Makanan dan Minuman Makan pagi (nasi uduk telor) Rp5.000 x 30 hari atau
Rp150 ribu. Makan siang (nasi soto) Rp9.000 x 30 hari atau Rp270 ribu.
Makan malam (nasi goreng) Rp8.000 x 30 hari atau Rp40 ribu. Buah-buahan Rp100
ribu. Minuman satu kali minum teh Rp2.000 x
30 hari atau Rp60.000. Satu kali minum kopi Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu.
Aqua Rp3.000 x 30 hari atau Rp90 ribu. Susu Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu,
dengan total Rp300 ribu.
4. Sandang seperti pakaian, celana, kaos, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan
ibadan, jam tangan, jam dinding, tas kerja dan lainnya total Rp300 ribu.
5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp15 ribu.
6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat,
potong rabut dan lainnya total Rp150 ribu. Ditambah lagi biaya rekreasi dan
tabungan sebesar 100 ribu rupiah menjadi Rp3.170.000. Dan ditambah 19 persen dari KHL Rp602 ribu dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi
ditambah 19 persen KHL, maka total jumlahnya sebesar Rp3.772.000.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
mengungkapkan bahwa untuk menaikkan UMP itu harus berdasarkan hasil survei
dari Badan Pusat Statistik. Menurutnya penghitungan kenaikkan UMP tidak
berdasarkan perasaan. "UMP itu bukan perasan. Misalnya perasaan saya kurang
untuk beli ponsel. UMP Ini ada surveinya disesuikan dengan KHL," kata Ahok. (adi)

Jumat, 25 Oktober 2013

El Clasico, dari Politik hingga Intrik Media di Spanyol

KOMPAS.com - Hampir dalam tiap ajang olahraga, selalu ada rivalitas menyertai. Di
arena balap Formula 1, dunia pernah menyaksikan Niki Lauda-James Hunt,
Ayrton Senna-Alain Prost hingga Michael Schumacher-Mika Hakkinen adu salip
menjadi juara dalam tiap grand prix.
Di ring tinju pun kita mengenal persaingan Muhammad Ali dan Joe Frazier.
Sementara di lapangan hijau, rasanya persaingan Barcelona dan Real Madrid
mewakili rivalitas yang setara dengan contoh-contoh itu.
Sejak pertemuan perdana kedua klub pada 1929 hingga terakhir pada 2 Maret
2013, rivalitas Barca dan Madrid telah mengalami transformasi. El Clasico -begitu
sebutan pertandingan ini- semula adalah simbol perlawanan bangsa Catalan
terhadap sentralisasi kekuasaan Jenderal Franco di ibu kota Madrid.
Perjalanan waktu menggeser laga kedua klub sebagai pertarungan memperebutkan klaim menjadi yang paling superior di negara Semenanjung Iberia itu. Beragam bumbu pun turut mewarnai adu sikut Blaugrana dan Los Blancos. Mulai dari rebutan pemain,
transfer kontroversial, hingga persaingan manajer dan pemain terbaik.

