Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) datang ke Grahadi dengan tertib
dan teratur.
Pantauan suarasurabaya.net, Kamis
(31/10/2013) siang, mereka datang seperti pasukan yang cukup terlatih. Di Barisan
pertama terdapat sekitar 50 massa berbaris rapi dengan kaos merah dan ikat
kepala bertuliskan "Garda Metal".
Mereka yang pertama ini layaknya penyapu ranjau dan jalan paling depan.
"Garda Metal" dalam istilah para buruh ini adalah pasukan keamanan di internal buruh sendiri.
Sedangkan setelah "Garda Metal" di barisan selanjutnya adalah mereka yang
membawa tiga poster besar. Poster pertama yang bertuliskan nama gerakan
mereka yaitu "Gerakan Rakyat Bersatu", selanjutnya ada dua poster lagi yang juga besar dan bertuliskan tututan mereka yaitu "Harga mati UMK Jatim 2014, 3 juta rupiah", serta "SBY-Boediono telah gagal mensejahterakan rakyat, tolak inpres no 9 tahun 2013, lawan politik upah murah!!!"
Tak hanya itu, di barisan berikutnya, juga ada spanduk berukuran besar berisi
empat tuntutan mereka yaitu "Tolak Inpres, naikkan UMK 2014 sebesar 50 persen,
jalankan jaminan kesehatan, serta hapus sistem outsourching".
Unjuk rasa kali ini sangat atraktif. Bahkan ada juga 17 buruh yang membawa huruf
berukuran besar yang jika disatukan bertuliskan "UMK 3 JUTA HARGA MATI".
Sebuah baleho raksasa berukuran sekitar 40 meter persegi juga mereka bawa untuk
menambah semarak unjuk rasa kali ini.
Di bagian belakang, ribuan buruh juga tampak membawa aneka bendera, poster
dan spanduk. "Kita harus tunjukkan massa buruh kini mulai terlatih, massa buruh siap untuk mengawal revolusi di negeri yang korup ini," kata Andik Peci, juru bicara aksi.
Soekarwo Temui Perwakilan Buruh
suarasurabaya.net - Setelah menggelar
berbagai orasi di depan Gedung Negara Grahadi, sebanyak 15 perwakilan buruh
akhirnya ditemui oleh Soekarwo, Gubernur Jawa Timur. Pertemuan dengan
Soekarwo, digelar tertutup di ruang depan Gedung Negara Grahadi.
Selain Soekarwo, dalam pertemuan ini juga tampak Edi Purwinarto, Asisten
Kesejahteraan Rakyat; serta Harry Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Kependudukan. Sementara itu, sambil menunggu pertemuan berlangsung, ribuan buruh
lainnya masih terus menggelar orasi bergantian di depan Grahadi.
Meski terik mentari masih cukup menyengat, para buruh masih tampak bersemangat untuk meneriakkan berbagai tuntutan mereka. Mereka sesekali juga berjoget diiringi berbagai musik dari seperangkat sound sistem.
Dan hingga berita ini diturunkan, pertemuan tertutup antara Soekarwo dan
perwakilan buruh masih berlangsung. Sementara itu, gelombang buruh sendiri
juga terus berdatangan dan terakhir adalah buruh dari kawasan Ngoro, Mojokerto saat ini sudah tiba di depan Grahadi.
Kamis, 31 Oktober 2013
Rabu, 30 Oktober 2013
DepeKab Bojonegoro tetapkan UMK 2014 1,14 juta
Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.140.000/bulan atau naik Rp110.500/bulan dari UMK tahun ini Rp1.029.500/bulan.
"Kenaikan UMK 2014 buruh di Bojonegoro mengacu hasil suvei harga-harga barang yang dilakukan Dewan Pengupahan di tiga pasar tradisional selama September-Oktober," Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, Senin.
Ia menjelaskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jajaran pemkab, dan Perguruan Tinggi (PT) melakukan survei harga di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Pasar Sumberrejo.
Pertimbangan lokasi survei di pasar tradisional, katanya, kebiasaan buruh selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lebih banyak membeli barang di pasar tradisional.
"Penentuan UMK mengacu 60 item yang menjadi bahan kajian, yang semuanya menyangkut kebutuhan hidup layak seorang buruh selama sebulan," katanya, menegaskan.
Menurut dia, UMK 2014 yang sudah ditetapkan masih belum dilaporkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo karena masih menunggu pengesahan dari Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Usulan UMK 2014 sudah kita ajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto. Kita akan secepatkan melaporkan kepada Gubernur Jatim setelah UMK 2014 memperoleh pengesahan," jelasnya.
Melihat besarnya kenaikan UMK 2014 dibandingkan UMK tahun ini, Ruslantoyo optimistis Gubernur Jatim Soekarwo tidak akan menolak pengajuan UMK 2014.
Bahkan, katanya, kemungkinan UMK 2014 yang sudah ditetapkan itu dinaikkan kalau mengacu proses pengajuan UMK 2013 lalu.
Semula, jelasnya, Tim Dewan Pengupahan mengajukan usulan UMK 2013 sebesar Rp980.000/bulan, tapi Gubernur Jatim Soekarwo mengesahkan sebesar Rp1.029.500/bulan.
"Bisa saja Gubernur Jatim Soekarwo dengan pertimbangan tertentu menaikkan UMK 2014 yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan," ujarnya.
Editor : Tunggul Susilo
"Kenaikan UMK 2014 buruh di Bojonegoro mengacu hasil suvei harga-harga barang yang dilakukan Dewan Pengupahan di tiga pasar tradisional selama September-Oktober," Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, Senin.
Ia menjelaskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jajaran pemkab, dan Perguruan Tinggi (PT) melakukan survei harga di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Pasar Sumberrejo.
Pertimbangan lokasi survei di pasar tradisional, katanya, kebiasaan buruh selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lebih banyak membeli barang di pasar tradisional.
"Penentuan UMK mengacu 60 item yang menjadi bahan kajian, yang semuanya menyangkut kebutuhan hidup layak seorang buruh selama sebulan," katanya, menegaskan.
Menurut dia, UMK 2014 yang sudah ditetapkan masih belum dilaporkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo karena masih menunggu pengesahan dari Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Usulan UMK 2014 sudah kita ajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto. Kita akan secepatkan melaporkan kepada Gubernur Jatim setelah UMK 2014 memperoleh pengesahan," jelasnya.
Melihat besarnya kenaikan UMK 2014 dibandingkan UMK tahun ini, Ruslantoyo optimistis Gubernur Jatim Soekarwo tidak akan menolak pengajuan UMK 2014.
Bahkan, katanya, kemungkinan UMK 2014 yang sudah ditetapkan itu dinaikkan kalau mengacu proses pengajuan UMK 2013 lalu.
Semula, jelasnya, Tim Dewan Pengupahan mengajukan usulan UMK 2013 sebesar Rp980.000/bulan, tapi Gubernur Jatim Soekarwo mengesahkan sebesar Rp1.029.500/bulan.
"Bisa saja Gubernur Jatim Soekarwo dengan pertimbangan tertentu menaikkan UMK 2014 yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan," ujarnya.
Editor : Tunggul Susilo
Audiensi Sopbsi dengan Dewan Pengupahan Sidoarjo
Pada hari Selasa 29 oktober 2013 presidium SOPBSI mengadakan rapat audiensi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo di Kantor sementara Dinas Sosial dan Tenaga Kerja jalan Sekolahan No. 1 Kutuk Sidokare. Presidium SOPBSI yang terdiri dari SBI, Sarbumusi, SPN, SP FARKES, FSP RTMM SPSI, SP KEP SPSI selama beberapa jam mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan yang di hadiri dari beberapa unsur, dari unsur Pekerja diantaranya ; Soekardji, Djoko, M Nurul Aini, M. Yasin, M. Soleh,dan Sa'diyatul Ma'rifah.
Hasil dari pertemuan di ruang Mediasi itu dibacakan oleh Sekjen PC FSP RTMM SPSI Kab. Sidoarjo ,Santoso sebagai berikut;
1. Bahwa dalam Proses penentuan usulan UMK tahun 2014 Dewan Pengupahan Kab, Sidoarjo mengabaikan atau tidak memedomani INpres No 9 tahun 2013.
2. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab tidak mengijinkan pihak-pihak di luar unsur Dewan Pengupahan mengikuti rapat-rapat DepeKab.
3. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab memperhatikan situasi serta usulan UMK tahun 2014 daerah sekitar.
Hasil dari pertemuan di ruang Mediasi itu dibacakan oleh Sekjen PC FSP RTMM SPSI Kab. Sidoarjo ,Santoso sebagai berikut;
1. Bahwa dalam Proses penentuan usulan UMK tahun 2014 Dewan Pengupahan Kab, Sidoarjo mengabaikan atau tidak memedomani INpres No 9 tahun 2013.
2. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab tidak mengijinkan pihak-pihak di luar unsur Dewan Pengupahan mengikuti rapat-rapat DepeKab.
3. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab memperhatikan situasi serta usulan UMK tahun 2014 daerah sekitar.
Senin, 28 Oktober 2013
Hasil dan Klasemen Akhir Liga Inggris 2012/2013
– Kemenangan Chelsea atas Everton 2-1 pada laga pamungkas Liga
Premier Inggris di Stamford Bridge, Minggu (19/5/2013) malam WIB, kian
memantapkan posisinya di urutan ketiga.
Dengan kata lain, Chelsea otomatis akan tampil di Liga Champions musim depan.
Sementara, Arsenal, yang pada laga lainnya, meraih kemenangan tipis 1-0 atas
Newcastle United di St James Park, mengakhiri musim ini di posisi keempat.
The Gunners, julukan Arsenal, akan menjalani Liga Champions musim depan,
namun harus melalui babak play off sebelum tampil di fase grup.
Kemenangan Arsenal membuatnya menepati urutan keempat dengan torehan
73 poin. Sehingga, meski Tottenham Hotspur, yang pada laga yang
bersamaan, memenangi duelnya dengan Sunderland 1-0, harus menerima
kenyataan tetap berada di posisi kelima, tertinggal satu poin dari Arsenal. Posisi ini membuat Spurs, julukan Tottenham, lagi- lagi gagal tampil di Liga Champions dan
harus puas kembali tampil di kasta kedua Eropa, Liga Europa.
Berikut Hasil dan Klasemen Akhir Liga Inggris, Minggu (19/5/2013)
Chelsea 2-1 Everton
Liverpool 1-0 Queens Park Rangers
Manchester City 2-3 Norwich City
Newcastle United 0-1 Arsenal
Southampton 1-1 Stoke City
Swansea 0-3 Fulham
Tottenham Hotspur 1 – 0 Sunderland
West Bromwich Albion 5-5 Manchester United
\West Ham United 4 – 2 Reading
Wigan Athletic 2-2 Aston Villa
Klasemen Akhir Liga Inggris
Standings P W D L F A Pts
C1 Manchester United 38 28 5 5 86 43 89
2 Manchester City 38 23 9 6 66 34 78
3 Chelsea 38 22 9 7 75 39 75
————————-
4 Arsenal 38 21 10 7 72 37 73
————————-
5 Tottenham Hotspur 38 21 9 8 66 46 72
————————-
6 Everton 38 16 15 7 55 40 63
7 Liverpool 38 16 13 9 71 43 61
8 West Bromwich Albion 38 14 7 17 53 57 49
9 Swansea City 38 11 13 14 47 51 46
10 West Ham United 38 12 10 16 45 53 46
11 Norwich City 38 10 14 14 41 58 44
12 Fulham 38 11 10 17 50 60 43
13 Stoke City 38 9 15 14 34 45 42
14 Southampton 38 9 14 15 49 60 41
15 Aston Villa 38 10 11 17 47 69 41
16 Newcastle United 38 11 8 19 45 68 41
17 Sunderland 38 9 12 17 41 54 39
————————-
R18 Wigan Athletic 38 9 9 20 47 73 36
R19 Reading 38 6 10 22 43 73 28
R20 Queens Park Rangers 38 4 13 21 30 60 25
Keterangan
P : Main, W: Menang, D : Seri, L: Kalah, F:
Memasukkan, A: Kemasukkan, Pts: Poin
Peringkat 1, 2, 3 Lolos ke Liga Champions,
Peringkat 4 Lalui Kualifikasi Liga
Champions, Peringkat 5 ke Liga Europa,
Peringkat 18, 19, 20 Degradasi ke Liga
Championship
Sumber : Reuters
Simak berita terkait : http://
digital.solopos.com/file/20052013/
Premier Inggris di Stamford Bridge, Minggu (19/5/2013) malam WIB, kian
memantapkan posisinya di urutan ketiga.
Dengan kata lain, Chelsea otomatis akan tampil di Liga Champions musim depan.
Sementara, Arsenal, yang pada laga lainnya, meraih kemenangan tipis 1-0 atas
Newcastle United di St James Park, mengakhiri musim ini di posisi keempat.
The Gunners, julukan Arsenal, akan menjalani Liga Champions musim depan,
namun harus melalui babak play off sebelum tampil di fase grup.
Kemenangan Arsenal membuatnya menepati urutan keempat dengan torehan
73 poin. Sehingga, meski Tottenham Hotspur, yang pada laga yang
bersamaan, memenangi duelnya dengan Sunderland 1-0, harus menerima
kenyataan tetap berada di posisi kelima, tertinggal satu poin dari Arsenal. Posisi ini membuat Spurs, julukan Tottenham, lagi- lagi gagal tampil di Liga Champions dan
harus puas kembali tampil di kasta kedua Eropa, Liga Europa.
Berikut Hasil dan Klasemen Akhir Liga Inggris, Minggu (19/5/2013)
Chelsea 2-1 Everton
Liverpool 1-0 Queens Park Rangers
Manchester City 2-3 Norwich City
Newcastle United 0-1 Arsenal
Southampton 1-1 Stoke City
Swansea 0-3 Fulham
Tottenham Hotspur 1 – 0 Sunderland
West Bromwich Albion 5-5 Manchester United
\West Ham United 4 – 2 Reading
Wigan Athletic 2-2 Aston Villa
Klasemen Akhir Liga Inggris
Standings P W D L F A Pts
C1 Manchester United 38 28 5 5 86 43 89
2 Manchester City 38 23 9 6 66 34 78
3 Chelsea 38 22 9 7 75 39 75
————————-
4 Arsenal 38 21 10 7 72 37 73
————————-
5 Tottenham Hotspur 38 21 9 8 66 46 72
————————-
6 Everton 38 16 15 7 55 40 63
7 Liverpool 38 16 13 9 71 43 61
8 West Bromwich Albion 38 14 7 17 53 57 49
9 Swansea City 38 11 13 14 47 51 46
10 West Ham United 38 12 10 16 45 53 46
11 Norwich City 38 10 14 14 41 58 44
12 Fulham 38 11 10 17 50 60 43
13 Stoke City 38 9 15 14 34 45 42
14 Southampton 38 9 14 15 49 60 41
15 Aston Villa 38 10 11 17 47 69 41
16 Newcastle United 38 11 8 19 45 68 41
17 Sunderland 38 9 12 17 41 54 39
————————-
R18 Wigan Athletic 38 9 9 20 47 73 36
R19 Reading 38 6 10 22 43 73 28
R20 Queens Park Rangers 38 4 13 21 30 60 25
Keterangan
P : Main, W: Menang, D : Seri, L: Kalah, F:
Memasukkan, A: Kemasukkan, Pts: Poin
Peringkat 1, 2, 3 Lolos ke Liga Champions,
Peringkat 4 Lalui Kualifikasi Liga
Champions, Peringkat 5 ke Liga Europa,
Peringkat 18, 19, 20 Degradasi ke Liga
Championship
Sumber : Reuters
Simak berita terkait : http://
digital.solopos.com/file/20052013/
Sabtu, 26 Oktober 2013
Dewan Pengupahan DKI: Kebutuhan Hidup Layak Buruh Rp 2,23 Juta
Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta melaui sidang yang dilakukan
pada hari Jumat (25/10/2013) kemarin, telah menetapkan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Sidang Dewan
Pengupahan berlangsung alot.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang
mengatakan, sidang yang dihadiri oleh 3 unsur yakni pengusaha, dewan
pengupahan dan serikat pekerja tersebut berlangsung alot dan panas, hingga
diwarnai aksi walk out dari unsur serikat pekerja.
"Akhirnya telah ditetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp
2.229.860,33," kata Sarman dalam keterangannya, Minggu (27/10/2013).
Dalam tuntutan KHL, awalnya para buruh menuntut biaya sewa kamar senilai Rp
800-900 ribu per bulan, sedangkan hasil survey yang dilakukan pengusaha
sebesar Rp 570 ribu per bulan.
"Pemerintah akhirmya mengambil jalan tengah dengan menjumlahkan angka
usulan sewa kamar dari serikat pekerja sebesar Rp 800 ribu ditambah angka dari
pemerintah sebesar Rp 650 dan angka dari unsur pengusaha yang konsisten
sesuai dengan hasil survei sebesar Rp 570 ribu ,dijumlahkan dan dibagi tiga
maka biaya sewa kamar menjadi Rp 671 per bulan," paparnya.
Setelah komponen biaya sewa kamar disepakati, maka dirumuskan penetapan
KHL dengan rumusan yang telah disepakati seperti tahun yang lalu dengan
Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan penghitungan angka hasil survey selama
tahun 2013 dengan angka regresi dan proyeksi tahun berikutnya.
Maka dengan perhitungan rata-rata KHL Januari 2013 s/d Desember 2014 maka
ditetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) DKI Jakarta sebesar
2.299.860,33. Besaran angka ini ditolak oleh anggota dewan pengupahan dari
unsur serikat pekerja
"Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014
sebesar 2.767.000. Unsur pengusaha dan pemerintah menyetujui angka KHL
sebesar Rp 2.299.860," katanya.
Sarman mengatakan, permintaan dari serikat pekerja tidak memiliki dasar yang
kuat dan tidak ada dalam peraturan. Ditambah ketetapan sudah disetujui 2
unsur sehingga keputusan tetap diambil.
"Akhirnya unsur serikat pekerja Walk Out (WO) dari ruang sidang. Sesuai dengan
tatib hasil tersebut tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Tahun lalu juga
unsur pengusaha WO saat penetapan UMP, akan tetapi keputusannya tetap sah
sebagai produk resmi dewan pengupahan," papar Sarman dalam keterangan tersebut.
Dengan ditetapkannya KHL DKI Jakarta maka sidang selanjutnya adalah
menetapkan besaran UMP tahun 2014.
Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh
sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan
Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No.9 Tahun 2013 tentang
tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.
"Kita berharap sebelum sidang penetapab UMP, Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terlebih dahulu mengadakan sosialiasi
terhadap Permenakertrans RI No.7 tahun 2013 yang baru saja dikeluarkan
sehingga kita memiliki pemahaman dan persepsi yang sama,"
pada hari Jumat (25/10/2013) kemarin, telah menetapkan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Sidang Dewan
Pengupahan berlangsung alot.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang
mengatakan, sidang yang dihadiri oleh 3 unsur yakni pengusaha, dewan
pengupahan dan serikat pekerja tersebut berlangsung alot dan panas, hingga
diwarnai aksi walk out dari unsur serikat pekerja.