Embrio Franco

Membahas rivalitas Barca-Madrid, sulit untuk tidak memulainya dari Francisco
Franco, eks diktator Spanyol yang berkuasa sejak 1939 hingga meninggal
pada 1975. Seusai Perang Saudara di Spanyol, Barcelona menjadi salah satu
sasaran manuver Franco dalam memulai sentralisasi kekuasaan.
Setelah mengeksekusi presiden Barcelona Josep Sunyol pada 1936, Franco
'mengacak-acak' internal klub Barcelona. Ia menempatkan salah satu tangan
kanannya sebagai presiden klub, mengganti lambang klub Barcelona, menghapus simbol senyera, serta mengganti nama Barcelona dengan Barcelona Club de Futbol yang lebih
bernuansa Spanyol. Warga Catalan menjadikan Barcelona dan Stadion Les Corts sebagai bagian dari pernyataan politik melawan Franco.
Bukunya El Clasico: Barcelona vs Real Madrid: Football's Greatest Rivalry, karya
jurnalis Richard Fitzpatrick menggambarkannya.
Fitzpatrick mengutip pernyataan Joan Maria Pou, seorang penyiar radio Catalan,
untuk menuturkan bagaimana menjadi socio (anggota) klub Barca merupakan
sikap politik bagi warga Catalan.
"Ayahku lahir pada 2 Januari 1945. Ketika ia lahir, kakekku langsung
mendaftarkannya ke Les Corts. [...]. Di balik tindakan ini ada pesan terselip.
Kakekku memang sangat menyukai Barcelona. Tapi lebih dari itu, ia adalah
orang Catalan dan ia benci Franco. Ia menentang institusi pemerintahan resmi.
Barca-lah satu-satunya institusi yang mewakili perasaannya."
[...]
"Zaman sekarang, Anda tak perlu menggunakan Barca untuk mendefinisikan diri Anda. Tapi masa itu beda."
Dalam buku tersebut, Fitzpatrick menyebut identitas penduduk Barcelona terbentuk
dari sentimen anti-Madrid. Warga Catalan kerap membanggakan identitas mereka,
terlihat dari cara mereka mempertahankan bahasa asli Catalan ketimbang bahasa
Castilla yang lebih umum digunakan di Madrid.
Warga Catalan juga berupaya keras memperoleh otonomi daerah. Meski Franco sudah lama wafat dan era pemerintahan Spanyol telah berganti, tensi politik antara Catalan dan Madrid tetap terasa hingga kini.

Dua kuda pacu kaya

Selain faktor sejarah dan muatan politisnya, El Clasico dipanaskan pula
dengan perebutan pengaruh kedua klub sebagai penguasa utama Liga Spanyol.
Indikasi soal ini dapat terlihat sejak musim 2004/05.
Menurut statistik di situs Goal.com, tim yang mampu menang setidaknya dalam satu
laga El Clasico punya kans lebih besar untuk menjuarai liga pada akhir musim.
Sebutlah musim 2005/06 sebagai contoh pertama.
Dalam El Clasico di Santiago Bernabeu, Barca pulang dengan kemenangan 3-0.
Lalu pada kunjungan balasan Madrid ke Camp Nou, kedua tim bermain imbang
1-1. Hasilnya, di akhir musim, Barca-lah yang menjuarai liga.
Sebaliknya adalah musim 2006/07. Madrid menang 2-0, lalu imbang 3-3 dalam dua
kali pertemuan kedua klub. El Real pun sukses mengudeta Barca sebagai juara.
Musim 2012/13 barangkali adalah pengecualian. Meski Madrid sempat mengalahkan Barca 2-1 di Santiago Bernabeu, namun justru Barcelona yang merajai liga di akhir musim.
Dalam sebuah pernyataannya pada Agustus, gelandang andalan Barca Xavi
Hernandez pernah menolak anggapan bahwa Liga Spanyol merupakan ajang dua kuda pacu. Ia berpendapat saat ini lebih banyak klub Spanyol yang bisa menjadi kekuatan baru. Malaga, sebut dia, adalah salah satunya.
"Aku tak percaya kompetisi Liga BBVA hanya untuk dua kuda pacu. Seluruh klub
berjuang meraih kemenangan. Malaga telah membuktikan hal tersebut," jelas Xavi
usai menaklukkan Malaga 1-0, Minggu (25/8/2013).
Namun nyatanya, sejak 2004 Barca dan Madrid praktis adalah penguasa La Liga.
Seperti yang dikemukakan Fitzpatrick, sulit bagi suporter selain kedua klub untuk
memikirkan kans juara. Klub-klub lain hanya berkonsentrasi untuk bertahan di
La Liga, atau memburu tiket kompetisi Eropa.

Mengapa Barca dan Madrid?