"Akhirnya telah ditetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp
2.229.860,33," kata Sarman dalam keterangannya, Minggu (27/10/2013).
Dalam tuntutan KHL, awalnya para buruh menuntut biaya sewa kamar senilai Rp
800-900 ribu per bulan, sedangkan hasil survey yang dilakukan pengusaha
sebesar Rp 570 ribu per bulan.
"Pemerintah akhirmya mengambil jalan tengah dengan menjumlahkan angka
usulan sewa kamar dari serikat pekerja sebesar Rp 800 ribu ditambah angka dari
pemerintah sebesar Rp 650 dan angka dari unsur pengusaha yang konsisten
sesuai dengan hasil survei sebesar Rp 570 ribu ,dijumlahkan dan dibagi tiga
maka biaya sewa kamar menjadi Rp 671 per bulan," paparnya.
Setelah komponen biaya sewa kamar disepakati, maka dirumuskan penetapan
KHL dengan rumusan yang telah disepakati seperti tahun yang lalu dengan
Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan penghitungan angka hasil survey selama
tahun 2013 dengan angka regresi dan proyeksi tahun berikutnya.
Maka dengan perhitungan rata-rata KHL Januari 2013 s/d Desember 2014 maka
ditetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) DKI Jakarta sebesar
2.299.860,33. Besaran angka ini ditolak oleh anggota dewan pengupahan dari
unsur serikat pekerja
"Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014
sebesar 2.767.000. Unsur pengusaha dan pemerintah menyetujui angka KHL
sebesar Rp 2.299.860," katanya.
Sarman mengatakan, permintaan dari serikat pekerja tidak memiliki dasar yang
kuat dan tidak ada dalam peraturan. Ditambah ketetapan sudah disetujui 2
unsur sehingga keputusan tetap diambil.
"Akhirnya unsur serikat pekerja Walk Out (WO) dari ruang sidang. Sesuai dengan
tatib hasil tersebut tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Tahun lalu juga
unsur pengusaha WO saat penetapan UMP, akan tetapi keputusannya tetap sah
sebagai produk resmi dewan pengupahan," papar Sarman dalam keterangan tersebut.
Dengan ditetapkannya KHL DKI Jakarta maka sidang selanjutnya adalah
menetapkan besaran UMP tahun 2014.
Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh
sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan
Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No.9 Tahun 2013 tentang
tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.
"Kita berharap sebelum sidang penetapab UMP, Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terlebih dahulu mengadakan sosialiasi
terhadap Permenakertrans RI No.7 tahun 2013 yang baru saja dikeluarkan
sehingga kita memiliki pemahaman dan persepsi yang sama,"
Rincian Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta versi KSPI
VIVAnews – Per Januari lalu upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta naik.
Saat itu UMP Rp1,2 juta dinaikkan jadi Rp2,2 juta. Tapi, hari ini, Selasa 3
September 2013, buruh dari berbagai elemen kembali datangi Balai Kota Jakarta
untuk menuntut kenaikan UMP. Mereka mendesak upah naik jadi Rp3,7 juta.
Buruh menganggap UMP Rp3,7 juta itu permintaan yang logis karena biaya hidup
di Jakarta sangat mahal. Buruh menuding survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang
menetapkan Rp2 juta sebagai batas kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta
banyak dimanipulasi.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad
Husni mengatakan kebutuhan hidup layak di Jakarta seharusnya sebesar Rp4 juta.
Dengan demikian, kata dia, permintaan buruh itu wajar. "Permintaan kami
dinaikkan jadi Rp3,7 juta itu logis," ujar Husni.
Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota sejak pagi itu, para buruh
menyebar rilis rincian perhitungan cepat KHL. Berikut rincian perhitungan cepat
KHL versi buruh:
1. Perumahan Sewa rumah (3 petak) / cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp750 Ribu.
Kemudian perabotan rumah 30 item di antaranya kasur, dipan, sprei, meja, lemari,
dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp300 ribu.
Biaya listrik 900 VA Rp100 ribu dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah
tangga Rp100 ribu.
2. Transportasi Dua kali naik angkutan umum (pulang-pergi) dengan hitungan 2 x
Rp3.000 atau Rp12.000. TransJakarta (pulang-pergi) yaitu 2 x Rp3.500 atau
Rp7.000, dengan total satu bulan Rp570 ribu.
3. Makanan dan Minuman Makan pagi (nasi uduk telor) Rp5.000 x 30 hari atau
Rp150 ribu. Makan siang (nasi soto) Rp9.000 x 30 hari atau Rp270 ribu.
Makan malam (nasi goreng) Rp8.000 x 30 hari atau Rp40 ribu. Buah-buahan Rp100
ribu. Minuman satu kali minum teh Rp2.000 x
30 hari atau Rp60.000. Satu kali minum kopi Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu.
Aqua Rp3.000 x 30 hari atau Rp90 ribu. Susu Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu,
dengan total Rp300 ribu.
4. Sandang seperti pakaian, celana, kaos, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan
ibadan, jam tangan, jam dinding, tas kerja dan lainnya total Rp300 ribu.
5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp15 ribu.
6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat,
potong rabut dan lainnya total Rp150 ribu. Ditambah lagi biaya rekreasi dan
tabungan sebesar 100 ribu rupiah menjadi Rp3.170.000. Dan ditambah 19 persen dari KHL Rp602 ribu dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi
ditambah 19 persen KHL, maka total jumlahnya sebesar Rp3.772.000.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
mengungkapkan bahwa untuk menaikkan UMP itu harus berdasarkan hasil survei
dari Badan Pusat Statistik. Menurutnya penghitungan kenaikkan UMP tidak
berdasarkan perasaan. "UMP itu bukan perasan. Misalnya perasaan saya kurang
untuk beli ponsel. UMP Ini ada surveinya disesuikan dengan KHL," kata Ahok. (adi)
Saat itu UMP Rp1,2 juta dinaikkan jadi Rp2,2 juta. Tapi, hari ini, Selasa 3
September 2013, buruh dari berbagai elemen kembali datangi Balai Kota Jakarta
untuk menuntut kenaikan UMP. Mereka mendesak upah naik jadi Rp3,7 juta.
Buruh menganggap UMP Rp3,7 juta itu permintaan yang logis karena biaya hidup
di Jakarta sangat mahal. Buruh menuding survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang
menetapkan Rp2 juta sebagai batas kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta
banyak dimanipulasi.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad
Husni mengatakan kebutuhan hidup layak di Jakarta seharusnya sebesar Rp4 juta.
Dengan demikian, kata dia, permintaan buruh itu wajar. "Permintaan kami
dinaikkan jadi Rp3,7 juta itu logis," ujar Husni.
Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota sejak pagi itu, para buruh
menyebar rilis rincian perhitungan cepat KHL. Berikut rincian perhitungan cepat
KHL versi buruh:
1. Perumahan Sewa rumah (3 petak) / cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp750 Ribu.
Kemudian perabotan rumah 30 item di antaranya kasur, dipan, sprei, meja, lemari,
dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp300 ribu.
Biaya listrik 900 VA Rp100 ribu dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah
tangga Rp100 ribu.
2. Transportasi Dua kali naik angkutan umum (pulang-pergi) dengan hitungan 2 x
Rp3.000 atau Rp12.000. TransJakarta (pulang-pergi) yaitu 2 x Rp3.500 atau
Rp7.000, dengan total satu bulan Rp570 ribu.
3. Makanan dan Minuman Makan pagi (nasi uduk telor) Rp5.000 x 30 hari atau
Rp150 ribu. Makan siang (nasi soto) Rp9.000 x 30 hari atau Rp270 ribu.
Makan malam (nasi goreng) Rp8.000 x 30 hari atau Rp40 ribu. Buah-buahan Rp100
ribu. Minuman satu kali minum teh Rp2.000 x
30 hari atau Rp60.000. Satu kali minum kopi Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu.
Aqua Rp3.000 x 30 hari atau Rp90 ribu. Susu Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu,
dengan total Rp300 ribu.
4. Sandang seperti pakaian, celana, kaos, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan
ibadan, jam tangan, jam dinding, tas kerja dan lainnya total Rp300 ribu.
5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp15 ribu.
6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat,
potong rabut dan lainnya total Rp150 ribu. Ditambah lagi biaya rekreasi dan
tabungan sebesar 100 ribu rupiah menjadi Rp3.170.000. Dan ditambah 19 persen dari KHL Rp602 ribu dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi
ditambah 19 persen KHL, maka total jumlahnya sebesar Rp3.772.000.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
mengungkapkan bahwa untuk menaikkan UMP itu harus berdasarkan hasil survei
dari Badan Pusat Statistik. Menurutnya penghitungan kenaikkan UMP tidak
berdasarkan perasaan. "UMP itu bukan perasan. Misalnya perasaan saya kurang
untuk beli ponsel. UMP Ini ada surveinya disesuikan dengan KHL," kata Ahok. (adi)
Jumat, 25 Oktober 2013
El Clasico, dari Politik hingga Intrik Media di Spanyol
KOMPAS.com - Hampir dalam tiap ajang olahraga, selalu ada rivalitas menyertai. Di
arena balap Formula 1, dunia pernah menyaksikan Niki Lauda-James Hunt,
Ayrton Senna-Alain Prost hingga Michael Schumacher-Mika Hakkinen adu salip
menjadi juara dalam tiap grand prix.
Di ring tinju pun kita mengenal persaingan Muhammad Ali dan Joe Frazier.
Sementara di lapangan hijau, rasanya persaingan Barcelona dan Real Madrid
mewakili rivalitas yang setara dengan contoh-contoh itu.
Sejak pertemuan perdana kedua klub pada 1929 hingga terakhir pada 2 Maret
2013, rivalitas Barca dan Madrid telah mengalami transformasi. El Clasico -begitu
sebutan pertandingan ini- semula adalah simbol perlawanan bangsa Catalan
terhadap sentralisasi kekuasaan Jenderal Franco di ibu kota Madrid.
Perjalanan waktu menggeser laga kedua klub sebagai pertarungan memperebutkan klaim menjadi yang paling superior di negara Semenanjung Iberia itu. Beragam bumbu pun turut mewarnai adu sikut Blaugrana dan Los Blancos. Mulai dari rebutan pemain,
transfer kontroversial, hingga persaingan manajer dan pemain terbaik.
Embrio Franco
Membahas rivalitas Barca-Madrid, sulit untuk tidak memulainya dari Francisco
Franco, eks diktator Spanyol yang berkuasa sejak 1939 hingga meninggal
pada 1975. Seusai Perang Saudara di Spanyol, Barcelona menjadi salah satu
sasaran manuver Franco dalam memulai sentralisasi kekuasaan.
Setelah mengeksekusi presiden Barcelona Josep Sunyol pada 1936, Franco
'mengacak-acak' internal klub Barcelona. Ia menempatkan salah satu tangan
kanannya sebagai presiden klub, mengganti lambang klub Barcelona, menghapus simbol senyera, serta mengganti nama Barcelona dengan Barcelona Club de Futbol yang lebih
bernuansa Spanyol. Warga Catalan menjadikan Barcelona dan Stadion Les Corts sebagai bagian dari pernyataan politik melawan Franco.
Bukunya El Clasico: Barcelona vs Real Madrid: Football's Greatest Rivalry, karya
jurnalis Richard Fitzpatrick menggambarkannya.
Fitzpatrick mengutip pernyataan Joan Maria Pou, seorang penyiar radio Catalan,
untuk menuturkan bagaimana menjadi socio (anggota) klub Barca merupakan
sikap politik bagi warga Catalan.
"Ayahku lahir pada 2 Januari 1945. Ketika ia lahir, kakekku langsung
mendaftarkannya ke Les Corts. [...]. Di balik tindakan ini ada pesan terselip.
Kakekku memang sangat menyukai Barcelona. Tapi lebih dari itu, ia adalah
orang Catalan dan ia benci Franco. Ia menentang institusi pemerintahan resmi.
Barca-lah satu-satunya institusi yang mewakili perasaannya."
[...]
"Zaman sekarang, Anda tak perlu menggunakan Barca untuk mendefinisikan diri Anda. Tapi masa itu beda."
Dalam buku tersebut, Fitzpatrick menyebut identitas penduduk Barcelona terbentuk
dari sentimen anti-Madrid. Warga Catalan kerap membanggakan identitas mereka,
terlihat dari cara mereka mempertahankan bahasa asli Catalan ketimbang bahasa
Castilla yang lebih umum digunakan di Madrid.
Warga Catalan juga berupaya keras memperoleh otonomi daerah. Meski Franco sudah lama wafat dan era pemerintahan Spanyol telah berganti, tensi politik antara Catalan dan Madrid tetap terasa hingga kini.
Dua kuda pacu kaya
Selain faktor sejarah dan muatan politisnya, El Clasico dipanaskan pula
dengan perebutan pengaruh kedua klub sebagai penguasa utama Liga Spanyol.
Indikasi soal ini dapat terlihat sejak musim 2004/05.
Menurut statistik di situs Goal.com, tim yang mampu menang setidaknya dalam satu
laga El Clasico punya kans lebih besar untuk menjuarai liga pada akhir musim.
Sebutlah musim 2005/06 sebagai contoh pertama.
Dalam El Clasico di Santiago Bernabeu, Barca pulang dengan kemenangan 3-0.
Lalu pada kunjungan balasan Madrid ke Camp Nou, kedua tim bermain imbang
1-1. Hasilnya, di akhir musim, Barca-lah yang menjuarai liga.
Sebaliknya adalah musim 2006/07. Madrid menang 2-0, lalu imbang 3-3 dalam dua
kali pertemuan kedua klub. El Real pun sukses mengudeta Barca sebagai juara.
Musim 2012/13 barangkali adalah pengecualian. Meski Madrid sempat mengalahkan Barca 2-1 di Santiago Bernabeu, namun justru Barcelona yang merajai liga di akhir musim.
Dalam sebuah pernyataannya pada Agustus, gelandang andalan Barca Xavi
Hernandez pernah menolak anggapan bahwa Liga Spanyol merupakan ajang dua kuda pacu. Ia berpendapat saat ini lebih banyak klub Spanyol yang bisa menjadi kekuatan baru. Malaga, sebut dia, adalah salah satunya.
"Aku tak percaya kompetisi Liga BBVA hanya untuk dua kuda pacu. Seluruh klub
berjuang meraih kemenangan. Malaga telah membuktikan hal tersebut," jelas Xavi
usai menaklukkan Malaga 1-0, Minggu (25/8/2013).
Namun nyatanya, sejak 2004 Barca dan Madrid praktis adalah penguasa La Liga.
Seperti yang dikemukakan Fitzpatrick, sulit bagi suporter selain kedua klub untuk
memikirkan kans juara. Klub-klub lain hanya berkonsentrasi untuk bertahan di
La Liga, atau memburu tiket kompetisi Eropa.
Mengapa Barca dan Madrid?
Tak bisa dipungkiri, ada kekuatan dana bicara. Bukan rahasia, soal besarnya
anggaran kedua klub raksasa itu. Fitzpatrick menyebut, anggaran belanja
kedua tim ini empat kali lebih besar dibanding klub-klub lain. Favoritisme
penonton televisi terhadap dua klub ini pun turut berpengaruh.
Sistem pembagian hak siar di Spanyol tidak sama dengan di Inggris, misalnya.
Klub-klub Spanyol tidak bernegosiasi secara kolektif mengenai pembagian hak
siar. Masing-masing klub bernegosiasi sendiri. Hanya sedikit klub yang bisa
menawar dengan harga tinggi, yang itu adalah Madrid dan Barca di antaranya.
Dalam satu musim, baik Madrid mau pun Barca bisa menangguk 110 juta euro dari
hak siar televisi. Jumlah ini dua kali lipat dibanding juara Premier League
Manchester United yang 'hanya' mendapat 50 juta euro.
Bandingkan dengan Valencia yang hanya menangguk 37 juta euro. Klub-klub
pesaing pun tak berdaya sehingga menyuarakan perlunya pembagian hak
siar yang lebih adil.
Keuntungan dari hak siar, ditambah penjualan tiket stadion serta merchandise
ini memungkinkan Barca mau pun Madrid membeli pemain-pemain yang dinilai layak
menjadikan skuad mereka mampu bersaing. Kehadiran bintang-bintang juga
menjadi "penghias" setiap episode El Clasico, membuat pertemuan kedua kubu
menjadi begitu memikat.
'By-product' rivalitas
Pada akhirnya, apapun sejarah dan latarnya, di lapangan hijau-lah bermuara
persaingan kedua klub ini. Karena itu, El Clasico pun kerap 'melahirkan' rivalitas baru.
Dalam tiap laga kedua tim, akan ada dua pelatih yang memutar otak demi
menemukan strategi terbaik meredam lawan. Di lapangan, akan ada dua pemain
tengah yang beradu lihai mengatur permainan, dan dua penyerang beradu
tajam untuk mencetak gol. El Clasico bukan lagi soal klub Barca atau Madrid.
Tengoklah era 2010/11 dan 2011/12. Ketika Barca masih dilatih Josep Guardiola
dan Madrid masih diarsiteki Jose Mourinho.
Setiap panggung El Clasico, menghadirkan pula sosok Pep dan Mou kerap sebagai penyita perhatian dunia, baik dari kejeniusan masing-masing beradu strategi maupun adu mulut mereka di media.
Rivalitas lain yang muncul pula dari El Clasico adalah Cristiano Ronaldo dan
Lionel Messi. Kerap digadang sebagai dua pesepak bola terbaik muka bumi saat ini,
CR7 dan Messi selalu dibandingkan, didiskusikan, hingga dijadikan perdebatan
soal siapa yang lebih baik. Setiap El Clasico datang, perhatian yang sudah
menggunung terhadap keduanya pun akan semakin bertambah.
Selain CR7 dan Messi, lampu sorot di lapangan hijau musim ini juga akan jatuh
pada dua pemain lain. Neymar, pemain berbakat Brasil yang didatangkan Barca
dari Santos, serta Gareth Bale yang kedatangannya ke Madrid memecahkan
rekor pemain termahal dengan banderol 100 juta euro. Pertanyaan untuk dua
nama ini adalah "sejauh apa kontribusi mereka di El Clasico".
Dari semua persaingan kontemporer, barangkali yang paling menarik adalah
pengaruh El Clasico terhadap media massa di Spanyol. Baik Madrid mau pun
Barca masing-masing disokong media olahraga besar di negara Semenanjung
Iberia tersebut.
Madrid didukung oleh AS dan Marca, sementara Barca didukung Sport dan
Mundo Deportivo. Keempat media ini kerap terlibat 'perang propaganda'
mengenai Madrid dan Barca demi menciptakan berita utama yang bombastis.
Contohnya saja saat Barcelona menang melawan Athletic Bilbao.
Contoh lain, tabloid AS memuat gambar yang menunjukkan seolah bek Barca Dani
Alves berada dalam posisi offside. Belakangan diketahui, foto tersebut telah
diedit sedemikian rupa dan menghilangkan bek lawan yang berada dalam posisi sejajar dengan Alves.