Tak bisa dipungkiri, ada kekuatan dana bicara. Bukan rahasia, soal besarnya
anggaran kedua klub raksasa itu. Fitzpatrick menyebut, anggaran belanja
kedua tim ini empat kali lebih besar dibanding klub-klub lain. Favoritisme
penonton televisi terhadap dua klub ini pun turut berpengaruh.
Sistem pembagian hak siar di Spanyol tidak sama dengan di Inggris, misalnya.
Klub-klub Spanyol tidak bernegosiasi secara kolektif mengenai pembagian hak
siar. Masing-masing klub bernegosiasi sendiri. Hanya sedikit klub yang bisa
menawar dengan harga tinggi, yang itu adalah Madrid dan Barca di antaranya.
Dalam satu musim, baik Madrid mau pun Barca bisa menangguk 110 juta euro dari
hak siar televisi. Jumlah ini dua kali lipat dibanding juara Premier League
Manchester United yang 'hanya' mendapat 50 juta euro.
Bandingkan dengan Valencia yang hanya menangguk 37 juta euro. Klub-klub
pesaing pun tak berdaya sehingga menyuarakan perlunya pembagian hak
siar yang lebih adil.
Keuntungan dari hak siar, ditambah penjualan tiket stadion serta merchandise
ini memungkinkan Barca mau pun Madrid membeli pemain-pemain yang dinilai layak
menjadikan skuad mereka mampu bersaing. Kehadiran bintang-bintang juga
menjadi "penghias" setiap episode El Clasico, membuat pertemuan kedua kubu
menjadi begitu memikat.

'By-product' rivalitas

Pada akhirnya, apapun sejarah dan latarnya, di lapangan hijau-lah bermuara
persaingan kedua klub ini. Karena itu, El Clasico pun kerap 'melahirkan' rivalitas baru.
Dalam tiap laga kedua tim, akan ada dua pelatih yang memutar otak demi
menemukan strategi terbaik meredam lawan. Di lapangan, akan ada dua pemain
tengah yang beradu lihai mengatur permainan, dan dua penyerang beradu
tajam untuk mencetak gol. El Clasico bukan lagi soal klub Barca atau Madrid.
Tengoklah era 2010/11 dan 2011/12. Ketika Barca masih dilatih Josep Guardiola
dan Madrid masih diarsiteki Jose Mourinho.
Setiap panggung El Clasico, menghadirkan pula sosok Pep dan Mou kerap sebagai penyita perhatian dunia, baik dari kejeniusan masing-masing beradu strategi maupun adu mulut mereka di media.
Rivalitas lain yang muncul pula dari El Clasico adalah Cristiano Ronaldo dan
Lionel Messi. Kerap digadang sebagai dua pesepak bola terbaik muka bumi saat ini,
CR7 dan Messi selalu dibandingkan, didiskusikan, hingga dijadikan perdebatan
soal siapa yang lebih baik. Setiap El Clasico datang, perhatian yang sudah
menggunung terhadap keduanya pun akan semakin bertambah.