Mengutip Sid Lowe, kolumnis sepak bola Spanyol untuk tabloid Inggris Guardian, hal
ini berbeda dengan media massa di Inggris. Media Inggris seperti Guardian,
The Sun atau Mirror yang tak memihak klub mana pun di Premier League.
"Di Madrid, cerita yang menjual adalah Madrid menang. Editor sebuah surat kabar
mengakui, penjualan korannya meningkat setiap Madrid menang. Di Spanyol, prisma
untuk melihat ini (persaingan Madrid- Barca) sangat bias," kata Lowe, masih
dikutip dari buku Fitzpatrick.
Perkataan Lowe mendapat dukungan Santiago Segurla, penulis Marca.
"Perseteruan Madrid-Barca menciptakan jurnalisme kacangan yang menciptakan
(sikap) agresif dan mengakar pada kedua klub. Jurnalisme seputar dua klub ini
mengarahkan munculnya konfrontasi.
Pemberitaan yang ada lebih ke arah menyesatkan, ketimbang menunjukkan bahwa Barca-Madrid hanya bersaing di sepak bola," kata dia.
Saling memacu Tingginya tensi persaingan Barca dan Madrid, ditambah masifnya pemberitaan media memberi tekanan berat kepada kedua klub. Akibatnya, kekalahan menjadi sesuatu yang tak bisa ditolerir.
Tekanan ini juga yang menimbulkan sikap paranoia terhadap hal lain. Misalnya,
terhadap kepemimpinan wasit dalam pertandingan kedua kubu. Ujungnya tetaplah ambisi kedua klub untuk makin mengalahkan.
Namun pada akhirnya, persaingan antara Barca dan Madrid pula yang memicu satu
sama lain untuk terus memperbaiki diri. Hal ini diutarakan oleh Lowe.
"Mereka saling memacu. Kalau saja Barcelona tak sebagus itu, Madrid takkan
begitu berambisi menghabiskan banyak uang. Kalau Madrid tak begitu ngotot
mengejar Barcelona, Barcelona takkan repot-repot berpikir melakukan
penambahan pemain di skuad," kata Lowe.
El Clasico harus diterima bukanlah rivalitas biasa. Jejak sejarah, gengsi, ambisi bahkan propaganda media massa menjadi bensin yang membakar dan menjaga nyala
perseteruan ini.
Apakah sejarah panjang El Clasico berikut segala bumbu dan nuansanya itu masih
berlanjut, lapangan hijau yang kembali akan menguji. Kesempatan itu datang
pada Sabtu (26/10/2013) pukul 22.30 WIB, tayangan RCTI. Saat jutaan mata terpaku ke
pertandingan mereka, El Clasico pun akan menguji dirinya sendiri.
Penulis: Lariza Oky Adisty
arena balap Formula 1, dunia pernah menyaksikan Niki Lauda-James Hunt,
Ayrton Senna-Alain Prost hingga Michael Schumacher-Mika Hakkinen adu salip
menjadi juara dalam tiap grand prix.
Di ring tinju pun kita mengenal persaingan Muhammad Ali dan Joe Frazier.
Sementara di lapangan hijau, rasanya persaingan Barcelona dan Real Madrid
mewakili rivalitas yang setara dengan contoh-contoh itu.
Sejak pertemuan perdana kedua klub pada 1929 hingga terakhir pada 2 Maret
2013, rivalitas Barca dan Madrid telah mengalami transformasi. El Clasico -begitu
sebutan pertandingan ini- semula adalah simbol perlawanan bangsa Catalan
terhadap sentralisasi kekuasaan Jenderal Franco di ibu kota Madrid.
Perjalanan waktu menggeser laga kedua klub sebagai pertarungan memperebutkan klaim menjadi yang paling superior di negara Semenanjung Iberia itu. Beragam bumbu pun turut mewarnai adu sikut Blaugrana dan Los Blancos. Mulai dari rebutan pemain,
transfer kontroversial, hingga persaingan manajer dan pemain terbaik.
Embrio Franco
Membahas rivalitas Barca-Madrid, sulit untuk tidak memulainya dari Francisco
Franco, eks diktator Spanyol yang berkuasa sejak 1939 hingga meninggal
pada 1975. Seusai Perang Saudara di Spanyol, Barcelona menjadi salah satu
sasaran manuver Franco dalam memulai sentralisasi kekuasaan.
Setelah mengeksekusi presiden Barcelona Josep Sunyol pada 1936, Franco
'mengacak-acak' internal klub Barcelona. Ia menempatkan salah satu tangan
kanannya sebagai presiden klub, mengganti lambang klub Barcelona, menghapus simbol senyera, serta mengganti nama Barcelona dengan Barcelona Club de Futbol yang lebih
bernuansa Spanyol. Warga Catalan menjadikan Barcelona dan Stadion Les Corts sebagai bagian dari pernyataan politik melawan Franco.
Bukunya El Clasico: Barcelona vs Real Madrid: Football's Greatest Rivalry, karya
jurnalis Richard Fitzpatrick menggambarkannya.
Fitzpatrick mengutip pernyataan Joan Maria Pou, seorang penyiar radio Catalan,
untuk menuturkan bagaimana menjadi socio (anggota) klub Barca merupakan
sikap politik bagi warga Catalan.
"Ayahku lahir pada 2 Januari 1945. Ketika ia lahir, kakekku langsung
mendaftarkannya ke Les Corts. [...]. Di balik tindakan ini ada pesan terselip.
Kakekku memang sangat menyukai Barcelona. Tapi lebih dari itu, ia adalah
orang Catalan dan ia benci Franco. Ia menentang institusi pemerintahan resmi.
Barca-lah satu-satunya institusi yang mewakili perasaannya."
[...]
"Zaman sekarang, Anda tak perlu menggunakan Barca untuk mendefinisikan diri Anda. Tapi masa itu beda."
Dalam buku tersebut, Fitzpatrick menyebut identitas penduduk Barcelona terbentuk
dari sentimen anti-Madrid. Warga Catalan kerap membanggakan identitas mereka,
terlihat dari cara mereka mempertahankan bahasa asli Catalan ketimbang bahasa
Castilla yang lebih umum digunakan di Madrid.
Warga Catalan juga berupaya keras memperoleh otonomi daerah. Meski Franco sudah lama wafat dan era pemerintahan Spanyol telah berganti, tensi politik antara Catalan dan Madrid tetap terasa hingga kini.
Dua kuda pacu kaya
Selain faktor sejarah dan muatan politisnya, El Clasico dipanaskan pula
dengan perebutan pengaruh kedua klub sebagai penguasa utama Liga Spanyol.
Indikasi soal ini dapat terlihat sejak musim 2004/05.
Menurut statistik di situs Goal.com, tim yang mampu menang setidaknya dalam satu
laga El Clasico punya kans lebih besar untuk menjuarai liga pada akhir musim.
Sebutlah musim 2005/06 sebagai contoh pertama.
Dalam El Clasico di Santiago Bernabeu, Barca pulang dengan kemenangan 3-0.
Lalu pada kunjungan balasan Madrid ke Camp Nou, kedua tim bermain imbang
1-1. Hasilnya, di akhir musim, Barca-lah yang menjuarai liga.
Sebaliknya adalah musim 2006/07. Madrid menang 2-0, lalu imbang 3-3 dalam dua
kali pertemuan kedua klub. El Real pun sukses mengudeta Barca sebagai juara.
Musim 2012/13 barangkali adalah pengecualian. Meski Madrid sempat mengalahkan Barca 2-1 di Santiago Bernabeu, namun justru Barcelona yang merajai liga di akhir musim.
Dalam sebuah pernyataannya pada Agustus, gelandang andalan Barca Xavi
Hernandez pernah menolak anggapan bahwa Liga Spanyol merupakan ajang dua kuda pacu. Ia berpendapat saat ini lebih banyak klub Spanyol yang bisa menjadi kekuatan baru. Malaga, sebut dia, adalah salah satunya.
"Aku tak percaya kompetisi Liga BBVA hanya untuk dua kuda pacu. Seluruh klub
berjuang meraih kemenangan. Malaga telah membuktikan hal tersebut," jelas Xavi
usai menaklukkan Malaga 1-0, Minggu (25/8/2013).
Namun nyatanya, sejak 2004 Barca dan Madrid praktis adalah penguasa La Liga.
Seperti yang dikemukakan Fitzpatrick, sulit bagi suporter selain kedua klub untuk
memikirkan kans juara. Klub-klub lain hanya berkonsentrasi untuk bertahan di
La Liga, atau memburu tiket kompetisi Eropa.
Mengapa Barca dan Madrid?
Tak bisa dipungkiri, ada kekuatan dana bicara. Bukan rahasia, soal besarnya
anggaran kedua klub raksasa itu. Fitzpatrick menyebut, anggaran belanja
kedua tim ini empat kali lebih besar dibanding klub-klub lain. Favoritisme
penonton televisi terhadap dua klub ini pun turut berpengaruh.
Sistem pembagian hak siar di Spanyol tidak sama dengan di Inggris, misalnya.
Klub-klub Spanyol tidak bernegosiasi secara kolektif mengenai pembagian hak
siar. Masing-masing klub bernegosiasi sendiri. Hanya sedikit klub yang bisa
menawar dengan harga tinggi, yang itu adalah Madrid dan Barca di antaranya.
Dalam satu musim, baik Madrid mau pun Barca bisa menangguk 110 juta euro dari
hak siar televisi. Jumlah ini dua kali lipat dibanding juara Premier League
Manchester United yang 'hanya' mendapat 50 juta euro.
Bandingkan dengan Valencia yang hanya menangguk 37 juta euro. Klub-klub
pesaing pun tak berdaya sehingga menyuarakan perlunya pembagian hak
siar yang lebih adil.
Keuntungan dari hak siar, ditambah penjualan tiket stadion serta merchandise
ini memungkinkan Barca mau pun Madrid membeli pemain-pemain yang dinilai layak
menjadikan skuad mereka mampu bersaing. Kehadiran bintang-bintang juga
menjadi "penghias" setiap episode El Clasico, membuat pertemuan kedua kubu
menjadi begitu memikat.
'By-product' rivalitas
Pada akhirnya, apapun sejarah dan latarnya, di lapangan hijau-lah bermuara
persaingan kedua klub ini. Karena itu, El Clasico pun kerap 'melahirkan' rivalitas baru.
Dalam tiap laga kedua tim, akan ada dua pelatih yang memutar otak demi
menemukan strategi terbaik meredam lawan. Di lapangan, akan ada dua pemain
tengah yang beradu lihai mengatur permainan, dan dua penyerang beradu
tajam untuk mencetak gol. El Clasico bukan lagi soal klub Barca atau Madrid.
Tengoklah era 2010/11 dan 2011/12. Ketika Barca masih dilatih Josep Guardiola
dan Madrid masih diarsiteki Jose Mourinho.
Setiap panggung El Clasico, menghadirkan pula sosok Pep dan Mou kerap sebagai penyita perhatian dunia, baik dari kejeniusan masing-masing beradu strategi maupun adu mulut mereka di media.
Rivalitas lain yang muncul pula dari El Clasico adalah Cristiano Ronaldo dan
Lionel Messi. Kerap digadang sebagai dua pesepak bola terbaik muka bumi saat ini,
CR7 dan Messi selalu dibandingkan, didiskusikan, hingga dijadikan perdebatan
soal siapa yang lebih baik. Setiap El Clasico datang, perhatian yang sudah
menggunung terhadap keduanya pun akan semakin bertambah.
Selain CR7 dan Messi, lampu sorot di lapangan hijau musim ini juga akan jatuh
pada dua pemain lain. Neymar, pemain berbakat Brasil yang didatangkan Barca
dari Santos, serta Gareth Bale yang kedatangannya ke Madrid memecahkan
rekor pemain termahal dengan banderol 100 juta euro. Pertanyaan untuk dua
nama ini adalah "sejauh apa kontribusi mereka di El Clasico".
Dari semua persaingan kontemporer, barangkali yang paling menarik adalah
pengaruh El Clasico terhadap media massa di Spanyol. Baik Madrid mau pun
Barca masing-masing disokong media olahraga besar di negara Semenanjung
Iberia tersebut.
Madrid didukung oleh AS dan Marca, sementara Barca didukung Sport dan
Mundo Deportivo. Keempat media ini kerap terlibat 'perang propaganda'
mengenai Madrid dan Barca demi menciptakan berita utama yang bombastis.
Contohnya saja saat Barcelona menang melawan Athletic Bilbao.
Contoh lain, tabloid AS memuat gambar yang menunjukkan seolah bek Barca Dani
Alves berada dalam posisi offside. Belakangan diketahui, foto tersebut telah
diedit sedemikian rupa dan menghilangkan bek lawan yang berada dalam posisi sejajar dengan Alves.
Mengutip Sid Lowe, kolumnis sepak bola Spanyol untuk tabloid Inggris Guardian, hal
ini berbeda dengan media massa di Inggris. Media Inggris seperti Guardian,
The Sun atau Mirror yang tak memihak klub mana pun di Premier League.
"Di Madrid, cerita yang menjual adalah Madrid menang. Editor sebuah surat kabar
mengakui, penjualan korannya meningkat setiap Madrid menang. Di Spanyol, prisma
untuk melihat ini (persaingan Madrid- Barca) sangat bias," kata Lowe, masih
dikutip dari buku Fitzpatrick.
Perkataan Lowe mendapat dukungan Santiago Segurla, penulis Marca.
"Perseteruan Madrid-Barca menciptakan jurnalisme kacangan yang menciptakan
(sikap) agresif dan mengakar pada kedua klub. Jurnalisme seputar dua klub ini
mengarahkan munculnya konfrontasi.
Pemberitaan yang ada lebih ke arah menyesatkan, ketimbang menunjukkan bahwa Barca-Madrid hanya bersaing di sepak bola," kata dia.
Saling memacu Tingginya tensi persaingan Barca dan Madrid, ditambah masifnya pemberitaan media memberi tekanan berat kepada kedua klub. Akibatnya, kekalahan menjadi sesuatu yang tak bisa ditolerir.
Tekanan ini juga yang menimbulkan sikap paranoia terhadap hal lain. Misalnya,
terhadap kepemimpinan wasit dalam pertandingan kedua kubu. Ujungnya tetaplah ambisi kedua klub untuk makin mengalahkan.
Namun pada akhirnya, persaingan antara Barca dan Madrid pula yang memicu satu
sama lain untuk terus memperbaiki diri. Hal ini diutarakan oleh Lowe.
"Mereka saling memacu. Kalau saja Barcelona tak sebagus itu, Madrid takkan
begitu berambisi menghabiskan banyak uang. Kalau Madrid tak begitu ngotot
mengejar Barcelona, Barcelona takkan repot-repot berpikir melakukan
penambahan pemain di skuad," kata Lowe.
El Clasico harus diterima bukanlah rivalitas biasa. Jejak sejarah, gengsi, ambisi bahkan propaganda media massa menjadi bensin yang membakar dan menjaga nyala
perseteruan ini.
Apakah sejarah panjang El Clasico berikut segala bumbu dan nuansanya itu masih
berlanjut, lapangan hijau yang kembali akan menguji. Kesempatan itu datang
pada Sabtu (26/10/2013) pukul 22.30 WIB, tayangan RCTI. Saat jutaan mata terpaku ke
pertandingan mereka, El Clasico pun akan menguji dirinya sendiri.
Penulis: Lariza Oky Adisty
Kamis, 24 Oktober 2013
surat instruksi PC FSP RTMM SPSI SIDOARJO
Dengan hormat,
Teriring Do’a semoga kita semua selalu di dalam lingdungannya .Amin…
Sehubungan dengan akan adanya MONAS (MOGOK NASIONAL) yang dilakukan oleh element buruh KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ). Pada tanggal 28 – 30 Oktober 2013. Maka dengan ini PC F SP-RTMM SPSI Kab Sidoarjo menyampaikan hal-hal berikut ini kepada perangkat organisasi dan mitra kerja:
1. SP RTMM SPSI tidak berafiliasi ke KSPI
2. SP RTMM SPSI berafiliasi ke KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
3. Terkait permasalahan ketenagakerjaan (UMP, UMK, INPRES, BPJS) sudah diperjuangkan oleh KSPSI melalui UNRASNAS pada tanggal 17 Oktober 2013
4. Dalam proses penentuan UMK tahun 2014 F-SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo mempunyai peranan sangat penting dikarenakan mempunyai wakil di Dewan Pengupahan
5. Untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan dan menghindari provokasi dari pihak luar. PC F – SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo menginstruksikan kepada :
a.Anggota F – SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya (bekerja di perusahaan masing – masing).
b.PUK SP RTMM SPSI se Kab Sidoarjo di mohon untuk melakukan antisipasi di perusahaan masing – masing dan berkoordinasi dengan pihak managemen perusahaan setempat.
c.PUK SP RTMM SPSI di perbolehkan mengambil langkah diluar instruksi PC F - SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo, jika situasi di perusahaan terjadi keadaan tidak aman / (Unsafe Condition).
d.Didalam mengambil langkah-langkah di luar instruksi PC F- SP RTMM SPSI, PUK di haruskan berkoordinasi dengan PC F – SP RTMM SPSI dan managemen perusahaan.
6. Di mohon kepada pihak perusahaan untuk memberikan sarana / prasarana dan dispensasi kerja kepada PUK. PC. Yang terlibat di dalam melaksanakan antisipasi tersebut.
Demikian Instruksi ini disampaikan, di mohon kepada semua perangkat organisasi dan mitra kerja untuk memahami dan memaklumi kondisi yang sedang terjadi.
Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pimpinan Cabang
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN
KABUPATEN – SIDOARJO
Teriring Do’a semoga kita semua selalu di dalam lingdungannya .Amin…
Sehubungan dengan akan adanya MONAS (MOGOK NASIONAL) yang dilakukan oleh element buruh KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ). Pada tanggal 28 – 30 Oktober 2013. Maka dengan ini PC F SP-RTMM SPSI Kab Sidoarjo menyampaikan hal-hal berikut ini kepada perangkat organisasi dan mitra kerja:
1. SP RTMM SPSI tidak berafiliasi ke KSPI
2. SP RTMM SPSI berafiliasi ke KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
3. Terkait permasalahan ketenagakerjaan (UMP, UMK, INPRES, BPJS) sudah diperjuangkan oleh KSPSI melalui UNRASNAS pada tanggal 17 Oktober 2013
4. Dalam proses penentuan UMK tahun 2014 F-SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo mempunyai peranan sangat penting dikarenakan mempunyai wakil di Dewan Pengupahan
5. Untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan dan menghindari provokasi dari pihak luar. PC F – SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo menginstruksikan kepada :
a.Anggota F – SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya (bekerja di perusahaan masing – masing).
b.PUK SP RTMM SPSI se Kab Sidoarjo di mohon untuk melakukan antisipasi di perusahaan masing – masing dan berkoordinasi dengan pihak managemen perusahaan setempat.
c.PUK SP RTMM SPSI di perbolehkan mengambil langkah diluar instruksi PC F - SP RTMM SPSI Kab Sidoarjo, jika situasi di perusahaan terjadi keadaan tidak aman / (Unsafe Condition).
d.Didalam mengambil langkah-langkah di luar instruksi PC F- SP RTMM SPSI, PUK di haruskan berkoordinasi dengan PC F – SP RTMM SPSI dan managemen perusahaan.