Selain CR7 dan Messi, lampu sorot di lapangan hijau musim ini juga akan jatuh
pada dua pemain lain. Neymar, pemain berbakat Brasil yang didatangkan Barca
dari Santos, serta Gareth Bale yang kedatangannya ke Madrid memecahkan
rekor pemain termahal dengan banderol 100 juta euro. Pertanyaan untuk dua
nama ini adalah "sejauh apa kontribusi mereka di El Clasico".
Dari semua persaingan kontemporer, barangkali yang paling menarik adalah
pengaruh El Clasico terhadap media massa di Spanyol. Baik Madrid mau pun
Barca masing-masing disokong media olahraga besar di negara Semenanjung
Iberia tersebut.
Madrid didukung oleh AS dan Marca, sementara Barca didukung Sport dan
Mundo Deportivo. Keempat media ini kerap terlibat 'perang propaganda'
mengenai Madrid dan Barca demi menciptakan berita utama yang bombastis.
Contohnya saja saat Barcelona menang melawan Athletic Bilbao.
Contoh lain, tabloid AS memuat gambar yang menunjukkan seolah bek Barca Dani
Alves berada dalam posisi offside. Belakangan diketahui, foto tersebut telah
diedit sedemikian rupa dan menghilangkan bek lawan yang berada dalam posisi sejajar dengan Alves.
Mengutip Sid Lowe, kolumnis sepak bola Spanyol untuk tabloid Inggris Guardian, hal
ini berbeda dengan media massa di Inggris. Media Inggris seperti Guardian,
The Sun atau Mirror yang tak memihak klub mana pun di Premier League.
"Di Madrid, cerita yang menjual adalah Madrid menang. Editor sebuah surat kabar
mengakui, penjualan korannya meningkat setiap Madrid menang. Di Spanyol, prisma
untuk melihat ini (persaingan Madrid- Barca) sangat bias," kata Lowe, masih
dikutip dari buku Fitzpatrick.
Perkataan Lowe mendapat dukungan Santiago Segurla, penulis Marca.
"Perseteruan Madrid-Barca menciptakan jurnalisme kacangan yang menciptakan
(sikap) agresif dan mengakar pada kedua klub. Jurnalisme seputar dua klub ini
mengarahkan munculnya konfrontasi.
Pemberitaan yang ada lebih ke arah menyesatkan, ketimbang menunjukkan bahwa Barca-Madrid hanya bersaing di sepak bola," kata dia.
Saling memacu Tingginya tensi persaingan Barca dan Madrid, ditambah masifnya pemberitaan media memberi tekanan berat kepada kedua klub. Akibatnya, kekalahan menjadi sesuatu yang tak bisa ditolerir.
Tekanan ini juga yang menimbulkan sikap paranoia terhadap hal lain. Misalnya,
terhadap kepemimpinan wasit dalam pertandingan kedua kubu. Ujungnya tetaplah ambisi kedua klub untuk makin mengalahkan.
Namun pada akhirnya, persaingan antara Barca dan Madrid pula yang memicu satu
sama lain untuk terus memperbaiki diri. Hal ini diutarakan oleh Lowe.
"Mereka saling memacu. Kalau saja Barcelona tak sebagus itu, Madrid takkan
begitu berambisi menghabiskan banyak uang. Kalau Madrid tak begitu ngotot
mengejar Barcelona, Barcelona takkan repot-repot berpikir melakukan
penambahan pemain di skuad," kata Lowe.
El Clasico harus diterima bukanlah rivalitas biasa. Jejak sejarah, gengsi, ambisi bahkan propaganda media massa menjadi bensin yang membakar dan menjaga nyala
perseteruan ini.
Apakah sejarah panjang El Clasico berikut segala bumbu dan nuansanya itu masih
berlanjut, lapangan hijau yang kembali akan menguji. Kesempatan itu datang
pada Sabtu (26/10/2013) pukul 22.30 WIB, tayangan RCTI. Saat jutaan mata terpaku ke
pertandingan mereka, El Clasico pun akan menguji dirinya sendiri.

Penulis: Lariza Oky Adisty

Kamis, 24 Oktober 2013

surat instruksi PC FSP RTMM SPSI SIDOARJO

Dengan hormat,

Teriring Do’a semoga kita semua selalu di dalam lingdungannya .Amin…
Sehubungan dengan akan adanya MONAS (MOGOK NASIONAL) yang dilakukan oleh element buruh KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ). Pada tanggal 28 – 30 Oktober 2013. Maka dengan ini PC F SP-RTMM SPSI Kab Sidoarjo menyampaikan hal-hal berikut ini kepada perangkat organisasi dan mitra kerja:

1. SP RTMM SPSI tidak berafiliasi ke KSPI
2. SP RTMM SPSI berafiliasi ke KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
3. Terkait permasalahan ketenagakerjaan (UMP, UMK, INPRES, BPJS) sudah diperjuangkan oleh KSPSI melalui UNRASNAS pada tanggal 17 Oktober 2013
4. Dalam proses penentuan UMK tahun 2014 F-SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo mempunyai peranan sangat penting dikarenakan mempunyai wakil di Dewan Pengupahan
5. Untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan dan menghindari provokasi dari pihak luar. PC F – SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo menginstruksikan kepada :

a.Anggota F – SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya (bekerja di perusahaan masing – masing).
b.PUK SP RTMM SPSI se Kab Sidoarjo di mohon untuk melakukan antisipasi di perusahaan masing – masing dan berkoordinasi dengan pihak managemen perusahaan setempat.
c.PUK SP RTMM SPSI di perbolehkan mengambil langkah diluar instruksi PC F - SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo, jika situasi di perusahaan terjadi keadaan tidak aman / (Unsafe Condition).
d.Didalam mengambil langkah-langkah di luar instruksi PC F- SP RTMM SPSI, PUK di haruskan berkoordinasi dengan PC F – SP RTMM SPSI dan managemen perusahaan.

6. Di mohon kepada pihak perusahaan untuk memberikan sarana / prasarana dan dispensasi kerja kepada PUK. PC. Yang terlibat di dalam melaksanakan antisipasi tersebut.


Demikian Instruksi ini disampaikan, di mohon kepada semua perangkat organisasi dan mitra kerja untuk memahami dan memaklumi kondisi yang sedang terjadi.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.




Pimpinan Cabang
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN
KABUPATEN – SIDOARJO



Rabu, 23 Oktober 2013

Naik Haji Tersesat di Mina,Itu Sudah Biasa

Jemaah haji yang tersesat tidak bisa kembali ke Tenda atau penginapan di
Mina setelah Tawaf Ifadah pada hari 10 Dulhijah.Atau tersesat sete;ah melempar
perdana Jumrah Aqabah Kabir,itu sudah biasa.Dikabarkan Jemaah Haji (ONH-PHI)
terdapat 400 orang tersesat setiap harinya.
Menurut pengalaman penulis,jemaah yang tersesat di Mina bukan saja terjadi kepada
jemaah haji ONH dari tanah air,tersesat pulang dari Masjidil Haram kembali ke
Tenda di Mina dialami juga oleh hampir semua jemaah Indonesia asal dalam
negeri di Saudi.
Dalam rombongan penulis hari itu,10 Dulhijah kemarin tidak kurang dari 600
orang jemaah grup kami tersesat masal dan terpencar,mereka baru bisa kembali
ke tenda lewat tengah malam.Bahkan ada yang sampai harus menginap di jalan raya
bersama jemaah yang mabit di sekitar Jamarat (Tempat pelontaran) dan baru
bisa bergabung kembali dengan jemaahnya esok harinya di pintu masuk
Jamarat.
Catatan penting bagi calon jemaah haji berikutnya,yaitu ketika sesudah melempar
Jumrah hari pertama tanggal 10,agar tidak tersesat sebaiknya lakukan hal berikut:
1.Jika sudah terlanjur terpisah dari rombongan atau tersesat di Mekkah,maka
bertanyalah Anda ke Polisi yang di dalam mobil patroli.Lalu ceritakan dan bertanya
mana arah jalan ke Gedung Jamarat.Mina.

2.Di Gelang identitas biasanya hanya memuat alamat lokal lokasi Tenda
saja,pada umumnya Polisi dan Sopir Taksi di Mekkah tidak akan mengenal alamat
Tenda Anda di Mina.Karena itu,kalau masih di sekitar Mekkah bertanyalah mana
arah ke Jamarat saja,lalu jalan kaki mengikuti arah ke Mina.Jalan kaki,sebab
tak akan ada taksi di lokasi Tenda semua line dan jalan raya ditutup untuk mobil
hingga perbatasan Mina.

3.Jangan panik,karena meskipun malam hari tetapi orang-orang akan banyak
berjalan menuju Jamarat untuk mabit,ikuti saja sampai masuk ke wilayah Mina.

4.Setelah masuk Mina,gedung Jamarat terlihat dekat barulah Anda bertanya
alamat Tenda.Pastikan alamat lokal Anda tahu sebelumnya ada di Mantaqah nomor
berapa,1,2,3 atau mantaqah 5 dst.

5.Harap diingat,di dalam area Mabit Mina yang sangat luas itu tidak ada angkutan
umum yang bisa masuk,maka persiapkan agar kuat berjalan kaki.Bawalah botol air
mineral untuk minum sekali-kali ketika sedang berjalan.

6.Jika sudah di daerah dekat Jamarat (pelontaran),bertanyalah kepada Polisi
yang membawa mobil atau ke kantor Polisi setempat,jangan ke tentara (Askari) karena
kalau tentara hanya bertugas di sana selama haji saja,mereka kadang tidak tahu
juga alamat lokal di Mina.Bertanyalah kepada Polisi yang bermobil di
Mina,karena mereka Polisi setempat.

7.Jika semua usaha pencarian kandas dan sudah terlalu lelah,maka diamlah dan
menginap saja di sekitar jalanan pas di pintu masuk Jamarat,menunggu teman
jemaah besok hari datang lagi untuk melontar di hari Tasrih.

Semoga bermanfaat.

Aang Suherman-Riyadh.