6. Di mohon kepada pihak perusahaan untuk memberikan sarana / prasarana dan dispensasi kerja kepada PUK. PC. Yang terlibat di dalam melaksanakan antisipasi tersebut.
Demikian Instruksi ini disampaikan, di mohon kepada semua perangkat organisasi dan mitra kerja untuk memahami dan memaklumi kondisi yang sedang terjadi.
Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pimpinan Cabang
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN
KABUPATEN – SIDOARJO
Rabu, 23 Oktober 2013
Naik Haji Tersesat di Mina,Itu Sudah Biasa
Jemaah haji yang tersesat tidak bisa kembali ke Tenda atau penginapan di
Mina setelah Tawaf Ifadah pada hari 10 Dulhijah.Atau tersesat sete;ah melempar
perdana Jumrah Aqabah Kabir,itu sudah biasa.Dikabarkan Jemaah Haji (ONH-PHI)
terdapat 400 orang tersesat setiap harinya.
Menurut pengalaman penulis,jemaah yang tersesat di Mina bukan saja terjadi kepada
jemaah haji ONH dari tanah air,tersesat pulang dari Masjidil Haram kembali ke
Tenda di Mina dialami juga oleh hampir semua jemaah Indonesia asal dalam
negeri di Saudi.
Dalam rombongan penulis hari itu,10 Dulhijah kemarin tidak kurang dari 600
orang jemaah grup kami tersesat masal dan terpencar,mereka baru bisa kembali
ke tenda lewat tengah malam.Bahkan ada yang sampai harus menginap di jalan raya
bersama jemaah yang mabit di sekitar Jamarat (Tempat pelontaran) dan baru
bisa bergabung kembali dengan jemaahnya esok harinya di pintu masuk
Jamarat.
Catatan penting bagi calon jemaah haji berikutnya,yaitu ketika sesudah melempar
Jumrah hari pertama tanggal 10,agar tidak tersesat sebaiknya lakukan hal berikut:
1.Jika sudah terlanjur terpisah dari rombongan atau tersesat di Mekkah,maka
bertanyalah Anda ke Polisi yang di dalam mobil patroli.Lalu ceritakan dan bertanya
mana arah jalan ke Gedung Jamarat.Mina.
2.Di Gelang identitas biasanya hanya memuat alamat lokal lokasi Tenda
saja,pada umumnya Polisi dan Sopir Taksi di Mekkah tidak akan mengenal alamat
Tenda Anda di Mina.Karena itu,kalau masih di sekitar Mekkah bertanyalah mana
arah ke Jamarat saja,lalu jalan kaki mengikuti arah ke Mina.Jalan kaki,sebab
tak akan ada taksi di lokasi Tenda semua line dan jalan raya ditutup untuk mobil
hingga perbatasan Mina.
3.Jangan panik,karena meskipun malam hari tetapi orang-orang akan banyak
berjalan menuju Jamarat untuk mabit,ikuti saja sampai masuk ke wilayah Mina.
4.Setelah masuk Mina,gedung Jamarat terlihat dekat barulah Anda bertanya
alamat Tenda.Pastikan alamat lokal Anda tahu sebelumnya ada di Mantaqah nomor
berapa,1,2,3 atau mantaqah 5 dst.
5.Harap diingat,di dalam area Mabit Mina yang sangat luas itu tidak ada angkutan
umum yang bisa masuk,maka persiapkan agar kuat berjalan kaki.Bawalah botol air
mineral untuk minum sekali-kali ketika sedang berjalan.
6.Jika sudah di daerah dekat Jamarat (pelontaran),bertanyalah kepada Polisi
yang membawa mobil atau ke kantor Polisi setempat,jangan ke tentara (Askari) karena
kalau tentara hanya bertugas di sana selama haji saja,mereka kadang tidak tahu
juga alamat lokal di Mina.Bertanyalah kepada Polisi yang bermobil di
Mina,karena mereka Polisi setempat.
7.Jika semua usaha pencarian kandas dan sudah terlalu lelah,maka diamlah dan
menginap saja di sekitar jalanan pas di pintu masuk Jamarat,menunggu teman
jemaah besok hari datang lagi untuk melontar di hari Tasrih.
Semoga bermanfaat.
Aang Suherman-Riyadh.
Mina setelah Tawaf Ifadah pada hari 10 Dulhijah.Atau tersesat sete;ah melempar
perdana Jumrah Aqabah Kabir,itu sudah biasa.Dikabarkan Jemaah Haji (ONH-PHI)
terdapat 400 orang tersesat setiap harinya.
Menurut pengalaman penulis,jemaah yang tersesat di Mina bukan saja terjadi kepada
jemaah haji ONH dari tanah air,tersesat pulang dari Masjidil Haram kembali ke
Tenda di Mina dialami juga oleh hampir semua jemaah Indonesia asal dalam
negeri di Saudi.
Dalam rombongan penulis hari itu,10 Dulhijah kemarin tidak kurang dari 600
orang jemaah grup kami tersesat masal dan terpencar,mereka baru bisa kembali
ke tenda lewat tengah malam.Bahkan ada yang sampai harus menginap di jalan raya
bersama jemaah yang mabit di sekitar Jamarat (Tempat pelontaran) dan baru
bisa bergabung kembali dengan jemaahnya esok harinya di pintu masuk
Jamarat.
Catatan penting bagi calon jemaah haji berikutnya,yaitu ketika sesudah melempar
Jumrah hari pertama tanggal 10,agar tidak tersesat sebaiknya lakukan hal berikut:
1.Jika sudah terlanjur terpisah dari rombongan atau tersesat di Mekkah,maka
bertanyalah Anda ke Polisi yang di dalam mobil patroli.Lalu ceritakan dan bertanya
mana arah jalan ke Gedung Jamarat.Mina.
2.Di Gelang identitas biasanya hanya memuat alamat lokal lokasi Tenda
saja,pada umumnya Polisi dan Sopir Taksi di Mekkah tidak akan mengenal alamat
Tenda Anda di Mina.Karena itu,kalau masih di sekitar Mekkah bertanyalah mana
arah ke Jamarat saja,lalu jalan kaki mengikuti arah ke Mina.Jalan kaki,sebab
tak akan ada taksi di lokasi Tenda semua line dan jalan raya ditutup untuk mobil
hingga perbatasan Mina.
3.Jangan panik,karena meskipun malam hari tetapi orang-orang akan banyak
berjalan menuju Jamarat untuk mabit,ikuti saja sampai masuk ke wilayah Mina.
4.Setelah masuk Mina,gedung Jamarat terlihat dekat barulah Anda bertanya
alamat Tenda.Pastikan alamat lokal Anda tahu sebelumnya ada di Mantaqah nomor
berapa,1,2,3 atau mantaqah 5 dst.
5.Harap diingat,di dalam area Mabit Mina yang sangat luas itu tidak ada angkutan
umum yang bisa masuk,maka persiapkan agar kuat berjalan kaki.Bawalah botol air
mineral untuk minum sekali-kali ketika sedang berjalan.
6.Jika sudah di daerah dekat Jamarat (pelontaran),bertanyalah kepada Polisi
yang membawa mobil atau ke kantor Polisi setempat,jangan ke tentara (Askari) karena
kalau tentara hanya bertugas di sana selama haji saja,mereka kadang tidak tahu
juga alamat lokal di Mina.Bertanyalah kepada Polisi yang bermobil di
Mina,karena mereka Polisi setempat.
7.Jika semua usaha pencarian kandas dan sudah terlalu lelah,maka diamlah dan
menginap saja di sekitar jalanan pas di pintu masuk Jamarat,menunggu teman
jemaah besok hari datang lagi untuk melontar di hari Tasrih.
Semoga bermanfaat.
Aang Suherman-Riyadh.
Desa Majasari punya Peraturan Perlindungan TKI
INDRAMAYU- Dari seluruh desa di Indonesia, baru Desa Majasari, Kecamatan Sliyet, Indramayu, Jawa Barat, yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini diketahui saat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut pada Senin (21/10).
Kepada Jumhur, Kepala Desa Majasari, Wartono mengatakan, Perdes Nomor 3 Tahun 2012 dibuat guna mengantisipasi dan mengupayakan bentuk-bentuk perlindungan pada TKI dan keluarganya.
“Pada intinya, Perdes itu meliputi tiga aspek. Antara lain, mengembangkan kedekatan TKI pada pelayanan informasi untuk calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri, mendekatkan harapan keadilan bagi TKI yang terjerat kasus, serta fasilitasi dukungan keuangan untuk usaha TKI dan keluarganya,” ujar Wartono sebagaimana dikemukakan Jumhur dalam siaran persnya, Senin (21/10).
Jumhir menilai, adanya Perdes dimaksud membuktikan Desa Majasari sangat peduli terhadap nasib para TKI yang berasal dari desanya.
"Ini satu-satunya desa di tanah air yang sangat saya banggakan atas prakarsanya mewujudkan kepedulian terhadap pelayanan kualitas dan penyelesaian permasalahan TKI. Perdes ini tentu luar biasa bagus, efektif dan sekaligus cermin sikap aparat pengayom desa yang berkehendak keras dalam memerhatikan rakyatnya, dan karena itu bisa berbuat lebih banyak untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI,” katanya.
Dengan melahirkan Perdes, pemerintah di tingkat bawah, kata Jumhur, sudah melakukan kewajiban secara nyata berusaha melindungi warganya yang akan bekerja, termasuk bagi keberadaan TKI asal Desa Majasari di luar negeri.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Jumhur tidak hanya berdialog langsung dengan warga Desa Desa Majasari, Kecamatan Sliyet dan warga Desa Gelarmendala, Kecamatan Balongan. Namun juga meninjau usaha kelompok TKI berupa ternak kambing dan sapi di kedua desa tersebut.
Kunjungan dilakukan karena diketahui kedua desa ini merupakan basis TKI dari Indramayu, yang secara umum bekerja di negara kawasan Asia Pasifik seperti Taiwan dan Hongkong, serta di sejumlah negara Timur Tengah lain. (gir/jpnn)
Hal ini diketahui saat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut pada Senin (21/10).
Kepada Jumhur, Kepala Desa Majasari, Wartono mengatakan, Perdes Nomor 3 Tahun 2012 dibuat guna mengantisipasi dan mengupayakan bentuk-bentuk perlindungan pada TKI dan keluarganya.
“Pada intinya, Perdes itu meliputi tiga aspek. Antara lain, mengembangkan kedekatan TKI pada pelayanan informasi untuk calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri, mendekatkan harapan keadilan bagi TKI yang terjerat kasus, serta fasilitasi dukungan keuangan untuk usaha TKI dan keluarganya,” ujar Wartono sebagaimana dikemukakan Jumhur dalam siaran persnya, Senin (21/10).
Jumhir menilai, adanya Perdes dimaksud membuktikan Desa Majasari sangat peduli terhadap nasib para TKI yang berasal dari desanya.
"Ini satu-satunya desa di tanah air yang sangat saya banggakan atas prakarsanya mewujudkan kepedulian terhadap pelayanan kualitas dan penyelesaian permasalahan TKI. Perdes ini tentu luar biasa bagus, efektif dan sekaligus cermin sikap aparat pengayom desa yang berkehendak keras dalam memerhatikan rakyatnya, dan karena itu bisa berbuat lebih banyak untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI,” katanya.
Dengan melahirkan Perdes, pemerintah di tingkat bawah, kata Jumhur, sudah melakukan kewajiban secara nyata berusaha melindungi warganya yang akan bekerja, termasuk bagi keberadaan TKI asal Desa Majasari di luar negeri.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Jumhur tidak hanya berdialog langsung dengan warga Desa Desa Majasari, Kecamatan Sliyet dan warga Desa Gelarmendala, Kecamatan Balongan. Namun juga meninjau usaha kelompok TKI berupa ternak kambing dan sapi di kedua desa tersebut.
Kunjungan dilakukan karena diketahui kedua desa ini merupakan basis TKI dari Indramayu, yang secara umum bekerja di negara kawasan Asia Pasifik seperti Taiwan dan Hongkong, serta di sejumlah negara Timur Tengah lain. (gir/jpnn)
Permenakertrans Upah Minimum Salahi Aturan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum telah menyalahi aturan. Alasannya, pembahasan Permenakertrans sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun itu tidak melibatkan unsur tripartit.
"LKS Tripartit tidak pernah diikutsertakan dalam proses pembahasan mengenai Permenakertrans tersebut," tegas Timboel kepada JPNN, Minggu (20/10) di Jakarta.
Padahal, katanya, dalam Pasal 1 Kepmenakertrans No. 355/2009 itu dinyatakan, LKS Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
"Jadi kelahiran Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 adalah sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam Kepmenakertrans Nomor 355," tegasnya.
Dari sisi proses pembuatannya, peraturan yang dikeluarkan Muhaimin Iskandar itu juga tidak melalui proses harmonisasi dengan Permenakertrans lainnya yang mengatur upah minimum. Karenanya, aturan baru itu bertentangan dengan peraturan lainnya.
Dari sisi substansi, lanjut Timboel, Permenakertrans iru merupakan upaya sistematis pemerintah untuk mengebiri kesejahteraan buruh, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun.
"Inpres ini sarat diskriminasi dan melanggar isi UUD 1945, UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13 tahun 2012 dan Permenakertrans no. 1 tahun 1999. Sehingga isi Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 pun sarat diskriminasi dan pelanggaran UUD 45, UU 13/2003 dan aturan turunannya," ungkap Timboel.
Timboel menekankan bahwa pekerja di seluruh sektor berhak mendapat kehidupan dan upah yang layak sesuai isi UUD 1945 dan UU 13/2003. Karena itu, Inpres dan permenakertran tahun 2013 itu jelas-jelas membatasi hak pekerja di industri padat karya untuk mendapatkan upah minimum, maka aturan itu melanggar UUD 1945 dan aturan lain.(fat/jpnn)
"LKS Tripartit tidak pernah diikutsertakan dalam proses pembahasan mengenai Permenakertrans tersebut," tegas Timboel kepada JPNN, Minggu (20/10) di Jakarta.
Padahal, katanya, dalam Pasal 1 Kepmenakertrans No. 355/2009 itu dinyatakan, LKS Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
"Jadi kelahiran Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 adalah sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam Kepmenakertrans Nomor 355," tegasnya.
Dari sisi proses pembuatannya, peraturan yang dikeluarkan Muhaimin Iskandar itu juga tidak melalui proses harmonisasi dengan Permenakertrans lainnya yang mengatur upah minimum. Karenanya, aturan baru itu bertentangan dengan peraturan lainnya.
Dari sisi substansi, lanjut Timboel, Permenakertrans iru merupakan upaya sistematis pemerintah untuk mengebiri kesejahteraan buruh, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun.
"Inpres ini sarat diskriminasi dan melanggar isi UUD 1945, UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13 tahun 2012 dan Permenakertrans no. 1 tahun 1999. Sehingga isi Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 pun sarat diskriminasi dan pelanggaran UUD 45, UU 13/2003 dan aturan turunannya," ungkap Timboel.
Timboel menekankan bahwa pekerja di seluruh sektor berhak mendapat kehidupan dan upah yang layak sesuai isi UUD 1945 dan UU 13/2003. Karena itu, Inpres dan permenakertran tahun 2013 itu jelas-jelas membatasi hak pekerja di industri padat karya untuk mendapatkan upah minimum, maka aturan itu melanggar UUD 1945 dan aturan lain.(fat/jpnn)
Jumat, 18 Oktober 2013
17 negara kecil yang ada di planet Bumi
Inilah 17 Negara Terkecil di Dunia, Rata2 Luasnya hanya Setengah Jakarta
Tidak banyak yang tahu kalau di dunia ini ternyata banyak Negara yang luasnya
tidak lebih dari 200 square miles atau sekitar 300-an km2. Jumlah penduduknya
pun hanya ratusan ribu jiwa, malah ada yang hanya berpenduduk 14.014 jiwa.
Bandingkan saja dengan kota Jakarta, luas daratan 661,52 km2 dan lautan seluas 6.977,5 km2, jumlah penduduk mencapai 8,5 juta jiwa
lebih.
Sementara berdasarkan data Negara- negara terkecil di dunia, Vatican
menempati urutan pertama hanya 0,2 square miles, sedang penduduknya kebanyakan bukan penduduk permanen, alias mereka tingga sementara di sana karena tugas.
Berikut ini adalah 17 negara termungil di dunia, yang rata-rata luasnya tidak sampai
setengah kota Jakarta. Bahkan beberapa di bawah 1/3 Jakarta. 'Mungil' banget ya!!
Bandingkan dengan luas Indonesia yg mencapai 1919440 km2. Atau tidak usah
jauh-jauh, bandingkan saja dengan Singapura, Negara paling mungil di Asia
Tenggara, Negara yang rajin reklamasi untuk memperluas negaranya, memiliki
luas sekitar 637 km2, sedikit di bawah Jakarta.
1.Vatican City– Ini adalah Negara terkecil
di dunia, luasnya 0,44 km2 dengan
penduduk sekitar 800 orang, namun
kebanyakan mereka bukanlah penduduk
permanen.
Negara kecil ini melindungi Basilika St
Peter, yang merupakan pusat rohani bagi
umat Katholik Roma di seluruh dunia (1
milyar lebih jiwa). Posisi Vatican sendiri
berada dalam lingkungan Roma, Italia.
2.Monaco. Inilah adalah Negara terkecil
kedua, letaknya di dekat Nice, Perancis.
Negara kota yang berbentuk kerajaan ini
telah ada sejak abad ke-13, luasnya 1,95
km2 dan hanya memiliki penduduk 32.000
jiwa. Negara ini hanya memiliki satu
kotamadya. Tidak ada perbedaan
geografis antara Negara dan kota
Monaco, meskipun tanggung jawab
pemerintah dan dari kotamadya (tingkat
kota) berbeda.
Menurut konstitusi dari 1911, kerajaan
dibagi menjadi tiga kota:
• Monaco ( Monaco-Ville ), kota tua di
tanjung berbatu memanjang ke Laut
Tengah, dikenal sebagai Rock of Monaco
atau Le Rocher di mana terletak istana
• Monte Carlo , adalah kawasan
perumahan dan resor dengan Monte
Carlo Casino di timur dan timur laut
• La Condamine , bagian barat laut
termasuk kawasan pelabuhan, Port
Nikolas Flores
Tahun 1917, semua kota ini digabungkan
menjadi satu menjadi satu kotamadya.
Salah satu sumber utama pendapatan di
Monaco adalah pariwisata ; di antaranya
pusat perjudian kasino. Namun ada
larangan bagi warga Monaco untuk
berjudi di kasino negaranya.
3. Nauru berada di urutan ke-3 negara
terkecil di dunia dengan luas wilayah total
21 km2. Letaknya, di Samudra Pasifik
bagian selatan, persis di bawah garis
khatulistiwa dan di sebelah selatan
Kepulauan Marshall. Jarak dari Pulau
Papua ke Nauru kira-kira sebanding
dengan jarak dari Pulau Papua ke Pulau
Jawa.
Nauru dulunya dikenal dengan sebutan
Pleasant Island, merupakan koloni
kekaisaran Jerman sejak akhir abad ke 19.
Setelah PD I, Nauru di bawah perwalian
PBB dan secara administrative dikelola
oleh Australia, New Zealand, dan Inggris.
Pada Perang Dunia II, pulau kecil ini
diduduki Jepang. Setelah perang berakhir,
pulau ini kembali berada dalam perwalian
PBB. Baru pada 1968, Nauru
mendeklarasikan diri sebagai Negara
mandiri berbentuk Republik. Penduduk
Nauru pada sensus 2009 berjumlah
14.014 jiwa.
Uniknya, negara ini tidak memiliki ibukota
resmi, namun Yaren umumnya dianggap
sebagai ibu kota negara secara de facto
karena sebagian besar kantor
pemerintahan pusat terletak di distrik ini.
PBB menggolongkan Yaren sebagai
"distrik utama".
Hasil bumi yang terkenal dari negeri ini
adalah fosfat yang telah ditambang oleh
gabungan perusahaan asing sejak 90
tahun terakhir.
4.Tuvalu - dulunya dikenal sebagai
Kepulauan Ellice, adalah sebuah negara
kepulauan yang terletak di antara Hawaii
dan Australia di Samudra Pasifik.
Titik tertinggi di antara 114 pulau yang
membentuk negara ini hanya setinggi 5 m
di atas permukaan laut. Luasnya 26 km2,
dengan jumlah penduduk 11.500 (sensus
2006).
5.San Marino – berada di urutan kelima
Negara terkecil di dunia, terkecil ketiga di
Eropa.
Negara dikelilingi oleh Italia tepatnya di
sebelah utara berbatasan dengan provinsi
Rimini, daerah Emilia-Romagna dan di
sebelah selatan provinsi Pesaro dan
Urbino, daerah Marche. Luasnya 61,2 Km,
dengan populasi penduduk 29.251 jiwa.
6.Liechtenstein – Negara kecil di
perbukitan ini berbentuk kerajaan dengan
penduduk 35.000 ini, terletak di antara
Swiss dan Austria. Luasnya 160 km2.
Liechtenstein adalah salah satu dari dua
negara (negara lainnya adalah
Uzbekistan) yang posisinya terkurung
daratan yang merupakan negara lain.
Negeri ini adalah negeri kaya raya dan
makmur. Penghasilan utama negeri ini
adalah diperoleh dari jasa perbankan dan
pendapatan dari sektor pariwisata.
Menurut CIA World Factbook, PDB
(produk domestic bruto) per-orang
tertinggi dunia. Yang juga sangat terkenal
adalah Liechtenstein sebagai surga para
pengemplang pajak.
7. Republik Kepulauan Marshall (RMI),
adalah Negara pulau di tengah Samudra
Pasifik, luasnya 181 km2 dengan
penduduk 62.000 jiwa. Penjelajah Spanyol
Alonso de Salazar merupakan orang
Eropa pertama yang menemukan Kep.
Marshall, tetapi kepulauan ini tidak pernah
dikunjungi lagi selama beberapa abad
hingga kapten Inggris John Marshall
mengunjuginya pada 1788.
Kepulauan ini kemudian dinamakan
menurut namanya. Lalu, sebuah
perusahaan dagang Jerman mendirikan
cabang di Kep. Marshall pada 1885 yang
menjadi bagian dari protektorat Jerman
Nugini beberapa tahun kemudian.
Setelah Jerman, Jepang mengambil alih
kekuasaan di kepulauan ini pada PD I.
Pada PD II, Amerika menghancurkan
Jepang dan menguasai kepulauan ini.
Masyarakat menjadi tambah menderita
karena beberapa pulau di kepulauan
Marshall ini menjadi tempat percobaan
nuklir Amerika, bahkan menjadi
percobaan nuklir terbesar saat itu.
Komisi Energi Atom menyebutkan,
kepulauan Marshall menjadi tempat paling
tercemar di dunia. Begitu dahsyatnya uji
coba nuklir ini, pada tes pertama pulau
Elugelab di Enewetak lenyap dari muka
bumi. Akibat dari proyek percobaan nuklir
ini, banyak penduduk terkena efek radiasi
tingkat tinggi. Klaim kompensasi atas itu,
masih berlangsung hingga kini.
Tahun 1979, ditandatangani perjanjian
Compact of Free Assosiation dengan AS,
yang berisi pembentukan Republik
Kepulauan Marshal, namun perjanjian
tersebut baru mulai berlaku pada 1986.
8. Federasi Saint Kitts dan Nevis (juga
dikenal sebagai Federasi Saint Christopher
dan Nevis), terletak di Kepulauan
Leeward , Karibia, merupakan negara
federal dua-pulau di Hindia Barat . Luas
wilayahnya 261 km2 dengan jumlah
penduduk 42.696 jiwa.
Dua pulau ini juga termasuk yang terlama
dikuasai penjajah, khususnya Inggris dan
Perancis, yang menjadikan koloni pertama
mereka di kawasan Hindia Barat.
Setidaknya selama abad ke 17 sampai
awal abad ke 18, dua Negara itu saling
silih berganti mengambil alih pulau itu,
sampai akhirnya pada 1713 diserahkan
pada Inggris.
Lima ribu tahun sebelum Eropa masuk,
pulau itu dihuni oleh penduduk asli
Amerika yakni suku Indian. Suku terakhir
yang ada di sana adalah Kalinago, yang
masuk tiga abad sebelum Eropa masuk.
Tahun 1962 terjadi pertempuran dengan
Kalinago melawan colonial, yang
menyebabkan sebagian besar suku itu
musnah.
Awalnya, dua pulau kecil yang berjarak 3
km itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu
Negara, namun Inggris memaksa kedua
Negara pulau dan Pulau Anguilla menjadi
satu Negara. Ketiganya menjadi menjadi
1967. Tapi pada 1971, Anguilla
memberontak dan memisahkan diri. St
Kitts dan Nevis sendiri menyatakan
kemerdekaannya tahun 1983.
9. Republik Seychelles adalah sebuah
negara kepulauan di tengah Samudra
Hindia, sekitar 1.600 km sebelah timur
daratan Afrika, dan sebelah timur laut
Madagaskar. Teritori tetangganya ialah
Mauritius dan Reunion di sebelah selatan,
Komoro dan Mayotte di barat daya, dan
Maladewa di timur laut. Luas wilayahnya
455 km2, dengan penduduk 81.755 jiwa.
Negara kepulauan ini mendapat
kemerdekaannya dari Inggris tahun 1976.
10.Maldives – Kepulauan Maldive atau
republic Maladewa mendapat
kemerdekaan dari Inggris tahun 1965,
merupakan Negara kecil di Samudra
Hindia terdiri dari rangkaian 26 atol seluas
90 km2. Negeri unik ini beribukota di Male
dengan penduduk103.693 jiwa (sensus
2006), sedang pulau-pulau lainnya yang
berjumpah 1.192 pulau rata rata dihuni
200 –an orang.
Kalau di dunia Maldives berada di urutan
10 negara terkecil , sebaliknya di Asia,
Negara ini nomor satu terkecil, juga jumlah
penduduknya yang tersedikit di antara
negeri negeri di Asia. Keunikan lainnya
adalah Maldives Negara yang berarada di
titik terendah juga tertinggi di atas
permukaan laut. Jadi, rata-rata pulau
hanya 1,5 meter di atas permukaan laut,
ini merupakan Negara terendah di dunia
yang berada di permukaan laut.
11.Malta luasnya 122 square miles –
Negara ini berada di selatan pulau Sicilia,
Italia. Negara ini mendapat kemerdekaan
dari Inggris tahun 1964, namun militer
Inggris baru benar-benar meninggalkan
Malta tahun 1979. Populasi Malta 400.000
jiwa.
12.Grenada luasnya 133 square miles. Ini
adalah salah satu Negara yang berada di
Karibia, penduduknya 90.000 jiwa.
Grenada mendapat kemerdekaan dari
Inggris tahun 1974.
13.Saint Vincent dan Grenadines, luasnya
150 square miles. Jumlah penduduk
117.000 jiwa. Negeri ini mendapat
kemerdekaan dari Inggris pada 1979.
14.Barbados luasnya 166 square miles
dengan jumlah penduduk 280.000 jiwa.
Negeri ini juga berada di jajaran
kepulauan Karibia. Barbados mendapat
kemerdekaan dari Inggris tahun 1966.
15.Antigua and Barbuda luas total 171
square miles. Negara berpenduduk
69.000 jiwa ini terdiri dari tiga pulau,
mendapat kemerdekaan dari Inggris tahun
1981.
16.Andorra luasnya 468 km2 dengan
jumlah penduduk Jumlah penduduk
hanya 280.228 jiwa. Negeri
kepangeranan ini berada di Eropa barat
daya. Sebelah timur bantaran Sungai
Pirenea yang berbatasan dengan
Perancis dan Spanyol. Negara makmur ini
sangat mengandalkan sektor pariwisata
dan juga kegiatan kebeacukaian. Andorra
merupakan sebagian dari negara-negara
Katalan.
Karel yang Agung atau Karel Agung—
Bapak pendiri Perancis dan Jerman,
bahkan kadang disebut Bapak pendiri
Eropa
Sejarah negeri ini cukup unik. Negeri ini
terbilang cukup tua, telah ada sejak 1278.
Cerita yang berkembang mengatakan,
Karel yang Agung atau Karel Agung—
Bapak pendiri Perancis dan Jerman,
bahkan kadang disebut Bapak pendiri
Eropa. Ia adalah kaisar pertama di Barat
sejak runtuhnya Kekaisaran Romawi.—
memberikan piagam untuk orang Andorra
sebagai pengganti perang mereka
melawan bangsa Moor.
Jabatan maharaja di daerah itu diwariskan
kepada pangeran Urgell dan akhirnya
kepada uskup dari keuskupan Urgell.
Pada abad ke-11, terjadi pertentangan
antara uskup dan tetangganya di utara
Perancis atas Andorra.
Pada 1278, konflik itu diselesaikan dengan
penandatanganan parage, yang
menegaskan bahwa kedaulatan Andorra
dipegang antara pangeran Foix dari
Perancis (yang akhirnya jabatannya
diserahterimakan kepada kepala negara
Prancis) dan uskup La Seu d'Urgell, di
Katalonia, Spanyol. Ini memberikan
kepangeranan kecil itu wilayahnya beserta
bentuk politisnya.
Selama bertahun-tahun jabatan itu
diwariskan kepada raja Navarre. Setalah
Henrike dari Navarra menjadi Raja Henri
IV dari Perancis, ia mengeluarkan dekrit
(1607) yang memberikan kepala negara
Prancis dan Uskup Urgell jabatan
perangkap-pangeran Andorra.
Antara 1812–13, Kekaisaran Perancis
menganeksasi Katalonia Spanyol dan
membaginya menjadi 4 departemen.
Andorra juga dianeksasi dan dijadikan
bagian distrik Puigcerdà (département
Sègre).
Pada 1933 Perancis menuduki Andorra
sebagai akibat dari kerusuhan sosial
sebelum pemilihan. Pada 12 Juli 1934,
seorang penjelajah bernama Boris
Skossyreff mengeluarkan proklamasi di
Urgel, menyatakan dirinya sebagai Boris I,
pangeran berdaulat dari Andorra, secara
serentak menyatakan perang kepada
uskup Urgel.
Ia ditangkap oleh pemerintah Spanyol
pada 20 Juli dan akhirnya diusir dari
Spanyol. Dari 1936 sampai 1940, sebuah
detasemen Perancis ditempatkan di
Andorra untuk mencegah pengaruh
Perang Saudara Spanyol dan Francisco
Franco Bahamonde. Namun, pasukan
Francisco Franco mencapai perbatasan
Andorra di akhir perang.
Selama PD II, Andorra tetap netral dan
merupakan rute penyelundupan penting
antara Vichy Perancis dan Spanyol.
17.Palau, luasnya 458 km2 – Palau juga
disebut Belau, adalah Negara yang
berada di Samudra Pasifik, 200 km
sebelah utara Papua Barat, 255 km
sebelah timur Maluku Utara, 500 km
sebelah timur Sulawesi Utara dan 500 km
sebelah timur Filipina.
Negara ini merdeka tahun 1994 dari
Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik yang
diperintah Amerika Serikat. Palau terdiri
dari 8 pulau utama dan sedikitnya 250
pulau kecil.
source: http://geography.about.com,
Wikipedia.org, Matabumi.com
Tidak banyak yang tahu kalau di dunia ini ternyata banyak Negara yang luasnya
tidak lebih dari 200 square miles atau sekitar 300-an km2. Jumlah penduduknya
pun hanya ratusan ribu jiwa, malah ada yang hanya berpenduduk 14.014 jiwa.
Bandingkan saja dengan kota Jakarta, luas daratan 661,52 km2 dan lautan seluas 6.977,5 km2, jumlah penduduk mencapai 8,5 juta jiwa
lebih.
Sementara berdasarkan data Negara- negara terkecil di dunia, Vatican
menempati urutan pertama hanya 0,2 square miles, sedang penduduknya kebanyakan bukan penduduk permanen, alias mereka tingga sementara di sana karena tugas.
Berikut ini adalah 17 negara termungil di dunia, yang rata-rata luasnya tidak sampai
setengah kota Jakarta. Bahkan beberapa di bawah 1/3 Jakarta. 'Mungil' banget ya!!
Bandingkan dengan luas Indonesia yg mencapai 1919440 km2. Atau tidak usah
jauh-jauh, bandingkan saja dengan Singapura, Negara paling mungil di Asia
Tenggara, Negara yang rajin reklamasi untuk memperluas negaranya, memiliki
luas sekitar 637 km2, sedikit di bawah Jakarta.
1.Vatican City– Ini adalah Negara terkecil
di dunia, luasnya 0,44 km2 dengan
penduduk sekitar 800 orang, namun
kebanyakan mereka bukanlah penduduk
permanen.
Negara kecil ini melindungi Basilika St
Peter, yang merupakan pusat rohani bagi
umat Katholik Roma di seluruh dunia (1
milyar lebih jiwa). Posisi Vatican sendiri
berada dalam lingkungan Roma, Italia.
2.Monaco. Inilah adalah Negara terkecil
kedua, letaknya di dekat Nice, Perancis.
Negara kota yang berbentuk kerajaan ini
telah ada sejak abad ke-13, luasnya 1,95
km2 dan hanya memiliki penduduk 32.000
jiwa. Negara ini hanya memiliki satu
kotamadya. Tidak ada perbedaan
geografis antara Negara dan kota
Monaco, meskipun tanggung jawab
pemerintah dan dari kotamadya (tingkat
kota) berbeda.
Menurut konstitusi dari 1911, kerajaan
dibagi menjadi tiga kota:
• Monaco ( Monaco-Ville ), kota tua di
tanjung berbatu memanjang ke Laut
Tengah, dikenal sebagai Rock of Monaco
atau Le Rocher di mana terletak istana
• Monte Carlo , adalah kawasan
perumahan dan resor dengan Monte
Carlo Casino di timur dan timur laut
• La Condamine , bagian barat laut
termasuk kawasan pelabuhan, Port
Nikolas Flores
Tahun 1917, semua kota ini digabungkan
menjadi satu menjadi satu kotamadya.
Salah satu sumber utama pendapatan di
Monaco adalah pariwisata ; di antaranya
pusat perjudian kasino. Namun ada
larangan bagi warga Monaco untuk
berjudi di kasino negaranya.
3. Nauru berada di urutan ke-3 negara
terkecil di dunia dengan luas wilayah total
21 km2. Letaknya, di Samudra Pasifik
bagian selatan, persis di bawah garis
khatulistiwa dan di sebelah selatan
Kepulauan Marshall. Jarak dari Pulau
Papua ke Nauru kira-kira sebanding
dengan jarak dari Pulau Papua ke Pulau
Jawa.
Nauru dulunya dikenal dengan sebutan
Pleasant Island, merupakan koloni
kekaisaran Jerman sejak akhir abad ke 19.
Setelah PD I, Nauru di bawah perwalian
PBB dan secara administrative dikelola
oleh Australia, New Zealand, dan Inggris.
Pada Perang Dunia II, pulau kecil ini
diduduki Jepang. Setelah perang berakhir,
pulau ini kembali berada dalam perwalian
PBB. Baru pada 1968, Nauru
mendeklarasikan diri sebagai Negara
mandiri berbentuk Republik. Penduduk
Nauru pada sensus 2009 berjumlah
14.014 jiwa.
Uniknya, negara ini tidak memiliki ibukota
resmi, namun Yaren umumnya dianggap
sebagai ibu kota negara secara de facto
karena sebagian besar kantor
pemerintahan pusat terletak di distrik ini.
PBB menggolongkan Yaren sebagai
"distrik utama".
Hasil bumi yang terkenal dari negeri ini
adalah fosfat yang telah ditambang oleh
gabungan perusahaan asing sejak 90
tahun terakhir.
4.Tuvalu - dulunya dikenal sebagai
Kepulauan Ellice, adalah sebuah negara
kepulauan yang terletak di antara Hawaii
dan Australia di Samudra Pasifik.
Titik tertinggi di antara 114 pulau yang
membentuk negara ini hanya setinggi 5 m
di atas permukaan laut. Luasnya 26 km2,
dengan jumlah penduduk 11.500 (sensus
2006).
5.San Marino – berada di urutan kelima
Negara terkecil di dunia, terkecil ketiga di
Eropa.
Negara dikelilingi oleh Italia tepatnya di
sebelah utara berbatasan dengan provinsi
Rimini, daerah Emilia-Romagna dan di
sebelah selatan provinsi Pesaro dan
Urbino, daerah Marche. Luasnya 61,2 Km,
dengan populasi penduduk 29.251 jiwa.
6.Liechtenstein – Negara kecil di
perbukitan ini berbentuk kerajaan dengan
penduduk 35.000 ini, terletak di antara
Swiss dan Austria. Luasnya 160 km2.
Liechtenstein adalah salah satu dari dua
negara (negara lainnya adalah
Uzbekistan) yang posisinya terkurung
daratan yang merupakan negara lain.
Negeri ini adalah negeri kaya raya dan
makmur. Penghasilan utama negeri ini
adalah diperoleh dari jasa perbankan dan
pendapatan dari sektor pariwisata.
Menurut CIA World Factbook, PDB
(produk domestic bruto) per-orang
tertinggi dunia. Yang juga sangat terkenal
adalah Liechtenstein sebagai surga para
pengemplang pajak.
7. Republik Kepulauan Marshall (RMI),
adalah Negara pulau di tengah Samudra
Pasifik, luasnya 181 km2 dengan
penduduk 62.000 jiwa. Penjelajah Spanyol
Alonso de Salazar merupakan orang
Eropa pertama yang menemukan Kep.
Marshall, tetapi kepulauan ini tidak pernah
dikunjungi lagi selama beberapa abad
hingga kapten Inggris John Marshall
mengunjuginya pada 1788.
Kepulauan ini kemudian dinamakan
menurut namanya. Lalu, sebuah
perusahaan dagang Jerman mendirikan
cabang di Kep. Marshall pada 1885 yang
menjadi bagian dari protektorat Jerman
Nugini beberapa tahun kemudian.
Setelah Jerman, Jepang mengambil alih
kekuasaan di kepulauan ini pada PD I.
Pada PD II, Amerika menghancurkan
Jepang dan menguasai kepulauan ini.
Masyarakat menjadi tambah menderita
karena beberapa pulau di kepulauan
Marshall ini menjadi tempat percobaan
nuklir Amerika, bahkan menjadi
percobaan nuklir terbesar saat itu.
Komisi Energi Atom menyebutkan,
kepulauan Marshall menjadi tempat paling
tercemar di dunia. Begitu dahsyatnya uji
coba nuklir ini, pada tes pertama pulau
Elugelab di Enewetak lenyap dari muka
bumi. Akibat dari proyek percobaan nuklir
ini, banyak penduduk terkena efek radiasi
tingkat tinggi. Klaim kompensasi atas itu,
masih berlangsung hingga kini.
Tahun 1979, ditandatangani perjanjian
Compact of Free Assosiation dengan AS,
yang berisi pembentukan Republik
Kepulauan Marshal, namun perjanjian
tersebut baru mulai berlaku pada 1986.
8. Federasi Saint Kitts dan Nevis (juga
dikenal sebagai Federasi Saint Christopher
dan Nevis), terletak di Kepulauan
Leeward , Karibia, merupakan negara
federal dua-pulau di Hindia Barat . Luas
wilayahnya 261 km2 dengan jumlah
penduduk 42.696 jiwa.
Dua pulau ini juga termasuk yang terlama
dikuasai penjajah, khususnya Inggris dan
Perancis, yang menjadikan koloni pertama
mereka di kawasan Hindia Barat.
Setidaknya selama abad ke 17 sampai
awal abad ke 18, dua Negara itu saling
silih berganti mengambil alih pulau itu,
sampai akhirnya pada 1713 diserahkan
pada Inggris.
Lima ribu tahun sebelum Eropa masuk,
pulau itu dihuni oleh penduduk asli
Amerika yakni suku Indian. Suku terakhir
yang ada di sana adalah Kalinago, yang
masuk tiga abad sebelum Eropa masuk.
Tahun 1962 terjadi pertempuran dengan
Kalinago melawan colonial, yang
menyebabkan sebagian besar suku itu
musnah.
Awalnya, dua pulau kecil yang berjarak 3
km itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu
Negara, namun Inggris memaksa kedua
Negara pulau dan Pulau Anguilla menjadi
satu Negara. Ketiganya menjadi menjadi
1967. Tapi pada 1971, Anguilla
memberontak dan memisahkan diri. St
Kitts dan Nevis sendiri menyatakan
kemerdekaannya tahun 1983.
9. Republik Seychelles adalah sebuah
negara kepulauan di tengah Samudra
Hindia, sekitar 1.600 km sebelah timur
daratan Afrika, dan sebelah timur laut
Madagaskar. Teritori tetangganya ialah
Mauritius dan Reunion di sebelah selatan,
Komoro dan Mayotte di barat daya, dan
Maladewa di timur laut. Luas wilayahnya
455 km2, dengan penduduk 81.755 jiwa.
Negara kepulauan ini mendapat
kemerdekaannya dari Inggris tahun 1976.
10.Maldives – Kepulauan Maldive atau
republic Maladewa mendapat
kemerdekaan dari Inggris tahun 1965,
merupakan Negara kecil di Samudra
Hindia terdiri dari rangkaian 26 atol seluas
90 km2. Negeri unik ini beribukota di Male
dengan penduduk103.693 jiwa (sensus
2006), sedang pulau-pulau lainnya yang
berjumpah 1.192 pulau rata rata dihuni
200 –an orang.
Kalau di dunia Maldives berada di urutan
10 negara terkecil , sebaliknya di Asia,
Negara ini nomor satu terkecil, juga jumlah
penduduknya yang tersedikit di antara
negeri negeri di Asia. Keunikan lainnya
adalah Maldives Negara yang berarada di
titik terendah juga tertinggi di atas
permukaan laut. Jadi, rata-rata pulau
hanya 1,5 meter di atas permukaan laut,
ini merupakan Negara terendah di dunia
yang berada di permukaan laut.
11.Malta luasnya 122 square miles –
Negara ini berada di selatan pulau Sicilia,
Italia. Negara ini mendapat kemerdekaan
dari Inggris tahun 1964, namun militer
Inggris baru benar-benar meninggalkan
Malta tahun 1979. Populasi Malta 400.000
jiwa.
12.Grenada luasnya 133 square miles. Ini
adalah salah satu Negara yang berada di
Karibia, penduduknya 90.000 jiwa.
Grenada mendapat kemerdekaan dari
Inggris tahun 1974.
13.Saint Vincent dan Grenadines, luasnya
150 square miles. Jumlah penduduk
117.000 jiwa. Negeri ini mendapat
kemerdekaan dari Inggris pada 1979.
14.Barbados luasnya 166 square miles
dengan jumlah penduduk 280.000 jiwa.
Negeri ini juga berada di jajaran
kepulauan Karibia. Barbados mendapat
kemerdekaan dari Inggris tahun 1966.
15.Antigua and Barbuda luas total 171
square miles. Negara berpenduduk
69.000 jiwa ini terdiri dari tiga pulau,
mendapat kemerdekaan dari Inggris tahun
1981.
16.Andorra luasnya 468 km2 dengan
jumlah penduduk Jumlah penduduk
hanya 280.228 jiwa. Negeri
kepangeranan ini berada di Eropa barat
daya. Sebelah timur bantaran Sungai
Pirenea yang berbatasan dengan
Perancis dan Spanyol. Negara makmur ini
sangat mengandalkan sektor pariwisata
dan juga kegiatan kebeacukaian. Andorra
merupakan sebagian dari negara-negara
Katalan.
Karel yang Agung atau Karel Agung—
Bapak pendiri Perancis dan Jerman,
bahkan kadang disebut Bapak pendiri
Eropa
Sejarah negeri ini cukup unik. Negeri ini
terbilang cukup tua, telah ada sejak 1278.
Cerita yang berkembang mengatakan,
Karel yang Agung atau Karel Agung—
Bapak pendiri Perancis dan Jerman,
bahkan kadang disebut Bapak pendiri
Eropa. Ia adalah kaisar pertama di Barat
sejak runtuhnya Kekaisaran Romawi.—
memberikan piagam untuk orang Andorra
sebagai pengganti perang mereka
melawan bangsa Moor.
Jabatan maharaja di daerah itu diwariskan
kepada pangeran Urgell dan akhirnya
kepada uskup dari keuskupan Urgell.
Pada abad ke-11, terjadi pertentangan
antara uskup dan tetangganya di utara
Perancis atas Andorra.
Pada 1278, konflik itu diselesaikan dengan
penandatanganan parage, yang
menegaskan bahwa kedaulatan Andorra
dipegang antara pangeran Foix dari
Perancis (yang akhirnya jabatannya
diserahterimakan kepada kepala negara
Prancis) dan uskup La Seu d'Urgell, di
Katalonia, Spanyol. Ini memberikan
kepangeranan kecil itu wilayahnya beserta
bentuk politisnya.
Selama bertahun-tahun jabatan itu
diwariskan kepada raja Navarre. Setalah
Henrike dari Navarra menjadi Raja Henri
IV dari Perancis, ia mengeluarkan dekrit
(1607) yang memberikan kepala negara
Prancis dan Uskup Urgell jabatan
perangkap-pangeran Andorra.
Antara 1812–13, Kekaisaran Perancis
menganeksasi Katalonia Spanyol dan
membaginya menjadi 4 departemen.
Andorra juga dianeksasi dan dijadikan
bagian distrik Puigcerdà (département
Sègre).
Pada 1933 Perancis menuduki Andorra
sebagai akibat dari kerusuhan sosial
sebelum pemilihan. Pada 12 Juli 1934,
seorang penjelajah bernama Boris
Skossyreff mengeluarkan proklamasi di
Urgel, menyatakan dirinya sebagai Boris I,
pangeran berdaulat dari Andorra, secara
serentak menyatakan perang kepada
uskup Urgel.
Ia ditangkap oleh pemerintah Spanyol
pada 20 Juli dan akhirnya diusir dari
Spanyol. Dari 1936 sampai 1940, sebuah
detasemen Perancis ditempatkan di
Andorra untuk mencegah pengaruh
Perang Saudara Spanyol dan Francisco
Franco Bahamonde. Namun, pasukan
Francisco Franco mencapai perbatasan
Andorra di akhir perang.
Selama PD II, Andorra tetap netral dan
merupakan rute penyelundupan penting
antara Vichy Perancis dan Spanyol.
17.Palau, luasnya 458 km2 – Palau juga
disebut Belau, adalah Negara yang
berada di Samudra Pasifik, 200 km
sebelah utara Papua Barat, 255 km
sebelah timur Maluku Utara, 500 km
sebelah timur Sulawesi Utara dan 500 km
sebelah timur Filipina.
Negara ini merdeka tahun 1994 dari
Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik yang
diperintah Amerika Serikat. Palau terdiri
dari 8 pulau utama dan sedikitnya 250
pulau kecil.
source: http://geography.about.com,
Wikipedia.org, Matabumi.com
Luviana Menggugat Metro TV
Written by Arah Juang | October 8, 2013 | 0
luviana
Senin 7 Oktober, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta tampak lebih ramai dari biasanya. Keramaian ini disebabkan adanya dukungan dan solidaritas dari puluhan buruh terhadap kasus yang menimpa rekan-rekan mereka. Sampai sekarang, solidaritas antar sesama buruh ternyata belum juga habis. Diketahui ada dua kasus yang disidangkan hari itu, selain kasus-kasus lain yang juga menimpa buruh orang per orang.
Pertama adalah kasus Luviana (dalam agenda kesaksian) yang digugat pihak Metro TV atas pencemaran nama baik perusahaan. Kasus ini sendiri tergolong unik. Selain karena gugatan seharusnya datang dari Luviana sendiri yang dipecat sepihak pada Juni 2012, tetapi penggugat sendiri juga adalah media yang sejak reformasi menggembar-gemborkan perihal kebebasan berpendapat.
Bahkan sebelumnya, pada Januari 2013, aksi Luviana bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Aliansi Metro sempat berujung pada pemukulan dan kekerasan yang dilakukan kader Partai Nasdem, partai besutan Surya Paloh, sang pemilik Metro TV itu. Parahnya lagi, pemecatan terhadap Luviana sendiri berawal dari usahanya bersama beberapa rekannya untuk mendirikan serikat pekerja di Metro TV. Ketika ditanyakan perihal kasus yang menimpanya, Luviana mengatakan awalnya tidak menduga usaha nya untuk membangun kesejahteraan pekerja dan ruang demokrasi di Metro TV harus menempuh jalan berliku. Namun dirinya mengatakan tetap bersemangat oleh karena dukungan dari rekan-rekan seperjuangan nya dalam aliansi. Dia pun tetap menuntut untuk dipekerjakan kembali sebagai jurnalis Metro TV karena menilai pemecatan terhadap dirinya melanggar peraturan.
Disaat yang sama, 36 buruh perempuan juga sedang berjuang memenangkan hak mereka yang dirampas oleh PT. Surya Pasific Sejahtera (SPS) dalam persidangan yang memasuki agenda kesimpulan. Diketahui, sejak terjadinya kebakaran di PT. SPS pada Februari 2012, perusahaan meninggalkan buruhnya begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban. Sedangkan perusahaan kembali beroperasi dengan merekrut tenaga kerja baru. Gugatan dilakukan setelah anjuran dari Disnaker diabaikan begitu saja oleh pengusaha.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Progresip ini mengeluhkan pihak perusahaan yang tidak punya niat baik untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Dari 15 kali persidangan, 3 kali perusahaan tidak menghadirinya, dan 2 kali terlambat sehingga sidang harus ditunda. Salah seorang buruh mengatakan, selain menuntut dipekerjakan kembali, mereka juga menuntut pembayaran upah selama proses perselisihan berlangsung.
Alang, yang menjadi kordinator solidaritas aksi mengatakan, umumnya kasus-kasus yang masuk di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memang sangat rentan bagi kekalahan di pihak buruh. Bahkan ketika mendapat kemenangan pun eksekusi sering sulit dilakukan. Maka tak heran sebagian besar buruh sering menghindari jalan ini. Namun walau semakin mengetahui keberadaan hukum dan lembaga-lembaga nya hari ini tidak berada di pihaknya, buruh terkadang tidak punya jalan lain. “Selagi masih berjuang dan bersolidaritas, jalan apapun dapat kita tempuh”, begitu tutup Alang. (kbr)
sumber foto: jurnalismenggugat.blogspot.com
Read more at http://www.arahjuang.com
luviana
Senin 7 Oktober, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta tampak lebih ramai dari biasanya. Keramaian ini disebabkan adanya dukungan dan solidaritas dari puluhan buruh terhadap kasus yang menimpa rekan-rekan mereka. Sampai sekarang, solidaritas antar sesama buruh ternyata belum juga habis. Diketahui ada dua kasus yang disidangkan hari itu, selain kasus-kasus lain yang juga menimpa buruh orang per orang.
Pertama adalah kasus Luviana (dalam agenda kesaksian) yang digugat pihak Metro TV atas pencemaran nama baik perusahaan. Kasus ini sendiri tergolong unik. Selain karena gugatan seharusnya datang dari Luviana sendiri yang dipecat sepihak pada Juni 2012, tetapi penggugat sendiri juga adalah media yang sejak reformasi menggembar-gemborkan perihal kebebasan berpendapat.
Bahkan sebelumnya, pada Januari 2013, aksi Luviana bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Aliansi Metro sempat berujung pada pemukulan dan kekerasan yang dilakukan kader Partai Nasdem, partai besutan Surya Paloh, sang pemilik Metro TV itu. Parahnya lagi, pemecatan terhadap Luviana sendiri berawal dari usahanya bersama beberapa rekannya untuk mendirikan serikat pekerja di Metro TV. Ketika ditanyakan perihal kasus yang menimpanya, Luviana mengatakan awalnya tidak menduga usaha nya untuk membangun kesejahteraan pekerja dan ruang demokrasi di Metro TV harus menempuh jalan berliku. Namun dirinya mengatakan tetap bersemangat oleh karena dukungan dari rekan-rekan seperjuangan nya dalam aliansi. Dia pun tetap menuntut untuk dipekerjakan kembali sebagai jurnalis Metro TV karena menilai pemecatan terhadap dirinya melanggar peraturan.
Disaat yang sama, 36 buruh perempuan juga sedang berjuang memenangkan hak mereka yang dirampas oleh PT. Surya Pasific Sejahtera (SPS) dalam persidangan yang memasuki agenda kesimpulan. Diketahui, sejak terjadinya kebakaran di PT. SPS pada Februari 2012, perusahaan meninggalkan buruhnya begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban. Sedangkan perusahaan kembali beroperasi dengan merekrut tenaga kerja baru. Gugatan dilakukan setelah anjuran dari Disnaker diabaikan begitu saja oleh pengusaha.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Progresip ini mengeluhkan pihak perusahaan yang tidak punya niat baik untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Dari 15 kali persidangan, 3 kali perusahaan tidak menghadirinya, dan 2 kali terlambat sehingga sidang harus ditunda. Salah seorang buruh mengatakan, selain menuntut dipekerjakan kembali, mereka juga menuntut pembayaran upah selama proses perselisihan berlangsung.
Alang, yang menjadi kordinator solidaritas aksi mengatakan, umumnya kasus-kasus yang masuk di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memang sangat rentan bagi kekalahan di pihak buruh. Bahkan ketika mendapat kemenangan pun eksekusi sering sulit dilakukan. Maka tak heran sebagian besar buruh sering menghindari jalan ini. Namun walau semakin mengetahui keberadaan hukum dan lembaga-lembaga nya hari ini tidak berada di pihaknya, buruh terkadang tidak punya jalan lain. “Selagi masih berjuang dan bersolidaritas, jalan apapun dapat kita tempuh”, begitu tutup Alang. (kbr)
sumber foto: jurnalismenggugat.blogspot.com
Read more at http://www.arahjuang.com
Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Jamsostek
Mengenai ganti rugi dari perusahaan atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan anggota tubuh yang hilang,perusahaan memberikan santunan cacat kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja. Dalam hal ini, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan cacat tubuh pada pekerja tersebut.
Sebelumnya, harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan cacat dalam konteks kecelakaan kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja, cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis:
Rabu, 16 Oktober 2013
Gus Ipul Anggap Tuntutan Kenaikan UMK 2014 Wajar
(suarakawan.com) – Wakil Gubernur Jatim
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menganggap tuntutan kenaikan UMK Tahun 2014
sebesar 50 persen dari UMK Tahun 2013 wajar.
Tuntutan tersebut disuarakan Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan SPSI Jatim dalam aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jatim, Rabu
(16/10).
"Kita pasti menerima dan mengakomodasi permintaan buruh. Yang kita dengarkan
tadi, besaran tunutan kenaikkan Rp 2,5 juta," kata Gus Ipul kepada wartawan usai
dialog dengan perwakilan buruh dan Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Jatim.
Secara terus terang, Gus Ipul mengaku tidak alergi terhadap usulan-usulan
kenaikan UMK dari buruh. Sebab, setiap tahun kelompok buruh selalu mengusulkan dan selalu dicarikan jalan tengah oleh Pemprov Jatim.
Hanya saja, penetapan besaran UMK diserahkan kepada Dewan Pengupahan Jatim dan pembicaraan lebih lanjut pengusaha dan buruh.
"Apindo juga diajak bicara, karena mereka yang tahu persis dengan kondisi
perusahaan yang mempekerjakan ribuan karyawan," sergahnya.
Demikian pula dengan formula yang disampaikan buruh dalam mengajukan kenaikan UMK 2014.
Gus Ipul mengaku sangat menghargai usulan tersebut, karena bagus. Sebab,
yang membuat formula itu aktivis, yang sudah lama mengikuti perkembangan aturan dan suasana kebatinan buruh. Dengan pengalaman itu, mereka mencari
cara termudah tapi bisa dipertanggungjawabkan.
Formula yang dimiliki buruh akan menjadi poin-poin penting yang selama ini telah
dibahas dengan Gubernur Jatim Soekarwo.
"Ada lima poin yang selama ini menjadi perhatian bersama pemerintah,
pengusaha maupun buruh. Yaitu, soal Inpres Nomor 9, BPJS, outsorcing, pengawasan dan cuti hamil. Dari beberapa poin itu, lanjutnya, yang lebih
penting pada saat-saat tertentu akhir tahun adalah penentuan UMK/UMSK,"
tuturnya.
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menganggap tuntutan kenaikan UMK Tahun 2014
sebesar 50 persen dari UMK Tahun 2013 wajar.
Tuntutan tersebut disuarakan Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan SPSI Jatim dalam aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jatim, Rabu
(16/10).
"Kita pasti menerima dan mengakomodasi permintaan buruh. Yang kita dengarkan
tadi, besaran tunutan kenaikkan Rp 2,5 juta," kata Gus Ipul kepada wartawan usai
dialog dengan perwakilan buruh dan Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Jatim.
Secara terus terang, Gus Ipul mengaku tidak alergi terhadap usulan-usulan
kenaikan UMK dari buruh. Sebab, setiap tahun kelompok buruh selalu mengusulkan dan selalu dicarikan jalan tengah oleh Pemprov Jatim.
Hanya saja, penetapan besaran UMK diserahkan kepada Dewan Pengupahan Jatim dan pembicaraan lebih lanjut pengusaha dan buruh.
"Apindo juga diajak bicara, karena mereka yang tahu persis dengan kondisi
perusahaan yang mempekerjakan ribuan karyawan," sergahnya.
Demikian pula dengan formula yang disampaikan buruh dalam mengajukan kenaikan UMK 2014.
Gus Ipul mengaku sangat menghargai usulan tersebut, karena bagus. Sebab,
yang membuat formula itu aktivis, yang sudah lama mengikuti perkembangan aturan dan suasana kebatinan buruh. Dengan pengalaman itu, mereka mencari
cara termudah tapi bisa dipertanggungjawabkan.
Formula yang dimiliki buruh akan menjadi poin-poin penting yang selama ini telah
dibahas dengan Gubernur Jatim Soekarwo.
"Ada lima poin yang selama ini menjadi perhatian bersama pemerintah,
pengusaha maupun buruh. Yaitu, soal Inpres Nomor 9, BPJS, outsorcing, pengawasan dan cuti hamil. Dari beberapa poin itu, lanjutnya, yang lebih
penting pada saat-saat tertentu akhir tahun adalah penentuan UMK/UMSK,"
tuturnya.
UMK 2014 Jatim Tidak Berpatokan Pada Inpres
suarasurabaya.net - Saifullah Yusuf (Gus
Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan penyusunan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 tidak akan menggunakan patokan Instruksi
Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013.
"Memang waktunya sudah mepet sehingga buruh tidak perlu khawatir
karena kita tidak mungkin menggunakan patokan Inpres," kata Gus Ipul, usai
menemui perwakilan buruh yang Rabu (16/10/2013) siang berunjuk rasa di Kantor
Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Surabaya. Menurut Gus Ipul, penyusunan UMK tahun
ini tetap akan seperti tahun sebelumnya. Karenanya, Gus Ipul berharap buruh tidak
terlalu berlebihan menyikapi adanya Inpres terkait penyusunan UMK.
"November UMK sudah harus klir, sehingga patokan yang kita gunakan tetap
seperti penyusunan UMK lama," kata dia.
Sementara itu, Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa
Timur, mengatakan proses penyusunan UMK Jawa Timur tahun 2014 tetap akan
berpatokan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000.
Dengan demikian, penyusunan UMK tetap akan menggunakan patokan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta patokan UMK tahun sebelumnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) berunjuk rasa menolak penggunaan Inpres upah murah.
Selain berunjuk rasa, massa buruh juga menggelar dialog dengan Gus Ipul dan
Hary Soegiri.
Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan penyusunan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 tidak akan menggunakan patokan Instruksi
Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013.
"Memang waktunya sudah mepet sehingga buruh tidak perlu khawatir
karena kita tidak mungkin menggunakan patokan Inpres," kata Gus Ipul, usai
menemui perwakilan buruh yang Rabu (16/10/2013) siang berunjuk rasa di Kantor
Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Surabaya. Menurut Gus Ipul, penyusunan UMK tahun
ini tetap akan seperti tahun sebelumnya. Karenanya, Gus Ipul berharap buruh tidak
terlalu berlebihan menyikapi adanya Inpres terkait penyusunan UMK.
"November UMK sudah harus klir, sehingga patokan yang kita gunakan tetap
seperti penyusunan UMK lama," kata dia.
Sementara itu, Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa
Timur, mengatakan proses penyusunan UMK Jawa Timur tahun 2014 tetap akan
berpatokan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000.
Dengan demikian, penyusunan UMK tetap akan menggunakan patokan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta patokan UMK tahun sebelumnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) berunjuk rasa menolak penggunaan Inpres upah murah.
Selain berunjuk rasa, massa buruh juga menggelar dialog dengan Gus Ipul dan
Hary Soegiri.
Senin, 14 Oktober 2013
Total hari libur Nasional Indonesia 17 hari tahun 2014
Total hari libur nasional untuk tahun 2014 sebanyak 17 hari. 15 hari
libur yang reguler ada tiap tahun plus 2 hari libur untuk acara PEMILU
(pileg dan pilpres).
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada
hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)?
Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7
hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila
dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja
dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari
Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi
Anda hanya berjumlah 5 hari. Mau tahu lengkapnya? Ini...
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi
Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek
2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka
1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi
Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul
Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan
RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha
1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam
1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal
Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013
libur yang reguler ada tiap tahun plus 2 hari libur untuk acara PEMILU
(pileg dan pilpres).
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada
hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)?
Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7
hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila
dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja
dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari
Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi
Anda hanya berjumlah 5 hari. Mau tahu lengkapnya? Ini...
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi
Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek
2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka
1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi
Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul
Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan
RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha
1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam
1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal
Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013
Kamis, 10 Oktober 2013
Ribuan buruh DKI Tolak Inpres
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beserta elemen buruh lainnya hari ini melakukan aksi menolak Inpres No 9 Tahun 2013
tentang kebijakan penetapan upah minimum dan mendukukung Gubernur DKI Jakarta menaikan Item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item KHL.
Tidak hanya menuntut kenaikan item KHL, buruh juga menuntut kenaikan upah
minimum 50 persen dan Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta. Titik kumpul aksi buruh hari ini ada di dua titik yaitu di AHM Sunter dan Pulogadung.
Kemudian dilanjutkan menuju Gudang Garam Yos Sudarso dan konvoi menuju Jalan Gatot Subroto (Gatsu) untuk melakukan aksi di Kemenakertrans, Kemenperin, Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jakarta.
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, dalam Inpres No 9 Tahun 2013 tersirat kebijakan pembatasan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 60 KHL.
Padahal kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurut dia, hal ini jelas membuktikan pemerintah yang seharusnya melindungi
rakyatnya sesuai dengan amanah konstitusi pasal 27 ayat 2 UU 1945,Pasal
28 D ayat 2 UUd 1945, dan Pancasila ke 5.
"Faktanya Pemerintah justru mengabaikan kewajibannya dan memiskinkan warganya
sendiri," ujar Toha Kamis (10/10). Maka dari itu, Toha melanjutkan, KSPI dan
FBDKI menolak tegas Inpres No 9 Tahun 2013 tersebut dan mendesak Presiden RI
dan Menteri-Menteri terkait mencabut Inpres tersebut.
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi menambahkan, aksi buruh hari ini dikarenakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, belum melakukan perubahan secara signifikan terhadap kualitas item KHL meskipun secara kuantitas item KHL tersebut sudah di lakukan survei hingga
bulan September 2013.
Dia menjabarkan, perubahan kualitas KHL yang telah di atur oleh regulasi pun tidak
berubah seperti tarif listrik, sewa rumah, ongkos transportasi, dan kebutuhan air
bersih.
"Seharusnya, item KHL tersebut ditingkatkan baik secara regulasi maupun
penyesuaian kebutuhan masyarakat buruh dan pekerja metropolitan di
ibukota," kata dia. KSPI dan FBDKI Jakarta memastikan apabila tuntutan ini tidak dapat di realisasikan, maka buruh akan tegas akan mengagendakan mogok kerja di seluruh kawasan-kawasan berikat, pelabuhan, dan obyek-obyek vital lainnya sebagai
bentuk perlawanan terhadap ketidak konsistenan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja.
Red: Djibril Muhammad
Rep: Fenny Melisa
Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beserta elemen buruh lainnya hari ini melakukan aksi menolak Inpres No 9 Tahun 2013
tentang kebijakan penetapan upah minimum dan mendukukung Gubernur DKI Jakarta menaikan Item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item KHL.
Tidak hanya menuntut kenaikan item KHL, buruh juga menuntut kenaikan upah
minimum 50 persen dan Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta. Titik kumpul aksi buruh hari ini ada di dua titik yaitu di AHM Sunter dan Pulogadung.
Kemudian dilanjutkan menuju Gudang Garam Yos Sudarso dan konvoi menuju Jalan Gatot Subroto (Gatsu) untuk melakukan aksi di Kemenakertrans, Kemenperin, Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jakarta.
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, dalam Inpres No 9 Tahun 2013 tersirat kebijakan pembatasan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 60 KHL.
Padahal kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurut dia, hal ini jelas membuktikan pemerintah yang seharusnya melindungi
rakyatnya sesuai dengan amanah konstitusi pasal 27 ayat 2 UU 1945,Pasal
28 D ayat 2 UUd 1945, dan Pancasila ke 5.
"Faktanya Pemerintah justru mengabaikan kewajibannya dan memiskinkan warganya
sendiri," ujar Toha Kamis (10/10). Maka dari itu, Toha melanjutkan, KSPI dan
FBDKI menolak tegas Inpres No 9 Tahun 2013 tersebut dan mendesak Presiden RI
dan Menteri-Menteri terkait mencabut Inpres tersebut.
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi menambahkan, aksi buruh hari ini dikarenakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, belum melakukan perubahan secara signifikan terhadap kualitas item KHL meskipun secara kuantitas item KHL tersebut sudah di lakukan survei hingga
bulan September 2013.
Dia menjabarkan, perubahan kualitas KHL yang telah di atur oleh regulasi pun tidak
berubah seperti tarif listrik, sewa rumah, ongkos transportasi, dan kebutuhan air
bersih.
"Seharusnya, item KHL tersebut ditingkatkan baik secara regulasi maupun
penyesuaian kebutuhan masyarakat buruh dan pekerja metropolitan di
ibukota," kata dia. KSPI dan FBDKI Jakarta memastikan apabila tuntutan ini tidak dapat di realisasikan, maka buruh akan tegas akan mengagendakan mogok kerja di seluruh kawasan-kawasan berikat, pelabuhan, dan obyek-obyek vital lainnya sebagai
bentuk perlawanan terhadap ketidak konsistenan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja.
Red: Djibril Muhammad
Rep: Fenny Melisa
Rabu, 09 Oktober 2013
SPSI Jatim kuatir survei KHL 2014 Lebih rendah dari UMK 2013
SURYA Online, MALANG - SPSI Jawa Timur mengkhawatirkan jika survei pasar
untuk menentukan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) UMK 2014, ternyata lebih rendah dari UMK 2013.
Hal ini karena Gubernur Jawa Timur pada 2012 telah menaikkan UMK 2013, sekitar 38 persen dari UMK 2012 yang lebih besar dari usulan kota dan kabupaten. "Sebab ketika daerah mengajukan usulan UMK 2013, semua sudah sesuai mekanisme survei pasar," kata Rendra Kresna, Ketua SPSI Jawa Timur kepada Surya Online, Senin
(23/9/2013).
Karena itu, SPSI sengaja mengumpulkan seluruh DPC SPSI dan anggota Dewan
Pengupahan se Jawa Timur di Lawang, Senin (23/9/2013). Pertemuan itu, ujar
Bupati Malang ini, untuk menyamakan persepsi sebab kalau hasil survei pasar
ternyata di bawah UMK 2013, maka yang dijadikan patokan adalah UMK berjalan ditambah prediksi inflasi dan kemampuan pengusaha.
Menurutnya, UMK 2013 menjadi titik nol untuk penghitungan UMK 2014. Tapi
kalau survei pasar untuk menentukan KHL sudah melebihi UMK berjalan, tidak
ada masalah. "Yang saya khawatirkan kan jika survei pasar di bawah UMK
berjalan saat ini," katanya. Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak
lagi dalam menentukan masalah upah.
Memang, lanjutnya, besaran UMK adalah sebagai jaring pengaman untuk tenaga kerja, tapi lebih cocok untuk perusahaan besar. "Sementara untuk perusahaan mikro atau kecil, sangat sulit diwujudkan," katanya. Karena itu ia menyarankan agar pemerintah membuat klasifikasi upah, terutama untuk kategori perusahaan kecil. Untuk itu, gubernur perlu menetapkan sektor unggulan per daerah dan unggulan sektornya apa. "Saya
nanti akan mengajukan usulan ini ke gubernur dan menaker," jelas Rendra.
untuk menentukan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) UMK 2014, ternyata lebih rendah dari UMK 2013.
Hal ini karena Gubernur Jawa Timur pada 2012 telah menaikkan UMK 2013, sekitar 38 persen dari UMK 2012 yang lebih besar dari usulan kota dan kabupaten. "Sebab ketika daerah mengajukan usulan UMK 2013, semua sudah sesuai mekanisme survei pasar," kata Rendra Kresna, Ketua SPSI Jawa Timur kepada Surya Online, Senin
(23/9/2013).
Karena itu, SPSI sengaja mengumpulkan seluruh DPC SPSI dan anggota Dewan
Pengupahan se Jawa Timur di Lawang, Senin (23/9/2013). Pertemuan itu, ujar
Bupati Malang ini, untuk menyamakan persepsi sebab kalau hasil survei pasar
ternyata di bawah UMK 2013, maka yang dijadikan patokan adalah UMK berjalan ditambah prediksi inflasi dan kemampuan pengusaha.
Menurutnya, UMK 2013 menjadi titik nol untuk penghitungan UMK 2014. Tapi
kalau survei pasar untuk menentukan KHL sudah melebihi UMK berjalan, tidak
ada masalah. "Yang saya khawatirkan kan jika survei pasar di bawah UMK
berjalan saat ini," katanya. Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak
lagi dalam menentukan masalah upah.
Memang, lanjutnya, besaran UMK adalah sebagai jaring pengaman untuk tenaga kerja, tapi lebih cocok untuk perusahaan besar. "Sementara untuk perusahaan mikro atau kecil, sangat sulit diwujudkan," katanya. Karena itu ia menyarankan agar pemerintah membuat klasifikasi upah, terutama untuk kategori perusahaan kecil. Untuk itu, gubernur perlu menetapkan sektor unggulan per daerah dan unggulan sektornya apa. "Saya
nanti akan mengajukan usulan ini ke gubernur dan menaker," jelas Rendra.
SPN Desak Walikota cabut usulan UMK Semarang
Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang berunjuk
rasa di Balai Kota, kemarin. Mereka menuntut penetapan UMK Kota
Semarang sebesar Rp1,9 juta.
Sekitar 3.000 buruh di Kota Semarang kemarin mengepung Balai Kota menuntut agar Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencabut usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota
(UMK) 2014 yang diajukan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Usulan UMK Rp1.423.500 dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak
(KHL) tahun depan. "Kami mendapat informasi besaran usulan tersebut ternyata
tidak sesuai harapan kami, jadi kami minta usulan itu ditarik lagi dan Plt wali kota
mengubah nilai itu (UMK)," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota
Semarang Heru Budi Utoyo di sela aksi unjuk rasa kemarin.
Menurut Heru, sebagai kota metropolitan, Semarang semestinya menyetarakan upah dengan
kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dibandingkan kota-kota metropolitan lainnya, saat ini upah buruh Kota Semarang senilai Rp1,2 juta masih paling rendah. Jakarta saja sudah mencapai Rp2,2 juta, Bandung Rp1,7 juta, dan Surabaya Rp1,9 juta. Berdasarkan perhitungan dan usulan Dewan
Pengupahan dari unsur serikat pekerja, UMK 2014 seharusnya Rp1.929.223. Nilai
tersebut berdasar prediksi KHL Desember 2013 ditambah prediksi inflasi pada 2014.
"Dengan angka ini pekerja tidak lagi kekurangan biaya kebutuhan hidup"
paparnya.
Pantauan KORAN SINDO di lapangan, buruh datang ke Balai Kota secara bertahap. Sekitar pukul 14.30 WIB, buruh mulai berdatangan dari arah selatan (Tugu Muda).
Mereka menggunakan puluhan truk dan sepeda motor. Dengan meneriakkan tuntutan dan menyanyikan mars buruh, mereka langsung mengepung Balai Kota setempat. Ratusan aparat kepolisian disiagakan untuk menertibkan para buruh.
Petugas juga membentangkan kawat berduri di depan pintu gerbang Balai Kota.
Akses Jalan Pemuda juga ditutup mulai dari depan Hotel Novotel hingga Tugu
Muda. Perwakilan buruh diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Gunawan Saptogiri beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Trihananto di ruang rapat Sekda. Gunawan Saptogiri menjelaskan usulan
UMK 2014 senilai Rp1.403.500 sudah sesuai prediksi KHL Desember 2013 dan
sudah disepakati semua unsur Dewan Pengupahan untuk diusulkan kepada Plt
wali kota. Setelah di tangan Plt wali kota, usulan UMK tersebut ditambah menjadi
Rp1.423.500, sehingga angka itulah yang diusulkan kepada Gubernur Jateng.
Dibanding tahun lalu, usulan yang digunakan adalah hasil prediksi KHL
September 2012. Tahun ini justru yang digunakan sesuai prediksi KHL Desember
2013. "Sedangkan kalau inflasi 2014 agar dimasukkan dalam pertimbangan
perhitungan KHL, itu tidak ada ketentuannya," papar Ketua Dewan
Pengupahan Kota Semarang ini. Sebanyak 20 daerah di Jawa Tengah
belum menyerahkan usulan UMK 2014 karena belum ada kesepakatan di Dewan
Pengupahan. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jateng Wika Bintang
mengemukakan, pihaknya baru menerima usulan UMK dari 15 kabupaten/kota.
m
abduh/arif purniawan
rasa di Balai Kota, kemarin. Mereka menuntut penetapan UMK Kota
Semarang sebesar Rp1,9 juta.
Sekitar 3.000 buruh di Kota Semarang kemarin mengepung Balai Kota menuntut agar Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencabut usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota
(UMK) 2014 yang diajukan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Usulan UMK Rp1.423.500 dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak
(KHL) tahun depan. "Kami mendapat informasi besaran usulan tersebut ternyata
tidak sesuai harapan kami, jadi kami minta usulan itu ditarik lagi dan Plt wali kota
mengubah nilai itu (UMK)," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota
Semarang Heru Budi Utoyo di sela aksi unjuk rasa kemarin.
Menurut Heru, sebagai kota metropolitan, Semarang semestinya menyetarakan upah dengan
kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dibandingkan kota-kota metropolitan lainnya, saat ini upah buruh Kota Semarang senilai Rp1,2 juta masih paling rendah. Jakarta saja sudah mencapai Rp2,2 juta, Bandung Rp1,7 juta, dan Surabaya Rp1,9 juta. Berdasarkan perhitungan dan usulan Dewan
Pengupahan dari unsur serikat pekerja, UMK 2014 seharusnya Rp1.929.223. Nilai
tersebut berdasar prediksi KHL Desember 2013 ditambah prediksi inflasi pada 2014.
"Dengan angka ini pekerja tidak lagi kekurangan biaya kebutuhan hidup"
paparnya.
Pantauan KORAN SINDO di lapangan, buruh datang ke Balai Kota secara bertahap. Sekitar pukul 14.30 WIB, buruh mulai berdatangan dari arah selatan (Tugu Muda).
Mereka menggunakan puluhan truk dan sepeda motor. Dengan meneriakkan tuntutan dan menyanyikan mars buruh, mereka langsung mengepung Balai Kota setempat. Ratusan aparat kepolisian disiagakan untuk menertibkan para buruh.
Petugas juga membentangkan kawat berduri di depan pintu gerbang Balai Kota.
Akses Jalan Pemuda juga ditutup mulai dari depan Hotel Novotel hingga Tugu
Muda. Perwakilan buruh diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Gunawan Saptogiri beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Trihananto di ruang rapat Sekda. Gunawan Saptogiri menjelaskan usulan
UMK 2014 senilai Rp1.403.500 sudah sesuai prediksi KHL Desember 2013 dan
sudah disepakati semua unsur Dewan Pengupahan untuk diusulkan kepada Plt
wali kota. Setelah di tangan Plt wali kota, usulan UMK tersebut ditambah menjadi
Rp1.423.500, sehingga angka itulah yang diusulkan kepada Gubernur Jateng.
Dibanding tahun lalu, usulan yang digunakan adalah hasil prediksi KHL
September 2012. Tahun ini justru yang digunakan sesuai prediksi KHL Desember
2013. "Sedangkan kalau inflasi 2014 agar dimasukkan dalam pertimbangan
perhitungan KHL, itu tidak ada ketentuannya," papar Ketua Dewan
Pengupahan Kota Semarang ini. Sebanyak 20 daerah di Jawa Tengah
belum menyerahkan usulan UMK 2014 karena belum ada kesepakatan di Dewan
Pengupahan. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jateng Wika Bintang
mengemukakan, pihaknya baru menerima usulan UMK dari 15 kabupaten/kota.
m
abduh/arif purniawan
KHL Jadi acuan UMK Malang
bisnis-jatim.com, MALANG—Pemerintah
Kota/Kab Malang sepakat menggunakan instrumen hasil survei kebutuhan hidup
layak (KHL) untuk mengusulkan upah minimum kota/kabupaten 2014 ke
Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka
Ritamtama mengatakan kesepakatan untuk menggunakan instrumen KHL
dalam pengusulan UMK setempat merupakan keputusan tripartit, yakni
pemda, pengusaha, dan buruh.
"Meski Inpres UMP (Upah Minimum Provinsi) terbit, kami tetap menggunakan
survei KHL dalam pengusulan UMK," kata Djaka di Malang, Rabu (9/10/2013).
Lagi pula, lanjutnya, jika menggunakan Inpres UMP terbit waktunya tidak
mencukupi untuk menetapkan usulan UMK 2014 Kab. Malang, karena batas
akhir penyerahan pada 20 November 2013.
Menurutnya penggolongan antara industri padat modal dan padat karya, dalam
implementasinya dipastikan tidak mudah. Diperkirakan muncul perdebatan sengit
antara pengusaha dan buruh dalam mengklasifikasi perusahaan, apakah
disebut padat modal ataukah justru padat karya, karena berpengaruh terhadap
penentuan besaran upah buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Yudhi K. Ismawardi juga
memberikan penilaian senada. "Kami menggunakan hasil survei KHL dalam
pengusulan UMK 2014," ujarnya.
Sementara itu Dewan Pengupahan Kota Malang masih melakukan survei KHL dan
belum mencapai kata sepakat terkait dengan hasilnya.
Menurut Djaka, Dewan Pengupahan Kab. Malang masih belum sepakat mengenai
tiga hal, yakni masalah transportasi, sewa kamar, dan tarif PDAM.
Pengusaha menganggap bahwa transportasi hanya dihitung satu kali, namun buruh tidak setuju karena banyak tempat tinggal mereka yang jauh dari perusahaan sehingga harus naik angkutan setidaknya dua kali menuju tempat kerja.
Terkait dengan sewa kamar, pengusaha menganggap bahwa tarifnya sudah
termasuk untuk air dan listrik, namun buruh justru berharap tarif-tarif tersebut perlu dihitung mengacu pada ketentuan.
Namun dia optimistis bahwa masalah tersebut akan ditemukan solusinya.
Karena itulah, sebelum 20 November 2013, sudah ada keputusan dari Dewan
Pengupahan mengenai usulan besaran UMK 2014 Kab. Malang ke Gubernur
Jatim.
Kota/Kab Malang sepakat menggunakan instrumen hasil survei kebutuhan hidup
layak (KHL) untuk mengusulkan upah minimum kota/kabupaten 2014 ke
Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka
Ritamtama mengatakan kesepakatan untuk menggunakan instrumen KHL
dalam pengusulan UMK setempat merupakan keputusan tripartit, yakni
pemda, pengusaha, dan buruh.
"Meski Inpres UMP (Upah Minimum Provinsi) terbit, kami tetap menggunakan
survei KHL dalam pengusulan UMK," kata Djaka di Malang, Rabu (9/10/2013).
Lagi pula, lanjutnya, jika menggunakan Inpres UMP terbit waktunya tidak
mencukupi untuk menetapkan usulan UMK 2014 Kab. Malang, karena batas
akhir penyerahan pada 20 November 2013.
Menurutnya penggolongan antara industri padat modal dan padat karya, dalam
implementasinya dipastikan tidak mudah. Diperkirakan muncul perdebatan sengit
antara pengusaha dan buruh dalam mengklasifikasi perusahaan, apakah
disebut padat modal ataukah justru padat karya, karena berpengaruh terhadap
penentuan besaran upah buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Yudhi K. Ismawardi juga
memberikan penilaian senada. "Kami menggunakan hasil survei KHL dalam
pengusulan UMK 2014," ujarnya.
Sementara itu Dewan Pengupahan Kota Malang masih melakukan survei KHL dan
belum mencapai kata sepakat terkait dengan hasilnya.
Menurut Djaka, Dewan Pengupahan Kab. Malang masih belum sepakat mengenai
tiga hal, yakni masalah transportasi, sewa kamar, dan tarif PDAM.
Pengusaha menganggap bahwa transportasi hanya dihitung satu kali, namun buruh tidak setuju karena banyak tempat tinggal mereka yang jauh dari perusahaan sehingga harus naik angkutan setidaknya dua kali menuju tempat kerja.
Terkait dengan sewa kamar, pengusaha menganggap bahwa tarifnya sudah
termasuk untuk air dan listrik, namun buruh justru berharap tarif-tarif tersebut perlu dihitung mengacu pada ketentuan.
Namun dia optimistis bahwa masalah tersebut akan ditemukan solusinya.
Karena itulah, sebelum 20 November 2013, sudah ada keputusan dari Dewan
Pengupahan mengenai usulan besaran UMK 2014 Kab. Malang ke Gubernur
Jatim.
Selasa, 08 Oktober 2013
Jaminan Kesehatan RI Diklaim Lebih Baik dari Amerika
JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek Amri
Yusuf menilai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Indonesia jauh lebih baik
dari negara luar. Hal itu diungkapkan terkait dengan Shutdown atau penghentian operasional pemerintahan federasi Amerika Serikat (AS) karena program kesehatan yang digagas Presiden Obama (Obamacare) disabotase Partai Republik.
Yusuf menilai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Indonesia jauh lebih baik
dari negara luar. Hal itu diungkapkan terkait dengan Shutdown atau penghentian operasional pemerintahan federasi Amerika Serikat (AS) karena program kesehatan yang digagas Presiden Obama (Obamacare) disabotase Partai Republik.
Inpres melanggar HAM Pekerja
Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
mengatakan, Inpres 9/2013 tentang Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
sepekan yang lalu, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
"Penerapan Inpres tersebut berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres
tertuang perintah agar pihak Kepolisian Indonesia turut campur dan terlibat dalam
proses penetapan upah minimum," kata Iqbal di Jakarta, Selasa.
Hal itu berarti, pemerintah dapat menarik polisi untuk kembali untuk ikut campur
dalam persoalan hubungan industrial. "Tidak ada urusan polisi dengan
penetapan upah minimum."
Iqbal menambahkan, jikan pemerintah khawatir dengan aksi-aksi buruh maka
pendekatannya bisa dilakukan melalui UU 9/98 tentang Tata Cara Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Bukan melalui Inpres yang memperbolehkan keterlibatan polisi," tukas
dia. Penetapan Inpres tersebut, lanjut dia, juga melanggar konvensi ILO 87 dan 98 serta
bertentangan dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
"Oleh karena itu, kami menolak Inpres tersebut," katanya.
Selain itu, Serikat Buruh menolak Inpres tersebut dengan alasan adanya dugaan
pemerintah yang ditekan oleh pengusaha. Buruh juga akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan ribuan buruh di 20 provinsi untuk menolak Inpres tersebut pada 28-30 Oktober mendatang.
(*/jno)
mengatakan, Inpres 9/2013 tentang Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
sepekan yang lalu, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
"Penerapan Inpres tersebut berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres
tertuang perintah agar pihak Kepolisian Indonesia turut campur dan terlibat dalam
proses penetapan upah minimum," kata Iqbal di Jakarta, Selasa.
Hal itu berarti, pemerintah dapat menarik polisi untuk kembali untuk ikut campur
dalam persoalan hubungan industrial. "Tidak ada urusan polisi dengan
penetapan upah minimum."
Iqbal menambahkan, jikan pemerintah khawatir dengan aksi-aksi buruh maka
pendekatannya bisa dilakukan melalui UU 9/98 tentang Tata Cara Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Bukan melalui Inpres yang memperbolehkan keterlibatan polisi," tukas
dia. Penetapan Inpres tersebut, lanjut dia, juga melanggar konvensi ILO 87 dan 98 serta
bertentangan dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
"Oleh karena itu, kami menolak Inpres tersebut," katanya.
Selain itu, Serikat Buruh menolak Inpres tersebut dengan alasan adanya dugaan
pemerintah yang ditekan oleh pengusaha. Buruh juga akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan ribuan buruh di 20 provinsi untuk menolak Inpres tersebut pada 28-30 Oktober mendatang.
(*/jno)
Parlemen Eropa sahkan UU Anti Rokok
BRUSSELS, KOMPAS.com - Parlemen
Eropa, Selasa (8/10/2013), menyepakati
undang-undang anti-rokok yang bertujuan
untuk membuat rokok kurang diminati
para pemuda. Namun, parlemen Eropa
menolak pembatasan penjualan rokok
elektronik yang semakin populer.
Parlemen Eropa menolak memasukkan
rokok elektronik dalam katagori produk
medis yang bisa membuat rokok elektronik
tidak bisa dijual lagi di apotik dan toko obat.
Rokok elektronik, yang mulai populer di
dunia, dapat terus dibeli di toko-toko
tembakau atau toko-toko khusus lainnya.
Namun, parlemen Eropa melarang
penjualan rokok elektronik ini kepada
anak-anak dan melarang penayangan
iklan rokok elektronik.
Undang-undang baru ini, yang masih
harus mendapat persetujuan 28 anggota
Uni Eropa, akan memaksa perusahaan
rokok untuk mencetak peringatan bahaya
merokok dalam huruf besar yang
menutupi 65 persen bungkus rokok dan
mencetak merek rokok di bagian bawah
bungkus itu.
Awalnya, komisi Eropa mengusulkan
peringatan bahaya rokok itu harus
menutupi 75 persen bungkus rokok.
Tujuan utama undang-undang baru ini
adalah menekan jumlah perokok yang di
seluruh Uni Eropa diperkirakan mencapai
500 juta orang.
"Diharapkan dalam lima tahun
mendatang, jumlah perokok di Uni Eropa
berkurang hingga dua persen," kata
Komisioner Kesehatan Uni Eropa, Toni
Borg.
Namun, undang-undang anti-rokok
pertama dalam satu dekade ini, yang ingin
mengurangi jumlah pemuda perokok,
akan menghadapi lobi-lobi kuat dari
berbagai perusahaan rokok internasional.
Berdasarkan berbagai data, perusahaan
rokok Philip Morris saja menginvestasikan
dana 1,9 juta dolar AS untuk meyakinkan
parlemen Eropa untuk mencabut
sebagian proposal Komisi Eropa terkait
undang-undang anti-rokok ini.
Editor: Ervan Hardoko
Sumber: AFP
Eropa, Selasa (8/10/2013), menyepakati
undang-undang anti-rokok yang bertujuan
untuk membuat rokok kurang diminati
para pemuda. Namun, parlemen Eropa
menolak pembatasan penjualan rokok
elektronik yang semakin populer.
Parlemen Eropa menolak memasukkan
rokok elektronik dalam katagori produk
medis yang bisa membuat rokok elektronik
tidak bisa dijual lagi di apotik dan toko obat.
Rokok elektronik, yang mulai populer di
dunia, dapat terus dibeli di toko-toko
tembakau atau toko-toko khusus lainnya.
Namun, parlemen Eropa melarang
penjualan rokok elektronik ini kepada
anak-anak dan melarang penayangan
iklan rokok elektronik.
Undang-undang baru ini, yang masih
harus mendapat persetujuan 28 anggota
Uni Eropa, akan memaksa perusahaan
rokok untuk mencetak peringatan bahaya
merokok dalam huruf besar yang
menutupi 65 persen bungkus rokok dan
mencetak merek rokok di bagian bawah
bungkus itu.
Awalnya, komisi Eropa mengusulkan
peringatan bahaya rokok itu harus
menutupi 75 persen bungkus rokok.
Tujuan utama undang-undang baru ini
adalah menekan jumlah perokok yang di
seluruh Uni Eropa diperkirakan mencapai
500 juta orang.
"Diharapkan dalam lima tahun
mendatang, jumlah perokok di Uni Eropa
berkurang hingga dua persen," kata
Komisioner Kesehatan Uni Eropa, Toni
Borg.
Namun, undang-undang anti-rokok
pertama dalam satu dekade ini, yang ingin
mengurangi jumlah pemuda perokok,
akan menghadapi lobi-lobi kuat dari
berbagai perusahaan rokok internasional.
Berdasarkan berbagai data, perusahaan
rokok Philip Morris saja menginvestasikan
dana 1,9 juta dolar AS untuk meyakinkan
parlemen Eropa untuk mencabut
sebagian proposal Komisi Eropa terkait
undang-undang anti-rokok ini.
Editor: Ervan Hardoko
Sumber: AFP
cara menghitung Pph
Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak
kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/
PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang
berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 =341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 =28.452,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki
NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak
kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/
PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang
berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 =341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 =28.452,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki
NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Sabtu, 05 Oktober 2013
Upacara berakibat skorsing dan PHK
BUDURAN (Sidoarjonews)-Komisi D DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Interbat, Jalan HRM Mangundiprojo Buduran, Jum'at (4/10/2013)
. Kala bertemu manajemen PT Interbat, Komisi yang membidangi pendidikan dan perburuhan ini meminta agar sanksi skorsing menuju Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadap 163 buruh PT Interbat dicabut.
Harapan itu disampaikan Ketua Komisi D H Mahmud Untung usai melakukan pertemuan dengan manajemen PT Interbat. "Kami meminta agar manajemen mencabut
skorsing dan tidak melakukan PHK," tandas politisi PAN di depan para buruh yang menggelar mogok kerja di depan pintu gerbang PT Interbat. Sidak Komisi D ini
diikuti anggota Komisi D H Didik Budi Santoso (Partai Hanura), Hadi Subiyanto (Partai Golkar) dan Dr Wijono (PDI-Perjuangan).
Kata Mahmud Untung, permintaan itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang diikuti oleh perwakilan PT Interbat, Dinsosnaker dan perwakilan buruh, di Kantor Dinsosnaker Sidoarjo. Namun upaya mediasi itu ditanggapi dingin para buruh. Kala pertemuan dijadwalkan pukul 14.00 WIB siang tadi, buruh meminta pertemuan dilakukan di gedung DPRD Sidoarjo.
Mereka pun bertemu dengan Komisi D, di gedung DPRD Sidoarjo. Pertemuan pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. "Kami akan agendakan pertemuan pada 10 Oktober nanti, dengan mengundang manajemen PT Interbat, Dinsosnaker dan wakil buruh, di gedung
dewan," beber anggota Komisi D Hadi Subiyanto, usai menemui perwakilan buruh PT Interbat di gedung DPRD Sidoarjo.
Skorsing terhadap 163 buruh itu, dilakukan manajemen, pada 30 September 2013. Alasannya karena kegiatan buruh pada 27 September 2013 dianggap menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan perusahaan.
Sedangkan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut, jika upacara bendera dilakukan di luar jam kerja. Buruh pun bertekad
bakal mogok kerja hingga bisa dipekerjakan lagi. (SN3/Ed2)
. Kala bertemu manajemen PT Interbat, Komisi yang membidangi pendidikan dan perburuhan ini meminta agar sanksi skorsing menuju Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadap 163 buruh PT Interbat dicabut.
Harapan itu disampaikan Ketua Komisi D H Mahmud Untung usai melakukan pertemuan dengan manajemen PT Interbat. "Kami meminta agar manajemen mencabut
skorsing dan tidak melakukan PHK," tandas politisi PAN di depan para buruh yang menggelar mogok kerja di depan pintu gerbang PT Interbat. Sidak Komisi D ini
diikuti anggota Komisi D H Didik Budi Santoso (Partai Hanura), Hadi Subiyanto (Partai Golkar) dan Dr Wijono (PDI-Perjuangan).
Kata Mahmud Untung, permintaan itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang diikuti oleh perwakilan PT Interbat, Dinsosnaker dan perwakilan buruh, di Kantor Dinsosnaker Sidoarjo. Namun upaya mediasi itu ditanggapi dingin para buruh. Kala pertemuan dijadwalkan pukul 14.00 WIB siang tadi, buruh meminta pertemuan dilakukan di gedung DPRD Sidoarjo.
Mereka pun bertemu dengan Komisi D, di gedung DPRD Sidoarjo. Pertemuan pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. "Kami akan agendakan pertemuan pada 10 Oktober nanti, dengan mengundang manajemen PT Interbat, Dinsosnaker dan wakil buruh, di gedung
dewan," beber anggota Komisi D Hadi Subiyanto, usai menemui perwakilan buruh PT Interbat di gedung DPRD Sidoarjo.
Skorsing terhadap 163 buruh itu, dilakukan manajemen, pada 30 September 2013. Alasannya karena kegiatan buruh pada 27 September 2013 dianggap menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan perusahaan.
Sedangkan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut, jika upacara bendera dilakukan di luar jam kerja. Buruh pun bertekad
bakal mogok kerja hingga bisa dipekerjakan lagi. (SN3/Ed2)
Langganan:
Postingan (Atom)